Bab 5 Tema-tema Besar Fiqih



A. Bagian Dasar atau Asas
1. Fiqih Thaharah
2. Fiqih Shalat
3. Fiqih Zakat
4. Fiqih Puasa
5. Fiqih Haji

B. Bagian Bangunan Islam
1. Fiqih Muamalat
2. Fiqih Nikah
3. Fiqih Kuliner
4. Fiqih Pakaian & Rumah
5. Fiqih Sembelihan
6. Fiqih Masjid
7. Fiqih Kedokteran
8. Fiqih Seni
9. Fiqih Mawaris

C. Bagian Atap atau Pelindung
1. Fiqih Jinayat
2. Fiqih Jihad
3. Fiqih Negara


Ruang lingkup fiqih sangat luas dan masuk ke dalam semua aspek kehidupan. Karena fiqih memang sebuah ketentuan dan aturan dari Allah SWT agar manusia dapat menjalani kehidupan mereka di muka bumi sebagai khalifah di dalam keridhaan-Nya. Maka semua area kehidupan tidak lepas dari ketentuan fiqih.

Biasanya banyak orang membagi fiqih itu menjadi dua bagian besar, meski metode dalam merinci aspek-aspek kehidupan sering menggunakan beberapa versi. Misalnya, ada yang membagi keduanya itu dengan wilayah formal ritual ibadah dan wilayah sosial muamalat. Atau dengan istilah lain, ada ruang ubudiyah dan ruang non-ubudiyah.

Penulis dalam hal ini lebih cenderung membaginya berdasarkan pembagian dari hadits Rasulullah SAW, bahwa Islam itu didirikan di atas lima perkara, yaitu semua yang termasuk rukun Islam. Dan di atasnya kemudian ditegakkan bangunan syariat Islam itu sendiri, yang terdiri dari berbagai bentuk ketentuan syariat dalam berbagai pembagiannya lagi.

الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا
Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mendapatkan jalan ke sana.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Islam ditegakkan di atas lima perkara, tergambar di benak kita bahwa agama Islam itu diibaratkan sebuah bangunan gedung, yang berdiri kokoh dan tegak di atas pondasipondasinya.

Rasulullah SAW kemudian menegaskan bahwa kelima pondasi itu adalah syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji. Dan tentunya Islam bukan terbatas hanya pada kelima pondasinya saja, sebab kelimanya baru sekedar pondasinya, selebihnya justru ada bangunan Islam itu sendiri.

Sehingga untuk menjelaskan bahwa Islam itu mencakup seluruh aspek kehidupan, kita bisa menggunakan pola pembagian dengan mengibaratkan sebuah gedung yang terdiri tiga komponen besar. Pertama, bagian dasar atau pondasi, yang berfungsi sebagai tempat tegaknya bangunan.

Kedua, bangunannya itu sendiri yang dengan segala macam jenis materialnya. Bangunan itu ditegakkan di atas pondasinya. Ketiga, bagian pelindung atau atap yang melindungi bagian-bagian di bawahnya dari terik matahari atau hujan. Bagian ini tidak mungkin dihilangkan karena fungsinya untuk melindungi.


A. Bagian Dasar atau Asas

Dalam kontek ilmu fiqih, bersyahadat tidak membutuhkan banyak detail ketentuan, karena cukup hanya melafazkannya saja, dan itu pun terbatas hanya kepada mereka yang sejak awal lahir bukan sebagai muslim, lalu berkeinginan untuk masuk Islam dan memeluknya sebagai agama.

Hadits di atas tentu bisa kita pahami konteksnya adalah ketika dahulu Rasulullah SAW di masa awal memperkenalkan agama Islam kepada orang-orang yang justru bukan beragama Islam. Sehingga ketika bicara tentang pondasi, syahadat sebagai syarat masuk Islam diletakkan pada nomor urut pertama. Adapun kita yang memang sejak lahir sudah menjadi muslim, tentu tidak perlu lagi bicara tentang syahadat.

Maka ruang lingkup ilmu fiqih pada bagian dasar-dasar Islam ini terbatas pada masalah shalat, zakat, puasa dan haji.

Namun karena shalat itu mensyaratkan kesucian yang ketentuannya sangat detail, maka biasanya para ulama memasukkan pada bab Thaharah sebelum masuk ke dalam bab Shalat. Maka jadilah pembahasan ilmu fiqih pada bagian dasar itu terdiri dari lima kajian besar, yaitu Fiqih Thaharah, Fiqih Shalat, Fiqih Zakat, Fiqih Puasa dan Fiqih Zakat.


