D. Batalkan Puasa Saya ?


22. Kencan Dengan Pacar : Batalkah Puasa Saya
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin.
Pak ustadz saya mau tanya pada bulan ramadhan yang lalu saya jalan-jalan dengan pacar, sambil menunggu waktu berbuka puasa kami jalan-jalan dan saling bergandengan tangan, saya merasakan keluar sedikit cairan dari alat kemaluan saya, apakah itu termasuk mazi atau mani ? apakah puasa saya batal ? dan bagaimana cara menggantinya puasa di lain hari atau membayar fidyah. atas jawaban nya saya ucapkan terima-kasih. wassalamu`alaikum Wr.Wb

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Pertama-tama anda harus bedakan dengan pasti apakah yang keluar itu mani atau madzi. Untuk membedakannya mudah saja, bahwa cairan bening tidak kental dan lengket yang keluar ketika sedang bercumbu dengan istri/suami atau ketika membayangkan hal tersebut dalam khazanah Fiqh Islam disebut Madzi. Cairan ini adalah Najis karena Rasulullah SAW memerintahkan agar mencuci kemaluan dari cairan tersebut dan berwudhu. Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Aku adalah orang yang banyak mengeluarkan madzi akan tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW berkaitan hal tersebut karena alasana putri beliau (Fatimah). Maka aku memerintahkan Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda: “Hendaklah ia membersihkan kemaluannya dan berwudhu” (HR. Bukhori dan Muslim) Imam As-Syairoji meyebutkan karena cairan tersebut (madzi) keluar dari tempat keluarnya hadats maka hukmnya seperti air kencing. (Fatawa Al-Hindiyah 1/46) Jumhurul ulama menyatakan jika cairan madzi tersebut keluar ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah shaum maka ibadah shaumnya tidak bathal, karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut dan juga tidak ada Ijma (konsensus ulama). Dan juga tidak mungkin diqiaskan (dianalogikan) kepada jima. (Al-Mughny Ibnu Qudamah 3/49) Puasa anda tidak batal namun jangan bicara nilai dan pahala, karena apa yang anda lakukan itu sangat bertentangan sekali dengan hikmah yang tujuan puasa yang intinya mengendalikan hawa nafsu. Hawa nafsu yang halal saja harus dikekang apalagi hawa nafsu yang haram, tentu lebih tidak boleh lagi untuk dikerjakan. Apalagi di bulan Ramadhan yang nota bene bulan ibadah dan bulan pengekangan hawa nafsu, eh…anda malah pacaran, gimana nih ? Namun bila cairan itu bentuknya cairan putih kental dan keluarnya dengan memancar akibat kuatnya dorongan syahwat, maka itu adalah mani. (lihat AL-Muhgni karya Ibnu Qudamah jiid 1 hal 199). Dalam hal ini bila yang keluar adalah mani, maka puasa anda batal dengan sendirinya, karena secara sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan keluarnya mani. Namun bila keluarnya mani itu dalam keadaan tidak ada unsur kesengajaan seperti saat tidur siang, maka tidak membatalkan puasa.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

23. Puasa Kok Onani
Ass wr wb, Saya ingin menanyakan hukum pd saat bln puasa ramadhan melakukan masturbasi/onani sehingga keluar seperma ia sedang puasa, dan itu dilakukan pada waktu yang lampau kira-kira 8th silam, karena masih merasa berdosa, walaupun ia telah melakukan puasa di bulan lain. Pertannyaan. 1. Apakah secara syari ia terkena hukum seperti orang melakukan zina disiang hari?? 2. Jika terkena fidyah atau puasa berturut-turut 2 bulan atau cukup membayar puasa di bulan lain sebanyak yang batal. 3. Fidyah berapa yang harus dibayar? 4. Bagaimana agar kita mendapat ampun dr Allah akibat kelalian pd masa lampau? Demikian ustadz, sazakumullah khairan katsira. Wassalam

Ass wr wb, 1. Onani diharamkan hukumnya oleh sebagian ulama dan sebagian yang lain membolekannya dengan catatan dan persyaratan. Dan beronani sehingga mengakibatkan keluarnya sperma, akan membatalkan puasa seseorang. Karena itu wajib baginya untuk mengganti puasa dihari lain. Dan onani meski diharamkan oleh sebagian ulama, namun bukanlah zina yang diharamkan secara mutlak oleh Al-Quran dan sunnah. 2. Beronani di siang hari bulan puasa membatalkan puasa. Cukup mengganti dengan berpuasa di hari lainnya. Tapi tidak sama dengan orang yang berhubungan seksual dengan istrinya di siang hari bulan puasa. Buat mereka, tidak cukup sekedar mengganti puasa di hari lain, teapi wajib membayar kaffarat, yaitu membebaskan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. 3. Sebagian ulama mengatakan bahwa bila menyengaja berbuka puasa di siang hari di bulan ramadhan selain wajib mengganti maka wajib pula membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin. 4. Minta ampun kepada Allah adalah dengan tobat kepadanya dan jalannya paling tidak ada tiga tingkatan: - berhenti dari apa yang telah dikerjakan - menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi - meminta ampun kepada Allah Wallahu a‘lam bishshowab.

24. Bercumbu Di Bulan Ramadhan 1
P` Ustadz, Saya ingin penjelasan lebih jauh mengenai jawaban ustadz terhadap pertanyaan sdr Abdulloh tgl 21 October `03 yang lalu. Puasa adalah menahan nafsu termasuk syahwat terhadap hal-hal yang di larang seperti makan dan minum di siang hari walaupun milik kita sendiri (halal). Bagaimana dengan mencium istri atau lebih jauh lagi bercumbu dengan istri ? Apakah mungkin tidak didasari oleh nafsu syahwat ?? Sedangkan puasa adalah latihan utk mengekang hawa nafsu kita ??? Mohon diluruskan pendapat saya ini....... Wassalamu`alaiukum wr. wb.

