A. Bolehkah Terjadi Perbedaan?
B. Batas Kebolehan Perbedaan Pendapat
C. Sebab Perbedaan Pendapat
1. Perbedaan makna lafadl teks Arab.
2. Perbedaan riwayat.
3. Perbedaan sumber-sumber pengambilan hukum.
4. Perbedaan kaidah usul fiq.
5. Ijtihad dengan qiyas.
6. Pertentangan (kontradiksi) dan tarjih antar dalil-dalil.
Mungkin tidak sedikit kalangan awam yang belum belajar secara khusus tentang ilmu fiqh yang akan merasa aneh dengan perbedaan di kalangan ulama. Seringkali bila mereka membaca tulisan yang terkait dengan kajian fiqhiyah, mereka dapati isinya merupakan penjabaran perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan tidak jarang disebutkan ada mazhab A, mazhab B, atau ulama ini dan ulama itu. Masing-masing datang dengan pendapatnya sendirisendiri yang nyaris tidak pernah sama. Dan tidak sedikit yang kemudian bukannya menjadi paham, tapi malah tambah bingung.
Biasanya pertanyaan menggugat yang terlontar antara lain seperti berikut ini : Bukankah agama ini satu? Bukankah syariat ini satu? Bukankah kebenaran satu tidak berbilang? Bukankah sumbernya pun satu juga, yaitu wahyu Allah? Tapi kenapa terjadi perbedaan sehingga dalam satu masalah ada pendapat lebih dari satu dan tidak satu pendapat antara madzhab sehingga umat Islam lebih mudah mengambil pendapat, karena mereka adalah umat yang satu? Terkadang ada yang menduga bahwa perbedaan ini menyebabkan kontradiksi dalam syariat atau kontradiksi dalam sumber syariat atau perbedaan akidah, seperti perbedaan aliran-aliran dalam agama selain Islam seperti golongan Kristen Ortodoks, Katolik, Protestan,naudzubillah!! Semua anggapan ini adalah tidak benar. Sebab perbedaan antara madzhab fiqh dalam Islam merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat Islam. Khazanah kekayaan syariat yang besar ini adalah kebanggaan dan izzah bagi umatnya.
Perbedaan fuqaha hanya terjadi dalam masalah-masalah cabang dan ijtihad fiqh, bukan dalam masalah inti, dasar dan akidah. Tak pernah kita dengar dalam sejarah Islam, perbedaan fiqh antara madzhab menyeret mereka kepada konflik bersenjata yang mengancam kesatuan umat Islam.
Sebab perbedaan mereka dalam masalah parsial yang tidak membahayakan. Perbedaan dalam masalah akidah sesungguhnya yang dicela dan memecah belah umat Islam serta melemahkan eksistensinya.
Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, mengambil kesimpulan hukum, menangkap rahasia syariat dan memahami illat hukum.
Semua ini tidak bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena syariat Islam tidak saling bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan terjadi karena keterbatasan dan kelemahan manusia. Meski demikian tetap harus beramal dengan salah satu pendapat yang ada untuk memudahkan manusia dalam beragama sebab wahyu sudah terputus.
Namun bagi seorang mujtahid ia mesti beramal dengan hasil ijtihadnya sendiri berdasarkan interpretasinya yang terkuat menurutnya terhadap makna teks syariat.
Karena interpretasi ini yang menjadi pemicu dari perbedaan. Rasulullah saw bersabda,”Jika seorang mujtahid berijtihad, jika benar ia mendapatkan dua pahala dan jika salah dapat satu pahala,” Kecuali jika sebuah dalil bersifat qathi’ (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran, Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ruang untuk ijtihad.
A. Bolehkah Terjadi Perbedaan?
Sebuah pertanyaan yang sangat mendasar, bolehkah umat Islam berbeda pendapat dalam masalah agama?
1. Perbedaan Pendapat di Antara Para Nabi
Meski para nabi dan rasul memiliki kedudukan yang mulia serta mendapatkan ‘ishmah (penjagaan) dari Allah SWT agar tidak tercebur ke dalam dosa, namun dalam prakteknya masih dimungkinkan mereka berbeda pandangan, bukan dengan kaumnya, tetapi dengan sesama nabi dan rasul, yang sama-sama menjadi utusan Allah SWT.
Nabi Musa dan saudaranya sendrii, yaitu Nabi Harun, mereka berdua pernah berselisih dan berbeda pandangan dalam satu urusan. Dan Musa juga pernah berbeda pandangan dengan Nabi Khidhir alihimussalam.
