G. Zakat Hewan Ternak


A. Masyruiyah
1. Hadits Bukhari
2. Hadits Muadz

B. Hewan Tertentu

C. Kriteria
1. Jumlahnya Sudah Mencapai Nisab
2. Tidak ada 'aib atau cacat.
3. Hewan itu harus betina.
4. Sudah mencapai usia tertentu
5. Kondisinya pertengahan
6. Sudah Melewati Masa Kepemilikan Satu Haul
7. Digembalakan
8. Hewan yang jinak buat manusia bukan liar

Dalam bahasa arab, hewan ternak disebut dengan kata Al-An'am. Kata ini juga merupakan nama salah satu surat di dalam Al-Quran yang berada pada urutan keenam.

A. Masyruiyah
Dasar masyru’iyah dari zakat hewan cukup banyak kita dapat dari hadits nabawi, di antaranya hadits berikut ini :

1. Hadits Bukhari
Hadits tentang keharusan mengeluarkan zakat hewan disebutkan dengan jelas dan rinci pada kitab Shahih Bukhari. Disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu mengirim surat kepada Anas bin Malik untuk menetapkan zakat unta, sapi dan kambing.

هَذِهِ فَرِيْضَةُ الصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اللّٰهِ صلى اللّٰه عليه وسلم عَلَى الْمُسلِمِيْنَ وَاَلَّتِي أَمَرَ اللّٰهُ بِهَا رَسُولَهُ
Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah
SAW terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasulNya tentangnya. (HR.Bukhari)

2. Hadits Muadz

عَنْ مُعَاذِبْنِ جَبَلٍ رضي اللّٰه عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى اللّٰه عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى اَلْيَمَنِ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِيْنَ بَقَرَةً تَبِيْعًا أَوْتَبِيْعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةً
Dari Muazd bin Jabal radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW mengutusnya ke Yaman dan memerintahkan untuk mengambil zakat dari tiap 30 ekor sapi berupa seekor tabiah, dari setiap 40 ekor sapi berupa seekor musinnah (HR. Ahmad Tirmizy Al-Hakim Ibnu Hibban)

B. Hewan Tertentu
Tidak semua jenis hewan wajib dikeluarkan zakatnya, hanya terbatas pada jenis hewan yang diternakkan, sedangkan hewan peliharaan lainnya yang bukan untuk diternakkan, seperti anjing atau kucing atau burung peliharaan, tidak termasuk dalam rangkaian zakat ini.

1. Terbatas Kambing Sapi dan Unta
Bahkan orang arab membatasi kata al-an'am ini hanya pada tiga jenis hewan saja, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing. Masing-masing dengan segala jenisnya. Unta meliputi unta ‘irab (unta Arab) yang berpunuk satu dan unta bakhathi1 yang berpunuk dua. Sapi meliputi seluruh jenis sapi ternak dan kerbau. Ibnul Mundzir rahimahullahu telah menukil ijma’ ulama dalam Al-Ijma’ bahwa kerbau termasuk jenis sapi yang terkena zakat. Adapun sapi liar tidak dikenai zakat menurut Ibnu Qudamah beserta jumhur (mayoritas) ulama. Hujjahnya, sapi liar tidak termasuk binatang ternak seperti halnya binatang liar lainnya yang tidak terkena zakat. Kambing meliputi kambing biasa, domba dan biri-biri. Tidak ada khilaf di kalangan fuqaha’ bahwa kambing dan domba disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Demikian pula seluruh jenis sapi dan kerbau yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Juga seluruh jenis unta yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Adapun yang berbeda jenis tidak disatukan antara satu dengan yang lainnya dan tidak ada khilaf pula dalam hal ini. Maka kambing tidak disatukan dengan sapi dan unta dalam perhitungan nishab dan zakat.