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Bahwa tujuan puasa adalah mengekang hawa nasfu, itu adalah benar. Selayaknya dan seharusnya seorang yang berpuasa menjauhi hal-hal yang membangkitkan syahwatnya. Seperti mencumbu istri dan sejenisnya. Hanya saja dalam hal ini kita sedang berbicara dalam koridor fiqih, sehingga ruang lingkupnya bukan urusan hakikat atau makna, tetapi lebih kepada batasan real dan aturan baku yang membatasi antara batal dan tidaknya sebuah puasa. Adanya batasan real seperti ini cukup penting untuk kepastian hukum dalam ibadah. Untuk itulah para ulama dengan berdasarkan dalil-dalil yang mereka telaah secara sistematis baik dari Al-Quran Al-Karim maupun sunnah maupun sumber-sumber hukum Islam lainnya membuat batasan yang real dan sistematis yang kita kenal dengan nama hukum fiqih. Dengan fiqih inilah kita bisa mengkodifikasi syariat Islam secara sistematis dan jelas. Jadi ruang lingkup ilmu fiqih ini lebih kepada batasan-batasan teknis yang bersifat hitam putih atas hukum sebuah ibadah formal, bukan bicara kualitas, filosofi, hikmat atau esensi sebuah ibadah. Kajian itu milik bidang ilmu Islam lainnya di luar fiqih. Misalnya dalam perspektif ilmu tasawwuf yang bersih, seseorang dianggap sudah kehilangan nilai kualitas puasa ketika pada siang hari terbersit dalam pikirannya tentang jenis makanan apa yang akan dilahapnya nanti saat berbuka. Karena secara hati, hal itu merusak esensi puasa yaitu menahan diri dari nafsu. Termasuk membayangkan makan apa nanti, dianggap sudah mengurusi hawa nafsu. Bila Anda duduk di depan TV di siang hari bulan ramadhan dan secara tidak sengaja melihat ada pembawa acara yang lumayan cantik, untuk sepersekian detik Anda tertarik dengan wajah itu, maka nilai puasa Anda hilang. Karena nafsu berhasil menguasai pikiran Anda walau hanya sepersekian detik. Kalau Anda tertarik untuk berpuasa dengan kualitas seperti itu, silahkan saja, tapi jangan paksakan orang lain untuk meraih kualitas puasa seperti Anda. Karena kalau dipaksakan, maka tidak akan ada orang yang puasa selama Ramadhan. Buat orang umum, maka puasa dengan batasan hukum fiqh sudah cukup baik dan insya Allah SWT diterima. Karena tetap mengacu dan berdasarkan petunjuk dan aturan dari Rasulullah SAW. Dan itulah yang berlaku selama ini di dunia Islam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

25. Bercumbu Di Bulan Ramadhan 2
Assalamu`alaikum warohmatullohi wabarokatuh... Ustadz, saya ingin bertanya jika di siang hari bulan Ramadhan saya mencium (maaf:bibir) istri saya apakah itu membatalkan shaum saya? Lantas kalau bersetubuh tapi tidak sampai jima` bagaimana pula hukumnya? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu`alaikum warohmatullohi wabarokatuh...

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Bercumbu dengan istri tidak membatalkan puasa selama tidak sampai keluar mani. Begitu juga menciumnya atau memeluknya tidak membatalkan puasa. Sedangkan hubungan seksual suami istri tentu membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu. Padahal kita diperintahkan pada saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang semulia itu malah melakukan hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti / mengqadha` puasa di hari lain, tetapi harus membayuar denda / kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal :
• Memerdekakan budak
• Puasa 2 bulan berturut-turut
• Memberi makan 60 orang miskin. Sedangkan mencium istri pada bibir telah dijelaskan tidak akan membatalkan puasa. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang hal ini, beliau menyamakannya dengan berkumur. Dari Umar bin Al-Khattab ra berkata,`Aku bernafsu maka aku mencium (istriku) sedangkan aku dalam keadaan puasa, maka aku bertanya,`Wahai Rasulullah, hari ini telah melakukan hal yang besar karena aku telah mencium istriku dalam keadaan puasa.`. Rasulullah SAW menjawab,`Bagaimana pendapatmu bila kamu berkumur-kumur sedangkan kamu dalam keadaan puasa ?`. Aku menjawab,`Ya tidak mengapa`. Rasulullah SAW menjawab lagi,`Ya begitulah hukumnya`. (HR. Abu Daud- shahih) Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali dan hal itu boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.

