E. Mengganti Hutang Puasa


41. Istri Meninggal Dan Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan
Assalamu\'alaikum wr wb
Segala puji bagi Allah yang senantiasa memberikan Nikmat-Nya kepada kita sehingga kita dimudahkan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pak Ustadz yang dimuliakan Allah, saya ingin bertanya. Istri saya telah meninggal dan setahu saya masih mempunyai hutang puasa Ramadhan. Bagaimana cara membayar hutang puasanya? Terima kasih.
Wassalamu\'alaikum wr. wb.

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Orang yang punya hutang puasa dan belum sempat membayarkannya lalu meninggal dunia, maka keluarganya boleh berpuasa untuk membayarnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim) Sedangkan bila hutangnya kepada manusia, maka ahli wairsnya harus membayarkannya dari harta yang meninggal. Bila dari hartanya tidak ada, maka ahli wairis itu yang harus mengeluarkan dari harta mereka. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

42. Qodho\' Shoum Untuk Orang Yang Wafat
Bagaimana cara membayar fidyah untuk seorang gadis yang dikarenakan sakit terpaksa meninggalkan shoum ramadhan sebulan penuh. Dan sebelum sempat dia mengqodlo\'-nya Allah SWT. \"memanggil\"-nya ??

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Orang yang punya hutang puasa dan belum sempat membayarkannya lalu meninggal dunia, maka keluarganya boleh berpuasa untuk membayarnya. Kita mendapati ada hadits yang menjelaskan masalah itu dan ternyata cara membayarnya bukan dengan membayar fidyah, tapi dengan melakukan pembayaran puasa untuk menutupi hutang puasanya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim) Sedangkan bila hutangnya kepada manusia, maka ahli warisnya harus membayarkannya dari harta yang meninggal. Bila dari hartanya tidak ada, maka ahli waris itu yang harus mengeluarkan dari harta mereka. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

43. Hutang puasa di bulan ramadhan yang lalu belum dibayar
apa boleh kita puasa ramadhan jika utang puasa di bulan ramadhan yang lalu belum dibayar?

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Hutang puasa wajib dibayar sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Karena jatah untuk melunasinya memang selama belum datang lagi Ramadhan berikutnya. Apabila hutang ini sampai belum terbayar sampai Ramadhan berikutnya, maka jelas akan berdosa. Tapi tidak berarti menggugurkan kewajiban untuk melunasinya setelah selesai bulan Ramadhan. Juga tidak menggugurkan kewajiban puasa Ramadhan berikutnya. Kewajiban puasa Ramadhan itu tidak gugur hanya karena hutang yang dahulu itu belum dibayarkan. Bahkan sebagian ulama seperti Asy-Syafi`iyah mengatakan bahwa seseorang yang tidak sempat lagi membayar hutang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya, wajib membayar denda / kafarat. Yaitu hutangnya tetap wajib dilunasi pasca Ramadhan berikutnya dan wajib pula membayar kaffaratnya. Yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya dengan takaran satu mud. (lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-zuhaili hal. 1700).
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

44. Cara Membayar Hutang Puasa Yang Menumpuk Selama Bertahun-tahun
Assalamu\'alakum Wr. WB. 
Yth. Ustadz pengasuh syariahonline Pada usia saya sekarang, Alhamdulillah saya dikarunia kesehatan dan Insya\'Allah berniat untuk memperbaiki agama. Ustadz, bagaimanakah cara membayar hutang puasa wajib Ramadhan pada tahun-tahun dahulu yang kurang saya bayar? Hutang puasa saya banyak sekali Ustadz. Pada saat ini, saya berusaha membayarnya dengan cara sehari puasa sehari buka ala Nabi Daud, namun dengan niat menqadla puasa. Atas perhatiannya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalam

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Apa yang Anda lakukan sudah benar, yaitu berpuasa seperti nabi Daud as untuk membayar hutang-hutang puasa Anda. Karena yang namanya hutang memang wajib dilunasi. Dan hutang kepada Allah SWT lebih-lebih lagi kewajibannya. Allah SWT telah mewajibkan orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan untuk menggantinya di bulan lainnya. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan , maka (gantilah) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 184). Tentu saja bila alasan tidak puasanya karena safar, haidh atau sakit. Namun bila alasannya karena hamil atau menyusui, maka ada bentuk pelunasan hutang puasa yang berbeda. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`I RA. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah. Wallahu a`lam bishshowab.
Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

45. Hutang Puasa
Asalammualaikum wr wb.
Rhomadhon kemarin saya punya hutang puasa 10 hari karena sakit. Seandainya tahun ini saya tidak bisa membayar, Apakah ditahun besok saya harus membayar puasa 2 kali lipat. Terimakasih atas jawabannya.
Wasalammualaiku wr wb.

Assalamu\'alaikum Warohmatullohi Barokatuhu. 
Orang yang memiliki hutang shaum Ramadhan diperintahkan untuk mengganti puasanya tersebut di hari-hari yang lain selain bulan Ramadhan. Dalam Al-Qur\'an Alloh SWT berfirman: \"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, (maka dia (boleh) tidak berpuasa) dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain\". (QS.Al-Baqoroh : 186) Meng-qadha\' (mengganti) shaum, apakah harus segera, dalam arti harus dilakukannya pada awal Syawal, ataukah dapat ditangguhkan sampai sebelum datangnya Ramadhan berikut? Sejumlah ulama ada yang menyatakan bahwa pelaksanaan qodho harus sesegera mungkin, namun yang lainnya tidak mengharuskan ketergesaan itu, walaupun diakui bahwa semakin cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak sempat menggantinya seperti halnya yang saudara alami, apakah ada kaffarat akibat keterlambatan itu? Imam Malik, Syafi\'i, dan Ahmad, berpendapat bahwa di samping berpuasa, ia harus membayar kaffarat berupa memberi makan seorang miskin; sedangkan imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kaffarat dengan alasan tidak dicakup oleh redaksi ayat di atas.
Wallohu \'Alamu Bis-Showab. Wassalamu\'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu

46. Mengganti Puasa
Istri saya memiliki hutang puasa 4 hari pada bulan Romadhon lalu, tetapi pada saat ini hamil 7 bulan sehingga tidak dapat melaksanakan puasa karena faktor bayi. Bagaimana cara membayarnya dan bagaimana untuk bulan romadhon yang akan datang ?

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Orang yang memiliki hutang shaum Ramadhan diperintahkan untuk mengganti puasanya tersebut di hari-hari yang lain selain bulan Ramadhan. Dalam Al-Qur\'an Alloh SWT berfirman: \"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, (maka dia (boleh) tidak berpuasa) dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain\". (QS.Al-Baqoroh : 186) Meng-qadha\' (mengganti) shaum, apakah harus segera, dalam arti harus dilakukannya pada awal Syawal, ataukah dapat ditangguhkan sampai sebelum datangnya Ramadhan berikut? Sejumlah ulama ada yang menyatakan bahwa pelaksanaan qodho harus sesegera mungkin, namun yang lainnya tidak mengharuskan ketergesaan itu, walaupun diakui bahwa semakin cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak sempat menggantinya seperti halnya yang saudara alami, apakah ada kaffarat akibat keterlambatan itu? Imam Malik, Syafi\'i, dan Ahmad, berpendapat bahwa di samping berpuasa, ia harus membayar kaffarat berupa memberi makan seorang miskin. Sedangkan imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kaffarat dengan alasan tidak dicakup oleh redaksi ayat di atas. Hukum Wanita yang hamil atau menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama : Mengganti dengan puasa
Mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. ...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184) Kedua : Membayar Fidyah
Mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. ... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184) Ketiga : Menganti puasa dan bayar fidyah juga
Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

47. Puasa Syawal Dulu Atau Bayar Qadha\' Dulu ?
Assalaamua'laikum 
Pak ustazd Singkat saja Jika kita punya hutang puasa Ramadlan dan ingin puasa sunnat Syawal , manakah yang lebih didahulukan Puasa Syawal atau bayar hutang dulu , mengingat waktu syawal hanya sebulan ? Terimakasih atas jawaban pak ustazd
Wassalaamua'laikum wr wb.