2. Zakat Ternak Yang lain :
Termasuk Harta Produktif Jumhur ulama menetapkan bahwa zakat hewan ternak ini sesuai dengan ketentuan aslinya, terbatas hanya pada tiga jenis hewan ternak saja, yaitu kambing, sapi dan unta. Lalu bagaimana dengan jenis ternak selain ketiga itu, seperti peternakan ayam, bebek, kelinci, angsa, burung, ikan, udang, kerang, belut, walet, lebah madu dan setersunya? Kalau dibandingkan secara nilai ekonomis dan bisnis, tentu jenis ternak itu merupakan sumber kekayaan dan pemasukan yang nilainya cukup besar. Apakah benar-benar tidak ada kewajiban zakat sama sekali? Atau adakah cara lain dalam menetapkan kewajiban zakatnya? Sebagian ulama berijtihad bahan zakat atas jenis ternak
selain kambing, sapi dan unta, bisa dimasukkan ke dalam jenis zakat harta produktif atau yang dikenal dengan harta mustaghallat Penulis secara khusus menuliskan satu bab khusus tentang jenis harta produktif ini, silahkan rujuk ke bab 15 dari buku ini. Namun semua dengan catatan, bahwa ini hanya merupakan ijtihad para ulama di masa sekarang. Sehingga tidak boleh dipungkiri bahwa selain mereka yang setuju dengan zakat harta produktif, ada juga kalangan yang tidak mendukung bila ternak selain kambing, sapi dan unta dikenakan zakat.

C. Kriteria
Di antara kriteria hewan ternak yang sudah ada kewajiban untuk dizakati adalah :

1. Terbatas Kambing Sapi dan Unta Umumnya di masa lalu para ulama sepakat bahwa ternak yang terkena kewajiban zakat hanya terbatas pada tiga jenis hewan saja, yaitu kambing, sapi dan unta. Sedangkan ternak-ternak yang lainnya, secara original ilmu fiqih klasik tidak termasuk kriteria zakat hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya. Barulah ijithad para ulama kontemporer di abad 14 hijriyah ini yang kemudian mengupayakan adanya zakat ternak selain ketiga hewan ini. Dan biasanya dimasukkan ke dalam kategori zakat atas harta produktif.

2. Jumlahnya Sudah Mencapai Nisab
Tidak semua orang yang memiliki hewan ternak wajib mengeluarkan zakat. Hanya mereka yang sudah memiliki jumlah hewan hingga bilangan tertentu saja yang wajib berzakat. Seorang yang baru punya seekor dua ekor hewan ternak tentu tidak dikenakan zakat. Umumnya para ulama membagi hewan ternak menjadi tiga macam, yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing. Sedangkan ketentuan nisab masing-masing hewan ternak itu ditetapkan langsung dengan nash. Untuk nisab unta, ada hadits yang sangat kuat dan disepakati semua ulama. Sedangkan nisab sapi, ada beberapa nash yang agak saling berbeda, namun kami hanya memberikan berdasarkan nash yang paling kuat saja. Demikian juga dengan dasar penentuan nisab zakat kambing.

a. Nisab Zakat Unta
Nishab zakat unta dijelaskan secara rinci di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ash-Shahihnya. Haditsnya cukup panjang, sehingga Penulis berinisiatif untuk memenggalnya disana-sini biar memudahkan dalam memahaminya. Disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu mengirim surat kepada Anas bin Malik untuk menetapkan zakat unta, sapi dan kambing.

هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اللّٰهِ صلى اللّٰه عليه وسلم عَلَى المُسْلِمِيْنَ وَالَّتِي أَمَرَ اللّٰهُ بِهَا رَسُولَهُ
Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasulNya tentangnya : Seorang yang memiliki unta tidak wajib mengeluarkan zakat selama jumlahnya belum mencapai batas minimal.

وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
Siapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila Allah menghendaki.

Batas minimal seseorang memiliki unta agar terkena kewajiban zakat adalah 5 ekor, sebagaimana hadits berikut ;

فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ
Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing betina.

Hadits ini dipahami bahwa tiap kelipatan lima ekor dari tiap unta itu, berarti zakatnya bertambah seekor lagi yang berupa kambing betina. Apabila setelah lima ekor ini untanya bertambah lagi namun belum mencapai jumlah sepuluh ekor, maka belum ada kewajiban zakatnya. Jadi kita bisa katakan bahwa 5 ekor, 6 ekor, 7 ekor, 8 ekor dan 9 ekor unta itu zakatnya sama, yaitu seekor kambing betina. Tetapi begitu jumlahnya mencapai 10 ekor sampai 14 ekor, barulah zakatnya berubah, yaitu 2 ekor kambing betina. Dan bila bertambah menjadi 15 ekor sampai 19 ekor, zakatnya adalah tiga ekor kambing betina. Bila untanya bertambah lagi menjadi 20 ekor sampai 25 ekor, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing betina. Jadi bisa dibuat tabel sebagai berikut :


فَأَذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر
Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina. Bila tidak ada, maka zakatnya ibnu labun jantan.

