Doa Terkait Tidur


Keutamaan Berdoa Sebelum Tidur
Sekuat apapun manusia, dia menjadi sangat lemah ketika tidur. Orang yang tidur lelap, bisa menjadi sasaran bagi makhluk jahat di sekitarnya. Jika dia bisa merasa aman dari gangguan manusia, tidak ada jaminan aman dari gangguan makhluk yang tidak nampak. Itulah jin yang jahat. Jika mereka tidak mengganggu anda di alam nyata, bisa jadi mereka akan mengganggu anda di alam mimpi.

Itulah kesempatan terbesar bagi setan untuk bertindak nakal, mengganggu manusia.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله
“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jika gangguan dari luar, anda bisa meminta bantuan orang lain untuk mengusirnya. Tapi ini tidak berlaku ketika dalam mimpi. Anda tidak mungkin memanggil perawat atau istri anda untuk mengusir setan yang mengganggu anda dalam dunia mimpi.

Karena itulah, orang yang tidur tanpa berdzikir terlebih dahulu, akan menjadi penyesalan baginya. Dalam Al-Adzkar, An-Nawawi membuat judul bab:

“Bab Makruh Tidur tanpa Berdzikir kepada Allah (sebelum tidur)” (Al-Adzkar, hlm. 95). Selanjutnya, An-Nawawi menyebutkan hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعاً لا يَذْكُرُ اللَّهَ تَعالى فِيهِ كانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللَّهِ تَعالى تِرَةٌ
“Siapa yang tidur, sementara tidak berdzikir ketika hendak tidur, akan menjadi penyesalan baginya di hadapan Allah.” (HR. Abu Daud 4856 dan dishahihkan Al-Albani).

Malaikat dan Setan Menghadiri Orang yang Hendak Tidur Dalam hadist yang berasal dari Jabir bin Abdullah, dinyatakan:

إذا أوى الرجل إلى فراشه أتاه ملك وشيطان فيقول الملك اختم بخير ويقول الشيطان اختم بشر فان ذكر الله ثم نام باتت الملائكة تكلؤه
“Apabila manusia berbaring di pembaringannya (akan tidur), malaikat dan syetan segera menghampirinya. Malaikat membisikkan, “Akhiri (malam-mu) dengan kebaikan”, sedangkan syetan membisikan, “Akhiri (malam-mu) dengan keburukan”. Apabila dia berdzikir menyebut nama Allah kemudian tidur, maka malaikat melindungi dia di malam itu.“ (HR. Ibnu Hibban 5533, Hakim dalam Al-Mustadrak 1969 dan beliau shahihkan, kemudian disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Di saat anda tidur, anda sangat butuh pertolongan dan pengamanan dari Allah. Untuk mendapatkan jaminan keamanan ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita berbagai doa dan dzikir sebelum tidur. Anda bisa rutinkan doa ini, setiap kali anda hendak tidur.

Dan berikut ini 13 doa sebelum tidur

Doa Tidur 1
(Al-Mu’awwidzaat)

Mengumpulkan dua telapak tangan. Lalu ditiup dan dibacakan surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Naas. Kemudian dengan dua telapak tangan mengusap tubuh yang dapat dijangkau dengannya. Dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan 3x.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ . قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ . اللَّهُ الصَّمَدُ . لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ . وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ
1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.
2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,
4. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ . قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ . مِن شَرِّ مَا خَلَقَ . وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ . وَمِن شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِ . وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
1. Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh,
2. Dari kejahatan makhluk-Nya,
3. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
4. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul[1609],
5. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki."

Biasanya tukang-tukang sihir dalam melakukan sihirnya membikin buhul-buhul dari tali lalu membacakan jampi-jampi dengan menghembus-hembuskan nafasnya ke buhul tersebut.

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَـٰهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
1. Katakanlah: "Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.
2. Raja manusia.
3. Sembahan manusia.
4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi,
5. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,
6. Dari (golongan) jin dan manusia.

Doa Tidur 2
(Ayat Kursi)


اَللهُ لآَإِلهَ إِلاَّهُوَالْحَىُّ الْقَيُّوْمُ ج لاَتَأْخُذُه سِنَةٌ وَلاَنَوْمٌ ط لَهُ مَافِى السَّموَاتِ وَمَافِى اْلاَرْضِ قلى مَنْ ذَالَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَه اِلاَّبِاِذْنِه ط يَعْلَمُ مَابَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَاخَلْفَهُمْ ج وَلاَيُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِه اِلاَّبِمَاشَآءَ ج وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّموَاتِ وَاْلاَرْضَ ج وَلاَيَؤدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَالْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ
Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Kursi dalam ayat ini oleh sebagian mufassirin diartikan dengan ilmu Allah dan ada pula yang mengartikan dengan kekuasaan-Nya. HR. Bukhari 2311.

Membaca ayat kursi sebelum tidur memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam untuk menjaga zakat ramadhan. Malam harinya datang seorang pencuri dan mengambil makanan. Dia langsung ditangkap oleh Abu Hurairah.

“akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Orang inipun memelas. Minta dilepaskan karena dia sangat membutuhkan dan punya tanggungan keluarga. Dilepaslah pencuri ini. Siang harinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dia dusta, dia akan kembali lagi.” Benar, di malam kedua dia datang lagi. Ditangkap Abu Hurairah, dan memelas, kemudian beliau lepas. Malam ketiga dia datang lagi. Kali ini tidak ada ampun. Orang inipun minta dilepaskan. “Lepaskan aku, nanti aku ajari bacaan yang bermanfaat untukmu.” Dia mengatakan : “Jika kamu hendak tidur, bacalah ayat kursi sampai selesai satu ayat. Maka akan ada penjaga dari Allah untukmu, dan setan tidak akan mendekatimu sampai pagi.”

Doa Tidur 3
(Dua Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah)


آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
285. Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan Kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
HR. Bukhari 4008 dan Muslim 807.