Nabi Sulaiman dan ayahnya yang juga sama-sama utusan Allah, yaitu Nabi Daud alihimussalam, juga pernah berbeda pandangan ketika memutuskan perkara di tengah umat mereka.
a. Nabi Musa dan Harun
Nabi Musa pernah berselisih dengan saudaranya, nabi Harun alaihimassalam. Perselisihan itu bukan hanya sebatas perang kata-kata, bahkan sampai Musa menarik rambut di kepala dan jenggot saudaranya itu dengan marah dan kecewa.
قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُم ضَلُّوا أَلا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي
Berkata Musa: "Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, . (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?" (QS. Thaha : 92-93)Sumber keributan antara keduanya berhulu ketika Nabi Musa SAW dipanggil Allah SWT untuk menerima wahyu di atas bukit Thursina. Musa menitipkan urusan kaumnya itu kepada saudaranya, Harun.
Namun pendektan Harun agak sedikit berbeda dengan Musa. Harun konon lebih lemah lembut, halus, lebih banyak bermain perasaan, sehingga memberikan lebih banyak toleransi atas kedegilan bangsa Yahudi itu. Tidak seperti sikap Nabi Musa yang lebih keras dalam menghadapi mereka. Sehingga ketika Musa kembali dari menghadap Allah SWT dan dilihatnya kaumnya seperti itu, meledaklah marahnya.
وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَى إِلَى قَوْمِهِ غَضْبَانَ أَسِفًا قَالَ بِىْٔسَمَا خَلَفْتُمُونِي مِن بَعْدِيَ أَعَجِلْتُمْ أَمْرَ رَبِّكُم وَأَلْقَى الأَلْوَاحَ وَأَخَذَ بِرَأْسِ أَخِيْهِ يَجُرُّهُ إِلَيْهِ قَالَ ابْنَ أُمَّ إِنَّ الْقَوْمَ اسْتَضْعَفُونِي وَكَادُوا يَقْتُلُونَنِي فَلَا تُشْمِتْ بِيَ الأَعْدَاء وَلَا تَجْعَلْنِي مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati berkatalah dia, "Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku! Apakah kamu hendak mendahului janji Tuhanmu? Dan Musa pun melemparkan luh-luh itu dan memegang kepala saudaranya sambil menariknya ke arahnya, Harun berkata, "Hai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir-hampir mereka membunuhku, sebab itu janganlah kamu menjadikan musuh-musuh gembira melihatku, dan janganlah kamu masukkan aku ke dalam golongan orangorang yang zalim"(Q. Al-A'raf: 150)Dalam pada itu, Nabi Harun saudaranya itu pun
menjawab :
قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشْيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَاىٔيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي
Harun menjawab' "Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata, "Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku".(QS. Thaha: 94)Penting untuk kita garis-bawahi disini, bahwa Musa dan Harun, keduanya adalah saudara, sama-sama diangkat menjadi nabi untuk kaum yang sama, yaitu kaum Yahudi. Tetapi pola pendekatan yang masing-masing lakukan ternyata berbeda, dan terjadilah tarik menarik rambut dan jenggot di antara mereka. Padahal kalau dipikir-pikir, Nabi Musa ini amat kuat fisiknya, dan pernah meninju orang dengan sekali pukulan hingga mati. Dan dalam riwayat yang shahih disebutkan bahkan malaikat Izrail pun pernah kena tinju matanya hingga picek, lalu mengadu kepada Allah SWT.
Artinya, perbedaan pendapat antara Musa dan Harun malah sampai kepada keributan fisik. Tetapi begitulah, keduanya tetap berkedudukan sebagai utusan Allah SWT.
b. Musa dan Khidhir
Masih terkait dengan Nabi Musa lagi, kali ini beliau berbeda pandangan dengan Nabi Khidhir alaihissalam. Kisahnya disebutkan juga di dalam Al-Quran, meski tidak sampai keributan fisik.
Sebab saat itu posisi Nabi Musa bukan sebagai pemimpin, melainkan sebagai murid yang sedang belajar untuk mendapatkan ilmu dari orang yang derajatnya lebih tinggi. Dan begitulah, keduanya selalu berselisih dan beda pendapat dalam perjalanan. Musa selalu mempertanyakan semua tindakan shahabatnya itu, meski pada akhirnya beliau selalu harus dibuat mengerti. Tetapi intinya, beda pemahaman itu adalah sesuatu yang wajar dan mungkin terjadi, bahkan di kalangan sesama para nabi. Dan tidak ada kebenaran tunggal dalam hal ini.
فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَا اٰتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا
Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. Al-Kahfi : 65)قَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا
Musa berkata kepada Khidhr: "Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?" (QS. AlSeri)قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيْعَ مَعِيَ صَبْرًا
Dia menjawab: "Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama aku. (QS. Al-Kahfi : 67)وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا
Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?" (QS. Al-Kahfi : 68)قَالَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللّٰهُ صَابِرًا وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْرًا
Musa berkata: "Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun".(QS. Al-Kahfi : 69)قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَنْ شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا
Dia berkata: "Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu".(QS. Al-Kahfi : 70)قَالَ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ سَأُنَبِّىُٔكَ بِتَأْوِيْلِ مَا لَمْ تَسْتَطِع عَّلَيْهِ
Khidhr berkata: "Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; kelak akan kuberitahukan kepadamu tujuan perbuatanperbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. ".(QS.Al-Kahfi : 78)c. Nabi Sulaiman dan Daud
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِيْنَ
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu,2. Perbedaan Pendapat di Antara Para Malaikat
Bahkan sesama malaikat yang mulia dan tanpa hawa nafsu sekali pun tetap terjadi beda pendapat. Masih ingat kisah seorang yang taubat karena telah membunuh 99 nyawa ditambah satu nyawa?
Dalam perjalanan menuju taubatnya, Allah mencabut nyawanya. Maka berikhtilaflah dua malaikat tentang nasibnya. Malaikat kasih sayang ingin membawanya ke surga lantaran kematiannya didahului dengan taubat nashuha. Namun rekannya yang juga malaikat tetapi job-nya mengurusi orang pendosa ingin membawanya ke neraka, lantaran masih banyak urusan dosa yang belum diselesaikanya terkait dengan hutang nyawa.
Bayangkan, bahkan dua malaikat yang tidak punya kepentingan hewani, tidak punya perasaan, tidak punya kepentingan terpendam, tetap saja ditaqdirkan Allah SWT untuk berbeda pendapat.
Kisah lengkapnya bisa kita baca di dalam kitab tershahih kedua setelah Al-Quran, yaitu Shahih Bukhari.
كَانَ فِي بَنِي إسْرَاىِٔيْلَ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ إِنْسَانًا ثُمَّ خَرَجَ يَسْأَلُ فَأَتَى رَاهِبًا فَسَأَلَهُ فَقَالَ لَهُ هَلْ مِنْ تَوْبَةٍ قَالَ لَا فَقَتَلَهُ فَجَعَلَ يَسْأَلُ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ اىْٔتِ قَرْيَةَ كَذَا وَكَذَا فَأَدْرَكَهُ الْمَوْتُ فَنَاءَ بِصَدْرِهِ نَحْوَهَا فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلَاىِٔكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَاىِٔكَةُ الْعَذَابِ فَأَوْحَى اللّٰهُ إِلَى هَذِهِ أَنْ تَقَرَّبِي وَأَوْحَى اللّٰهُ إِلَى هَذِهِ أَنْ تَبَاعَدِي وَقَالَ قِيْسُوا مَا بَيْنَهُمَا فَوُجِدَ إِلَى هَذِهِ أَقْرَبَ بِشِبْرٍ فَغُفِرَلَهُ
Ada seorang dari kalangan Bani Isra'il yang telah membunuh sembilan puluh sembilan orang manusia kemudian dia pergi untuk bertanya (tentang peluang ampunan). Maka dia menemui seorang pendeta dan bertanya kepadanya; Apakah ada pintu taubat buatku'. Pendeta itu menjawab; Tidak ada. Maka orang ini membunuh pendeta tersebut. Kemudian dia bertanya lagi lalu ada seorang laki-laki yang berkata kepadanya; Datangilah desa anu. Kemudian orang itu (pergi menuju desa dimaksud) dan ketika hampir menemui ajalnya dia bangkit sambil memegang dadanya namun akhirnya meninggal dunia. Atas kejadian itu malaikat rahmat dan malaikat adzab (siksa) berselisih. Lalu Allah SWT mewahyukan kepada bumi yang dituju (desa untuk mencari taubat) agar mendekat dan mewahyukan kepada bumi yang ditinggalkan (tempat dia melakukan kejahatan) agar menjauh lalu berfirman kepada kedua malaikat itu: Ukurlah jarak keduanya. Ternyata orang itu lebih dekat ke desa yang dituju maka dia diampuni. (HR. Bukhari)Lafadz yang amat menarik dari hadits ini bisa kita garisbawahi,
yaitu :
فَاخْتَصَمَتْ فِيْهِ مَلَاىِٔكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَاىِٔكَةُ الْعَذَابِ
Atas kejadian itu Malaikat rahmat dan malaikat adzabMenarik sekali, ada dua malaikat berselisih. Mungkin tidak terbayangkan di tengah kita, bagaimana bisa malaikat dengan sesama mereka berselisih pandangan
Tetapi itu urusan Allah SWT. Buat kita, cukup kita tahu bahwa berselisih itu tidak berarti haram dan dosa. Ada perselisihan yang diharamkan, tetapi ada juga yang dibenarkan. Kalau berpeda pandangan itu haram dan dosa, seharusnya malaikat tidak boleh berbeda pandangan. Setidaknya, Rasulullah SAW tidak perlu menceritakan kisah perselisihan mereka, seharusnya ditutup rapat saja, menjadi urusan dunia ghaib.
