B. Kewajiban Zakat


A. Pensyariatan
1. Masa Mekkah
2. Masa Madinah
3. Masa Nabi Terdahulu

B. Dalil-dalil Zakat
1. Al-Quran
2. Hadits
3. Ijma

C. Hikmah Zakat
1. Membentengi Harta
2. Menyembuhkan Penyakit
3. Menggandakan Harta
4. Mensucikan Jiwa
5. Mencegah Bencana
6. Ungkapan Syukur

A. Pensyariatan
Sepanjang masa hidup Rasulullah SAW, perintah zakat disyariatkan bukan hanya sekali tetapi berkali-kali, namun masing-masing berbeda-beda dalam ketentuannya. Secara umum, semakin lama ketentuan syariat zakat semakin lengkap.

1. Masa Mekkah
Sesungguhnya sejak awalnya zakat sudah disyariatkan ketika Rasulullah SAW masih tinggal di kota Mekkah. Namun sifatnya masih sangat umum dan belum sedetail di masa berikutnya. Al-Qaradawi menyebut zakat di masa itu dengan istilah zakat mutlak. Beberapa ayat yang turun di masa Mekkah sudah menyebutkan perintah-perintah zakat itu, di antaranya :

وَمَا اٰتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللّٰهِ فَأُوْلَىِٔكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.(QS. Ar-Ruum : 38-39)

Awal surat An-Naml yang turun di Mekkah juga telah menyebut-nyebut tentang zakat sebagai salah satu kewajiban.

طس تِلْكَ اٰيَاتُ الْقُرْاٰنِ وَكِتَابٍ مُّبِيْنٍ هُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِيْنَ الَّذِيْنَ يُقِيْمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْاَخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
Thaa Siin (Surat) ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan (ayatayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. (QS. An-aml : 1-3)

Zakat juga disebutkan pada awal surat Al-Mukminun yang menceritakan tentang ciri-ciri orang beriman.

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Dan orang-orang yang menunaikan zakat. (QS. Al-Mukminun : 4)

Dan ayat-ayat itu serta masih banyak lagi yang bicara tentang zakat, ternyata sudah turun sejak masa beliau SAW masih di Mekkah Al-Mukarramah.

2. Masa Madinah
Ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah, syariat zakat semakin lengkap dan spesifik, sudah ditetapkan berbagai ketentuan jenis harta zakat, syarat-syarat dan serta aturan tentang bagaimana menghitungnya. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa penysariatan zakat yang lebih lengkap terjadi pada sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun kedua setelah hijrah. Ketetapan ini ditandai dengan turunnya wahyu yang menjelaskan tentang siapa saja yang berhak menerima harta zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرَّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَاللّٰهِ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)

3. Masa Nabi Terdahulu
Di luar syariat yang turun kepada Rasulullah SAW dan umatnya, sesungguhnya syariat zakat juga disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah Saw diutus ke muka bumi. Di masa para nabi yang lalu sudah ada kewajiban ini dan umat terdahulu sudah menjalankannya. Allah SWT telah memberikan perintah zakat ini kepada Nabi Ibrahim, lalu diteruskan kepada anaknya, Nabi Ishaq, dan kepada anaknya lagi, Nabi Yakub alaihissalam serta kepada masing-masing umat mereka.

وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِيْنَ
Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami lah mereka selalu menyembah (QS. Al-Anbiya' : 73)

Anak Nabi Ibrahim ada dua, selain Nabi Ishak, juga ada Nabi Ismail alahissalam. Meski keduanya hidup terpisah jauh, namun kepada Ismail pun Allah SWT mensyariatkan ibadah zakat juga.

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيْلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولَا نَّبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبَّهِ مَرْضِيًّا
Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridai di sisi Tuhannya.(QS. Maryam : 54-55)

Kepada Bani Israil Allah SWT telah mensyariatkan dan mewajibkan ibadah zakat, bahkan menjadi perjanjian yang mengikat mereka.