Keterangan :
1. Dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, sarat dengan kandungan makna iman, islam, bergantung kepada Allah, memohon pertolongan-Nya, tawakkal kepada-Nya, diakhiri dengan permohonan ampunan dan rahmat.

2. Makna “dua ayat ini cukup bagi pembacanya” : dua ayat ini akan menjaganya dari segala keburukan, dan melindunginya dari segala yang dibenci. Ada sebagian ulama yang mengatakan : dua ayat ini menjadi sebab baginya untuk bangun malam. Sehingga dia bisa mudah melakukan tahajud.

(Keterangan Dr. Dib Bagha dalam Ta’liq Shahih Bukhari, 5/84).

Hadis Selengkapnya :

Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dua ayat di akhir surat Al-Baqarah, siapa yang membacanya di suatu malam, itu sudah cukup baginya.”

Doa Tidur 4
(Agar Mati Di Atas Fitrah)

اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ, وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ, وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ, وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ, رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ, لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ, آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

Ya Allah, aku serahkan jiwaku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu aku serahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena mengarapkan (pahala-Mu) dan takut (adzab-Mu) kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada Kitab-Mu yang Engkau turunkan, dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus.
HR. Bukhari 6311 dan Muslim 2710.

Sebelum tidur anda berwudhu, ketika sudah berbaring, baca : (doa di atas).

Keutamaan :
Siapa yang membaca doa ini sebelum tidur, kemudian malam harinya dia meninggal, maka dia mati di atas fitrah (islam). Dan jika bangun di pagi hari, maka dia mendapat pahala.

Hadis selengkapnya :
Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada beliau: “jjika kamu hendak tidur, berwudhulah seperti wudhu ketika shalat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan dan ucapkan (doa di atas). Jika kamu meninggal, maka kamu mati di atas fitrah, dan jika bangun pagi, maka kamu mendapatkan pahala. Jadikanlah bacaan ini yang terakhir kamu ucapkan.”

Keterangan :
1. Yang dimaksud “mati di atas fitrah” adalah mati di atas islam.
2. Dianjurkan untuk berwudhu sebelum tidur, jika tidak memberatkan.
3. Dianjurkan tidur miring ke kanan, jika bisa melakukannya.

Doa Tidur 5

بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ, وَبِكَ أَرْفَعُهُ, إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا, وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ.

Dengan nama Engkau, wahai Tuhanku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.
HR. Al-Bukhari 11/126, Muslim 4/2084.

“Apabila seseorang di antara kalian bangkit dari tempat tidurnya kemudian ingin kembali lagi, hendaknya ia mengibaskan ujung kainnya 3x, dan menyebut nama Allah, karena ia tidak tahu apa yang ditinggalkannya di atas tempat tidur setelah ia bangkit. Apabila ia ingin berbaring, maka hendaknya ia membaca : (doa di atas).”

Doa Tidur 6

اَللَّهُمَّ خَلَقْتَ نَفْسِيْ وَأَنْتَ تَوَفَّاهَا, لَكَ مَمَاتُهَا وَمَحْيَاهَا, إِنْ أَحْيَيْتَهَا فَاحْفَظْهَا, وَإِنْ أَمَتَّهَا فَاغْفِرْ لَهَا. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ.
Ya Allah, sesungguhnya Engkau menciptakan diriku, dan Engkaulah yang akan mematikannya. Mati dan hidupnya hanya miliMu. Apabila Engkau menghidupkannya, maka ampunilah. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu keselamatan.
Doa Tidur 7

اَللَّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ

Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaanMu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hambaMu.
HR. Abu Dawud dengan lafal hadits yang sama, 4/311. Lihat juga Shahih At-Tirmidzi 3/143.

Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, apabila ingin tidur, beliau meletakkan tangannya yang kanan di bawah pipinya, kemudian membaca: (doa di atas).

Doa Tidur 8
(Tidur Dengan Nama Allah)

بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا
Dengan Nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup.
HR. Bukhari 6324.

Keterangan:
Orang yang sedang tidur, sejatinya sedang Allah wafatkan. Allah berfirman: "Allah mewafatkan jiwa (orang) ketika matinya dan (mewafatkan) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya. Maka Dia tahan jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya (sehingga tidak bangun dari tidurnya) dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan." (Az-Zumar [39]: 42).

Karena itulah, ketika hendak tidur, kita membaca: (doa di atas). Maknanya, aku mati ketika tidur dan aku hidup ketika bangun.

Hadis Selengkapnya:
Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan: "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak tidur, beliau membaca: (doa di atas)."

Doa Tidur 9
(Surat As-Sajdah Dan Al-Mulk)