3. Perbedaan Pendapat di Antara Nabi SAW dan Shahabat
a. Penyerbukan Bunga Kurma
b. Posisi Pasukan
Dalam kasus penempatan pasukan perang di medan Badar, terjadi perbedaan pendapat antara Rasulullah SAW dengan seorang shahabat. Menurut shahabat yang ahli perang ini, pendapat Rasulullah SAW yang bukan berdasarkan wahyu kurang tepat. Setelah beliau menjelaskan pikirannya, ternyata Rasulullah SAW kagum atas strategi shahabatnya itu dan bersedia memindahkan posisi pasukan ke tempat yang lebih strategis.
Di sini, nabi SAW bahkan menyerah dan kalah dalam berpendapat dengan seorang shahabatnya. Namun beliau tetap menghargai pendapat itu. Toh, pendapat beliau SAW sendiri tidak berdasarkan wahyu.
c. Tawanan Perang Badar
Masih dalam perang yang sama, saat perang hampir berakhir, muncul keinginan di dalam diri Rasululah SAW untuk menghentikan peperangan dan menjadikan lawan sebagai tawanan perang. Tindakan itu didasari oleh banyak pertimbangan, selain itu juga karena saat itu belum ada ketentuan dari langit. Maka nabi SAW bermusyawarah dengan para shahabatnya dan diambil keputusan untuk menawan dan meminta tebusan saja.
Saat itu hanya satu orang yang berbeda pendapat, yaitu Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Beliau tidak sepakat untuk menghentikan perang dan meminta agar nabi SAW meneruskan perang hingga musuh mati semua. Tidak layak kita menghentikan perang begitu saja karena mengharapkan kekayaan dan kasihan.
Tentu saja pendapat seperti ini tidak diterima forum musyarawah dan Rasulullah SAW serta para shahabat lain tetap pada keputusan semula, hentikan perang.
Tidak lama kemudian turun wahyu yang membuat Rasulullah SAW gemetar ketakutan, karena ayat itu justru membenarkan pendapat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu dan menyalahkan semua pendapat yang ada.
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللّٰهُ يُرِيْدُ الْاَخِرَةَ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Anfal : 67)4. Perbedaan Pendapat di Antara Para Shahabat
Para shahabat Nabi SAW adalah generasi terbaik, dimana status yang Allah SWT sandangkan kepada mereka tidak pernah diberikan kepada generasi yang lain, yaitu ridwanullahi ‘alaihim.
وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَالأَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُم وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُم جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِيْنَ فِيْهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungaisungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. At-Taubah : 100)Namun demikian, keridhaan dari Allah SWT telah mereka dapat tidak menghalangi adanya perbedaan pendapat dalam memahami nash-nash syariah di tengah mereka. Bahkan perbedaan itu bukan hanya terjadi selepas Rasulullah SAW wafat, bahkan jauh ketika beliau SAW masih berada di tengah-tengah mereka sendiri.
a. Shalat Ashar di Perkampungan Bani Quraidhah
Dalam peristiwa shalat Ashar di perkampungan bani Quraidhah, kita dapat mengambil pelajaran berharga bahwa urusan khilafiyah tidak pernah pandang bulu. Bahkan para shahabat nabi yang mulia sekalipun tidak pernah sepi dari urusan itu.
