H. Zakat Emas dan Perak


A. Pengertian
1. Emas
2. Perak
3. Emas dan Perak Sebagai Alat Tukar
4. Dinar dan Dirham

B. Masy'ruiyah
1. Al-Quran
2. Hadits

C. Nishab
1. Nishab Emas
2. Nishab Perak
3. Emas & Perak Campuran

D. Syarat Haul

E. Kadar Yang Dikeluarkan

F. Perhiasan Terbuat Emas & Perak
1. Perhiasan Emas atau Perak Untuk Laki-laki
2. Perhiasan Emas & Perak Milik Wanita

Emas dan perak termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hanya disimpan saja. Justru karena disimpan atau ditimbun itulah malah terkena zakat. Emas dan perak ini berbeda dengan jenis harta lainnya seperti rumah, kendaraan, tanah dan seterusnya, yang kalau dimiliki, disimpan atau ditimbun, tidak ada kewajiban zakat.

A. Pengertian
1. Emas
Emas adalah sejenis barang tambang yang dalam bahasa Arab disebut ad-dzahab الذ هب. Secara ilmiyah, emas adalah bagian dari unsur-unsur kimia yang telah dikenal umat manusia sejak kuno. Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.

2. Perak
Perak adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Ag dan nomor atom 47. Lambangnya berasal dari bahasa Latin Argentum. Sebuah logam transisi lunak, putih, mengkilap, perak memiliki konduktivitas listrik dan panas tertinggi di seluruh logam dan terdapat di mineral dan dalam bentuk bebas. Logam ini digunakan dalam koin, perhiasan, peralatan meja, dan fotografi. Perak termasuk logam mulia seperti emas.

3. Emas dan Perak Sebagai Alat Tukar
Emas (dan juga perak) sejak zaman dahulu adalah logam yang dipilih manusia sebagai alat tukar dalam jual beli, karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Uang yang berbentuk logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Di masa lalu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Emas dan perak adalah satu jenis harta yang disebutkan di dalam Al-Quran sangat disukai oleh manusia.

زُيِّنَ لِنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak.. (QS. Ali Imran : 14)

Di masa Rasulullah SAW, koin emas dijadikan alat tukar di Kerajaan Romawi dan wilayah jajahannya, sedangkan perak dijadikan alat tukar di Kerajaan Persia dan wilayah yang menjadi jajahannya. Karena negeri Arab ada di antara kedua kerajaan besar itu, dan bangsa Arab aktif berdagang sepanjang tahun, maka kedua logam mulia itu dikenal cukup baik di negeri Arab.

4. Dinar dan Dirham
Koin emas disebut dinar dan koin perak disebut dirham. Kata dinar berasal dari kata “Denarius" (Bahasa Romawi Timur), dan dirham berasal dari kata “Drachma" (Bahasa Persia). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan sistem mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi SAW tidak pernah merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang, artinya Nabi SAW dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Perbandingan harga antara keduanya tidak pasti, terkadang 1 : 10 dan terkadang 1 : 12.

Di dalam beberapa hadits ditemukan fakta bahwa Rasulullah SAW pernah membeli seekor kambing dengan harga 1 dinar emas. Di masa pemerintahannya, Amriul Mukminin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, memberi gambar tambahan bertuliskan alhamdulillah dan dibaliknya bertuliskan Muhammad Rasulullah. Beliau sempat mencetaknya sampai akhir masa jabatannya, namun belum sempat mencetak uang dinar yang lain.

Di masa pemerintahannya, khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak mata uang baru dinar dan dirham di bawah pengawasan pemerintah. Dengan bentuk dan karakteristik pencetakan islami dan penggunaan dinar dan dirham ini berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 bersamaan dengan berakhirnya perang dunia I.

Di masa modern ini awalnya emas masih digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara. Penggunaan emas dalam bidang moneter dan keuangan berdasarkan nilai moneter absolut dari emas itu sendiri terhadap berbagai mata uang di seluruh dunia, meskipun secara resmi di bursa komoditas dunia, harga emas dicantumkan dalam mata uang dolar Amerika.

B. Masy'ruiyah
Pensyariatan zakat dari emas telah disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem dan juga hadits nabawi.