Surat As-Sajdah [32]: 1-30

الم ﴿١﴾ تَنزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِن رَّبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٢﴾ أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ لِتُنذِرَ قَوْمًا مَّا أَتَاهُم مِّن نَّذِيرٍ مِّن قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَهْتَدُونَ ﴿٣﴾ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ مَا لَكُم مِّن دُونِهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ ﴿٤﴾ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاء إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِّمَّا تَعُدُّونَ ﴿٥﴾ ذَلِكَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ ﴿٦﴾ الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ ﴿٧﴾ ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاء مَّهِينٍ ﴿٨﴾ ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِن رُّوحِهِ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ قَلِيلًا مَّا تَشْكُرُونَ ﴿٩﴾ وَقَالُوا أَئِذَا ضَلَلْنَا فِي الْأَرْضِ أَئِنَّا لَفِي خَلْقٍ جَدِيدٍ بَلْ هُم بِلِقَاء رَبِّهِمْ كَافِرُونَ ﴿١٠﴾ قُلْ يَتَوَفَّاكُم مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ ﴿١١﴾ وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُؤُوسِهِمْ عِندَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ ﴿١٢﴾ وَلَوْ شِئْنَا لَآتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا وَلَكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ﴿١٣﴾ فَذُوقُوا بِمَا نَسِيتُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَذَا إِنَّا نَسِينَاكُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ ﴿١٤﴾ إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ﴿١٥﴾* تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿١٦﴾ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿١٧﴾ أَفَمَن كَانَ مُؤْمِنًا كَمَن كَانَ فَاسِقًا لَّا يَسْتَوُونَ ﴿١٨﴾ أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿١٩﴾ وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَن يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنتُم بِهِ تُكَذِّبُونَ ﴿٢٠﴾ وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٢١﴾ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ ﴿٢٢﴾ وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ فَلَا تَكُن فِي مِرْيَةٍ مِّن لِّقَائِهِ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ ﴿٢٣﴾ وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ ﴿٢٤﴾ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ﴿٢٥﴾ أَوَلَمْ يَهْدِ لَهُمْ كَمْ أَهْلَكْنَا مِن قَبْلِهِم مِّنَ الْقُرُونِ يَمْشُونَ فِي مَسَاكِنِهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ أَفَلَا يَسْمَعُونَ ﴿٢٦﴾ أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَسُوقُ الْمَاء إِلَى الْأَرْضِ الْجُرُزِ فَنُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا تَأْكُلُ مِنْهُ أَنْعَامُهُمْ وَأَنفُسُهُمْ أَفَلَا يُبْصِرُونَ ﴿٢٧﴾ وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْفَتْحُ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ ﴿٢٨﴾ قُلْ يَوْمَ الْفَتْحِ لَا يَنفَعُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِيمَانُهُمْ وَلَا هُمْ يُنظَرُونَ ﴿٢٩﴾ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَانتَظِرْ إِنَّهُم مُّنتَظِرُونَ ﴿٣٠﴾

1. Alif laam miim

2. Turunnya Al-Quran yang tidak ada keraguan di dalamnya, (adalah) dari Tuhan semesta alam.

3. Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan: "Dia Muhammad mengada-adakannya." sebenarnya Al-Quran itu adalah kebenaran dari Rabbmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; Mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.

4. Allah lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy[1188]. tidak ada bagi kamu selain dari padanya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa'at[1189]. Maka Apakah kamu tidak memperhatikan?

5. Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu[1190]

6. Yang demikian itu ialah Tuhan yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.

7. Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.

8. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina.

9. Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.

10. Dan mereka berkata: "Apakah bila Kami telah lenyap (hancur) dalam tanah, Kami benar-benar akan berada dalam ciptaan yang baru [1191]?" bahkan mereka ingkar akan menemui Tuhannya.

11. Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan."

12. Dan, jika Sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): "Ya Tuhan Kami, Kami telah melihat dan mendengar, Maka kembalikanlah Kami (ke dunia), Kami akan mengerjakan amal saleh, Sesungguhnya Kami adalah orang-orang yang yakin."

13. Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap- tiap jiwa petunjuk, akan tetapi telah tetaplah Perkataan dari padaKu: "Sesungguhnya akan aku penuhi neraka Jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama."

14. Maka rasailah olehmu (siksa ini) disebabkan kamu melupakan akan Pertemuan dengan harimu ini. Sesungguhnya Kami telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan.

15. Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat ayat itu mereka segera bersujud[1192] seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.

16. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya[1193] dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezki yang Kami berikan.

17. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai Balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.

18. Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? mereka tidak sama.

19. Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, Maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan.

20. Dan Adapun orang-orang yang Fasik (kafir) Maka tempat mereka adalah Jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: "Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya."

21. Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).

22. Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.

23. Dan Sesungguhnya Kami telah berikan kepada Musa Al-Kitab (Taurat), Maka janganlah kamu (Muhammad) ragu menerima (Al-Quran itu) dan Kami jadikan Al-Kitab (Taurat) itu petunjuk bagi Bani Israil[1194].

24. Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar[1195]. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.

25. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka perselisihkan padanya.

26. Dan Apakah tidak menjadi petunjuk bagi mereka, berapa banyak umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan sedangkan mereka sendiri berjalan di tempat-tempat kediaman mereka itu. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah). Maka Apakah mereka tidak mendengarkan?

27. Dan Apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya Kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya Makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka Apakah mereka tidak memperhatikan?

28. Dan mereka bertanya: "Bilakah kemenangan itu (datang) jika kamu memang orang-orang yang benar?"

29. Katakanlah: "Pada hari kemenangan[1196] itu tidak berguna bagi orang-orang kafir, iman mereka dan tidak pula mereka diberi tangguh."

30. Maka berpalinglah kamu dari mereka dan tunggulah, Sesungguhnya mereka (juga) menunggu[1197].

[1188] Bersemayam di atas 'Arsy ialah satu sifat Allah yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Allah dsan kesucian-Nya.

[1189] Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.

[1190] Maksud urusan itu naik kepadanya ialah beritanya yang dibawa oleh malaikat. ayat ini suatu tamsil bagi kebesaran Allah dan keagunganNya.

[1191] Maksudnya dihidupkan kembali untuk menerima Balasan Tuhan pada hari kiamat

[1192] Maksudnya mereka sujud kepada Allah serta khusyuk. Disunahkan mengerjakan sujud tilawah apabila membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang seperti ini.

[1193] Maksudnya mereka tidak tidur di waktu biasanya orang tidur untuk mengerjakan shalat malam.

[1194] Maksudnya: sebagaimana telah diberikan kepada Musa, Taurat, begitu juga diberikan kepada Muhammad Al-Quran. dan sebagaimana Taurat dijadikan petunjuk bagi Bani Israil, Maka dijadikan Al-Quran petunjuk bagi ummatmu.

[1195] Yang dimaksud dengan sabar ialah sabar dalam menegakkan kebenaran.

[1196] Hari kemenangan ialah hari kiamat, atau kemenangan dalam perang Badar, atau penaklukan kota Makkah

[1197] Nabi Muhammad SAW bersama orang-orang mukmin disuruh menunggu kemenangan atas orang kafir dan kehancuran mereka.

Al-Mulk [67]: 1-30.

تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿١﴾ الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ ﴿٢﴾ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا مَّا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِن تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِن فُطُورٍ ﴿٣﴾ ثُمَّ ارْجِعِ الْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنقَلِبْ إِلَيْكَ الْبَصَرُ خَاسِأً وَهُوَ حَسِيرٌ ﴿٤﴾ وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاء الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِّلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ ﴿٥﴾ وَلِلَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ ﴿٦﴾ إِذَا أُلْقُوا فِيهَا سَمِعُوا لَهَا شَهِيقًا وَهِيَ تَفُورُ ﴿٧﴾ تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الْغَيْظِ كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ ﴿٨﴾ قَالُوا بَلَى قَدْ جَاءنَا نَذِيرٌ فَكَذَّبْنَا وَقُلْنَا مَا نَزَّلَ اللَّهُ مِن شَيْءٍ إِنْ أَنتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ كَبِيرٍ ﴿٩﴾ وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ ﴿١٠﴾ فَاعْتَرَفُوا بِذَنبِهِمْ فَسُحْقًا لِّأَصْحَابِ السَّعِيرِ ﴿١١﴾ إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ ﴿١٢﴾ وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿١٣﴾ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ ﴿١٤﴾ هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ ﴿١٥﴾ أَأَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاء أَن يَخْسِفَ بِكُمُ الأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ ﴿١٦﴾ أَمْ أَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاء أَن يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِبًا فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ ﴿١٧﴾ وَلَقَدْ كَذَّبَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَكَيْفَ كَانَ نَكِيرِ ﴿١٨﴾ أَوَلَمْ يَرَوْا إِلَى الطَّيْرِ فَوْقَهُمْ صَافَّاتٍ وَيَقْبِضْنَ مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَنُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ ﴿١٩﴾ أَمَّنْ هَذَا الَّذِي هُوَ جُندٌ لَّكُمْ يَنصُرُكُم مِّن دُونِ الرَّحْمَنِ إِنِ الْكَافِرُونَ إِلَّا فِي غُرُورٍ ﴿٢٠﴾ أَمَّنْ هَذَا الَّذِي يَرْزُقُكُمْ إِنْ أَمْسَكَ رِزْقَهُ بَل لَّجُّوا فِي عُتُوٍّ وَنُفُورٍ ﴿٢١﴾ أَفَمَن يَمْشِي مُكِبًّا عَلَى وَجْهِهِ أَهْدَى أَمَّن يَمْشِي سَوِيًّا عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ ﴿٢٢﴾ قُلْ هُوَ الَّذِي أَنشَأَكُمْ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ قَلِيلًا مَّا تَشْكُرُونَ ﴿٢٣﴾ قُلْ هُوَ الَّذِي ذَرَأَكُمْ فِي الْأَرْضِ وَإِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٢٤﴾ وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ ﴿٢٥﴾ قُلْ إِنَّمَا الْعِلْمُ عِندَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُّبِينٌ ﴿٢٦﴾ فَلَمَّا رَأَوْهُ زُلْفَةً سِيئَتْ وُجُوهُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَقِيلَ هَذَا الَّذِي كُنتُم بِهِ تَدَّعُونَ ﴿٢٧﴾ قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَهْلَكَنِيَ اللَّهُ وَمَن مَّعِيَ أَوْ رَحِمَنَا فَمَن يُجِيرُ الْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٢٨﴾ قُلْ هُوَ الرَّحْمَنُ آمَنَّا بِهِ وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ ﴿٢٩﴾ قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْرًا فَمَن يَأْتِيكُم بِمَاء مَّعِينٍ ﴿٣٠﴾

1. Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,

2. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,

3. Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu Lihat sesuatu yang tidak seimbang?

4. Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam Keadaan payah.

5. Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.

6. Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali.

7. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak,

8. Hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: "Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?"

9. Mereka menjawab: "Benar ada", Sesungguhnya telah datang kepada Kami seorang pemberi peringatan, Maka Kami mendustakan(nya) dan Kami katakan: "Allah tidak menurunkan sesuatupun; kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar".

10. Dan mereka berkata: "Sekiranya Kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah Kami Termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala".

11. Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.

12. Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tidak nampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar.

13. Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati.

14. Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?

15. Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

16. Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?,

17. Atau Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku?

18. Dan Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul-Nya). Maka Alangkah hebatnya kemurkaan-Ku.

19. Dan Apakah mereka tidak memperhatikan burung-burung yang mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di atas mereka? tidak ada yang menahannya (di udara) selain yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha melihat segala sesuatu.

20. Atau siapakah Dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah yang Maha Pemurah? orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah dalam (keadaan) tertipu.

21. Atau siapakah Dia yang memberi kamu rezki jika Allah menahan rezki-Nya? sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri?

22. Maka Apakah orang yang berjalan terjungkal di atas mukanya itu lebih banyak mendapatkan petunjuk ataukah orang yang berjalan tegap di atas jalan yang lurus?

23. Katakanlah: "Dia-lah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (tetapi) Amat sedikit kamu bersyukur.

24. Katakanlah: "Dia-lah yang menjadikan kamu berkembang biak di muka bumi, dan hanya kepada-Nya-lah kamu kelak dikumpulkan".

25. Dan mereka berkata: "Kapankah datangnya ancaman itu jika kamu adalah orang-orang yang benar?"

26. Katakanlah: "Sesungguhnya ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya pada sisi Allah. dan Sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan".

27. Ketika mereka melihat azab (pada hari kiamat) sudah dekat, muka orang-orang kafir itu menjadi muram. dan dikatakan (kepada mereka) Inilah (azab) yang dahulunya kamu selalu meminta-mintanya.

28. Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku jika Allah mematikan aku dan orang-orang yang bersama dengan aku atau memberi rahmat kepada Kami, (maka Kami akan masuk syurga), tetapi siapakah yang dapat melindungi orang-orang yang kafir dari siksa yang pedih?"

