5 Fiqih Taharah Istinja'


1. Pengertian Istinja’
Istinja’ اسنتجاء secara bahasa bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah bermakna :
Menghilangkan najis dengan air.
Menguranginya dengan semacam batu.
Penggunaan air atau batu.
Menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat).

Istijmar استجمار : Istijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya.
Istibra` استبراء : maknanya menghabiskan, yakni menghabiskan sisa kotoran atau air seni hingga yakin sudah benar-benar keluar semua.

2. Hukum Istinja’
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum istinja’ menjadi dua hukum.

2.1. Wajib
Mereka berpendapat bahwa istinja’ itu hukumnya wajib ketika ada sebabnya. Dan sebabnya adalah adanya sesuatu yang keluar dari tubuh lewat dua lubang (anus atau kemaluan).
Pendapat ini didukung oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أن رسول الله s قَالَ : إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلىَ الغَائِطَ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِي عَنْهُ . رواه أحمد والنسائي وأبو داود والدارقطني
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu pergi ke tempat buang air, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan.(HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ad-Daaruquthuni) .

Hadits ini bentuknya amr atau perintah dan konsekuensinya adalah kewajiban.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَن بْنِ يَزِيد قَالَ : قِيْلَ لِسَلْمَان : عَلَّمَكُم نَبِيُّكُم كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الخِرَاءَة , فَقَالَ سَلْمَان : أَجَلْ نَهَانَا أَنْ نَستَقْبِلَ القِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ , أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِي بِاليَمِين أَوْ أَنْ يَسْتَنْجِي أَحَدُنَا بِأَقَلِّ مِنْ ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ , أَوْ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظَمٍ . رواه مسلم وأبو داود والترمذي
Dari Abdirrahman bin Yazid ra berkata bahwa telah dikatakan kepada Salman,"Nabimu telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu". Salman berkata,"Benar, beliau telah melarang kita untuk menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Juga melarang istinja' dengan tangan kanan dan istinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiba buah. Dan beristinja' dengan tahi atau tulang. (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

2.2. Sunnah
Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Al-Malikiyah. Maksudnya adalah beristinja’ dengan menggunakan air itu hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan ber-istijmar.

Dasar yang digunakan Al-Imam Abu Hanifah dalam masalah kesunnahan istinja’ ini adalah hadits berikut :
Siapa yang beristijmar maka ganjilkanlah bilangannya. Siapa yang melakukannya maka telah berbuat ihsan. Namun bila tidak maka tidak ada keberatan. (HR. Abu Daud).
Selain itu beliau berpendapat bahwa najis yang ada karena sisa buang air itu termasuk najis yang sedikit. Dan menurut mazhab beliau, najis yang sedikit itu dimaafkan.

Di dalam kitab Sirajul Wahhab milik kalangan mazhab Al-Hanafiyah, istinja’ itu ada 5 macam, 4 diantaranya wajib dan 1 diantaranya sunnah. Yang 4 itu adalah istinja’ dari haidh, nifas, janabah dan bila najis keluar dari lubangnya dan melebihi besarnya lubang keluarnya. Sedangkan yang hukumnya sunnah adalah bila najis keluar dari lubangnya namun besarnya tidak melebihi besar lubang itu.

Mengomentari hal ini, Ibnu Najim mengatakan bahwa yang empat itu bukan istinja’ melainkan menghilangkan hadats, sedangkan yang isitinja` itu hanyalah yang terakhir saja, yaitu najis yang besarnya sebesar lubang keluarnya najis. Dan itu hukumnya sunnah. Sehingga istinja’ dalam mazhab Al-Hanafiyah hukumnya sunnah.

3. Praktek Istinja’ dan adabnya
Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci kemaluan, yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan bila sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri.