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Pada dasrnya tidak ada larangan untuk melakukan puasa sunnah syawwal meski masih punya hutang puasa wajib Ramadhan. Hal ini disebabkan waktu yang tersedia untuk membayar puasa qadha` Ramadhan itu terbentang luas hingga menjelang Ramadhan tahun depan (berikutnya). Sedangkan kesempatan untuk puasa sunnah Syawwal hanya terbatas pada bulan Syawwal saja. Disisi lain, menggabungkan dua niat dengan satu amal, yaitu berpuasa di bulan Syawwal dengan niat puasa sunnah sekaligus membayar qadha`, bukanlah pilihan yang dibenarkan oleh kebanyakan ulama. Karena masing-masing memliki dasar hukum dan landasan yang berbeda. Tetapi bila bisa mengqadha` terlebih dahulu di bulan syawwal dan kemudian masih ada kesempatan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, tentu lebih utama.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

48. Jima Ketika Membayar Puasa
Assalamu alaikum wr.wb.
mohon penjelasan mengenai seorang isteri yang melakukan jima dengan suaminya (karena suami merayunya) padahal isteri tsb sedang membayar (meng-qodho) puasa ramadhan. apakah terkena kafarat seperti puasa ramadhan?
wassalam

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Jima’ yang mewajibkan pelanggaran kaffarat adalah bukan sembarang jima’. Hanya jima’ yang memenuhi syarat saja yang mewajibkan puasa 2 bulan berturut-turut atau membebaskan budak atau memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Sedangkan jima’ yang dilakukan di luar bulan Ramadhan meski puasa untuk membayar ramadhan, maka tidaklah mewajibkan kaffarah. Untuk jelasnya, kami tuliskan disini persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar sebuah jima’ itu mewajibkan kaffarah. Hal itu telah ditegaskan oleh para ulama Islam dengan syarat bahwa jima; yang dilakukan itu memenuhi kriteria berikut :

1. Dilakukan pada siang hari bulan ramadhan, sedangkan pada puasa selain ramadhan meskipun hukumnya wajib, seperti puasa nazar atau puasa qadha’ ramadhan, tidaklah mewajibkan kaffarat.

2. Dilakukan dalam keadaan puasa dimana pada malam harinya memang sudah berniat untuk puasa.

3. Dilakukan secara sengaja, tanpa paksaan dan juga dengan sepenuh pengetahuan akan keharamannya.

4. Rusaknya puasa itu karena semata-mata jima’ yang dilakukan. Sehingga secara hukum, bila ada yang membatalkan puasa terlebih dahulu dengan makan atau minum lalu melakukan jima’, maka jima’ seperti itu tidaklah mewajibkan kaffarah.

5. Yang melakukannya adalah orang yang memang punya kewajiban untuk puasa Ramadhan. Sedangkan yang secara hukum tidak wajib puasa seperti musafir, orang sakit, anak kecil, orang yang tidak kuat puasa.

6. Tidak ada kesalahan dalam masalah waktu seperti mengira masih malam ternyata sudah siang. Kalau kesalahan ini terjadi secara tidak sengaja, maka hal itu tidak mewajibkan kaffarah.

7. Jima’ yang dilakukannya itu haruslah merupakan jima’ yang sempurna dimana terjadi penetrasi kelamin laki-laki ke dalam kelamin wanita. Sedangkan bila tidak sampai masuk, maka bukanlah jima’ yang mewajibkan kaffarah, meski dengan itu sampai keluar mani.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda buka Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili hal. 1822-1823. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


Related Posts:

0 Response to "E. Mengganti Hutang Puasa"

Posting Komentar