29. Katakanlah: "Dia-lah Allah yang Maha Penyayang Kami beriman kepada-Nya dan kepada-Nya-lah Kami bertawakkal. kelak kamu akan mengetahui siapakah yang berada dalam kesesatan yang nyata".

30. Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; Maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?".

Doa Tidur 10
(Dzikir Pelepas Lelah)

(33×)اَللَّهُ أَكْبَرُ (33×) اَلْحَمْدُ لِلَّهِ (33×) سُبْحَانَ اللَّهِ

Maha suci Allah (33x). Segala puji bagi Allah (33x). Allah Maha Besar (34x).

HR. Bukhari 3113 dan Muslim 2727.

Anda yang sedang menahan rasa sakit, terkadang membuat anda sangat lelah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan dzikir yang bisa menambah kekuatan bagi anda, sehingga mengurangi kelelahan anda karena sakit atau karena aktivitas lainnya. Dzikir itu adalah membaca tasbih (subhaanallaah) 33x, tahmid (alhamdulillaah) 33x dan takbir (allaahu akbar) 34x, sehingga genap 100.

Hadis Selengkapnya:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Fatimah pernah mengadukan tangannya yang lecet karena sering memutar gilingan. Ketika itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baru memililki seorang budak. Fatimahpun datang ke rumah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (berharap diberi budak sebagai pembantu), namun beliau tidak ada dan hanya menemui Aisyah. Fatimah menyampaikan keluhannya kepada Aisyah. Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, Aisyah memberitahu tentang kedatangan Fatimah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Malam harinya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami (Ali dan Fatimah). Sementara kami sudah di tempat tidur. Kamipun beranjak berdiri, namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyelahi: "Tetap di tempat." Beliaupun duduk diantara kami, sampai aku bisa merasakan dinginnya kaki beliau sampai ke dadaku. Beliau bersabda: "Akan aku ajari kalian, sesuatu yang lebih baik dari pada yang kalian minta. Jika kalian hendak tidur, bacalah takbir 34x, tasbih 33x dan tahmid 33x. Itu lebih baik bagi kalian dari pada seorang pembantu."

Semenjak mendengar petuah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tadi, Ali tak pernah lalai meninggalkan wirid tadi. Ia selalu membacanya, bahkan di malam perang Shiffin.

(HR. Bukhari keterangan hadis no. 5362).

Makna dzikir sebelum tidur lebih baik dari pada pembantu :

1. Al Hafizh Badruddien Al 'Aini menjelaskan beberapa kemungkinan makna mengapa wirid di atas lebih baik dari pada pembantu (Umdatul Qori, 22/288):

a. Wirid itu lebih baik dari pada pembantu karena wirid berkaitan dengan akhirat, sedangkan pembantu berkaitan dengan dunia. Dan akhirat lebih kekal dan lebih afdhal dari dunia.

b. Dzikir ini bisa menjadi sebab orang mendapatkan kekuatan, sehingga bisa mampu melakukan banyak pekerjaan, melebihi kekuatan seorang pembantu.

2. Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, hadits ini tidak berarti bahwa rasa lelah pasti hilang bila seseorang rutin membacanya. (Fathul Bari, 11/125).

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat senada. Menurut beliau, siapa yang rajin membaca wirid tadi di waktu malam, niscaya tidak akan kelelahan.

Keterangan:
Urutan dzikir ini bebas, boleh tasbih dulu kemudian tahmid, lalu takbir. Bisa juga takbir dulu, kemudian tasbih, lalu tahmid. Karena ada beberapa macam riwayat yang berbeda mengenai hal ini.
(Simak Fathul Bari, 11/122).

Doa Tidur 11

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ, رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ, فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى, وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ, أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ, وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ, وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ, وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ, اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.
Ya Allah, Tuhan yang menguasai langit yang tujuh, Tuhan yang menguasai arasy yang agung, Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu. Tuhan yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Tuhan yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur'an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkau-lah yang pertama, sebelumMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang dzahir, tidak ada sesuatu di atasMu, Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang menghalangiMu, lunasilah hutang kami dan berilah kami kekayaan hingga terlepas dari kefakiran.HR. Muslim 4/2084.

Doa Tidur 12

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنَا, وَسَقَانَا, وَكَفَانَا, وَآوَانَا فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ وَلاَ مُؤْوِيَ
Segala puji bagi Allah yang memberi kami makan, memberi kami minum, mencukupi kami, dan memberi kami tempat berteduh. Berapa banyak orang yang tidak mendapatkan siapa yang memberi kecukupan dan tempat berteduh.HR. Muslim 4/2085.

Doa Tidur 13

اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ, رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ, أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ, وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا, أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ
Ya Allah, yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Tuhan pencipta langit dan bumi, Tuhan segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tiadak ada sesembah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan diriku, setan dan balatentaranya, dan aku (berlindung kepadaMu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau mendorongnya kepada seorang muslim.HR. Abu Dawud 4/317, dan lihat Shahih At-Tirmidzi 3/142.

Dan berikut 3 do'a bangun tidur

Doa Bangun Tidur 1

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ
Segala puji bagi Allah, yang membangunkan kami setelah ditidurkanNya dan kepadaNya kami dibangitkan.

HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 11/113, Muslim 4/2083.

Doa Bangun Tidur 2

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ, وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan mengembalikan ruhku kepadaku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepadaNya.

HR. At-Tirmidzi 5/473 dan lihat Shahih At-Tirmidzi 3/144.