Adab-adab istinja’

a. Menggunakan tangan kiri dan dimakruhkan dengan tangan kanan.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلاَءِ بِيَمِينِهِ وَلا يَتَنَفَّسْ فِي اَلإِنَاءِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم
Dari Abi Qatadah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu kencing maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Bila buang air besar jangan cebok dengan tangan kanan. Dan jangan minum dengan sekali nafas".(HR. Muttafaq 'alaihi).

b. Istitar
Maksudnya adalah memakai tabir atau penghalang, agar tidak terlihat orang lain. Di zaman kita sekarang ini tentu bertabir atau berpenghalang ini sudah terpenuhi dengan masuk ke dalam kamar mandi yang tertutup pintunya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup tabir). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

c. Tidak membaca tulisan yang mengandung nama Allah SWT.
Atau nama yang diagungkan seperti nama para malaikat. Atau nama nabi SAW. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau melepas cincinnya. Sebab di cincin itu terukir kata "Muhammad Rasulullah" yang mengandung lafdzul Jalalah atau nama Allah SWT .

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ s إِذَا دَخَلَ اَلْخَلاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ أَخْرَجَهُ اَلأَرْبَعَةُ
Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke WC meletakkan cincinnya. (HR. Arba'ah)

Namun hadits ini dianggap ma'lul oleh sebagian ulama.

d. Tidak Menghadap Kiblat.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله s قال : إذا جلس أحدكم لحاجته فلا يستقبل القبلة ولا يستدبره رواه أحمد ومسلم
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. "(HR. Bukhari dan Muslim)

عنَ أبِي أَيُّوبَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلا بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,"Janganlah menghadap kiblat saat kencing atau buang hajat, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat" (HR. Sab’ah)

Posisi kiblat di Madinah adalah menghadap ke Selatan, sedangkan membelakangi kiblat berarti menghadap ke Utara. Sedangkan menghadap ke barat dan timur artinya tidak menghadap kiblat dan juga tidak membelakanginya.
Tempat buang air di masa lalu bukan berbentuk kamar mandi yang tertutup melainkan tempat terbuka yang sepi tidak dilalui orang-orang. Sedangkan bila tempatnya tertutup seperti kamar mandi di zaman kita sekarang ini, tidak dilarang bila sampai menghadap kiblat atau membelakanginya. Dasarnya adalah hadits berikut ini.

Dari Jabir ra berkata bahwa Nabi SAW melarang kita menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya menghadap kiblat. (HR.Tirmizy)".
Kemungkinan saat itu beliau SAW buang air di ruang yang tertutup yang khusus dibuat untuk buang air.

e. Istibra`(sudah dijelaskan diawal)

f. Masuk kaki kiri keluar kaki kanan.
Dan disunnahkan ketika masuk membaca doa : Bismillahi auzu bika minal khubutsi wal khabaits.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ s إِذَا دَخَلَ اَلْخَلاَءَ قَالَ: "اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ" أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau mengucap,”Dengan nama Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki dan syetan perempuan. (HR. Sab’ah)

Ketika keluar disunnahkan untuk membaca lafaz : Ghufraanaka, alhamdulillahillazi azhaba `anni al-aza wa `aafaani.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ s كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: "غُفْرَانَكَ" أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bila keluar dari tempat buang hajat berkata,”ghufranak”. (HR. Khamsah)

g. Tidak Sambil Berbicara

وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ s إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلاَنِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ ُ
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu.

4. Istijmar
Beristinja’ dengan menggunakan batu atau benda lain selain air sering disebut dengan istijmar. Yaitu tiga buah batu yang berbeda yang digunakan untuk membersihkan bekas-bekas yang menempel saat buang air.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban).

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya`. (HR. Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)
`Janganlah salah seorang kamu beristinja’ kecuali dengan tiga buah batu`. (HR. Muslim)

Tentang ketentuan apakah memang mutlak harus tiga batu atau tidak, para ulama sedirkit berbeda pendapat. Pertama, kelompok Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa jumlah tiga batu itu bukan kewajiban tetapi hanya mustahab (sunnah). Dan bila tidak sampai tiga kali sudah bersih maka sudah cukup.

Sedangkan kelompok Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah mengatakan wajib tiga kali dan harus suci dan bersih. Bila tiga kali masih belum bersih, maka harus diteruskan menjadi empat, lima dan seterusnya.
Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan :

Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
Bendai itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi / kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.
Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar.

Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, gunakan juga air. Agar istinja’ itu menjadi sempurna dan bersih.


Related Posts:

0 Response to "5 Fiqih Taharah Istinja'"

Posting Komentar