D. Syarat Zakat


A. Syarat Wajib
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Harta

B. Syarat Sah
1. Niat
2. Kepemilikan

Sebagaimana umumnya bab fiqih, pada bab zakat ini kita juga mengenal 2 macam syarat. Syarat pertama adalah syarat wajib, yaitu syarat-syarat yang bila terpenuhi, maka wajiblah seseorang untuk menunaikan zakat. Syarat kedua adalah syarat sah, yaitu syarat yang bila terpenuhi amal itu akan dianggap sah. Sebaliknya bila syarat sah ini tidak terpenuhi, maka amal itu dianggap tidak sah.

A. Syarat Wajib
Bila salah satu syarat wajib ini tidak terpenuhi, maka kewajiban untuk menunaikan zakat masih belum ada. Walau pun bila seseorang tetap mengeluarkan bagian harta untuk disedekahkan tetap sah dan mendapat pahala, tetapi secara status hukum, tidak dikatakan sebagai zakat, karena bukan kewajiban. Ibadah itu hanya sunnah hukumnya.

Pada kasus dimana syarat wajib terpenuhi, maka menunaikan zakat menjadi wajib hukumnya dan orang yang melalaikannya mendapat dosa di akhirat dan ancaman hukuman di dunia.

1. Islam
Syarat wajib yang pertama adalah orang yang berzakat itu harus beragama Islam. Karena zakat adalah bagian dari rukun Islam, dimana orang yang diwajibkan untuk menjalankannya harus berstatus muslim terlebih dahulu. Dan semua perintah untuk berzakat didahului dengan sapaan atau panggilan sebagai orang yang beriman. Orangorang yang bukan muslim berarti di luar jangkauan perintah.

a. Kafir
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam, tidak diwajib berzakat. Dan tidak boleh dipaksa untuk melakukannya, karena Allah SWT tidak membebaninya dengan kewajiban zakat. Ijma' ulama mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat mensucikan, sedangkan orang kafir bukan termasuk mereka yang bisa mensucikan diri, kecuali setelah masuk Islam.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِم بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. (QS. At-Taubah : 103)

Orang kafir tidak sah dan juga tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab zakat itu berfungsi membersihkan dan mensucikan pelakunya. Dan orang kafir tidak bisa membersihkan dan mensucikan dirinya, karena hakikatnya mereka itu harus masuk Islam terlebih dahulu agar bisa bersih dan suci. Seorang yang teramat kaya dan hidup di tengah negeri Islam tidak wajib membayar zakat, karena dia bukan muslim. Tetapi dia wajib membayar pajak yang dibebankan pemerintah. Misalnya tiba-tiba Bill Gates menjadi warga negara salah satu negeri Islam, maka dia tidak wajib bayar zakat. Kewajiban membayar zakat untuknya baru berlaku kalau dia masuk Islam. Apa yang dilakukan oleh rezim Soeharto yang memotong gaji PNS untuk zakat (BAZIZ) termasuk yang non muslim menjadi dipertanyakan. Sebab hanya mereka yang muslim saja yang berkewajiban membayar zakat. Itu pun bila syarat-syarat wajib lainnya sudah terpenuhi. Bila hanya berdasarkan agama semata, belum tentu seseorang berkewajiban membayar zakat.

b. Murtad
Namun para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban zakat bagi orang kafir yang statusnya murtad dari agama Islam. Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa selama masa waktu seseorang pernah menjadi orang kafir, tetapi kemudian kembali lagi masuk Islam, maka dia tetap berkewajiban untuk membayar zakat selama masih kafirnya itu. Kemurtadan yang bersifat sementara itu tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar zakat. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan sebaliknya, karena ketika murtad statusnya bukan muslim, maka selama masa menjadi orang kafir, seseorang yang asalnya wajib mengeluarkan zakat menjadi tidak wajib. Hal 15 Fathul Qadir jilid 2 halaman 13, Al-Mughni jilid 8 halaman 514 itu lantaran untuk menjalankan zakat wajib ada niat dari yang bersangkutan, dan orang yang kafir tidak sah berniat zakat. Untuk sementara waktu orang yang murtad kehilangan status keislaman dan otomatis juga kehilangan kewajiban zakat atas hartanya.