1. Al-Quran
Kewajiban zakat atas kepemilikan emas dan perak disebutkan dalam Al-Quran dengan disertai ancaman atas mereka yang menimbunya dan enggan mengeluarkan zakatnya. Bentuk siksaannya adalah disetrika dengan emas dan perak yang telah dipanaskan di dalam neraka. Allah SWT berfirman :

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34)

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لَأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35)

2. Hadits
Ada banyak hadits yang shahih yang mensyariatkan kewajiban zakat atas kepemilikan emas dan perak, diantaranya :

لَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيْهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيْهِ خُذْكَنْزَكَ الَّذِى خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِى فِيْهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya." Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". (HR Muslim)

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا أِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ بِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempenganlempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". (HR Muslim)

Pada hadits lain, Rasulullah SAW bersabda :

مَا أَدَّيْتَ زَكَاتَهُ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
Apa yang kamu keluarkan zakatnya maka dia bukan (emas) yang ditimbun. (HR. Al-Hakim)

C. Nishab
1. Nishab Emas
Jumhur ulama sepakat bahwa hanya emas yang telah memenuhi nishab saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan yang jumlahnya masih kurang dari nishab, tidak wajib. Lalu berapakah nishab zakat emas? Jumhur ulama menyebutkan bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal. Dasarnya sebagaimana disebutkan di dalam hadits Nabi SAW :

لَيْسَ فِى أَقَل مِنْ عِشْرِيْنَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ وَلَا فِى أَقَل مِنْ مِائَتَي دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ
Emas yang kurang dari 20 mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirhma tidak ada kewajiban zakat atasnya. (HR.Ad-Daruquthny)

Mitsqal adalah nama satuan berat yang dipakai di masa Rasulullah SAW. Berat emas 1 mitsqal setara dengan 1 3/7 dirham, setara juga dengan 100 buah bulir biji gandum, dan juga setara dengan 4,25 gram. Dengan demikian, dengan mudah bisa dihitung bahwa nishab zakat emas adalah 20 mitsqal dikali 4,25 gram, sama 38 Al-Inayah jilid 1 halaman 24 dengan 85 gram. Maka bila jumlah emas yang dimiliki telah sama dengan 85 gram atau lebih, barulah ada kewajiban zakatnya.

2. Nishab Perak
Sebagaimana juga emas, hanya perak yang telah memenuhi nishab saja yang diwajibkan atasnya zakat. Dan ijma' para ulama menyepakati bahwa nishab perak adalah 200 dirham. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Perak yang kurang dari 5 awaq tidak ada kewajiban zakatnya". (HR. Bukhari)

Dirham secara syar'i adalah satuan untuk mengukur berat juga sebagaimana mitsqal. Berat perak 1 dirham setara dengan 7/10 mitsqal, setara dengan 3 gram. Jadi bisa dihitung dengan mudah bahwa nishab zakat perak adalah 200 dirham dikali 3 gram, sama dengan 600 gram.

3. Emas & Perak Campuran
Dalam kenyataannya sering kita dapati bahwa emas atau pun perak lebih sering tercampur dengan logak lainnya, entah kuningan, besi, ataupun tembaga. Sehingga dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah campuran yang terkandung di dalamnya ikut dihitung juga atau tidak.

a. Tidak Dihitung
Mazhab As-Syafi'iyah dan mazhab Al-Hanabilah menyepakati bahwa bila emas atau perak bercampur dengan logam lainnya, maka yang dihitung sebagai nishab hanyalah emas atau perak yang murni saja. Sedangkan emas atau perak yang bercampur dengan logam lain, bila berat murninya belum mencapai nishab, maka tidak dianggap telah memenuhi nishab. Yang dihitung adalah berat emas dan perak murninya. Sedangkan campurannya tidak ikut dihitung. Untuk itu perlu ditaksir berapa kadar emas yang terkandung di dalamnya. Yang lebih mudah dipakai adalah ukuran prosentase. Misalnya sebuah emas beratnya 100 gram, dan kadar emasnya 90 persen, maka kita dengan mudah bisa mengetahui bahwa berat emas itu adalah 90 gram. Dan jumlah ini telah memenuhi nishab.

b. Ikut Dihitung
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah tidak memperhitungkan campuran. Sehingga yang mereka tetapkan sederhana saja, yaitu bila benda itu lebih dominan emasnya, maka campuran yang terkandung di dalamnya dianggap sebagai emas juga. Sebaliknya, bila yang lebih dominan dari benda itu perak, maka campurannya dianggap sebagai perak. Maka bila wujud fisik emas atau perak itu ditimbang dan telah melewati batas nishab masing-masing, tanpa dikurangi berat campurannya, dianggap telah memenuhi nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya.