Bersetubuh tapi tidak sampai jima ?
Anda berkata bahwa anda bersetubuh tapi tidak sampai jima`. Maksudnya bagaimana ? Bukankah bersetubuh itu adalah jima` ? Atau anda punya pengertian bahwa ada sebuah persetubuhan tanpa jima` ? Atau barangkali anda ingin mengatakan bahwa anda telah melakukan percumbuan dengan istri namun tidak sampai terjadi penetrasi atau hubungan kelamin. Kalau itu pertanyaan anda, maka para ulama mengatakan bahwa hukum asalnya adalah boleh, asal tidak sampai (inzal) keluarnya mani dan tidak sampai penetrasi. Namun kita juga mendapatkan riwayat hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang seseorang yang sedang puasa untuk mencumbui istrinya tetapi beliau juga pernah membolehkan yang lain untuk melakukannya. Bagaimana hal itu bisa terjadi ? Ternyata ketika melarang seseorang untuk mencumbui istrinya, pertimbangan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah karena orang itu tidak mampu menahan dirinya dari dorongan syahwat, sehingga ditakutkan bahwa percumbuannya itu akan membawanya kepada hal yang lebih jauh seperti hubungan kelamin. Dan ketika beliau membolehkan orang lain untuk bercumbui istrinya, maka pertimbangannya adalah karena orang tersebut mampu menahan dorongan syahwat dan bisa menguasai diri saat bercumbu. Lebih jelasnya, mari kita baca hadits tersebut : Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mencumbui wanita bagi orang yang puasa. Rasulullah SAW llau memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang itu. Kemudian datang lagi yang lainnya tapi nabi melarangnya. Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua sdangkan yang dilarang adalah yang masih muda (HR. Abu Daud – shahih) Bahkan ada atsar yang lebih jelas dari hadits diatas : Dari Said bin Jubair bahwa seorang bertanya kepada Ibnu Abbas,`Aku baru saja menikah dengan anak pamanku yang sangat cantik dan kami berbulan madu di bulan Ramadhan. Bolehkah aku menciumnya ?`. Ibnu Abbas menjawba ,`Bisakah kau kuasai dirimu?`. Dia menjawab,`Ya`. Ibnu Abbas berkata,`Ciumlah istrimu`. Dia bertanya lagi,`Bolehkah aku mencumbuinya ?`. Ibnu Abbas menjawba ,`Bisakah kau kuasai dirimu?`. Dia menjawab,`Ya`. Ibnu Abbas berkata,`Cumbuilah istrimu`. Dia bertanya lagi,`Bolehkah aku memegang kemaluannya ?`. Ibnu Abbas menjawab ,`Bisakah kau kuasai dirimu?`. Dia menjawab,`Ya`. Ibnu Abbas berkata,`peganglah `. Ibnu Hazm berkata bahwa riwayat ini shahih dari Ibnu Abbas dengan syarat dari Bukhari. Namun bila dalam percumbuan itu sampai terjadi keluarnya mani (inzal) maka para ulama mengatakan bahwa hal itu membatalkan puasa. Karena salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani bila dilakukan dengan sengaja, baik dengan cara istimna` (onani) ataupun dengan percumbuan dengan istri. Itulah yang disebutkan oleh ustaz Assayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid 1 halaman 466. Namun ada juga yang mengatakan bahwa bila percumbuan itu sampai keluar mani (inzal) maka tidaklah membatalkan puasa. Yang itu dikatakan oleh Al-Bani dalam Tamamul Minnah dan juga oleh Asy-Syaukani yang conodng kepada pendapat tersebut. Begitu juga dengan Ibnu Hazm, tokoh dari kalangan zhahiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

26. Bercumbu Dengan Selain Istri Dibulan Ramadhan
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Ustad langsung saja, saya ingin menanyakan tentang mencium pipi teman wanita saya,yang mana dia bukan muhrim saya.Apakah hal tersebut membatalkan nilai Puasa saya baik secara hukum sah maupun hukum wajib. Mohon Pancerahan wassalamualaikum

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Mencium pipi wanita yang bukan mahram tentu sebuah dosa karena hal itu diharamkan oleh Allah SWT. Jangankan mencium, sekedar bersentuhan kulit saja pun hukumnya diharamkan. Sehingga tentu saja bila sudah sampai mencium segala, dosa jauh lebih besar dari hanya sentuhan kulit biasa. Apalagi perilaku tercela itu dilakukan dalam keadaan berpuasa di bulan ramadhan. Namun secara hukum syah tidaknya puasa, meski perbuatan itu dosa dan diancam hukuman azab, tapi tidaklah membatalkan puasa. Karena bila dikonfirmasi dengan point-point yang membatalkan puasa, tidak ada satu pun yang cocok. Sehingga puasanya tetap syah dan harus diterukan sampai maghrib. Yang berpengaruh adalah nilai dan pahala puasa di sisi Allah SWT. Karena khusus dalam ibadah puasa, Allah SWT merahasiakan nilai pahala puasa hamba-Nya. Dalam hadits qudsi disebutkan bahwa Allah SWT telah memperlakukan ibadah puasa secara khusus berbeda dengan ibadah lainnya. Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Allah SWT telah berfirman,”Seluruh amal anak Adam itu diberi ganjaran kecuali puasa. Karena puasa itu untukKu dan Akulah yang memberi ganjarannya…”. (Hr. ahmad, Muslim dan An-Nasai) Sehingga meski kewajiban puasanya telah gugur dan secara hukum telah syah, namun bisa jadi tidak ada nilainya disisi Allah SWT. Karena puasa itu dilaksanakan tanpa meninggalkan perbuatan rafats (kecabulan). Rasulullah SAW bersabda,”Puasa itu adalah benteng, sehingga bila seorang kamu berpuasa, janganlah melakukan rafats (cumbu yang diharamkan) dan berlaku jahil. …”(HR. Bukhari dan Abu Daud) Tentang puasa yang tanpa makna ini, Rasulullah SAW telah berkali-kali mengingatkannya. Orang itu memang tidak batal puasanya dan tidak diwajibkan menggantinya di hari lain, namun rasa lapar dan haus yang ditahannya sejak pagi itu seolah lenyap begitu saja tanpa makna di sisi Allah SWT, karena dia kehilangan makna puasa sekaligus pahalanya. Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Berapa banyak orang yang puasa tapi tidak mendapatkan apa-apa selain lapar…(HR. Ahmad Dalam Musnad Imam Ahmad 9308) Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Berapa banyak orang yang puasa tapi tidak mendapatkan apa-apa selain haus…(HR. Ad-Darimi Dalam Sunan Ad-Darimi 2604)