2. Berakal
Mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hanya orang yang akalnya waras. Sedangkan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat, meski dia punya banyak harta yang wajib dizakatnya. Perlu diketahui bahwa syarat bahwa pembayar zakat harus orang yang berakal waras ini tidak menjadi syarat yang diharuskan oleh jumhur ulama. Hanya mazhab Hanafi saja yang mensyaratkan orang yang berakal sebagai orang yang wajib mengeluarkan zakat. Maka dalam mazhab Al-Hanafiyah, harta yang dimiliki oleh orang yang tidak berakal seperti orang gila, kurang waras, idiot dan seterusnya, tidak wajib dikeluarkan zakat. Sehingga misalkan ada seorang saudagar muslim yang amat kaya tiba-tiba mendadak jadi orang gila, maka tidak ada kewajiban membayar zakat. Itu menurut mazhab Hanafi. Tetapi menurut jumhur ulama, seorang muslim kaya yang gila itu tetap wajib membayar zakat, karena waras atau berakal itu bukan syarat wajib zakat, dalam pandangan jumhur ulama.

3. Baligh
Mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan seorang yang diwajibkan untuk membayar zakat hanya orang yang telah cukup umur alias sudah baligh secara syar'i. Harta milik seorang anak, meski cukup nishab, haul dan syarat lainnya, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Namun jumhur ulama selain mazhab Hanafi mewajibkan anak yang belum baligh untuk mengeluarkan zakat, bila dia adalah pemilik harta yang telah memenuhi kriteria wajib zakat.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

مَنْ وَلَّى يَتِيْمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ لَهُ وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلُهُ الصَّدَقَةُ
Seorang yang menjadi wali anak yatim berharta hendaklah dia dagangkan untuknya, jangan sampai harta itu dimakan oleh zakat. (HR. At-Tirmizy)16

Kalau menurut Mazhab Hanafi, para artis cilik yang jadi mesin uang buat orang tua mereka, tidak wajib mengeluarkan zakat. Konon Ponari dukun cilik dari Jombang Jawa Timur itu mendapatkan uang masuk sebesar Rp. 60 juta. Kalau memakai mazhab Hanafi, dia tidak wajib mengeluarkan zakat, lantaran belum baligh. Tetapi kalau pakai mazhab jumhur ulama, dari kekayaannya itu ada kewajiban zakat sesuai dengan jenisnya. Karena walau pun belum baligh, tetap terkena kewajiban mengeluarkan zakat. Para artis cilik yang menangguk banyak uang dari menyanyi, membintangi film atau model iklan dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah tidak wajib membayar zakat, sebaliknya dalam pandangan mazhab jumhur justru wajib bayar zakat. Harta para putera raja atau pangeran minyak di Timur Tengah sana, tidak wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun, 16 Hadits ini punya masalah yaitu pada Mutsanna bin Ash-Shabah yang dikatakan sebagai perawi yang lemah. Lihat Sunan At-Tirmizy jilid 3 halaman 24.

kalau menggunakan mazhab Al-Hanafiyah, sedangkan dengan pandangan jumhur ulama, justru wajib dibayarkan zakatnya.

4. Merdeka
Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat, lantaran pada hakikatnya budak memang tidak punya hak kepemilikan atas harta. Kalau pun seorang budak mendapat rejeki nomplok, maka yang berhak atas rejekinya itu tuannya. Sebab secara hukum yang berlaku di semua peradaban di masa lalu itu, budak itu memang bukan manusia, tetapi hewan. Bedanya, budak itu punya wujud fisik manusia. Tetapi secara hukum, seekor hewan memang tidak punya hak kepemilikan atas harta.

Maka budak itu tidak mendapat warisan, justru sebaliknya, budak adalah aset harta yang bisa diwariskan secara turun temurun.

5. Harta
Syarat yang berlaku pada harta adalah hanya harta dengan kriteria tertentu saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan harta yang tidak memenuhi ketentuan dan kriteria wajib zakat, tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Secara umum, para ulama menegaskan bahwa hanya ada lima jenis harta yang wajib dizakati :

Alat Tukar : baik emas, perak dan uang.
Ma'din dan Rikaz : barang tambang dan harta temuan milik orang kafir di masa lalu.
Harta Perniagaan.
Tanaman dan buah.
Hewan atau Ternak.

Di luar kelima jenis harta di atas, meski nilainya tinggi, harta milik seseorang tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sehingga bisa disimpulkan dengan singkat bahwa jenis dan bentuk suatu harta memang sangat berpengaruh dalam hal kewajiban zakat. Sebagai ilustrasi sederhana, seorang yang punya rumah seharga 1 milyar tidak wajib mengeluarkan zakat. Sebaliknya orang yang menyimpan emas 100 gram yang harganya hanya Rp. 30 jutaan wajib mengeluarkan zakat.

Mengapa demikian?
Jawabnya jelas, bahwa jenis atau bentuk harta itu menentukan apakah wajib dizakati atau tidak. Contoh lain misalnya seorang yang punya motor gede seharga 300 juta tidak wajib mengeluarkan zakat, sebaliknya seorang pedangan yang punya stok barang senilai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat. Maka bentuk dan jenis harta sangat berpengaruh dalam kewajiban zaakt. Aset-aset seperti rumah, tanah, kendaraan, dan sejenisnya tidak perlu dizakati. Sedangkan orang yang punya emas atau perak yang bukan perhiasan, manakala sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan seperti melewati haul dan nishab, wajib mengeluarkan zakat.