D. Syarat Haul
Sebagaimana ketentuan umumnya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, dalam zakat emas dan perak berlaku syarat masa kepemilikan selama satu tahun qamariyah. Artinya, bila seseorang memiliki emas atau perak selama satu tahun dalam keadaan melebihi nishab, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya. Sebaliknya, bila belum dimiliki selama satu tahun, meski sudah melebihi nishab, belum diwajibkan bayar zakat.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لَا زَكَاةَ فِى مَالٍ حَتَّى يَحُول عَلَيْهِ الْحَول
Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat hingga harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama) satu tahun. (HR. Ibnu Majah)

Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu. Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan. Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya’ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya’ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya’ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.

E. Kadar Yang Dikeluarkan
Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan dari zakat emas dan perak adalah rub'ul 'usyur ريع العشر. Maknanya adalah seperempat dari sepersepuluh. Mudahnya adalah 1/40 atau dengan angka desimal adalah 2,5%. 40 Al-Bushiri mengatakan bahwa hadits ini dhaif, namun Al-Imam An-Nawawi dalam Nashburrayah mengatakan bahwa meski demikian hadits ini punya banyak syawahid yang menguatkannya sehingga naik derajatnya menjadi shahih atau hasan. Lihat Nashburrayah jilid 2 halaman 328 Dasarnya adalah hadits berikut ini :

أَنَّ النَّبِيِّ صلى اللّٰه عليه وسلم كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُل عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِيْنَارٍ وَمِنَ الأرْبَعِيْنَ دِيْنَارًا
Bahwa Nabi SAW mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih, setengah dinar. Dan dari 40 dinar diambil satu dinar. (HR. Ibnu Majah)

F. Perhiasan Terbuat Emas & Perak
Sejak awal pembahasan tentang zakat emas dan perak, yang dimaksud selalu adalah emas dan perak yang berbentuk alat tukar di masa Nabi SAW, yaitu koin emas dan koin perak. Keduanya berfungsi sebagai alat tukar dalam perdagangan dan jual-beli. Lalu bagaimana hukum emas dan perak yang bukan sebagai alat tukar, misalnya perhiasan para wanita, seperti cincin, gelang, kalung, anting, giwang, liontin dan lainnya? Apakah juga terkena zakat atau tidak?

1. Perhiasan Emas atau Perak Untuk Laki-laki
Dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa laki-laki diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,"Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)

الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ حِلٌّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا
Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,"Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani)

Namun bila ditilik secara mendalam, yang diharamkan bagi laki-laki adalah memakainya, tetapi untuk memilikinya maka tidak ada larangan. Sehingga boleh saja seorang lakilaki memiliki perhiasan yang terbuat dari emas, asalkan tidak dipakai. Dalam kasus ini, karena perhiasan emas atau perak itu tidak dipakai sebagaimana fungsinya, emas itu termasuk kategori ditimbun. Sehingga mereka sepakat emas itu kena kewajiban zakat.

2. Perhiasan Emas & Perak Milik Wanita
Sedangkan bila emas atau perak itu milik wanita yang memang dihalalkan atas mereka untuk mengenakannya sebagai perhiasan, umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas keduanya. Hal itu karena 'illat dari zakat emas adalah an-nama' atau harta yang tumbuh. Dan koin uang emas atau perak adalah harta yang punya sifat itu, sedangkan perhiasan emas dan perak justru tidak bersifat demikian. Selain itu yang menjadi dasar adalah apa yang dilakukan oleh ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha, dimana dahulu beliau memiliki sejumlah perhiasan yang terbuat dari emas, namun beliau tidak mengeluarkan zakat atas perhiasannya itu. Demikian juga Abdullah bin Umar radhiyallahunanhu telah menghias anak-anak wanitanya dengan emas, namun beliau tidak mengeluarkan zakatnya. Kedua kisah ini diriwayatkan oleh Al-Imam Malik dalam kitabnya, Al-Muwaththa'. Namun dalam pendapat menyendiri, mazhab Al-Hanafiyah menetapkan bahwa emas perhiasan pun wajib dizakati.


Related Posts:

0 Response to "H. Zakat Emas dan Perak"

Posting Komentar