1. Fiqih Thaharah

Tema tentang thaharah selalu menjadi bagian pembuka dari umumnya kitab fiqih yang lengkap. Sebab thaharah menjadi syarat dari semua ibadah utama yang bersifat ritual.

Di dalam bidang thaharah ini kita membahas masalah kesucian dari dua macam perkara, yaitu kesucian dari bendabenda najis, dan kesucian dari hadats kecil dan besar. Untuk itu pengertian najis, pembagiannya, jenisnya serta kriteria benda apa saja yang termasuk najis, adalah bagian ilmu yang tidak bisa dianggap enteng begitu saja. Sebab Rasulullah SAW telah secara detail mengajarkan semua itu, dan kita berkewajiban mempelajari dengan sepenuh kesungguhan dan ketelitian. Selain itu beliau SAW juga telah mengajarkan bagaimana cara kita bersuci dari benda-benda najis, serta juga menjelaskan secara teliti apa yang harus kita lakukan bila ingin bersuci dari hadats. Untuk itu kita mempelajari hukum dan semua ketentuan yang terkait dengan wudhu, tayammum, mandi janabah.

Di dalam bab Thaharah kita juga membahas masalah darah yang keluar dari kemaluan wanita, yaitu darah haidh, nifas dan istihadah, karena ketiganya juga merupakan bagian dari kesucian.


2. Fiqih Shalat

Shalat adalah intisari dari semua rangkaian jenis ibadah formal. Dan menjadi salah satu tolok ukur keselamatan kita nanti sewaktu dihisab di hari kiamat, karena merupakan materi yang pertama kali dipertanyakan.

Karena itu sudah menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim untuk belajar dan mengerti dengan benar bagaimana tata cara shalat, mulai dari pengertian, syarat, rukun, yang membatalkan, apa yang diwajibkan dan apa yang sekedar disunnahkan. Juga dibahas keutamaan dan hukum shalat berjamaah, syariat dan ketentuan adzan dan iqamah, bagaimaan hukum shalat yang terlewat waktunya, atau shalat di atas kendaraan.

Termasuk juga bagaimana ketentuan tentang teknis shalat jama’, shalat qashar dan juga tata cara shalat bagi orang yang sedang menderita penyakit, sehingga tidak mampu mengerjakannya dengan normal.

Selain shalat fardhu yang lima waktu, fiqih Islam juga membahas tentang berbagai macam jenis shalat yang hukumnya sunnah, seperti shalat qabliyah dan ba’diyah, shalat tahiyatul masjid, shalat tarawih, shalat tahajjud, shalat witir, shalat 'Ied, shalat dhuha', shalat istikharah, shalat gerhana, shalat jenazah, shalat istisqa', shalat tasbih, shalat khauf, shalat hajat, shalat taubat dan masih ada lagi shalatshalat lainnya.


3. Fiqih Zakat

Fiqih Islam dalam tema zakat berbicara tentang pengertian dan dasar kewajiban zakat, juga tentang resiko bagi mereka yang mengingkari kewajiban berzakat.

Namun fiqih zakat juga membahas bahwa tidak semua orang wajib berzakat, karena ada syarat dan ketentuan zakat secara khusus, bahkan ada semacam kriteria tertentu bagi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Intinya, fiqih zakat itu membahas dua tema utama, yaitu tema tentang harta dan jenis kekayaan apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan siapa saja orang yang berhak mendapatkan harta zakat itu.

Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, adalah Zakat Pertanian, Zakat Hewan Ternak, Zakat Emas & Perak, Zakat Uang, Zakat Barang Perniagaan, Zakat Rikaz, Zakat Ma'din, Zakat Al-Fithr, Zakat Profesi, Zakat Harta Produktif, dan juga Zakat Perusahaan.

Sedangkan siapa saja yang berhak mendapatkan harta zakat, sebagaimana disebutkan di dalam surat At-Taubah ayat 60, adalah fakir, miskin, amil zakat, ma'allaf, budak, orang yang berhutang, buat fi sabilillah dan ibnu sabil. Dari sana juga ada pembahasan siapa saja yang haram untuk menerima harta zakat.

Zakat dan Pajak adalah tema perlu untuk dibahas pada hari ini, serta peran zakat dalam pengentasan kemiskinan.Semua perlu dibahas untuk demi meluruskan kekeliruan dalam memahami syariat zakat.


4. Fiqih Puasa

Secara hukum, syariat puasa yang Allah SWT tetapkan tidak hanya terdiri dari wajib hukumnya, tetapi ada juga puasa yang hukumnya sunnah, bahkan ada puasa yang hukumnya makruh hingga haram.

