Daftar Isi dan Kata Pengantar Fiqih Taharah


FIQIH
Thaharah
Judul Buku
Fiqh Thaharah
Penulis
Ahmad Sarwat, Lc
Pengantar
Dr. Salim Segaf Al-Jufri
Cetakan
kedua, 2009
Penerbit
DU CENTER

Daftar Isi
Pengantar
Mukaddimah

Thaharah
1. Pengertian
2. Thaharah Adalah Ritual
3. Pembagian Jenis Thaharah
4. Urgensi Kebersihan dan Perhatian Islam Atasnya

Air
1. Empat Keadaan Air Dalam Thaharah
1.1. Air Mutlaq
2.1. Air Musta’mal
2.3. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Suci
2.4. Air Mutanajjis
2. Keadaan Air Lainnya
3. Pensucian Air

As-Su’ru
1. Pengertian
2. Su’ru Manusia
3. Hukum Su’ru Hewan
3.1. Su’ru Hewan Yang Halal Dagingnya
3.2. Su’ru Anjing dan Babi
3.3. Su’ru Kucing
3.4. Su’ru Keledai dan Bagal
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha’

An-Najasah
1. Pengertian
2. Pembagian Najasah
2.1. Najis Ringan
2.2. Najis Berat
2.3. Najis Pertengahan
3. Kenajisan Tubuh Manusia
3.1. Darah
3.2. Air Kencing Manusia, Muntah dan Kotorannya
3.4. Nanah
3.5. Mazi dan Wadi
3.6. Tubuh Jenazah Manusia
3.7. Potongan Anggota Tubuh Manusia
4. Hewan Yang Masih Hidup
4.1. Babi (Khinzir)
4.2. Anjing
4.3. Hewan Buas
5. Hewan Mati (Bangkai)
4.1. Disembelih Untuk Selain Allah
4.2. Disembelih Tidak Syar'i
4.3. Disembelih Kafir Non Kitabi
4.3. Mati Tanpa Disembelih
4.4. Potongan Tubuh Dari Hewan Yang Masih Hidup
4.5. Bangkai Yang Tidak Najis
a. Lalat dan Nyamuk
b. Bangkai Hewan Laut
c. Hewan Darat dan Laut (Barma'i)
6. Benda Yang Kenajisannya Tidak Disepakati Ulama
7. Najis-najis Yang Dimaafkan

Istinja’   
1. Pengertian
2. Hukum Istinja’
2.1. Wajib
2.2. Sunnah
3. Praktek Istinja’ dan adabnya
4. Istijmar

Wudhu`
1. Pengertian
2. Masyru'iyah
3. Hukum Wudhu
3.1. Fardhu / Wajib
3.2. Sunnah
4. Wudhu’ Rasulullah SAW
5. Rukun Wudhu`
5. 1. Niat Dalam Hati
5.2. Membasuh Wajah
5.3. Membasuh kedua tangan hingga siku
5.4. Mengusap Kepala
5.5. Mencuci kaki hingga mata kaki.
5.6. Tartib
5.7. Al-Muwalat (Tidak Terputus)
5.8. Ad-Dalk
6. Sunnah-sunnah Wudhu`
6.1. Mencuci kedua tangan
6.2. Membaca basmalah sebelum berwudhu`
6.3. Berkumur dan memasukkan air ke hidung
6.4. Bersiwak atau membersihkan gigi
6.5. Meresapkan air ke jenggot yang tebal dan jari
6.6. Membasuh tiga kali tiga kali
6.7. Membasahi seluruh kepala dengan air
6.8. Membasuh dua telinga
6.9. Mendahulukan anggota yang kanan
7. Batalnya Wudhu'
7.1. Keluarnya benda lewat qubul atau dubur.
7.2. Tidur
7.3. Hilang Akal
7.4. Menyentuh Kemaluan
7.5. Menyentuh kulit lawan jenis