Dari penggalan hadits ini bisa kita pahami bahwa bila unta itu sudah mencapai jumlah antara 25 hingga 35 ekor, maka bentuk hewan zakatnya sudah bukan kambing betina lagi, tetapi berubah menjadi unta juga, yang disebut dengan istilah bintu makhadh Hewan ini adalah unta betina yang usianya sudah genap satu tahun masuk tahun kedua.
Bagaimana bila tidak ada?
Bila tidak ada, bisa diganti dengan unta lain yang disebut dengan ibnu labun, yaitu unta jantan yang usianya sudah genap dua tahun masuk ke tahun ketiga.

فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتُ لَبُون أُنْثَى فَإِذَا بَلَغَتْ سِيًّا وَأَرْبَعِيْنَ إِلَى سِتِّيْنَ فَفِيْهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَلِ
Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya seekor bintu labun betina. Bila mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan.

Bila jumlah unta itu sudah berada pada range antara 36 hingga 45 ekor, maka bentuk zakatnya adalah unta yang disebut dengan istilah bintu labun, yaitu unta betina yang usianya sudah genap dua tahun masuk tahun ketiga. Menarik sekali bahwa pada penggalan hadits ini ada sedikit anomali. Bila jumlah unta itu sudah berada pada range antara 46 hingga 60 ekor, bukan 55 ekor, maka bentuk zakatnya adalah unta yang disebut dengan istilah hiqqah, yaitu unta betina yang usianya sudah genap tiga tahun masuk tahun keempat. Bedanya unta betina ini dengan unta-unta betina lain adalah bahwa pada usia tiga tahun masuk ke tahun keempat, unta unta betina sudah disiap dibuahi oleh unta jantan.

فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِيْنَ فَفِيْهَا جَذَعَة فَإِذَا بَلَغَتْ سِيًّا وَسَبْعِيْنَ إِلَى تِسْعِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتَا لَبُونٍ
Bila mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza'ah. Bila mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun.

Dari penggalan hadits ini, kita tahu bahwa bila unta yang dimiliki sudah berkembang sehingga sudah berjumlah antar 61 hingga 75 ekor, maka zakatnya berupa seekor unta yang disebut jadza’ah, yaitu unta betina yang usianya sudah genap empat tahun masuk tahun kelima. Dan bila jumlahnya kemudian menjadi lebih banyak lagi, sudah mencapai 76 hingga 90 ekor, zakatnya berubah lagi menjadi dua ekor unta yang disebut dengan istilah bintu labun, yaitu unta betina yang usianya sudah genap dua tahun masuk tahun ketiga. Berarti zakatnya mirip dengan zakat unta sejumlah 36 hingga 45 ekor, hanya saja jumlahnya 2 ekor.

فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمَاىَٔةٍ فَفِيْهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الْجَمَلِ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِيْنَ وَمِاىَٔةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِيْنَ حِقَّةٌ
Bila mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah.

Penggalan hadits ini menjelaskan bahwa bila unta telah mencapai 91 hingga 120 ekor, zakatnya berupa dua ekor hiqqah, yaitu unta betina yang usianya sudah genap tiga tahun masuk tahun keempat. Jadi dua ekor unta betina ini adalah unta betina yang sudah disiap dibuahi oleh unta jantan. Untuk lebih mudahnya, Penulis buatkan tabel zakat unta seperti berikut ini :


b. Nishab Sapi
Nishab zakat sapi dan yang sejenisnya, baik kerbau maupun lembu, didasarkan pada hadits berikut ini :

فِي ثَلَاثِيْنَ مِنْ الْبَقَرِ تَبِيْعٌ أَوْ تَبِيْعَةٌ وَفِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةٌ
Pada tiap tiga puluh sapi zakatnya adalah tabi’ atau tabi’ah. Dan untuk tiap empat puluh ekor sapi zakatnya adalah musinnah (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah)

Tabi' ( تبیع ) dan tabii’ah ( تبیعة ) adalah sapi jantan atau betina yang sudah genap berusia satu tahun dan masuk tahun kedua. Sedangkan musinnah adalah sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga.

c. Nishab Kambing
Sekarang kita beralih kepada zakat kambing. Di dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya ada perintah Abu Bakar radhiyallahuanhu tentang aturan zakat hewan tentang nishab zakat kambing. Ketentuannya yang paling penting adalah bahwa bila kambing yang dimiliki masih kurang dari 40 ekor, misalnya seekor hingga 39 ekor, maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat atasnya.