Ada berbagai ketentuan puasa yang telah digariskan syariah Islam, mulai dari syarat sah, syarat wajib, rukun puasa, apa saja yang membatalkan puasa, siapa saja yang wajib berpuasa dan siapa saja yang boleh tidak berpuasa, termasuk juga siapa yang justru diharamkan berpuasa.

Ada tiga masalah yang terkait dengan konsekuensi karena tidak berpuasa, yaitu masalah puasa qadha’ yang menggantikan puasa wajib di bulan Ramadhan. Juga masalah membayar fidyah kepada orang-orang miskin dan puasa dalam rangka membayar kaffarah sebagai denda atas berbagai pelanggaran dalam agama.

Ketika seorang berpuasa di atas pesawat yang membuat waktu berbuka menjadi bertambah lama atau malah bertambah cepat, tentu masalah seperti ini di masa lalu tidak terjadi dan juga tidak terbayangkan sebelumnya.

Kita juga menemukan realitas perbedaan penetapan awal Ramadhan antara berbagai ormas sehingga menjadi konflik rutinitas tahunan.


5. Fiqih Haji

Ibadah haji adalah ibadah tertua yang dilakukan oleh makhluk Allah di muka bumi. Ibadah ini bukan hanya disyariatkan sejak masa Nabi Ibrahim alaihissalam yang konon diperkirakan hidup sekitar tahun 1997 – 1822 sebelum masehi. Itu berarti sejak hampir 40 abad yang lalu.

Tetapi di dalam satu riwayat disebutkan bahwa Allah SWT telah membangun Ka’bah sebagai tempat untuk ibadah sejak belum diturunkannya Nabi Adam alaihissalam dan istrinya ke muka bumi.

إِنَّ أوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِيْنَ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali Imran : 96)

Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li-Ahkamil Quran, AL-Imam Al-Qurthubi menukil pendapat Mujahid yang menyebutkan bahwa Allah SWT telah menciptakan tempat untuk ka’bah ini 2000 tahun sebelum menciptakan segala sesuatu di bumi. 9 Sedangkan Al-Imam Ath-Thabari dalam kitab tafsir Ath-Thabari, menukil pendapat Qatadah yang mengatakan bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan Allah, kemudian Nabi Adam alaihissalam bertawaf di sekelilingnya, hingga seluruh manusia berikutnya melakukan tawaf seperti beliau.


B. Bagian Bangunan Islam

Bagian yang kedua dari Islam adalah bagian bangunan itu sendiri, yang berdiri tegak di atas pondasi-pondasinya.

Inilah yang merupakan batang tubuh dan esensi agama Islam, yaitu segala ketentuan Allah SWT di dalam seluruh aspek kehidupan mencakup tema Fiqih Muamalat, Fiqih Pernikahan, Fiqih Makanan (kuliner), Fiqih Pakaian, Fiqih Rumah, Fiqih Sembelihan, Fiqih Masjid, Fiqih Kedokteran, Fiqih Seni dan Hiburan, serta termasuk juga tentang bagaimana cara pembagian harta warisan, atau Fiqih Mawaris.

1. Fiqih Muamalat

Fiqih muamalat mencakup harta kekayaan dan akadakad pertukaran antara sesama pemilik harta. Ada banyak bentuk-bentuk transaksi muamalat.

Yang paling utama adalah semua hal yang terkait dengan proses jual-beli dan semua bentuknya, seperti ketentuan tentang jual-beli, riba, kredit, gadai, akad salam, akad istishna', akad penyewaan, bai` bits-tsaman ajil, hawalah, uang muka, future komoditi, multi level marketing, dan termasuk juga hukum tentang bursa saham.

Selain itu fiqih muamalat juga mencakup hal-hal yang terkait dengan kerjasama dalam usaha, seperti syarikah, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, musaqat. Termasuk juga mengatur segala hal yang terkait dengan harta milik bersama yang disebut syuf'ah, dan juga tentang ketentuan tentang mewakilkan kepada pihak lain yang disebut dengan akad wakalah.

Fiqih muamalat juga berbicara tentang pemberian hak kepada pihak lain tanpa pengganti atau pembayaran, seperti pinjaman, titipan, kafalah, waqaf, hingga bagaimana ketentuan bila seserang menemukan barang milik orang lain yang tercecer, yaitu luqathah, atau bila seorang anak yang hilang dari orang tuanya lantas ditemukan (laqith).