وَلَقَدْ أَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِي إِسْرَاىِٔيْلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا وَقَالَ اللّٰهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَىِٔنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكَاةَ
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israel dan telah Kami angkat di antara mereka dua belas orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan salat dan menunaikan zakat. (QS. Al-Maidah : 12)

Umat Nabi Isa alaihissalam pun juga terkena kewajiban untuk menunaikan zakat, sebagaimana perkataan beliau di dalam Al-Quran :

وَأَوْصَانِي بِالصَّلَةِ وَالزَّكَةِ مَادُمْتُ حَيًّا
(Berkata Isa) : Dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan salat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (QS. An-Nisa' : 30-31)

B. Dalil-dalil Zakat
Kewajiban zakat telah ditetapkan oleh Al-Quran, As-Sunnah dan juga ijma’ seluruh umat Islam.

1. Al-Quran
Al-Quran Al-Karim, di dalamnya bertabur ayat yang menyebutkan zakat. Kadang dengan istilah shadaqah yang disebutkan sebanyak 12 kali, dan semua turun di masa Madinah. Kadang dengan menggunakan istilah az-zakah yang di dalam Al-Quran disebutkan 30 kali. Dan ada dua kali lagi kata zakat disebutkan namun dengan konteks dan makna yang bukan zakat. Dari 30 tempat itu, 8 ayat turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. Di antara sekian banyak ayat Al-Quran tentang kewajiban zakat adalah :

وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَاٰتُوا الزَّكَاةَ
Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah : 43)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. At-Taubah :103).

وَاٰتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya (QS. Al-An'am : 141)

2. Hadits
Hadits nabawi cukup banyak yang mewajibkan zakat, di antaranya adalah :

نُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ .... مِنْهَا إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ
Islam ditegakkan di atas lima pijakan, (salah satunya) adalah menunaikan zakat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhuma diutus oleh Rasulullah SAW ke negeri Yaman untuk menyebarkan dakwah Islam disana, beliau SAW menegaskan langkah-langkah taktis yang perlu untuk dilakukan. Intinya, setelah diajarkan tentang konsep Lailaha ilallah Muhammad Rasulullah dan shalat 5 waktu, maka yang berikutnya harus disampaikan adalah kewajiban untuk menunaikan ibadah zakat. Dimana zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.

أَعْلِمْهُم أَنَّ اللّٰهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَاىِٔهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَاىِٔهِمْ
Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka. (HR. Bukhari)

3. Ijma
Seluruh umat Islam sepanjang 14 abad sepakat bulat mewajibkan zakat bagi pemeluk agama Islam, yaitu mereka yang memenuhi syarat dan hartanya termasuk memenuhi ketentuan. Dan seluruh shahabat sepakat untuk memerangi orang yang menolak membayarkan zakat, sebagaimana dialog antara Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma.

وَاللّٰهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَال. وَاللّٰهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللّٰهِ صلى اللّٰه عليه وسلم لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا قَال عُمَرُ : فَوَاللّٰهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَدْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW, pastilah aku perangi". Umar radhiyallahu anhu berkata,"Demi Allah, sungguh Allah telah melapangkan dada Abu Bakar radhiyallahuanhu, maka barulah aku tahu bahwa hal itu memang benar. (HR. Bukhari Muslim Abu Daud Tirmizi Nasai Ahmad)

C. Hikmah Zakat
Selain masyru'iyah zakat lewat Al-Quran dan Sunnah, ada begitu banyak hikmah yang bisa didapat bila seseorang menunaikan zakat. Hikmah berarti manfaat yang bisa dirasakan secara langsung atau tidak langsung. Perbedaan antara hikmah dan pensyariatan adalah bahwa pensyariatan itu bersifat dasar kewajiban, dimana seseorang menjadi wajib hukumnya untuk melakukan sebuah ibadah. Sedangkan hikmah bersifat manfaat yang bersifat relatif. Terkadang manfaat itu bisa dirasakan oleh seseorang terkadang memang tidak bisa dirasakan. Hikmah bersifat subjektif kepada pelakunya.