فَإِذَا كَانَتْ سَاىٔمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِيْنَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
Bila jumlah gembalaan milik seseorang kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. 

Maka batas nishab zakat kambing adalah minimal telah berjumlah 40 ekor. Berarti seorang yang memiliki banyak kambing, namun jumlahnya belum genap 40 ekor, belum ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan zakat atas hewan ternak yang dipeliharanya.

Kemudian secara lebih rinci dijelaskan tentang detail ketentuan zakat kambing sebagai berikut :

وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَاىٔمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِاىَٔةِ شَاةٍ شَاةٌ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِيْنَ وَمِاىَٔةٍ إِلَى مِاىَٔتَيْنِ فَفِيْهَا شَاتَانِ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِاىَٔتَيْنِ إِلَى ثَلَاثِمَاىَٔةٍ فَفِيْهَا ثَلَاثُ شِيَاةٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِاىَٔةٍ فَفِي كُلِّ مِاىَٔةٍ شَاةٌ
Zakat kambing bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor zakatnya adalah satu ekor kambing betina, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing betina, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing betina, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing.

Untuk mudahnya, Penulis buatkan tabel khusus untuk zakat atas kepemilikan kambing.


Dari tabel-tabel di atas jelas bahwa harta zakat yang dikeluarkan dari harta yang berupa hewan ternak adalah hewan juga. Dan memang demikianlah ketentuan yang disepakati oleh para ulama jumhur, kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang membolehkan zakat dengan uang yang senilai dengan harga hewan itu.

2. Tidak Ada 'Aib
Hewan itu harus sehat tanpa cacat fisik. Tidak patah kakinya, tidak kurus kering, tidak tua sekali hingga giginya tanggal semua. Kecuali bila semua hewan yang dimilikinya punya aib yang sama dan seragam.

3. Hanya Kelamin Betina
Kecuali pada zakat sapi dimana disebutkan zakatnya berupa tabii'. Tabii' sendiri adalah nama yang digunakan untuk menyebutkan sapi baik jantan atau betina, dimana usianya sudah genap 1 tahun masuk tahun ke-2.

4. Batas Usia
Pada tabel di atas, kita temukan beberapa istilah khas sebagai penyebutan jenis hewan yang sudah memasuki usiatertentu.

5. Kondisi Hewan
Petugas zakat berhak memilih diantara hewan-hewan itu sebagai zakat dengan melihat pada kondisinya. Yang dipilih adalah hewan yang kondisinya rata-rata, tidak yang terlalu gemuk tapi bukan yang paling kurus. Namun dipilih yang keadaannya pertengahan.

6. Terpenuhi Haul
Zakat hewan baik sapi, unta atau kambing barulah dikeluarkan zakatnya, bila telah dimiliki selama setahun, yaitu terhitung sejak jumlahnya telah mencapai nisab. Pada saat seseorang memiliki ternak sejumlah nisab, pada hari itulah dijadikan patokan awal hari perhitungan. Setahun ke depan, sesuai dengan hitungan tahun hijriyah, bila jumlahnya masih di atas jumlah nisab yang ditetapkan, maka wajiblah atasnya mengeluarkan zakat hewan. Dan jumlah hewan yang dizakatkan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dimiliki saat itu. Bukan berdasarkan apa yang dimilikinya di awal hari perhitungan.

7. Digembalakan
Maksudnya hewan ini dilepas di padang rumput, bukan hewan yang dijadikan pekerja seperti untuk membajak sawah atau dijadikan tunggangan. Atau dipelihara di dalam kandang dengan maksud akan diambil susunya, atau untuk dijadikan pembiakan, atau akan diambil dagingnya atau bagian-bagian dari tubuhnya. Sedangkan bila tujuan peternakan itu hanya untuk dijadikan hewan tunggangan, atau penarik bajak atau gerobak, maka tidak ada kewajiban zakat atas hewan itu.

8. Hewan Jinak
Yang dimaksud disini adalah bahwa hewan itu adalah hewan yang sengaja dipelihara, bukan hewan-hewan liar yang tidak mau tunduk kepada pemiliknya. Sapi liar, kerbau liar atau unta liar yang hidup di alam bebas mungkin saja dimiliki, tapi hewan-hewan itu tidak bisa dijamah tangan manusia, sehingga termasuk pada kelompok hewan yang tidak harus dizakatkan.


Related Posts:

0 Response to "G. Zakat Hewan Ternak"

Posting Komentar