Tayammum
1. Pengertian
2. Masyru`iyah
2.1. Dalil Al-Quran
2.2. Dalil Sunnah
2.3. Ijma`
3. Tayammum Khusus Milik Umat Muhammad SAW
4. Hal-hal Yang Membolehkan Tayammum
4.1. Tidak Adanya Air
4.2. Sakit
4.3. Suhu Sangat Dingin
4.4. Air Tidak Terjangkau
4.5. Air Tidak Cukup
4.6. Habisnya Waktu
5. Tanah Yang Bisa Digunakan Untuk Tayammum
6. Cara Bertayammum
7. Batalnya Tayammum
7.1. Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
7.2. Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur.
7.3 Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.
Mandi Janabah
1. Pengertian
2. Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Janabah
2.1. Keluar Mani
2.2. Bertemunya Dua Kemaluan
2.3. Meninggal
2.4. Haidh
2.5. Nifas
2.6. Melahirkan
3. Fardhu Mandi Janabah
3.1. Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada.
3.2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
3.3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
4. Tata Cara Mandi Janabah
4.1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
4.2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
4.3. Mencuci kemaluan dan dubur.
4.4. Najis-najis dibersihkan
4.5. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
4.6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
4.7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
4.8. Membersihkan seluruh anggota badan
4.9. Mencuci kaki
5. Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah:
5.1. Membaca basmalah
5.2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
5.3. Berwudhu` sebelum mandi
5.4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh.
5.5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`.
6. Mandi Janabah Yang Hukumnya Sunnah
6.1. Shalat Jumat
6.2. Shalat hari Raya Idul Fithr dan Idul Adha
6.3. Shalat Gerhana Matahari Bulan
6.4. Shalat Istisqa`
6.5. Sesudah memandikan mayat
6.6. Masuk Islam dari kekafiran
6.7. Sembuh dari gila
6.8. Ketika akan melakukan ihram
6.9. Masuk ke kota Mekkah
6. 10. Ketika wukuf di Arafah
6.11. Ketika akan thawaf
7. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Junub :
7.1. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`.
7.2. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi.
8. Hal-Hal Yang Haram Dikerjakan
8.1. Shalat
8.2. Sujud Tilawah
8.3. Tawaf
8.4. Memegang atau Menyentuh Mushaf
8.5. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
8.6. Masuk ke Masjid
Mengusap Dua Khuff
1. Makna mengusap khuff
2. Pengertian Khuff
3. Masyru`iyah
4. Kalangan yang Mengingkari
5. Praktek Mengusap Sepatu
6. Syarat untuk Mengusap Sepatu
6.1. Berwudhu sebelum memakainya
6.2. Sepatunya harus suci dan menutupi tapak kaki hingga mata kaki
6.3. Tidak Najis
6.4. Tidak Berlubang
6.5. Tidak Tembus Air
7. Masa Berlaku
8. Yang Membatalkan
8.1. Mendapat janabah
8.2. Melepas atau terlepas sepatu baik satu atau keduanya
8.3. Berlubang atau robek sehingga terlihat
8.4. Basahnya kaki yang ada di dalam sepatu
8.5. Habis waktunya.

Haidh
1. Pengertian
2. Darah Wanita
2.1. Darah Haid
2.2.Darah Nifas
2.3. Darah Istihadhah
3. Syarat Darah Haidh
4. Pada Usia Berapakah Mulai dan Berakhirnya Haid.
4. Lama Haid Bagi Seorang Wanita
5. Lama Masa Suci
6. Perbuatan Yang Haram Dilakukan Karena Haid
6.1. Shalat
6.2. Berwudu` atau mandi
6.3. Puasa
6.4.Tawaf
6.5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya
6.6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
6.7. Masuk ke Masjid
6.8. Bersetubuh
6.9. Menceraikan Istri

Nifas
1. Pengertian
2. Lama Nifas
3. Hal-hal yang dilarang dilakukan wanita yang sedang nifas
3.1. Salat
3.2.  Berwudu` atau mandi janabah
3.3. Puasa
3.4.Tawaf
3.5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya
3.6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
3.7. Masuk ke Masjid
3.8. Bersetubuh
4. Kasus