B. Syarat Sah
Agar pembayaran zakat itu menjadi sah dalam pandangan syariah, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. Niat
Perlunya niat dalam berzakat adalah untuk membedakan-nya dengan jenis ibadah yang punya kemiripan. Sebagaimana kita ketahui ada beberapa istilah yang

saling tumpang tindih penggunaannya di tengah masyarakat, yaitu infaq, zakat dan shadaqah. Ketiga istilah itu memang punya banyak kemiripan, namun masing-masing tetap berbeda. Penjelasan yang detail sudah kita bahas pada Bab Pertama buku ini, silahkan rujuk pada bab itu. Ketika seorang muslim mau mengeluarkan hartanya di jalan Allah, maka dia harus pastikan jenisnya, apakah zakat sebagai ibadah maliyah yang wajib, ataukah hanya sedekah yang sifatnya tidak wajib. Dan niat itu adanya di dalam hati, bukan di lidah. Meski lidah mengucapkan lafadz yang sering orang bilang sebagai niat, tetapi kalau hatinya sama sekali tidak meniatkan, maka orang itu sesungguhnya belum berniat. Sebaliknya, bila seseorang meniatkan dalam hati, walau pun lidahnya terkunci, tentu dia sudah niat.

2. Kepemilikan
Zakat adalah ibadah maliyah yang terkait dengan kepemilikan atas harta tertentu. Seorang yang punya harta, tentu wajib berzakat. Tetapi bila seseorang bukan pemilik atas suatu harta, maka tidak ada kewajiban zakat. Oleh karena itu hanya harta yang 100% dimiliki secara legal dan halal saja yang wajib dizakati. Sedangkan harta yang tidak sah dimiliki, misalnya hasil curian, merampok, korupsi, memeras, menipu, mencopet, menodong, memarkup, menggelapkan, menyerobot hak orang lain, milik anak yatim, milik fakir miskin dan seterusnya, haram untuk dizakatkan dan tidak sah hukumnya. Petugas zakat harus memastikan bahwa orang yang datang menyetor zakat itu adalah orang yang mendapatkan harta itu dengan cara yang halal. Sedangkan seorang yang dikenal berprofesi sebagai maling, copet, pemeras, perampok, penipu, pejabat yang pasti terang-terangan makan uang rakyat, kalau datang ingin bayar zakat wajib ditolak mentah-mentah. Sebab selain uang mereka itu uang haram, kalau pun dipaksakan juga tidak akan sah zakat itu. Allah SWT tidak menerima sedekah dari yang kotor. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang shahih :

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللّٰهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu bersih dan tidak menerima pemberian kecuali dari yang bersih juga. (HR. Muslim, Ahmad dan Ad-Darimi)

Zakat bukanlah sebuah mesin pencuci uang (money loundry), maka harta yang kotor tidak bisa disucikan lewat zakat. Pemahaman keliru yang selama ini terjadi bahwa zakat itu mensucikan harta. Ini sangat fatal dan harus diluruskan. Yang benar adalah bahwa zakat itu bukan mensucikan harta, melainkan mensucikan orang yang berzakat. Perhatikan aya yang sering dikutip dengan cara pemahaman yang salah :

خُدْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah : 103)

Jelas sekali ayat ini tidak menyebutkan bahwa zakat itu membersihkan harta, tetapi membersihkan mereka yang membayar zakat itu.

Kenapa harta tidak dibersihkan?
Karena kalau di dalam harta kita masih ada yang 'kotor' atau tidak halal, maka yang wajib kita lakukan bukan mengeluarkan zakat, melainkan kita wajib mengembalikan kepada yang berhak. Kalau yang dibawa pulang oleh seorang pejabat adalah harta rakyat yang ditilepnya, maka yang harus dilakukan bukan bayar zakat, tetapi kembalikan kepada rakyat. Kalau yang dibawa pulang ada harta hasil riba, judi, atau memeras, menipu, memalak dan sejenisnya, maka harta itu bukan dizakati, tetapi dikembalikan kepada yang punya dan yang berhak. Zakat adalah ibadah yang hanya diwajibkan atas harta yang 100% dijamin bersih dan halal. Harta yang masih abuabu dan tidak jelas hukumnya, tidak boleh dizakati dan juga tidak sah, harta itu harus dikembalikan agar kalau bertaubat
Diampuni.


Related Posts:

0 Response to "D. Syarat Zakat"

Posting Komentar