27. Jima` Nya Orang Yang Uzur Pada Ramadhan
Assalaamu`alaikum wr wb
Ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum jima` di siang hari Ramadhan. Apakah hukum tersebut juga mengenai orang yang uzur alias semua orang tanpa kecuali, atau hanya orang yang berpuasa. Misalkan seseorang yang sedang safar dan dia mengambil keringanan tidak berpuasa di Bulan Ramadhan, dan dia mencampuri isterinya pada saat itu. Bagaimanakah hukumnya? Apakah tetap terkena hukum tersebut di atas? Juga hal ini apakah sama dengan orang semisal dengan kasus tersebut di atas tapi tidak sampai mencampuri namun hanya bercumbu saja hingga keluar mani. Mohon penjelasannya, ustadz. Jazakallah. Wassalaamu`alaikum wr. wb.

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Dendanya orang yang merusak puasa ramadhannya dengan melakukan hubungan seksual adalah puasa 2 bulan berturut-turut, atau membebaskan budak atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Namun untuk bisa sampai kepada pelanggaran berat tersebut, ada syarat yang diajukan. Dalam mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah disebutkan bahwa kaffarat atas pelanggaran kesucian bulan ramadhan itu adalah bila syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban membayar denda. Diantara syarat itu adalah bahwa jima’ yang dilakukannya itu memang jima’ yang membuat puasanya batal. Maksudnya adalah dia memang sedang dalam keadaan berpuasa dimana malamnya memang telah berniat puasa. Lalu pada siang harinya, dia merusak puasa itu dengan berhubungan seksual dengan istrinya. Sedangkan bila tidak dalam keadaan puasa, karena safar, sakit dan sebab lainnya, maka dianggap bukan pelanggaran atas kesucian ramadhan. Sehingga tidak diwajibkan menggantinya dengan denda yang berat. Dia cukup mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

28. Keluar Mani Saat Puasa
assalamu`alaikum wr.wb. saya seorang pemuda yang telah memiliki keinginan dan Insya Allah siap menikah dan hal itu telah saya sampaikan namun masih dalam proses, pagi hari dibulan Ramadhan ini saya pernah mengeluarkan mani. Ketika itu saya bangun dari tidur dan dorongan syahwat saya datang, karena kondisi saya baru bangun tidur jadi pikiran saya pun terasa antara sadar dan tidak, karena kuatnya syahwat itu saya menekan kemaluan saya dengan kedua paha saya dan akhirnya keluarlah mani tersebut. setelah itu saya sangat takut kalau hal ini sangat dimurkai oleh Allah SWT karena kelemahan saya menahan syahwat tersebut. Pertanyaan saya apakah pusa saya menjadi batal karena hal itu? jika itu sebuah pelanggaran syariat apa hukumannya? saya mohon ma`af kalau kata-kata yang saya gunakan kurang sopan. wassalamu`alaikum wr.wb.

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Keluar mani secara tidak sengaja berbeda dengan mengeluarkannya dengan sengaja. Mengeluarkan mani dengan sengaja disebut juga onani atau masturbasi. Tentu yang dimaksud adalah bila dilakukan diluar percumbuan dengan istri yang syah. Sehingga dalam kaitannya dengan batal tidaknya puasa seseorang bila keluar mani, maka para ulama menghukumi tidak batal manakala mani itu keluar dengan sendirinya akibat dorongan biologis tubuh. Baik dengan melalui mimpi (sweet deam) atau tidak. Dan secara teknis, seseorang tidak melakukan proses perangsangan dengan sengaja. Namun bila ada semacam kesengajaan dalam proses keluarnya mani itu, seperti dengan memijit atau menggesek-gesekkan, maka termasuk bagian dari onani itu sendiri. Termasuk bila melakukan percumbuan dengan istri meski tidak sampai melakukan hubungan seksual (penetrasi). Bila keluar mani karena faktor tersebut, maka batallah puasanya dan harus menggantinya dengan puasa qadha’ di hari lain setelah bulan ramadhan. Tetapi harus dibedakan dengan kaffarat-nya orang yang melakukan hubungan suami istri. Karena buat pasangan suami istri yang syah dan melakukannya hubungan intim di siang hari bulan ramadhan, maka hukumannya adalah salah satu dari tiga hal, yaitu :
a. Memerdekakan budak
b. Puasa 2 bulan berturut-turut
c. Memberi makan 60 fakir miskin

Kewajiban puasa ini adalah sebagai kaffarah dari dirusaknya kehormatan bulan Ramadhan. Selain wajib mengganti hari yang dirusaknya itu dengan puasa di hari lain, ada kewajiban berpuasa 2 bulan berturut-turut sesuai dengan hitungan bulan qamariyah. Syarat untuk berturut-turut ini menjadi berat karena manakala ada satu hari saja di dalamnya dimana dia libur tidak puasa, maka wajib baginya untuk mengulangi lagi dari awal. Bahkan meski hari yang ditinggalkannya sudah sampai pada hitungan hari yang paling akhir dari 2 bulan berturut-turut. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

29. Berkumur Dalam Wudhu`saat Puasa
Assalamua`alaikumWr.Wb.,
Para ustadz yang dimuliakan Allah,saya ingin mengetahui bagaimanakah hukumnya jika waktu berwudhu` di saat sedang shaum tetap berkumur-kumur?Saya mohon dijelaskan pula dalil-dalilnya agar dapat beribadah dengan lebih sempurna.
Jazakallahu khoiraan katsiiraan. Wassalamu`alikum Wr.Wb