Doa Bangun Tidur 3

(Surat Ali Imran 190-200)

إِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَاٰيٰتٍ لِّأُولِى الْأَلْبَابِ ۙ١٩٠ اَلَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ١٩١ رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهٗۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ أَنْصَارٍ ١٩٢ رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُّنَادِيْ لِلْإِيْمَانِ أَنْ اٰمِنُوْا بِرَبِّكُمْ فَاٰمَنَّاۖ رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّاٰتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ۚ١٩٣ رَبَّنَا وَاٰتِنَا مَا وَعَدْتَّنَا عَلٰى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيٰمَةِۗ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ ١٩٤ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّيْ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثٰىۚ بَعْضُكُمْ مِّنْ بَعْضٍۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَأُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ ١٩٥ لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فِى الْبِلَادِ ۗ١٩٦ مَتَاعٌ قَلِيْلٌۗ ثُمَّ مَأْوٰهُمْ جَهَنَّمُۗ وَبِئْسَ الْمِهَادُ ١٩٧ لٰكِنِ الَّذِيْنَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا نُزُلًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِۗ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ لِّلْأَبْرَارِ ١٩٨ وَإِنَّ مِنْ أَهْلِ الْكِتٰبِ لَمَنْ يُّؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ خٰشِعِيْنَ لِلّٰهِۙ لَا يَشْتَرُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ثَمَنًا قَلِيْلًاۗ أُولٰئِكَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۗ إِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ ١٩٩ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اصْبِرُوْا وَصَابِرُوْا وَرَابِطُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ؑ٢٠٠
(190) Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.

(191) (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk atau berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya, Tuhan kami! Tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa Neraka.

(192) Ya Rabb kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam Neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang dzalim seorang penolongpun.

(193) Ya Rabb kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Rabbmu", maka kamipun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.

(194) Ya Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari Kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji."

(195) Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Kuhapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam Surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisiNya pahala yang baik."

(196) Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri.

(197) Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam, dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.

(198) Akan tetapi orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya, bagi mereka Surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Allah. Dan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti.

(199) Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Rabbnya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya.

(200) Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.

(Ali Imran [3]: 190-200).

HR. Imam Al-Bukhari dalam Fathul Bari 8/237 dan Muslim 1/530.

Apa Yang Dilakukan Bila Mimpi Buruk

Meludah ke kirinya 3x. [HR. Muslim 4/1772.]
Minta perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan dan kejelekan mimpinya 3x. [HR. Muslim 4/1772-1773.]
Tidak membicarakan mimpinya kepada orang lain. [HR. Muslim 4/1772.]
Membalikkan tubuhnya (mengubah posisi tidur). [HR. Muslim 4/1773.]
Berdiri dan melakukan shalat, bila mau. [HR. Muslim 4/1773.]

Sumber: Hisnul Muslim.


Doa Bila Takut Dan Kesepian Ketika Tidur

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ, وَشَرِّ عِبَادِهِ, وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ
Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan dan siksaanNya, serta kejahatan hamba-hambaNya, dan dari godaan setan (bisikannya) serta jangan sampai mereka hadir (kepadaku).

HR. Abu Dawud 4/12. Dan lihat Shahih At-Tirmidzi 3/171.


Doa Membalikan Tubuh Ketika Tidur Malam

لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ, رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيْزُ الْغَفَّارُ.
Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, Maha Perkasa, Tuhan yang menguasai langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya, Yang Maha Mulia lagi Maha Pengampun.

HR. Al-Hakim, menurut pendapatnya, hadits di atas adalah shahih, Imam Adz-Dzahabi setuju pendapatnya 1/540 dan An-Nasai dalam 'Amalul Yaum wal Lailah, serta Ibnus Sunni. Lihat juga Shahihul Jami' 4/231.

Beliau membaca doa ini ketika berbalik dari satu sisi ke sisi lain pada malam hari.

Sumber: Hisnul Muslim.

Doa Bila Terjaga Di Malam Hari

Dari 'Ubadah bin Shamit Radhiallahu'anhu, dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca:

لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ, وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَسُبْحَانَ اللَّهِ, وَلاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ اللَّهُ, وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ.Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi Nya. BagiNya kerajaan dan pujian. Dia-lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala Puji bagi Allah, Maha Suci Allah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.

Akemudian dia mengucapkan :

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Ya Allah, ampunilah dosaku.

Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya, jika dia berwudhu dan melaksanakan shalat maka akan diterima shalatnya."

HR. al-Bukhari 1103, Abu Dawud 5060, at-Tirmidzi 3414 dan Ibnu Majah 3878, shahih.

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata, "Bagi orang sampai kepadanya hadits ini, sepantasnya dia berusaha mengamalkannya dan mengikhlaskan niatnya (ketika mengamalkannya) untuk Allah Ta'ala." (dinukil oleh Imam Ibnu Hajar Rahimahullah dalam kitab Fathul Baari 3/41).

Keterangan:
1.Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, "Perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini hanyalah (mampu dilakukan) oleh orang telah terbiasa, senang dan banyak berdzikir (kepada Allah), sehingga dzikir tersebut menjadi ucapan (kebiasaan) dirinya sewaktu tidur dan terjaga, maka Allah Ta'ala memuliakan orang yang demikian sifatnya dengan mengabulkan doanya dan menerima shalatnya." (Kitab Fathul Baari 3/40).

2.Keutamaan mengucapkan dzikir ini juga berlaku bagi orang yang terjaga di malam hari kemudian dia mengucapkan dzikir ini (berulang-ulang) sampai dia tertidur. Imam an-Nawawi berkata, "Orang yang terjaga di malam hari dan ingin tidur (lagi) setelahnya, dianjurkan baginya untuk berdzikir kepada Allah Ta'ala sampai dia tertidur. Dzikir-dzikir yang dibaca (pada waktu itu) banyak sekali yang disebutkan (dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam), di antaranya … kemudian beliau Shallallahu'alaihi wasallam menyebutkan hadits di atas (kitab al-Adzkaar hal. 79 – cet. Darul Manar, Kairo, 1420 H).

3.Di antara para ulama ada yang menjelasakan bahwa peluang dikabulkannya doa dan diterimanya shalat pada saat setelah mengucapkan dzikir ini lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya (lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi (9/254).

Sumber: Hisnul Muslim.


Related Posts:

12 Fiqih Taharah - Istihadhah


1. Pengertian
Keluarnya darah dari kemaluan wanita di luar haidh dan nifas atau karena sakit.

2. Tiga kondisi istihadhah
2.1. Mumayyizah
Seorang wanita mengetahui dengan pasti lama haidnya sehingga bila keluarnya darah itu melebihi masa haid yang normal jadi darah itu adalah darah istihadhah.

