B. Bolehkah Puasa pada Hari ini ?
Puasa Sunnah Pasca Nisfu Sya`ban
assalamu `alaikum mohon informasi ttg nisfu sya`ban (ayat qur`an / hadits yang berkaitan dengan hal tsb) di lingkungan saya, disebutkan bahwa setelah nisfu sya`ban, orang dilarang berpuasa sampai saat ramadhan , apakah hal tsb ada dasar hukumnya ? terima kasih
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Diantara puasa yang diharamkan adalah puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Ini adalah pendapat kalangan Asy-Syafi`iyah yang banyak diikuti oleh penduduk negeri ini. Namun bila kita melihat pendapat ulama lainnya seperti Al-Hanabilah, maka mereka tidak mengharamkannya. Penyebab perbedaan pandangan itu adalah masalah perbedaan mereka dalam menilai derajat hadits yang mendasarinya. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Apabila bulan sya’ban telah terlewati separuhnya, maka janganlah berpuasa. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan yang empat). Imam As-Suyuti menyebutkan bahwa derajat hadits ini hasan meski imam Ahmad mengatakannya dhaif. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam 2: 171). Sehingga dari kalangan fuqoha ada perbedaan pendapat tentang keharamannya. Kalangan Asy-Syafi`iyah mengatakan bahwa puasa sunnah yang dilakukan setelah tanggal 15 Sya`ban itu adalah haram berdasarkan hadits ini. Tentu saja mereka tidak mendhaifkannya. Sedangkan Al-Hanabilah tidak mengharamkannya karena menurut mereka hadits ini lemah / dhaif. Jadi kalau Anda mendengar ada yang mengharamkan puasa sunnah pasca tanggal 15 sya`ban, memang ada dalilnya dan ada pendapat dari imam mazhab akan hal itu. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Puasa Yang Dilarang
Assalamu‘alaikum wr. Wb. Hari/tgl yang dilarang berpuasa. Wassalamu‘alaikum wr. Wb.
Diantara puasa yang dilarang (haram) antara lain adalah: 1. Puasa pada hari Raya Idul Fitri (1 syawwal) dan Idul Adha (10 Zulhijjah). 2. Puasa pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. 3. Puasa pada hari syak yaitu tanggal 30 bulan Sya‘ban dimana kita tidak dapat memastikan apakah bulan sudah nampak atau tidak. 4. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan sya‘ban yaitu setelah tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Kecuali untuk mengerjakan puasa wajib yaitu Qadha‘ yang belum terbayar. Atau mengerjakan puasa sunnah bulan Sya‘ban sepenuhnya yaitu selama 29/30 hari. Ini merupakan sunnah yang dikerjakan Rasulullah SAW dimana beliau puasa sebulan penuh diluar bulan Ramadhan. 5. Puasa khusus pada hari Jumat dimana tidak dibarengi dengan hari sebelum atau sesudahnya. 6. Puasa setiap hari kecuali bila diselang seling sebagaimana puasa nabi Daud. Wallahu a‘lam bis-shawab.
Kapan Puasa Diharamkan ?
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, pada tgl dan bulan apa saja puasa diharamkan ustadz jazakallah khairan katsirah
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
2. Hari Raya Idul Adha.
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja.
6. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar`i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
7. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
8. Puasa wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang istri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar`i. Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membuthkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri`tikaf. Sabda Rasulullah SAW.
Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedanga suaminya ada dihadapannya.
Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi istri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
11. Puasa Di Hari Tasrik
Assalamualaikum...wr.wb pak ustadz, saya mau bertanya :
1. Bolehkah kita berpuasa sunah senin-kamis atau puasa nya nabi Daud di hari tasrik, kalau kita tetap menjalaninya apakah kita berdosa ?
2. pada tgl 11, 12, 13 dzulhijjah masih bolehkah kita meniatkan untuk memotong hewan korban wassalamu`alaikum Wr.Wb
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Puasa sunnah Senin-Kamis dan juga puasa Daud yang berselang-seling tiap hari itu bila jatuh pada hari tasyrik, maka hukumnya haram dikerjakan. Sebab tingkat larangannya jauh lebih kuat dan universal ketimbang nilai kesunnahannya. Maksudnya, keharaman puasa pada hari Iedul Adh-ha dan hari-hari tasyrik itu memang mutlak. Sehingga jenis puasa apapun termasuk yang sudah bernilai wajib seperti nazar, juga haram untuk dilakukan. Gambarannya adalah seorang yang bernazar bahwa bila pada hari itu dinyatakan lulus test dan mendapat pekerjaan, dia akan langsung berpuasa 4 hari berturut-turut keesokan harinya. Nah, kebetulan dia dinyatakan lulus pada tanggal 9 Zulhijjah. Sebenarnya karena sudah nazar, dia wajib berpuasa pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Tapi karena 4 hari itu adalah hari yang mutlak haram berpuasa, maka bila dia tetap puasa dengan dalih telah nazar, maka dia berdosa. Sebab nazarnya berhadapan dengan sesuatu yang haram secara mutlak, meski tidak sengaja. Karena itu dia wajib menunda nazarnya setelah tanggal 14 Zulhijjah. Nah, kalau puasa nazar yang wajib pun haram dilakukan, apalagi puasa sunnah seperti Senin dan Kamis atau puasa sunah nabi Daud. Tentu jauh lebih haram lagi, bukan ? Dalil yang mengharamkan puasa pada hari tasyrik ini adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Abu Hurairah ra bahwa mengutus Abdullah bin Huzaifah keliling Mina,”Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah SWT (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)