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Berkumur-kumur atau dalam bahasa Arab disebut “Al-Madlmadlah” ketika sedang berpuasa diperbolehkan, selama tidak berlebih-lebihan. Dari Umar bin Al-Khotob Ra ia berkata : “Aku berhasrat kemudian aku mencium isteriku sedangkan aku sedang shaum. Lalu aku bertanya: “Wahai Rasulullah aku melakukan suatu hal yang besar, aku mencium isteriku sedangkan aku sedang shaum? Rasulullah SAW menjawab : “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur-kumur sedangkan kamu sedang shaum? Aku menjawab : “Tidak mengapa” Beliau pun berkata: “Demikian juga mencium isteri” (HR Abu Daud Lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 2089) Hadis diatas dengan jelas menyatakan bahwa berkumur-kumur diperbolehkan karena Umar menjawab : Laa Ba’sa bihi atau tidak mengapa. Ketika Rasulullah SAW bertanya tentang hal tersebut yang jawabannya diamini oleh beliau. Bahkan dalam kitab Al-Mugny karangan Ibnu Qudamah Al-Maqdis dijelaskan bahwa jika seseorang berkumur atau menghirup air ketika bersuci kemudian ada air yang masuk ke dalam mulut dengan tidak sengaja dan tidak berlebih-lebihan, maka hal tersebut tidak membatalkan shaum. Pendapat ini merupakan pendapat imam Al-Auza’i, Ishaq, Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya dan ini juga merupakan pendapatnya Ibnu Abbas Ra (Al-Mughny 3/44) Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Bary mengutip perkatan Ibnul Mundzir : “Para ulama telah berijma’ bahwa tidak apa-apa bagi orang yang shaum (Tidak batal puasanya) yang menelan sesuatu yang mengalir bersama air liurnnya diantara giginya yang tidak dapat dia keluarkan” (Fathul-Bary 4/161) Dalam Syarhul-Kabir disebutkan bahwa : “ Pendapat berkumur-kumur tidak membatalkan puasa adalah tidak diperselisihkan lagi, baik ketika sedang bersuci maupun tidak” (Syarhul Kabir 3/44)
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

30. Obat Semprot Asthma Ketika Berpuasa Ramadhan
Assalamu`alaikum wr.wb
Ustadz, saya ingin tanya. Bagaimana hukumnya menggunakan obat semprot asthma di saat siang hari ketika berpuasa Ramadhan, karena saya ini adalah penderita asthma yang menggunakan obat semprot ketika asthma saya kambuh. Terima kasih atas jawabannya Wassalam, Bagus

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Syekih Abdullah bin Baz, salah seorang tokokh ulama rujukan di Saudi Arabia dalam fatwa beliau tentang masalah yang Anda tanyakan menjawab bahwa obat semprot seperti itu tidak bila digunakan oleh orang yang sedang puasa tidak membatalkan puasanya. Karena tidak memenuhi kriteria makan atau minum yang membatalkan puasa. Sehingga penggunaannya oleh orang yang sedang puasa dibolehkan dan tidak berdampak apa-apa bagi puasanya. Semoga Allah SWT menyembuhkan penyakit Anda dengan kesembuhan yang cepat dan kesehatan yang pulih dan kesehatan yang tetap. Syafaakallahu syifaan ‘ajilaa
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

31. Obat Tetes MataBagi Yang Berpuasa ?
Assalamu`alaikum Wr.Wb
ustadz... saya mau menanyakan tentang hukumnya meneteskan obat tetes mata ( mis: insto ) pada saat kita shaum....soalnya ada beberapa pendapat mengatakan bahwa itu bisa membatalkan puasa...... terima kasih atas jawabannya Wassallam, erin - serang

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Obat tetes mata bila dipakai tidaklah termasuk yang membatalkan puasa. Karena bukanlah sesuatu yang masuk ke dalam bagian tubuh yang menyebabkan seseorang bisa dikategorikan memakan makanan. Obat tetes mata adalah termasuk jenis obat luar, sebagaimana jenis obat lainnya seperti kompres, plester, obat luka atau juga semprotan untuk penyakit asma. Semua itu bila digunakan buat penderita, tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

32. Muntah, Puasa Batal Atau Tidak ???
Assalamualaikum Wr Wb.
Saya mau tanya, apakah jika muntah (cukup banyak) karena sakit atau masuk angin, puasa orang tersebut batal atau tidak ?? Mohon jawabannya Pak Ustadz.

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Istiqa` atau memuntahkan adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasrnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Muntah yang membatalkan puasa hanyalah muntah yang disengaja oleh pelakunya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya.” (HR. )
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

33. Batalalkah Puasa Bila Disuntik ?
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Ustad,
batalkah puasa orang yang ketika sakit disuntik oleh dokter?. Padahal dia masih mampu untuk tidak makan & minum. Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu`alaikum Wr. Wb.