Dasarnya adalah hadis berikut ini :

Dari Ummi Salamah r.a beliau meminta kepada Nabi saw. tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah, beliau bersabda: Lihatlah kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan bulannya selama masa yang biasanya haid dia harus meninggalkan salat, bila telah lewat dari kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan salat (HR Khamsah kecuali Tirmizi)

2.2. Kondisi kedua
Seorang wanita yang tidak punya kepastian tentang lama masa haidnya, dan juga tidak bisa membedakan antara darah haid dan bukan darah haid. Dalam kondisi ini acuannya adalah enam atau tujuh hari sebagaimana umumnya kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haid.

Dari Jannah binti Jahsy berkata : `Aku mendapat haid yang sangat banyak, kudatangi Rasulullah unuk meminta fatwa dan kudapati beliau dirumah saudaraku Zainab binti Jahsy, aku bertanya: Ya Rasulullah, Aku mendapat darah haid yang amat banyak, apa pendapatmu ? sedangkan engkau telah melarang unuk salat dan puasa. Beliau menjawab:Sumbatlah dengan kain karena akan menghilangkan darah, aku berkata :tapi darahnya banyak sekali...Yang demikian hanya satu gangguan dari syaitan: Oleh karena ituhendaklah engkau berhaid enam atau tujuh hari kemudian engkau mandi. Maka apa bila engkau sudah bersih, salatlah 24 atau 23 hari, dan puasalah dan sembahyanglah (sunnat), karen yang demikian itu cukup buatmu; dan buatlah demikian tiap-tiap bulan sebagaimana perempuan-perempuan berhaid, tetapi jika engkau kuat buat menta`khirkan dhuhur dan mentaqdimkan `ashar kemudian engkau mendi ketika engkau bersih (sementara) lalu engkau jamak sembahyang dhuhur dan `ashar kemudian engkau ta`khirkan maghrib dan dan taqdimkan isya`, kemudian engkau mandi , kemudian engkau jama`kan dua sembahyang itu (kalau kuat) buatlah (begitu); dan engkau mandi beserta shubuh dan engkau salat. Sabdanya lagi: Dan yang demikian perkara yang lebih aku sukai dari yang lainnya.(HR.Khamsah kecuali Nasa`i)

2.3. Kondisi ketiga
Seorang wanita yang tidak tahu kebiasaannya namun mampu membedakan mana darah haid dan mana darah istihadhah. Maka baginya cukup dengan melihat darah itu, bila darahnya adalah darah haid maka dia sedang haid bila darahnya bukan darah haid maka dia sedang istihadhah.

Dari Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa dia mengalami istihadhah, maka Rasulullah saw, bersabda kepadanya kalau darah haid warnanya hitam dan mudah dikenali maka janganlah kau salat. Tapi kalau beda warnanya maka wudhu`lah dan shalatlah karena itu adalah penyakit.

3. Hukum Wanita yang Istihadhah
Tidak wajib mandi bila ingin salat kecuali hanya sekali saja yaitu ketika selesai haid. Ini disepakati oleh jumhur ulama salaf (masa lalu) dan khalaf (masa kemudian).
Dia harus berwudhu setiap mau salat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari, "Kemudian berwudhulah setiap akan salat. Namun Imam Malik tidak mewajibkan wudhu setiap mau salat, beliau hanya menyunahkan saja.

Mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu dan menyumbatnya dengan kain atau kapas agar tidak menjadi najis. Paling tidak sebagai upaya mengurangi najis. Tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu salat, menurut pendapat jumhur. Sebab wudhunya itu bersifat darurat maka tidak sah jika belum sampai kepada kebutuhannya.

Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar. ini adalah pendapat jumur ulama, sebab tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya. Ibn Abbas berkata: "Kalau salat saja boleh, apa lagi bersetubuh". Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi suaminya dalam kondisi istihadhah. Tetap wajib melakukan semua kewajiban orang yang suci dari haid seperti salat, puasa dan boleh beri`tikaf, membaca Qur`an menyentuh mushaf, berdiam di masjid, tawaf, dan menjalankan semua ibadah. Itu merupakan kesepakatan seluruh ulama.


Related Posts:

11 Fiqih Taharah - Nifas


1. Pengertian
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan. Para ulama bahkan mengelompokkan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas.

2. Lama Nifas
Umumnya para ulama mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk sebuah nifas bagi seorang wanita aling cepat adalah hanya sekejap atau hanya sekali keluar. bila seorang wanita melahirkan dan darah berhenti begitu bayi lahir maka selesailah nifasnya. dan dia langsung serta puasa sebagaimana biasanya.

Menurut as-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut al Malikiyah dan juga as Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. menurut al Hanafiyah an al Hanabilah paling lama empat puluh hari. bila lebih dari empatpuluh hari maka darah istihadhah.

Dalilnya adalah hadis berikut ini :

كانت النفساء على عهد رسول الله تقعد بعد نفاسها أربعين يوما
"Dari Ummu Slamah r.a berkata: para wanita yang mendapat nifas, dimasa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam (HR. Khamsah kecuali Nasa`i).

At-Tirmizi berkata setelah menjelaskan hadis ini : bahwa para ahli ilmu dikalangan sahabat Nabi, para tabi`in dan orang-orang yang sesudahnya sepakat bahwa wanita yang mendapat nifas harus meninggalkan salat selama empat puluh hari kecuali darahnya itu berhenti sebelum empat puluh hari. bila demikian ia harus mandi dan salat. namun bila selama empat puluhhari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu berkata bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.

3. Hal-hal yang dilarang dilakukan wanita yang sedang nifas
Wanita yang sedang nifas sama denganhal-hal yang diharamkan oleh wanita yang sedang haidh, yaitu :

3.1. Salat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan Nifas diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat nifas telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini :

`Dari Aisyah r.a berkata : `Dizaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat nifas, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat (HR. Jama`ah).

