A. Pengertian
B. Masyru’iyah
C. Dua Jenis Penolakan Zakat
1. Masih Meyakini Kewajiban
2. Mengingkari Kewajibannya
D. Hukuman di Dunia
1. Disita Separuh Hartanya
2. Divonis Kafir
3. Dibunuh
E. Hukuman di Akhirat
A. Pengertian
Orang yang mengingkari kewajiban zakat dalam bahasa Arab sering disebut jahidu az-zakah. Kadang juga disebut dengan istilah mani’ az-zakah Orang yang mengingkari zakat adalah orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dari hartanya, yang memang telah memenuhi kriteria kewajiban zakat, seperti telah terpenuhinya nishab, haul dan seterusnya, sesuai dengan masing-masing jenis hartanya.
B. Masyru’iyah
Di masa Rasulullah SAW, seluruh orang kaya yang telah memenuhi syarat menunaikan zakat itu dengan taat dan tunduk. Semua itu merupakan cerminan iman yang mendalam hasil pendidikan yang mendalam. Namun di luar mereka, ada beberapa wilayah yang masih baru saja masuk Islam, dimana keimanan dan kepatuhan mereka untuk bayar zakat masih belum mendalam. Sehingga ketika mendengar Rasulullah SAW wafat, ada beberapa kelompok yang murtad, sebagiannya juga mengingkari kewajiban zakat. Di masa kepemimpinan Abu Bakar ash-shiddiq radhiyallahuanhu sudah mulai ada gerakan yang mengingkari zakat. Oleh Abu Bakar, gerakan ini dianggap sebagai sebuah kekufuran yang diperangi secara tegas.
Awalnya para shahabat pun memandang bahwa kaum yang tidak mau bayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW itu tidak perlu dibunuh atau tidak perlu diperangi. Namun Abu Bakar melihat kasus itu lebih dalam dan menemukan bahwa pangkal persoalannya bukan semata-mata curang atau menghindar, melainkan sudah sampai kepada level pengingkaran adanya syariat zakat itu sendiri.
Hal itu dijelaskan di dalam hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, sebagian orang orang arab menjadi kafir. Umar bertanya,"Mengapa Anda memerangi mereka? Padahal Rasulullah SAW telah bersabda,"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaaha Illallah, yang telah mengucapkannya maka terlindung dariku harta dan jiwanya dan hisabnya kepada Allah SWT ?". Abu Bakar menjawab,"
وَاللّٰهِ لَأَقُاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ وَاللّٰهِ لَوْ مَنَعُوْنِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّوْنَهَا إِلَى رَسُولِ اللّٰهِ ص لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا
Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW, pastilah aku perangi". Umar berkata,"Demi Allah, hal ini tidak lain karena Allah SWT telah melapangkan dada Abu Bakar dan baru aku tahu bahwa hal itu adalah benar". (HR. Bukhari Muslim Abu daud Tirmizi Nasai Ahmad)Setelah mengetahui duduk persoalannya, barulah para shahabat lainnya menyadari perbedaan mendasar dua kasus itu. Maka berangkatlah pasukan yang memerangi pada ‘jahid’ (pengingkar) zakat. Tindakan Abu Bakar itu bisa dikatakan menjadi kesepakatan para shahabat di kala itu.
C. Dua Jenis Penolakan Zakat
Para ulama memilah orang yang tidak mau membayar zakat menjadi dua macam.
1. Masih Meyakini Kewajiban
Mereka yang enggan bayar zakat karena satu dan lain hal, namun keenganannya bukan berdasarkan keingkaran atas kewajiban zakat. Dalam hal ini dalam keyakinannya tidak sampai mengingkari adanya kewajiban zakat dalam syariat Islam. Dia masih meyakini bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam, hanya saja dia bermental kurang baik, dengan cara mengurangi atau mencari celah agar tidak membayar zakat. Orang yang seperti ini, tidak masuk dalam kategori kafir atau penentang zakat, meski pun dia termasuk berdosa bila menipu diriya sendiri.
2. Mengingkari Kewajibannya
Pengingkar zakat yang kedua lebih parah, karena telah sampai keluar dari garis, yaitu mengingkari eksistensi adanya syariat zakat dalam hukum Islam. Keengganannya dari membayar zakat berangkat dari kekeliruan persepsi atau penyimpangan aqidah yang mendasar, yaitu mengingkari salah satu rukun Islam, yaitu kewajiban membayar zakat.
D. Hukuman di Dunia
Sanksi bagi orang yang mengingkari kewajiban zakat bukan hanya di akhirat, tetapi di dunia pun sudah ada hukumannya.
1. Disita Separuh Hartanya
Sebenarnya nyaris tidak ada gunanya menolak untuk menyerahkan harta zakat. Sebab di kala kepemimpinan Islam kuat dan benar-benar ideal seperti di masa khulafa rasyidun, orang yang menolak untuk menyerahkan zakat, bukan berarti telah bebas dari tuntutan. Justru petugas zakat –atas nama negara- malah jadi punya hak untuk menyita hartanya. Sebagaimana penjelasan hadits berikut :
مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اٰخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبَّنَا تَبَارَكا وَتَعَالَى
Siapa yang menyerahkan zakatnya untuk mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala. Tetapi siapa yang menolak, maka kami akan menyitanya dan separuh untanya sebagai hukuman dari hukuman tuhan kami tabaraka wata'al. (HR. Ahmad dan An-Nasai)Maka logikanya, dari pada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik-baik kepada petugas amil zakat. Sebab menyerahkan atau menolak, sama saja. Lebih serahkan harta yang wajib dizakati itu, selain mendapatkan keberkahan, juga tidak akan disita hartanya.