Di antara hikmah-hikmah berzakat adalah :
1. Membentengi Harta
Apa yang pertama kali dipikirkan oleh seorang yang sukses memliki harta yang cukup banyak? Tentunya bagaimana cara menjaga harta itu biar tidak dicuri atau diserobot orang. Karena itulah maka rumah-rumah mewah yang harganya milyaran pasti dijaga oleh segerombolan satpam yang bertampang angker. Tidak cukup hanya satpam, pagar rumah pun dipasangi sekian banyak kamera CCTV agar bisa terpantau 24 jam. Kalau perlu, pagar rumah itu dialiri arus listrik, biar kalau ada maling yang iseng-iseng menyentuhnya langsung mati kaku berdiri.

Kadang anjing-anjing herder yang tidak ramah masih diperbantukan untuk menjaga rumah itu. Siapa pun orang yang dianggapnya asing, pasti akan digertak dengan galak. Pendeknya, untuk mengamankan sebuah rumah mewah, perusahaan yang bergerak di bidang sekuritas panen raya. Namun seketat apa pun harta dijaga, kalau Allah SWT mau mengambilnya, tentu dengan sangat mudah diambilnya. Lebih mudah bagi Allah untuk membuat seorang yang kaya raya tiba-tiba mendadak jatuh miskin dalam hitungan detik. Kalau Allah perintahkan kepada salah satu makhluk-Nya, misalnya lempeng bumi, untuk bergeser, sehingga tanah di atasnya sontak bergoyang ria, ludeslah harta itu dalam hitungan detik.

Sejarah gempa bumi sepanjang masa yang melanda umat manusia telah memberi pelajaran berharga buat kita, bahwa seaman apapun kita menjaga harta, pasti tidak akan pernah luput dari kehilangan dan kerusakan. Lalu dengan apa kita bisa menjaga harta kita itu? Percaya tidak percaya, caranya justru dengan dikeluarkan zakatnya.

Orang-orang jahiliyah menyebutnya sebagai uang 'sial'. Dimana uang sial itu dianggap memang harus dikeluarkan, agar harta yang lain terjaga. Tetapi dalam syariah Islam, kita tidak mengenal uang 'sial', yang kita kenal adalah pembentengan harta dari hal-hal yang membuatnya musnah, dan caranya dengan berzakat.
Rasulullah SAW bersabda :

حَصَّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ
Bentengi harta-harta kalian dengan zakat (HR. At-Thabarani)

مَاتَلَفَ مَالٌ فِيْ بَرٍّ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا بِحَبْسِ الزَّكَاةِ
Tidaklah musnah harta yang ada di daratan atau di lautan kecuali oleh sebab tidak dikeluarkan zakatnya. (HR. At-Thabarani)

Benteng yang paling kokoh untuk menjaga harta kita agar aman adalah dengan cara mengeluarkan zakatnya. Mungkin harta kita aman dari pencuri, tetapi belum tentu aman dari hal-hal yang di luar dugaan, dimana kekuatan manusia tetap ada batasnya.

2. Menyembuhkan Penyakit
Islam memang memberi anjuran bagi pemeluknya untuk mempelajari ilmu kedokteran, hingga saat ini dunia kedokteran berhutang budi kepada kejayaan Islam di masa lalu. Namun semaju apa pun ilmu kedokteran di zaman sekarang ini, ternyata masih saja sering kali harus bertekuk lutut dengan semakin beragamnya jenis penyakit.

Terkadang dalam keadaan putus asa karena tidak sembuh-sembuh juga, dokter pun sudah angkat tangan, banyak orang yang kurang iman malah datang ke dukun, orang pintar, para normal dan profesi sejenis. Seolah-olah kesembuhan itu terletak di tangan mereka. Padahal semuanya, baik dokter maupun dukun itu pasti pernah sakit juga, mereka punya keterbatasan, bahkan mereka pun pada akhirnya akan mati juga.

Agama Islam mengajarkan bahwa selain ikhtiar yang halal, kesembuhan itu didapat dengan doa. Tentu bukan doa biasa, tetapi doa khusus yang diiringi dengan pemberian tertentu dari segi harta. Dan pemberian itu tidak lain adalah sedekah, baik wajib maupun sunnah.