Saat itu para shahabat terpecah dua, sebagian shalat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah, meski telah lewat Maghrib, karena pesan nabi adalah,
لَاتُصَلِّيَنَّ العَدْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْضَة
"Janganlah kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah."Namun sebagian yang lain tidak shalat di sana, tetapi di tengah jalan namun pada waktunya. Lalu apa komentar nabi, adakah beliau membela salah satu pendapat? Jawabnya tidak. Beliau tidak menyalahkan kelompok mana pun karena keduanya telah melakukan ijtihad dan taat kepada perintah. Hanya saja, ada perbedaan dalam memahami teks sabda beliau. Jadi, khilaf di masa kenabian sudah terjadi dan tetap menjadi khilaf.
Dari hadits ini, jumhur mengambil kesimpulan tidak ada dosa atas mereka yang sudah berijtihad, karena Rasulullah SAW tidak mencela salah satu dari dua kelompok shahabat tersebut.
Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan1 bahwa para ahli fiqih berselisih pendapat, mana dari kedua kelompok ini yang benar. Satu kelompok menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang menundanya. Seandainya kita bersama mereka tentulah kita tunda seperti mereka menundanya. Dan kita tidak mengerjakannya kecuali di perkampungan Bani Quraizhah karena mengikuti perintah beliau sekaligus meninggalkan takwilan yang bertentangan dengan dzahir hadits tersebut.
Yang lain mengatakan bahwa yang benar adalah yang melakukan shalat di jalan, pada waktunya. Mereka memperoleh dua keutamaan; bersegera mengerjakan perintah untuk berangkat menuju Bani Quraizhah dan segera menuju keridhaan Allah SWT dengan mendirikan shalat pada waktunya lalu menyusul rombongan. Maka mereka 1 Zadul Ma’ad jilid 3 halaman 131 mendapat dua keutamaan; keutamaan jihad dan shalat pada waktunya.
Sedangkan mereka yang mengakhirkan shalat ‘Ashar paling mungkin adalah mereka udzur, bahkan menerima satu pahala karena bersandar kepada dzahir dalil tersebut.
Niat mereka hanyalah menjalankan perintah. Tapi untuk dikatakan bahwa mereka benar, sementara yang segera mengerjakan shalat dan berangkat jihad adalah salah, adalah tidak mungkin. Karena mereka yang shalat di jalan berarti mengumpulkan dua dalil. Mereka memperoleh dua keutamaan, sehingga menerima dua pahala. Yang lain juga menerima pahala
5. Perbedaan Pendapat di Antara Para Ulama
B. Batas Kebolehan Perbedaan Pendapat
1. Beda Pandangan Bukan Perpecahan
2. Masalah Cabang dan Bukan Fundmental Aqidah
3. Bukan Permusuhan dan Fanatisme
4. Adab dan Akhlaq Berbeda Pendapat
C. Sebab Perbedaan Pendapat
Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dlanni (lawan dari qathi) atau yang lafadlnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut :
1. Perbedaan makna lafadl teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadl tersebut umum (mujmal) atau lafadl yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadl memiliki arti umum dan khusus, atau lafadl yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadl al quru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al Baqarah :228). Atau lafadl perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadl nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafaz yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
2. Perbedaan riwayat.
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadis. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, diantaranya :
· hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya
· atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat
· atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadis melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat
· atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadis. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadis.
· atau sebuah hadis sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadis itu. Seperti hadis mursal.
3. Perbedaan sumber-sumber pengambilan hukum.
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
4. Perbedaan kaidah usul fiq.
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
5. Ijtihad dengan qiyas.
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas disamping juga ada kesepakatan antara ulama.
6. Pertentangan (kontradiksi) dan tarjih antar dalil-dalil.
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan. Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah saw dalam berpolitik atau memberi fatwah.
Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah saw. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat dlanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.
Perbedaan ini tidak boleh menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Quran sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para sahabat sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut,
"Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah jika salah maka ia berasal dari saya dan dari setan, Allah dan Rasul-Nya darinya (pendapat saya) berlepas diri."
Di antara nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah saw, kepada para pasukannya baik dipimpin langsung atau tidak adalah,
"Jika kalian mengepung sebuah benteng, dan mereka ingin memberlakukan hukum Allah, maka jangan kalian terapkan mereka dengan hukum Allah, namun berlakukan kepada mereka dengan hukummu, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dalam menerapkan hukum Allah kepada mereka atau tidak," (HR Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah)
Ini menegaskan tentang ketetapan ijtihad atau kesalahannya dalam masalah cabang fiqh.
0 Response to "Bab 13 Perbedaan Pendapat"
Posting Komentar