F. Sanksi


49. Puasa Sunnah Dan Puasa Bayar Hutang
Apakah seorang muslimah boleh melakukan puasa syawal dulu baru membayar hutang puasanya.

Pada dasrnya tidak ada larangan untuk melakukan puasa sunnah syawwal meski masih punya hutang puasa wajib Ramadhan. Hal ini disebabkan waktu yang tersedia untuk membayar puasa qadha‘ Ramadhan itu terbentang luas hingga menjelang Ramadhan tahun depan (berikutnya). Sedangkan kesempatan untuk puasa sunnah Syawwal hanya terbatas pada bulan Syawwal saja. Disisi lain, menggabungkan dua niat dengan satu amal, yaitu berpuasa di bulan Syawwal dengan niat puasa sunnah sekaligus membayar qadha‘, bukanlah pilihan yang dibenarkan oleh kebanyakan ulama. Karena masing-masing memliki dasar hukum dan landasan yang berbeda. Tetapi bila bisa mengqadha‘ terlebih dahulu di bulan syawwal dan kemudian masih ada kesempatan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, tentu lebih utama. Wallahu a‘lam bis-shawab.

50. Tidak Mampu Bayar Fidyah
bismillahirrahmanirrahiem, 1. saat ini saya hamil muda sehingga tidak shaum tetapi suami saya di phk dan kami sering tidak mempunyai uang sepeser pun selama beberapa hari dan utang kami banyak, jika nanti saya tidak mampu bayar fidyah apakah saya harus mengqadla saja? 2. bagaimana hukum aqiqah bagi orang yang tidak mampu? apakah tetap harus mengadakan aqiqah setelah kami mempunyai uang? (setelah anaknya besar).

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
1. Masalah ibu hamil yang tidak berpuasa, maka ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah. 2. Aqiqah adalah ibadah yang hukum hanya sunnah saja, sama sekali bukan kewajiban. Sehingga buat orang tua yang mendapatkan kelahiran anak bayi tapi tidak mampu melakukan ritual aqiqah dengan menyembelih kambing, maka sama sekali tidak ada dosa bila tidak melakukannya. Ada pendapat yang membolehkan untuk melakukan aqiqah setelah lewat masa 7 atau 14 hari. Bahkan ada juga yang membolehkan dilakukan setelah anak itu besar. Dalam hal ini para ulama memiliki pandangan yang cukup luas dan bisa digunakan pendapat mereka. Karena pada dasarnya agama Islam itu mudah dan bukan hanya untuk orang kaya saja. Bahkan kewajiban zakat dan haji itu hanya khusus buat mereka yang mampu dan punya uang lebih. Sedangkan mereka yang tidak mampu atau pendapatannya pas-pasan, tidak wajib mengeluarkan zakat, bahkan sebaliknya mereka berhak mendapat pemberian zakat. Kalau zakat yang hukumnya wajib itu menjadi tidak wajib bagi mereka yang miskin dan kurang mampu, bagaimana dengan aqiqah yang hukum dasarnya hanyalah sunnah saja. Tentu lebih tidak wajib lagi. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

51. Pelaksanaan Sanksi Melanggar Puasa
Asalamu'alaikum 
ustadz saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan sanksi suami-isteri yang melakukan hubungan intim di siang hari bulan ramadhan: 1. apakah puasa dua bulan berturut-turut setelah puasa ramadhan atau keesokan harinya dan niatnya digabung dengan puasa ramadhan? 2. apakah sanksi tersebut dikenakan kepada suami saja atau juga beserta isterinya? mohon penjelasannya..
wassalam

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Kewajiban puasa ini adalah sebagai kaffarah dari dirusaknya kehormatan bulan Ramadhan dengan melakukan hubungan seksual suami istri. Selain wajib mengganti hari yang dirusaknya itu dengan puasa di hari lain, ada kewajiban berpuasa 2 bulan berturut-turut sesuai dengan hitungan bulan qamariyah. Pelaksanaan puasa denda 2 bulan berturut-turut itu tentu saja dilakukan di luar bulan ramadhan, karena selama ramadhan kita wajib menjalankan puasanya. Nanti bila ramadhan telah usai, barulah saat itu diwajibkan untuk mengganti puasa yang batal plus denda puasa 2 bulan berturut-turut. Syarat untuk berturut-turut ini menjadi berat karena manakala ada satu hari saja di dalamnya dimana dia libur tidak puasa, maka wajib baginya untuk mengulangi lagi dari awal. Bahkan meski hari yang ditinggalkannya sudah sampai pada hitungan hari yang paling akhir dari 2 bulan berturut-turut. Kecuali bagi wanita yang mendapatkan haidh dalam menjalani proses bayar denda puasa 2 bulan berturut-turut, maka saat dia mendapat haidh, dia harus berhenti dari puasa untuk diteruskan lagi setelah suci dari haidh. Siapa yang wajib membayar kaffarah, suami saja atau keduanya ?

Para fuqoha berbeda pandangan dalam hal ini. Sebagian mengatakan bahwa kewajiban membayar kaffarat ini hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada istrinya, meski mereka melakukannya berdua, tetapi pelakunya tetap saja jatuh pada laki-laki, karena biar bagaimanapun laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual. Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi`i dan Ahli Zahir. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits tentang laki-laki yang melapor kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan. Saat itu Rasulullah SAW hanya memerintahkan suami saja untuk membayar kaffarah tanpa menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi istrinya. Namun sebagian fuqoha lainnya berpendapat bahwa kewajiban membayar kaffarah itu berlaku bagi masing-masing suami istri. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya. Sedangkan dalil yang merka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula. Bila berhubungan suami istri berulang-ulang, apakah wajib membayar kaffarah sebanyak itu atau cukup membayar untuk sekali saja ?

Para fuqoha sepakat bila melakukan hubungan suami istri berkali-kali dalam satu hari di bulan Ramadhan, maka kewajiban membayar kaffarahnya hanya satu kali saja. Namun bila pengulangan itu dilakukan di hari yang berbeda dan belum membayar kaffarah, maka ada beberapa pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa wajib membayar kaffarah sebanyak hari melakukan hubungan itu. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi`i. Pendapat kedua mengatakan bahwa hanya wajib sekali saja membayar kaffarahnya selama dia belum membayar untuk hari sebelumnya itu. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan jamaahnya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

52. Fidyah Dan Bagaimana Membayarnya
Istri saya sedang hamil dan tidak berpuasa ramadhan ini, bagaimana cara membayar fidyah istri saya ini ??? mohon bantuan

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Allah SWT berfirman : … Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin.. .(QS. Al-Baqarah ) Yang diwajibkan membayar fidyah adalah :
• Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
• Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
• Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha` puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha`.

Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri. Harga Fidyah
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Kepada Siapa Dibayarkan ?
Fidyah intinya adalah memberi makan fakir miskin dengan makanan sehari. Dan disekeliling kita ada banyak orang miskin, namun sebaiknya jangan kepada orang yang nafkahnya masih dalam tanggungan kita. Karena memberi makan orang yang nafkahnya dalam tanggungan kita adalah wajib sejak awal. Bahwa kita memberinya lebih atau sesuai dengan standarnya, tidaklah menjadi pembeda. Sehingga para ulama mengatakan tidaklah fidyah itu dibayarkan kepada anak sendiri atau istri sendiri. Karena mereka itu adalah orang yang wajib kita beri makan setiap hari meski tidak ada kewajiban fidyah. Namun kalau kepada saudaraa atau famili yang kita tidak menanggung nafkahnya, bolehlah diberikan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,


Related Posts:

0 Response to "F. Sanksi"

Posting Komentar