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Suntikan yangdilakukan oleh dokter kepada pasiennya yang dalam keadaan berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal itu karena pada prinsipnya obat yang dimasukkan itu bukanlah makanan yang masuk ke rongga perut. Tetapi obat itu larut dalam darah. Selain itu obat bukanlah nutrisi yang apabila disuntikkan akan menambah tenaga atau energi. Karena obat bukanlah makanan bagi tubuh, bahkan sebaliknya obat adalah racun yang akan melumpuhkan bibit penyakit. Karena itu para ulama sepakat bila yang dimasukkan / diinfuskan ke dalam tubuh adalah cairan infus untuk memberi ‘makan’ / nutrisi bagi tubuh, hukumnya membatalkan puasa. Karena memasukkan selang infus ke dalam tubuh sama saja dengan makan meski tidak lewat mulut. Kesimpulannya : suntik obat tidak membatalkan puasa dan infus makanan membatalkan puasa.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

34. Puasanya Penderita Rheumatoid Arthritis
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Ustad, Nama saya Anti, saya berumur 25 tahun belum menikah. Sejak tahun 1996 saya menderita penyakit Rheumatoid Arthritis, yaitu penyakit over immune yang menurut dokter immune di tubuh saya terlalu banyak sehingga jika mereka tidak mendapat makanan akan memakan diri saya sendiri. Saya sangat menderita sejak tahun 1996 - 2002, namun saya tetap tawakal kepada ALLAH SWT dan akhirnya sampai sekarang saya bisa berjalan kembali (saya pernah memakai kursi roda, kruk / tongkat, karena tidak bisa berjalan..) Saya menceritakan sedikit background saya untuk menjadi gambaran bagi ustadz.. Untuk ustadz ketahui bahwa setiap hari saya meminum obat untuk peredam aktifitas immune dan untuk menghilangkan rasa sakit (jika saya tidak minum obat ini maka sekujur tubuh saya sangat sakit) Yang jadi pertanyaan saya adalah: saya sekarang bekerja di sebuah perusahaan swasta dan selama ini tidak ada masalah karena saya selalu minum obat itu. Namun hari ini hari puasa pertama, saya hanya meminum obat saat sahur... dan sekarang ini tangan saya sakiiiiiiiit sekali dan kaki saya sangat ngiluuuuuu... ingin rasanya saya berbuka untuk minum obat tapi saya masih muda dan bukan orang yang sudah uzur.. Ustadz, tolong beri masukan kepada saya.. apa yang mesti saya lakukan ustadz.... rasa sakit ini sangat nyeriii... Terima kasih ustadz atas masukannya... Wasallamualaikum wr. wb, Tienanti

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Orang yang sakit secara tegas dibolehkan untuk tidak puasa di bulan ramadhan ini. Dalam ayat yang sangat masyhur di bulan ramadhan, kita dapat melihat bagaimana keringanan itu Allah SWT berikan kepada para orang yang sakit. ...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (boleh tidak puasa), maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184) Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Bagi orang yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang harus diganti setelah sembuhnya nanti. Sedangkan orang yang sakit tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya. Khusus dalam masalah Anda ini, Anda bisa berkonsultasi dengan dokter Anda tentang teknik pemakaian obat ini. Langkah pertama adalah bagaimana cara mengatur jadwal minum obat agar bisa disesuaikan dengan jadwal puasa. Bila secara jadwal sulit untuk bisa diatur waktu untuk minum obat, bisakah dokter memberi obat berbentuk suntikan dan bukan dengan menelan pil. Karena para ulama berpendapat bahwa suntikan itu tidak membatalkan puasa. Bila kedua jalan itu sama sekali buntu dan belum ada alternatif lainnya, maka Anda bisa digolonglkan sebagai orang yang sakit dan tidak mampu mengganti / mengqadha’ puasa di hari lain. Untuk itu maka Anda diwajibkan membayar fidyah sebagai ganti qadha’ di hari lain. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan konfirmasi dengan beberapa dokter agar keputusan bahwa Anda wajib minum obat siang hari dan ketidak-mungkinan mengganti pil dengan suntikan itu dibenarkan oleh jumhur para dokter lainnya. Sehingga bila telah ada kesepakatan dari para ahli medis, Anda boleh tidak puasa dan tidak perlu menggantinya dengan puasa qadha’ tapi cukup bayar fidyah saja.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

35. Puasa Boleh Gosok Gigi Dengan Pasta Gigi?
Assalamu`alaikum Wr.Wb.
Pak Ustadz rohimakumullah, kalau gosok gigi dengan menggunakan odol padahal kita lagi saum, batal nggak puasanya (maksudnya biar mulut tetap segar dan tidak bau) sukron
Wassalam

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Menggosok gigi bukanlah perkara yang membatalkan puasa secara umum dari pandangan para ulama. Kalaulah ada yang melarangnya, hanya sampai pada taraf memakruhkannya saja, itupun setelah zhuhur hingga maghrib. Tapi tidak berarti membatalkan puasa. Walau pun dengan menggunakan pasta gigi. (Odol adalah nama atau merek dagang salah satu produsen pasta gigi di masa lalu yang dengan salah kaprah digunakan masyarakat untuk menyebut pasta gigi). Kalangan As-syafi’iyyah adalah diantara yang memakruhkannya berdasarkan hadits Rasulullah SAW : Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT dari wangi misik. Dan biasanya, mulut orang yang puasa itu baru akan menjadi bau setelah agak siang sehabis zhuhur, sehingga mereka memakruhkannya setelah zhuhur saja. Sedangkan bila airnya tertelan akibat kecerobohan maka barulah batal puasanya. Tapi bukan karena gosok giginya, tapi karena minumnya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

36. Belum Mandi Wajib (suci Dari Haid), Bangun Kesiangan Di Bulan Ramadhan
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
ustadz, Saya mau nanya, pada saat Romadhon, bagaimana puasa kita kalo kita belum mandi suci sesudah selesainya haid dan bangun terlambat (sesudah shubuh). Apa sah puasa kita seperti orang yang bangun kesiangan sebelum mandi junub (sesudah berjima) pada bulan Ramadhan? Jazakalloh atas jawabannya.
wassalaamualaikum