Dari Ibnu Abbas ra bahwa mengutus seseorang untuk mengumumkan,”Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan hari-hari jima’ (hubungan suami istri) (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)
Namun di dalam kitab Fiqih Sunnah karya As-Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa sebagian pengikut Asy-Syafi’iyah membolehkan puasa di hari tasyrik bila ada sebab sebelumnya, seperti nazar, bayar kaffarah atau qadha’. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
12. Tentang Puasa Daud Bila Jatuh Hari Jumat
Assalaamu`alaykum ustadz, saya ingin menanyakan perihal puasa daud, hikmah dan tata cara pelaksanaannya. Karena saya pernah mendengar seorang ulama yang mengatakan bahwa puasa pada hari sabtu itu tidak diperbolehkan, kecuali untuk puasa wajib, ramadhan, qadha, nazar... atau diikuti oleh hari sesudah atau sebelumnya.. sedangkan kalau puasa daud, berarti mau tak mau akan berpuasa pada hari sabtu, tanpa diikuti hari sebelum atau sesudahnya. Demikian saja, terima kasih atas jawabannya. Jazakumullah khoiran katsir wassalaamu`alaykum wr wb
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Yang ada larangan untuk puasa sehari saja adalah puasa khusus pada hari jumat. Sehingga bila kita ingin puasa sunnah yang kebetulan jatuh pada hari jumat, haruslah dirangkaikan dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Sehingga tidak terjadi puasa hanya khusus pada hari jumat saja. Sedangkan bila dalam rangkaian puasa Daud yang sehari puasa dan sehari tidak, kalau kebetulan pas jatuh hari jumat, tentu tidak termasuk yang dilarang. Karena pada hakikatnya kita tidak berniat mengkhususkan hari jumat itu untuk sebuah puasa. Bila kenyataannya kita puasa pada hari jumat dan sehari sebelum dan sesudahnya tidak puasa, tentu tidak bisa disamakan dengan niat puasa hanya pada hari jumat. Begitu juga bila seseorang bernazar untuk puasa. Misalnya kalau dia naki kelas, besoknya akan puasa satu hari. Ternyata pengumuman naik kelasnya jatuh pada hari kamis dan dia dinyatakan lulus. Maka esoknya, yaitu hari jumat dia wajib puasa. Karena dia sudah bernazar. Yang tidak boleh adalah menyengaja untuk mengkhususkan hanya hari jumat saja untuk berpuasa sunnah. Sedangkan bila tidak disengaja dan karena terkait dengan rangkaian puasa lainnya, maka hal itu boleh dilakukan. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
13. Puasa Terus-menerus
Assalamu‘alaikum wr.wb Kepada Ustadz pengasuh rubik konsultasi yang dirahmati Allah Begini Ustadz saya mau bertanya:
1. Apakah ada tuntunan dari Rosul Saw mengenai berpuasa secara terus menerus (pada siang hari)dalam rangka menuntut ilmu (di ponpes)? Dan bagaimana hukumnya berpuasa seperti itu?
2. Begini bagaimana hukumnya membayar zakat dengan uang pemberian orang tua yang non islam, karena saya belum berpenghasilan? Demikian pertanyaan dari saya atas jawaban Ustadz saya Ucapakan Jazzakumullahu khoiron katsiron Wassalamu‘alaikum wr wb Hormat saya
1. Puasa terus menerus setiap hari tanpa berhenti tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan ketika mendengar ada diantara shahabat yang ingin melakukannya, beliau mencegahnya dan memberi alternatif untuk puasa seperti nabi Daud as. Yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Ini adalah bentuk puasa sunnah yang maksimal boleh dikerjakan oleh seseorang untuk jangka waktu selamanya. Namun bila hanya untuk jangka waktu tertentu seperti selama bulan Sya‘ban atau bulan-bulan lainnya, maka boleh saja. Tetapi berpuasa terus menerus seumur hidup setiap hari, maka hal itu dilarang. Puasalah sehari dan berbukalah sehari itu adalah puasa nabi Daud as. Dan itu adalah puasa (sunnah) yang paling utama”. Aku berkata,”Aku sanggup lebih dari itu”. Nabi SAW bersabda,”Tidak ada yang lebih utama dari itu (puasa nabi Daud)”. Abdullah bin Amar menceritakannya bahwa Rasululah SAW bersabda kepadanya,” ”Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud alaihis salam, beliau tidur setengah malam lalu bangun sepertiganya dan tidur seperenamnya. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Daud, beliau puasa sehari dan berbuka sehari.”
2. Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim. Karena itu anda wajib membayar zakat itu. Namun karena orang tua anda bukan muslim, maka anda wajib membayarkan sendiri zakat itu. Masalah bahwa uang berasal dari orang tua anda, tidak mengapa. Karena uang itu menjadi milik anda begitu diberikannya kepada anda. Dan anda adalah pemilik uang itu. Orang tua anda memang tidak wajib membayar zakat buat anda. Tapi memberi uang atau nafkah adalah kewajiban orangtua anda. Maka begitu anda punya uang, bayarkanlah zakat fitrahnya. Sedangkan zakat mal hanya diwajib dibayarkan oleh mereka yang memiliki harta atau berpenghasilan yang telah melebihi nisabnya. Bila anda belum bekerja dan tidak punya penghasilan alias masih dibiayayai, tidak ada kewajiban zakat mal dari anda. Wallahu a‘lam bis-shawab
0 Response to "B. Bolehkah Puasa pada Hari ini ?"
Posting Komentar