Maka hadits Nabi SAW di atas itu masih ada terusannya :

وَدَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
Sembuhkan orang sakit di antar kalian dengan bersedekah (HR. At-Thabarani)

Ternyata Rasulullah SAW sendiri yang bilang bahwa banyak memberi sedekah kepada orang yang membutuhkan itu bisa menyembuhkan penyakit. Dan cara ini merupakan bentuk tawassul yang dibenarkan dalam syariah Islam, yaitu bertawassul dengan amal shalih. Dan sudah tidak terhitung lagi kisah orang-orang yang mendapatkan kesembuhan ‘ajaib’, lantaran mengeluarkan zakat atau sedekah.

3. Menggandakan Harta
Zakat itu bisa menggandakan harta. Mungkin orangorang kapitalis tidak percaya hal ini. Sebab di otak mereka yang ada hanya materi dan harta. Tidak ada keyakinan bahwa ada Allah Yang Maha memberi rizqi. Sebagai muslim yang percaya dan iman kepada Yang Maha Kaya, yaitu Allah SWT, kita yakin dan sudah sering kali membuktikan secara empiris bahwa justru dengan sering berzakat atau bersedekah, harta yang kita terima dari Allah semakin banyak. Walau pun mungkin kita tidak tahu bagaimana bisa datangnya rizki itu kepada kita. Seolah-olah datang dari arah yang tidak kita duga-duga.

وَمَنْ يَتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS. At-Thalaq : 2-3)

Di dalam Al-Quran Allah SWT menegaskan bahwa harta yang diinfakkan di jalan-Nya itu akan dilipat-gandakan berkali-kali.

مَّثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِّىَٔةُ حَبَّةٍ وَاللّٰهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاء وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261)

وَمَضَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاء مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَتَثْبِيْتًا مِّنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَاتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ
Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. (QS. Al-Baqarah : 265)

Kita semua pasti punya pengalaman masing-masing tentang satu hal ini. Disini penulis ingin menuliskan sedikit pengalaman sendiri, tentang kebenaran hikmah sedekah. Suatu siang yang panas, datang ke rumah Penulis seorang kakek lanjut usia. Dia mengaku butuh uang untuk kedua anaknya yang terancam putus sekolah. Singkatnya, penulis memberi bantuan apa adanya, tanpa pernah berpikir apa yang akan Allah SWT berikan sebagai imbalan. Sebab semua itu Penulis lakukan ikhlas tanpa berharap apa pun. Sorenya, menjelang Maghrib, masih di hari yang sama, datang seorang tua juga, kali ini seorang wanita, tepatnya seorang nenek. Beliau datang dengan niat satu, yaitu ingin menyerahkan sebidang tanah miliknya untuk diserahkan kepada Penulis, sebagai wakaf di jalan Allah. Sebenarnya tanah itu tidak luas, hanya 300-an meter persegi. Tetapi karena lokasinya di tengah belantara beton Jakarta, daerah segi tiga emas Kuningan, harga per meternya memang lumayan menggiurkan. Tidak kurang dari lima juta rupiah per meter. Jadi kalau 300 meter persegi, nilainya tidak kurang dari 1,5 milyar.

Entah bagaimana caranya Allah SWT menggerakkan hati si wanita yang usianya nyaris mendekati 90-an tahun ini. Yang jelas, ketika ada pengembang ingin membeli tanahnya dengan harga 1,5 milyar, beliau menggeleng dan bilang tanah itu tidak dijual, titik.

Lalu tiba-tiba di hari itu, tanah senilai 1,5 milyar itu diwakafkan begitu saja, ikhlas karena Allah SWt. Dan Penulis yang berposisi sebagai nadzir dari tanah tersebut, masih teringat jelas siang tadi sempat mengeluarkan sedikit sekali harta untuk membantu orang lain, tiba-tiba masih di hari yang sama Allah SWT membalikkan hati orang lain memberikan sesuatu yang jauh berlipat ganda besarnya.

4. Mensucikan Jiwa
Zakat itu bukan mesin pencuci harta haram, zakat bukan money loundring. Zakat tidak berfungsi sebagai pembersihkan harta yang haram agar menajdi halal. Sebaliknya, harta yang tidak halal justru hukumnya haram untuk dizakati. Yang benar adalah bahwa zakat itu berfungsi untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang melakukannya. Orang dapat mensucikan jiwa dan membersihkan hatinya dengan cara menunaikan zakat. Hal itu ditegaskan Allah

SWT dalam firman-Nya :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِم بِهَا
Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka. (QS. At-Taubah :103).