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Belum Mandi Selepas Haidh Keburu Shubuh
Jumhur ulama mengatakan bahwa bila seorang wanita sudah merasa berhenti dari haidh tapi belum mandi, lalu masuklah waktu shubuh dan sudah berniat mau puasa, maka puasanya syah. Dan untuk bisa mulai puasa, dia tidah diwajibkan mandi terlebih dahulu, berbeda dengan shalat. Untuk bisa shalat shubuh, maka dia wajib mandi janabah. Ini diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari jilid 1 halaman 192 ketika menerangkan masalah beda antara puasa dan shalat bagi orang yang mendapat haidh. Belum Mandi Karena Hubungan Seksual
Orang yang berjunub, baik karena hubungan suami istri lantas kesiangan sehingga telah masuk waktu sholat subuh atau karena berihtilam/mimpi basah siang hari, shaum yang dilakukan pada hari tersebut tetap sah. Yang dilarang ketika sedang shaum adalah melakukan hubungan “intim”, karena hal tersebut termasuk hal-hal yang membatalkan shaum.
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub padahal telah masuk waktu sholat shubuh. Kemudian Rasulullah SAW melaksanakan mandi wajib, kemudian sholat shubuh dan tetap melanjutkan shaumnya.
“Dari Abu Bakar (Tabi’in) ia mengatakan bahwa Marwan Ra mengutus dirinya menemui Ummu Salamah Ra untuk bertanya tentang seseorang yang di waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh shaum? Ummu Salamah menjawab: Rasulullah SAW pernah di waktu pagi dalam keadaan junub setelah berjima’ bukan berihtilam, kemudian beliau tidak berbuka (tetap melanjutkan shaumnya) dan juga tidak mengqodonya” (HR. Muslim 2/780).
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

37. Hukuman Karena Ciuman Dengan Pacar Di Bulan Ramadhan Sampai Batal Puasa
Assalamualikum wr wb
Pengasuh yang terhormat Pada saat ramadhan kemaren temen saya melakukan zina (berciuman)dg pacarnya, kalo dihitung bisa terjadi 4 kali kesempatan,dan pernah sekali karena nafsunya hingga dia junub. Dia sekarang sadar dan sangat menyesal, dia pengen menebus kesalahan tersebut,bagaimana caranya karena setahu dia, kalo puasa ramadhan batal dg disengaja maka tidak bisa diganti? Kalo misal hukum ttg harus puasa 2 bulan berturut2,apakah jd 8 bulan karena dilakukan 4 kali, jg tentang dia hanya pada 1 kali kesempatan aja sampai junub bagaimana?yang diganti cuma yang junub tsb (1kali) ato 4 kali kesempatan yang telah dia lakukan. kalo harus memberi makan fakir miskin, apakah 60 orang juga dikalikan 4? memberi makan itu,sekali makan ato dalam sehari(3x)? dan yang diberi harus orang miskin ato bisa yang laen, seperti anak yatim dalam panti asuhan ato yang laennya. mohon petunjuknya,karena dia sekarang bener-bener sangat menyesal hingga selalu merasa bersalah,bahkan jika dia sholat, dia sangat merasa malu kepadaNya karena telah berbuat seperti itu. terima kasih atas bantuan dan bimbingannya.
wasssalamualaikum Wb Wb

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Yang jelas bila seseorang membatalkan puasanya, baik dengan alasan yang syar’i maupun yang tidak syar’i, maka dia punya kewajiban untuk menggantinya. Yang membedakannya hanya bila alasan membatalkan puasa itu tidak syar’i seperti kasus yang Anda ceritakan, maka itu adalah perbuatan dosa. Tapi tetap harus diganti. Sedangkan bila alasannya syar’i seperti karena sakit atua safar, maka hal itu merupakan keringanan yang Allah SWT berikan. Tapi tetap harus diganti juga. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bila membatalkan puasa karena sengaja, tidak bisa diganti dengan puasa qadha’. Seseorang tetap wajib mengganti puasanya di hari lain di luar bulan ramadhan, apapun alasan tidak puasanya. Tentang hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut, itu hanya dalam kasus hubungan seksual. Sedangkan bila tidak terjadi hubungan seksual, maka tidak ada kewajiban seperti itu. Jadi yang harus dilakukan oleh teman Anda dalam masalah ini adalah : 1. Mengganti puasanya yang batal dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya. Bukan dengan puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin. 2. Karena dia telah melakukan maksiat yaitu berciuman dengan wanita yang bukan istrinya, maka dia telah melakukan dosa. Apalagi dilakukannya di dalam bulan ramadhan, bulan yang sebenarnya untuk menahan hawa nafsu. Hal yang harus dikerjakannya adalah bertobat dan memohon ampunan. Selama seorang manusia masih hidup, maka selama itu pula masih terbuka pintu taubat untuknya. Dosa apapun yang pernah dilakukannya, pastilah Allah SWT akan ampuni bila memang dia meminta ampun secara tulus, ikhlas dan dari dalam lubuk hati terdalam. Allah SWT tidak pernah ‘sakit hati’ atas dosa hambanya dan tidak akan dibuat susah. Bahkan meski hamba-Nya datang dengan setumpuk dosa besar yang pernah dilakukannya, namun Dia pasti mengampuninya bila meminta ampunan. Juga tidak akan menghukum hamba-Nya itu dengan hukuman yang tidak mampu dipikulnya. Termasuk tidak menerima amal kebajikannya. Maha suci Allah dari sifat demikian. Dengarlah firman Allah SWT dalam hadits qudsi : Dari Anas bin Malik ra berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman,”Wahai anak Adam, selama kamu berdoa dan berharap kepada-Ku, maka Aku mengampuni dosa-dosa lampaumu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, meski dosamu sepenuh langit, namun bila kamu meminta ampun kepada-Ku, pastilah Ku ampuni dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, meski kamu datang kepada Ku dengan dosa sepenuh bumi namun bila kamu menemui-Ku tanpa syirik kepaa-Ku, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh itu juga. (HR. At-Tirmizy). Namun minta ampun itu bukan sembarang minta ampun, melainkan sebuah tobat yang nashuha, yang tidak akan diulanginya lagi.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