Istihadhah
1. Pengertian
2. Tiga kondisi istihadhah
2.1. Mumayyizah
2.2. Kondisi kedua
2.3. Kondisi ketiga
3. Hukum Wanita yang Istihadhah
Penutup

Pengantar
Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Agung. Shalawat serta salam tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, juga kepada para shahabat, pengikut dan orang-orang yang berada di jalannya hingga akhir zaman.
Buku ini hanyalah sebuah catatan kecil dari ilmu fiqih yang sedemikian luas. Para ulama pendahulu kita telah menuliskan ilmu ini dalam ribuan jilid kitab yang menjadi pusaka dan pustaka khazanah peradaban Islam. Sebuah kekayaan yang tidak pernah dimiliki oleh agama manapun yang pernah muncul di muka bumi.
Sayangnya, kebanyakan umat Islam malah tidak dapat menikmati warisan itu, salah satunya karena kendala bahasa. Padahal tak satu pun ayat Al-Quran yang turun dari langit kecuali dalam bahasa Arab, tak secuil pun huruf keluar dari lidah nabi kita SAW, kecuali dalam bahasa Arab.
Maka upaya menuliskan kitab fiqih dalam bahasa Indonesia ini menjadi upaya seadanya untuk mendekatkan umat ini dengan warisan agamanya. Tentu saja buku ini juga diupayakan agar masih dilengkapi dengan teks berbahasa Arab, agar masih tersisa mana yang merupakan nash asli dari agama ini.
Buku ini merupakan buku pertama dari rangkaian silsilah pembahasan fiqih. Insya Allah setelah buku ini sudah siap cetakan berikutnya yaitu bab-bab tentang shalat, puasa, zakat, haji, ekonomi atau muamalah, nikah, waris, hudud dan bab lainnya.
Sedikit berbeda dengan umumnya kitab fiqih, manhaj yang kami gunakan adalah manhaj muqaranah dan wasathiyah. Kami tidak memberikan satu pendapat saja, tapi berupaya memberikan beberapa pendapat bila memang ada khilaf di antara para ulama tentang hukum-hukum tertentu, dengan usaha untuk menampilkan juga hujjah masing-masing. Lalu pilihan biasanya kami serahkan kepada para pembaca.
Semoga buku ini bisa memberikan manfaat berlipat karena bukan sekedar dimengerti isinya, tetapi yang lebih penting dari itu dapat diamalkan sebaik-baiknya ikhlas karena Allah SWT.
Al-Faqir ilallah
Ahmad Sarwat, Lc