2. Divonis Kafir
Selain hartanya disita negara, seorang muslim yang menolak zakat dan mengingkari kewajibannya akan dijatuhi vonis kafir oleh negara secara sah lewat pengadilan resmi. Tentunya setelah melalui proses pengadilan dengan diminta untuk bertaubat (istitabah). Seorang yang menolak kewajiban zakat, oleh negara akan diminta untuk mengubah pandangan kelirunya, dan diberi waktu tiga hari untuk berpikir. Kalau dalam tiga hari itu dia tetap dengan keyakinannya, maka negara berhak untuk menjatuhkan vonis murtad aliasa kafir kepadanya. Tentu vonis ini akan berdampak kepada hukum-hukum yang menyertainya. Di antara konsekuensi hukumnya adalah anak gadisnya tidak sah apabila menjadikannya wali nikah. Sebab syarat wali adalah keislaman. Orang yang sudah dijatuhi vonis kafir oleh pengadilan, maka status keislamannya sudah lenyap seketika.
3. Dibunuh
Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang mengemplang kewajiban zakat, melainkan menghunuskan pedang dan 12 Nailul Authar jilid 4 halaman 121 ancaman untuk diberlakukannya peperangan. Penumpahan darah itu berlaku karena Islam ingin memelihara berlangsungnya syariat ini dengan kepastian.13 Orang yang dengan sepenuh kesadaran menyatakan dirinya keluar dari agama Islam, hukumannya adalah dibunuh, karena darahnya masih halal.
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا لَاإِلَهَ إِلَّا اللّٰه وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, serta mendirikan shalat dan menunaikan zakat. (HR. Bukhari dan Muslim)Maka seorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat, selain divonis kafir juga halal darahnya.
وَاللّٰهِ لَأَقُاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ وَاللّٰهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّوْنَهَا إِلَى رَسُولِ اللّٰهِ ص لَقَاتَلْتُهُمْ
Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW, pastilah aku perangi". (HR. Bukhari Muslim Abu Daud Tirmizi Nasai Ahmad)Fiqhuz-Zakah, Dr. Yusuf Al-Qaradawi, jilid 1 halaman 78 Dalam lafadz yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan walau pun yang tidak mau ditunaikan dari harta zakat itu hanya sebuah tali pengikat hewan, tetap akan diperangi.
لَوْمَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ
Seandainya mereka menolak membayar zakat walaupun berupa tali pengikat hewan (pastilah aku perangi). (HR. Muslim Abu Daud Tirmizi)Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa para ulama sudah mencapai titik ijma' (kesepakatan) bila seseorang atau sekelompok orang menolak untuk membayar zakat dengan mengingkari kewajibannya, maka penguasa yang sah berkewajiban untuk menjatuhkan hukum mati atasnya.
E. Hukuman di Akhirat
Selain hukuman dan sanksi di dunia, orang yang mengingkari kewajiban zakat akan disiksa di neraka nanti. Orang-orang yang menimbun kekayaannya dan pelit tidak mau berbagi kepada orang miskin, di neraka akan disetrika tubuhnya, yaitu dengan emas dan perak yang ditimbunnya itu, pada bagian dahi, lambung dan punggung. Ada beberapa ayat Quran dan juga hadits nabawi yang secara detail menyebutkan bentuk kerasnya siksaan di akhirat nanti bagi mereka yang menolak zakat atau mengingkari kewajibannya. Cukuplah peringatan itu membuat kita berhati-hati dengan ancaman ini, agar jangan sampai nasib kita nanti menjadi susah dan sengsara, di hari yang tidak ada manfaat 14 Sebagian ulama ada yang mengartikan 'iqal sebagai anak kambing semua pertolongan kecuali hanya dari Allah SWT.
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيْلِ اللّٰهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34)
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُو رُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوامَا كُنْتُم تَكْنِزُونَ
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35)Ada banyak ancaman dari Rasulullah SAW lewat hadits yang shahih yang ditimpakan kepada mereka yang tidak menunaikan zakat mereka atau mengingkarinya. Di antara bentuk siksaan nanti di akhir buat orang yang tidak mengeluarkan zakat adalah hartanya itu akan berubah menjadi seekor ular jantan yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun dan berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan di lehernya orangorang yang membangkang tidak mau membayar zakat. Krmudian ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’.
Beberapa di antara hadits itu adalah sebagai berikut :
مَنْ اٰتَاهُ اللّٰهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوَّقُهُ وَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِ مَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا. لا يحسبنّ الّذين يبخلون . الاية
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau membaca,’Sekali-kali janganlah orangorang yang bakhil menyangka … ." (HR Bukhari)Pada hadits lain, Rasulullah SAW bersabda :
لَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيْهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيْهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya." Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". (HR Muslim)Selain ancaman siksa neraka dalam bentuk ular, juga ada bentuk siksaan yang lain, yaitu diseterika dengan menggunakan logam yang panas, lalu logam-logam itu ditempelkan pada tubuh mereka, seperti di punggung, dahi dan lambung (perut) mereka.
Simaklah hadits berikut ini :
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَاىِٔحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempenganlempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". (HR Muslim)Kerasnya ancaman siksa di neraka tentunya bukan sekedar untuk menakut-nakuti. Tetapi Allah SWT sangat serius mewajibkan kita membayar zakat dan bersahadaqah di jalan-Nya. Semua ini tentu menunjukkan betapa besarnya kedudukan zakat dalam syariah Islam. Maka tidak ada jalan lain kecuali kita bersegera melaksanakan apa yang telah menjadi beban (taklif) di pundak kita.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu menjadi hamba-Nya yang taat beribadah dengan sebaik-baiknya. Dan semoga kita dihindarkan dari pedihnya api neraka di kemudian hari. Amien.
0 Response to "C. Pengingkaran Zakat"
Posting Komentar