Ayat ini tidak mengatakan bahwa harta zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki, sebab harta yang kita miliki itu seharusnya memang sudah suci, karena kita dapat dengan jalan yang halal. Yang dimaksud di dalam ayat ini adalah disucikannya diri dan jiwa kita dengan cara berzakat. Kesucian jiwa bukan didapat dengan hanya merenung atau bengong, tetapi sifat bakhil dan kikirnya malah dominan. Orang suci bukanlah orang pergi bertapa di puncak gunung sambil menyembah roh halus minta kekuatan gahib. Orang suci juga bukan orang yang kemana-mana membawa batu-batu tasbih lalu diputar-putar seolah-olah dia selalu ingat dan berdzikir kepada Allah. Tidak demikian! Orang yang suci jiwanya itu adalah justru orang yang murah hati, gemar berbagi serta mudah membantu orang lain dengan harta yang dimilikinya.

5. Mencegah Bencana
Di dalam hadits disebutkan Nabi SAW pernah mengancam suatu kaum yang enggan menunaikan zakat dengan datangnya bencana.

مَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلَّا ابْتَلَاهُمُ اللّٰهُ بِالسِّنِيْنَ
Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat kecuali Allah memberi bencana dengan kelaparan dan kekeringan (HR. At-Thabarani)

Dan diantara bentuk bencana adalah kekeringan yang melanda karena hujan telah ditahan dari langit, lantaran kaum yang tinggal disana tidak mau bayar zakat.

وَلَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلَّا حَبَسَ اللّٰهُ عَنْهُم القَطْرَ
Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat kecuali Allah menahan turunnya hujan (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Namun karena Allah SWT Maha Kasih Sayang kepada makhluk-makkhluknya, terkadang hujan tetap diturunkan, dengan alasan untuk tetap bisa memberi makan dan minum hewan-hewan. Hal itu terungkap dalam hadits berikut ini :

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مَنْعُوا القَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا البَهَاىٔمِ لَمْ يُمْطِرُوا
Tidaklah orang-orang menolak membayar zakat kecuali dicegah dari air hujan dari langit. Kalaulah bukan karena hewan-hewan, maka tidak akan diberi hujan. (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Al-Hakim)

6. Ungkapan Syukur
Di antara bentuk-bentuk syukur kita atas nikmat yang tidak bisa kita hitung ini adalah kita menunaikan zakat. Terlalu banyak nikmat itu sampai kita pun tidak akan mampu menghitungnya. Sebagaimana firman Allah SWT :

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللّٰهَ لَغَفُورٌ رَّحِيْمٌ
Dan jika kamu menghitung-hitung ni'mat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nahl : 18)

Maka dengan jalan menunaikan zakat, kita bisa melakukan salah satu bentuk ibadah dalam rangka syukur atas semua nikmat yang telah Allah berikan. Sebab semua kenikmatan yang kita terima saat ini, pada gilirannya nanti pasti akan ditanyakan.

ثُمّ لَتُسْأَلُنِّ يَوْمَىِٔذٍ عَنِ النَّعِيْمِ
Maka kalian pasti akan ditanya pada hari itu (akhirat) tentang semua nikmat. (QS. At-Takatsur : 8)

Orang yang kelebihan harta tetapi tidak berzakat, tidak lain adalah orang yang tidak pernah bersyukur kepada Allah. Kalau tiba-tiba Allah ambil kembali nikmat itu, tentu 100% hak Allah. Mengungkapkan rasa syukur itu bukan dengan menggelar acara makan-makan di restoran, atau mentraktir kanan kiri, juga bukan dengan menggelar wayang semalam suntuk. Mengungkapkan rasa syukur yang paling utama adalah dengan cara mengeluarkan zakat dari harta yang telah Allah berikan dengan berlebih.


Related Posts:

0 Response to "B. Kewajiban Zakat"

Posting Komentar