Dan terakhir, fiqih muamalat terkait dengan praktekpraktek permainan keuangan yang bermasalah, seperti judi, kuis & undian berhadiah, merampas, suap atau sogok, reksadana, asuransi, dan juga tentang hak cipta.


2. Fiqih Nikah

Di dalam ilmu fiqih klasik, wilayah ini sering disebut juga dengan masalah al-ahwal asy-syakhshiyah. Namun disini kita membatasinya dengan istilah fiqih nikah yang terdiri dari masalah pernikahan dengan segala ketentuannya, seperti hukum, syarat, rukun, khitbah, wanita yang haram dinikahi, kewajiban dan hak yang terdapat baik pada suami atau pun pada istri.

Selain itu juga terkait dengan berbagai macam bentuk pernikahan yang bermasalah, seperti nikah mut’ah, nikah dengan niat talak, nikah siri, nikah muhallil, nikah jahiliyah, menikahi mantan pezina, hukum berpoligami serta masalah pembatasan kelahiran.

Dan tentu dalam fiqih nikah harus dibahas hal-hal yang terkait dengan terurainya ikatan pernikahan, seperti talak dengan segala ketentuan dan jenisnya yaitu khulu’, ilaa’, li’an, dan dzhihar. Serta hal-hal yang terkait dengan talak seperti iddah dan rujuk.


3. Fiqih Kuliner

Fiqih Kuliner adalah kajian tentang apa yang halal dan haram dimakan bagi seorang muslim. Masalah makanan ini penting lantaran terkait dengan ancaman Allah SWT tentang orang yang tumbuh dagingnya dengan makanan haram, doanya tidak diterima dan tubuhnya hanya akan menjadi santapan api neraka.

Berdasarkan sumbernya, apa yang masuk ke dalam mulut kita terbagi menjadi dua macam, yaitu makanan yang terbuat dari hewan dan yang bukan. Sedangkan berdasarkan illatnya, ada makanan yang haram secara dzatnya, dan ada yang haram karena cara mendapatkannya.


4. Fiqih Pakaian & Rumah

Fiqih pakaian mencakup tentang segala ketentuan Allah SWT dalam hal berpakaian, mulai dari hukum, ketentuan serta syarat-syarat berpakaian. Dan jenis-jenis pakaian apa saja yang termasuk dilarang dalam agama.

Selain itu fiqih pakaian juga juga mencakup tentang hukum-hukum yang terkait dengan perhiasan yang dikenakan dengan segala macam jenis dan coraknya, seperti hukum yang terkait dengan rambut, misalnya tentang masalah mewarnai, mengecat, memotong, mengeriting, merebonding, dan seterusnya. Urusan hiasan juga terkait dengan hukum membuat tato, tahi lalat palsu, kerok wajah, memangkur gigi, tindik dan lainnya.

Sedangkan masalah yang terkait dengan fiqih rumah adalah segala hal yang terkait dengan hukum-hukum dalam penataan rumah dan perabotannya sesuai dengan hukum fiqih. Di antaranya masalah konsep rumah islami dan pernikperniknya, seperti hukum kredit pembelian rumah yang terkadang mudah terjebak riba.

Kemudian juga terkait dengan masalah hiasan interior dan eksterior rumah, dimana ada berbagai ketentuan fiqih yang boleh dan tidak boleh, seperti adab masuk dan keluar rumah hingga masalah hiasan patung dan gambar makhluk bernyawa. Ada juga masalah hukum memelihara anjing di dalam dan di luar rumah.


5. Fiqih Sembelihan


6. Fiqih Masjid


7. Fiqih Kedokteran


8. Fiqih Seni


9. Fiqih Mawaris


C. Bagian Atap atau Pelindung

Ibarat bangunan, kalau baru ada pondasi dan bangunan tanpa adanya atap, maka bangunan itu menjadi kurang sempurna. Sebab terik matahari dan hujan serta udara yang panas atau dingin pasti dengan mudah dapat menerobos masuk.

Untuk itu bangunan yang sempurna adalah bangunan yang mempunyai atap sebagai pelindung. Dan yang menjadi pelindung bangunan Islam adalah jinayat, jihad dan negara.

Sehingga ilmu fiqih yang terkait dengan ketika masalah itu kita sebut dengan mudah sebagai fiqih jinayat, fiqih jihad dan fiqih negara.

1. Fiqih Jinayat

2. Fiqih Jihad

3. Fiqih Negara

Related Posts:

0 Response to "Bab 5 Tema-tema Besar Fiqih"

Posting Komentar