38. Menunda Haid Di Bulan Ramadhan
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz, 1. Kalau kami(wanita) ingin melaksanakan puasa ramadhan sebulan penuh, kemudian kami menunda haid dengan meminum obat/ramuan itu hukumnya bagaimana? 2. Saya pernah dengar kalau menunaikan ibadah haji, maka boleh menunda haid, kalau hal ini benar dasarnya apa? Terima kasih atas jawabannya
Assalaamu‘alaikum

Boleh bagi wanita untuk menggunakan obat-obatan penahan datang bulan jika disetujui oleh dokter-dokter ahli yang dapat dipercaya atau orang-orang yang pengalaman dalam bidang ini; bahwa pemakaian obet tersebut tidak berbahaya, juga tidah mempengaruhi rahimnya. Tapi lebih baik agar tidak mempergunakannya, karena Allah telah menjadikan keringanan bagi kaum wanita yang haid pada bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa. Dan Allah memerintahkan untuk mengganti hari-hari yang ia tidak puasa tersebut lagi pula Allah telah merelakan syari‘at seperti itu sebagai ajaran agama. Sedangkan pada saat haji yang kesempatannya sangat jarang, maka boleh menggunakan obat seperti itu. Asal telah mendapat persetujuan dari dokter. Dasrnya adalah kemudahan, karena pada dasarnya Islam itu mudah. Dan juga tidak kita dapati larangan yang secara jelas tidak membolehkannya. Wallahu a‘lam bis-shawab.

39. Menonton TV Di Bulan Ramadhan
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Langsung ke pertanyaan saya: -saat ini tayangan di tv khan sudah tdk lepas dr hal2 yang berbau politik, sensualitas, kriminal,dll yang menayangkan hal2 yang amat tdk mendidik, ada yang menampilkan kekerasan, bahkan pornografi. bagaimana pahala ibadah puasa kita, apakah tdk diterima krn nonton hal2 yang demikian? tolong dijawab ust. jazakumullah
wassalam

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Sebaiknya memang Anda di bulan ramadhan yang mulia ini mengurangi jam nonton TV. Karena ada banyak pekerjaan yang jauh lebih bermakna ketimbang nongkrong di depan TV. Memang banyak acara TV di bulan ramadhan ini yang dikemas seolah-olah ikut memeriahkan suasana ramadhan, mulai dari para artis yang berbusana seperti busana muslimah sampai kepada settingcerita yang berbau ramadhan. Tapi terus terang saja bahwa pada tingkat esensi, masih banyak yang kedodoran. Masih terlalu banyak acara yang berhenti pada kemasan dan kehilangan makna ramadhannya sendiri. entah itu lawakan yang tidak bermutu hingga praktek-praktek yang justru bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan beberapa stasiun TV tetap setia menampilkan wanita telanjang di bulan suci ini. Entah dimana otak mereka, yang jelas tayangan kotor dan hina itu tetap saja tampil. Karena itu dari pada Anda hanya bisa ngedumel sendiri lebih baik matikan TV dan buka mushaf Al-Quran Al-Karim. Bacalah Al-Quran Al-Karim insya Allah Anda mendapt pahala. Atau kalau memang mungkin, isilah ramadhan dengan kegiatan yang jelas-jelas bermanfaat dan islami. Kalaulah di TV ada ceramah keagamaan, pilihlah yang serius dan benar-benar sesuai dengan syariah Islam. Bila telah selesai, matikan TV dan jangan biarkan pahala puasa Anda hilang digerogoti acara maksiat dan jahiliyah. Alangkah ruginya para pemirsa yang tidak punya kontrol itu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

40. Sahur Setelah Shubuh
Hari ini saya dan isteri bangun sahur pukul 4.30, namun kami tanpa sadar (karena masih mengantuk)menganggap saat itu baru pukul 3.30 karena memang kebiasaan kami sahur pukul 3.30. Baik saya dan isteri saya masing-masing melihat jam dan menganggap saat itu baru pukul 3.30. Lalu kami makan sahur seperti biasa. Setelah selesai sahur, kami duduk menunggu adzan subuh, namun akhirnya kami menyadari bahwa saat itu sudah pukul 5 yang berarti sebenarnya adzan subuh sudah berlalu satu jam sebelumnya dan kami makan sahur setelah subuh tanpa kami sadari. Pertanyaannya, apakah puasa kami tetap sah? Jika tidak, apa yang harus kami lakukan?

Diantara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan menyangka bahwa saat itu masih malam hari dan belum masuk waktu shubuh. Ini jelas disebutkan oleh banyak fuqoha dalam literatur fiqih klasik dan modern. Meski melakukan ini tidak berdosa (karena tidak beriat untuk merusak puasa), namun puasanya batal dan waib mengqodho‘ di hari lain. Karena nyatanya, memakan atau memimun sesuatu setelah terbit fajar. Dan hal itu merusak puasa. Lain halnya dengan lupa. Lupa tidak membatalkan puasa karena dalilnya jelas bahwa orang yang makan dan minum pada siang hari karena lupa, maka makan dan minumnya itu tidak membatalkan puasa. Bahkan disebutkan bahwa Allah memberinya rizki. Wallahu a‘lam bis-shawab.


Related Posts:

0 Response to "D. Batalkan Puasa Saya ?"

Posting Komentar