Mukaddimah
Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Agung. Shalawat serta salam tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, juga kepada para shahabat, pengikut dan orang-orang yang berada di jalannya hingga akhir zaman.
Semangat berislam-islam (baca:menjalankan agama Islam)  di era tahun 2000-an dan seterusnya ini terasa semakin hari semakin besar. Fenomena yang nampak di banyak tempat turut membantu membuktikan hal itu. Mulai dari maraknya Bank yang bernuansa syariah, hingga busana muslimah yang kian membudaya setelah dahulu sempat dilarang-larang.
Dilanjutkan dengan layar kaca di bulan Ramadhan yang banyak memanfaatkan momen bulan suci itu untuk ajang menarik banyak penonton.
Bahkan seorang Obama yang Presiden Amerika pun banyak melirik dan mengelus-elus Islam, setelah Presiden sebelumnya lebih suka berprasangka buruk pada umat Islam.
Secara otomatis, berbagai upaya untuk memperdalam pemahaman atas agama Islam semakin terasa di berbagai tempat. Masjid sebagai pusat ibadah ritual, di kota-kota besar semakin rajin menggelar pengajian yang intinya adalah pengajaran ilmu-ilmu keislaman. Bahkan perkantoran yang dulunya melulu urusan duniawi, kini justru semakin berlomba menggelar berbagai bentuk kegiatan ke-Islaman, hingga berlomba mendirikan masjid dengan bangunan yang megah, nyaman dan indah.
Kebutuhan Atas Buku Rujukan
Seiring dengan itu kebutuhan umat Islam atas buku-buku rujukan tentang agama Islam semakin terasa. Terutama yang terkait dengan sumber asli ilmu-ilmu keislaman yang merupakan warisan abadi sejak awal mula dakwah Islam.
Sayangnya, justru kebutuhan atas buku rujukan ini yang selalu kurang mendapat perhatian. Sehingga mau tidak mau, terpaksa untuk sementara ditutup dengan menterjemahkan buku-buku dari bahasa Arab, dengan segala suka dan dukanya.
Suka, buat para penerbit buku yang bisa menterjemahkan dengan jalan 'membajak' dari buku-buku bahasa Arab begitu saja dan dijual lalu keuntungannya masuk kantong.
Duka, buat para pembaca karena kualitas penerjemahan seringkali mengalami distorsi besar. Selain itu, kondisi sosial dimana kitab berbahasa Arab itu ditulis dengan kondisi sosial di negeri kita, terkadang sering menyisakan jurang perbedaan yang menganga.
Karena itu ketidaknyambungan antara isi buku terjemahan dengan realitas sosial yang ada pada gilirannya seringkali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Apalagi bila terkait dengan masalah pemahaman (baca: fiqih) atas teks syariah yang sangat kompleks.
Boleh jadi apa yang dirasakan dan dialami oleh seorang mufti berkebangsaan Arab di negerinya, seringkali sangat jauh berbeda dengan apa yang kita temui di negeri ini. Sehingga kualitas sebuah fatwa terkadang ikut terasa hambar dan hampa.
Kadang, apa yang dinilai sebagai sebuah kebiasaan di negeri Arab, dipandang aneh oleh bangsa kita, lantaran jurang perbedaan 'urf dan budaya.
Sering, apa yang oleh kita sesuatu yang amat biasa dan tidak masalah, dipandang oleh 'beliau-beliau' di tanah Arab sana sebagai hal yang sangat aib.
Semua itu akan bermuara kepada satu alternatif, kita butuh jawaban dan solusi syariah tidak hanya sekedar produk impor dari luar. Kita butuh sebuah kajian yang ikut memasukkan faktor-faktor lokal di dalamnya. Dan sayangnya, untuk ukuran negeri kita, hal itu masih terasa kosong.
Kita punya banyak ustadz yang melek syariah, sayangnya kita belum lagi mendapatkan hadiah karya tulis mereka yang bisa langsung kita nikmati.
Kita cenderung lebih menikmati pekerjaan menterjemahkan karya orang lain ketimbang memproduksi sendiri sebuah karya. Entah bagaimana hal itu bisa terjadi.

* * *
Buku yang di tangan Anda ini barangkali diniatkan untuk menjawab pertanyaan besar itu. Ini adalah karya asli seorang Indonesia, yang hidup di Indonesia dengan realitas sosial yang juga sangat Indonesia.
Buku ini insya Allah diniatkan untuk dijadikan salah satu rujukan, melengkapi sekian banyak rujukan ilmu fiqih yang sudah ada sebelumnya, dalam bahasa Indonesia dengan taste Indonesia.
Buku ini adalah jilid satu, yang merupakan jilid pembuka dari jilid-jilid berikutnya, yang direncanakan akan terbit setidaknya menjadi 15 jilid. Rinciannya :

1. Fiqih Thaharah
2. Fiqih Shalat
3. Fiqih Puasa
4. Fiqih Zakat
5. Fiqh Haji
6. Fiqih Muamalat
7. Fiqih Nikah
8. Fiqih Kuliner
9. Fiqih Jinayat dan Hudud
10. Fiqih Ikhtilaf
11. Fiqih Perempuan
12. Fiqih Politik
13. Fiqih Mawaris
14. Fiqih Jihad
15. Fiqih Kontemporer

Related Posts:

0 Response to "Daftar Isi dan Kata Pengantar Fiqih Taharah"

Posting Komentar