Selain itu juga ada hadis lainnya:

إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَة فَدَعِي الصَّلاَة
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan nifas maka tinggalkan salat`

3.2. Berwudu` atau mandi janabah
As-Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Adapun sekedar mandi biasa yang tujuannya membersihkan badan, tentu saja tidak terlarang. Yang terlarang disini adalah mandi janabah dengan niat mensucikan diri dan mengangkat hadats besar, padahal dia tahu dirinya masih mengalami nifas atau haidh.

3.3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.

3.4.Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.

افْعَلُوا مَا تَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أّن لاَ تَطُوفِي حَتَّى تَطْهُرِي
Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf disekeliling ka`bah hingga kamu suci (HR. Mutafaq `Alaih)

3.5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran :

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.` . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)

Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang nifas dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

3.6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati, doa atau zikir yang lafaznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

لاَ تَقْرَأُ الجُنُبُ وَلاَ الحَائِضُ شَيْئًا مِنَ القُرآن
Janganlah orang yang sedang junub atau haidh membaca sesuatu dari Al-Quran. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita nifas membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa nifasnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik. Hujjah mereka adalah karena hadits di atas dianggap dhaif oleh mereka .

3.7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)

3.8. Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat nifas haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222)

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.

Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang nifas pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
`Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan (HR. Jama`ah).

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang nifas ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari nifas dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai nifas saja tetapi juga mandinya. Sebab didalam al Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al Hanafiyah.

4. Kasus
Bila seorang wanita mendapat darah tiga hari sebelum kelahiran, sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar pada saat melahirkan. maka darah yang kelauar sebelumnya bukanlah darah nifas, tetapi darah fasad.

Bila seorang wanita telah selesai nifas dan mandi tiba-tiba darah keluar lagi setelah empat puluh hari,

Ada ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batas maksimal untuk nifas, sehingga bila keluar lagi setelah berhenti sebelumnya maka itu termasuk nifas juga bukan darah istihadhah karen aitu dia tetap tidak boleh salat dan berpuasa. namun para fuqaha yang lain mengatakan bahwa: masa nifas itu hanyalah empat puluh hari atau enam puluh hari (Syafi`i). sehingga bila keluar lagi darah setelah itu tidak bisa disebut darah nifas. dan itu adalah darh istihadhah.


Related Posts:

10 Fiqih Taharah - Haidh


1. Pengertian
Kata haidh (الحيض) dalam bahasa Arab berarti mengalir. Dan makna (حاض الوادي) haadhal wadhi adalah bila air mengalir pada suatu wadi.

Sedangkan haidh secara syariah punya beberapa pengertian lewat definisi para ulama yang meski beragam, namun pada hakikatnya masih saling terkait dan saling melengkapi.

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pengertian haidh adalah darah yang terlepas dari rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi.
Al-Malikiyah mendefiniskan haidh sebagai darah yang dibuang oleh rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan.
Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa haidh adalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal.
Al-Hanabilah menyebutkan bahwa haidh adalah darah asli yang keluar dimana wanita itu sehat bukan karena sebab melahirkan.

Intinya bisa kita simpulkan secara sederhana bahwa haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap.

Di dalam Al-Quran Al-Kariem dijelaskan tentang masalah haid ini dan bagaimana menyikapinya.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222)

Demikian juga di dalam hadis Bukhari dan Muslim.
Dari Aisyah r.a berkata ; `Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid, `Haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Nabi Adam (HR. Bukhari Muslim)

2. Darah Wanita
Dalam kaca mata fiqih, darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam: dengan masing-masing status hukum yang tersendiri.

2.1. Darah Haid
Darah haid adalah darah yang keluar dari dalam rahim wanita dalam keadaan sehat. Artinya bukan darah karena penyakit dan juga karena melahirkan.

2.2.Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar bersama anak bayi atau melahirkan. Darah yang keluar sebelum waktu melahirkan tidak dikatakan sebagai dasar nifas.

2.3. Darah Istihadhah
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita, lantaran wanita itu dalam keadan sakit.

3. Syarat Darah Haidh
Untuk membedakan antara darah haidh dengan darah lainnya, para ulama menetapkan beberapa syarat, antara lain :

- Darah yang keluar itu berasal dari dalam rahim dalam keadaan sehat. Bila darah itu keluar dari dubur, maka itu bukan darah haidh. Demikian juga bila darah itu berasal dari penyakit tertentu yang mengakibatkan pendarahan di kemaluan wanita, maka darah itu bukan darah haidh.
- Darah itu keluar bukan karena sebab melahirkan bayi. Bila darah itu keluar dari sebab melahirkan, maka darah itu disebut dengan darah nifas.
- Sebelum keluar darah haidh, harus didahului kondisi suci dari haidh (الطهر), meski pun hanya hukumnya saja bukan fisiknya. Masa suci dari haidh sendiri nanti akan dibahas
- Masa rentang waktu keluarnya darah itu setidaknya memenuhi batas minimal.
- Darah yang keluar itu terjadi pada seorang wanita yang memang sudah memasuki masa haidh dan sebelum masuk ke masa tidak mungkin haidh lagi.

4. Pada Usia Berapakah Mulai dan Berakhirnya Haid.
Haid itu dimulai pada masa balighnya seorang wanita kira-kira usia 9 tahun menurut hitungan tahun hijriyah. Atau secara hitungan hari 354 hari.

Dan haid itu akan berakhir hingga memasuki sinnul ya`si. Maka bila ada darah keluar sebelum masa rentang waktu ini bukanlah darah haid tetapi darah penyakit.

Para ulama berbeda pendapat tentang sinnul ya`si. Abu Hanifah mengatakan : bahwa sinnul ya`si itu usia 50 tahun. Sedangkan Al-Malikiah mengatakan 70 tahun. As-Syafi`iyah mengatakan tidak ada akhir sehingga selama hidup masih berlangsung bagi seorang wanita tetaplah dianggap haid bila keluar darah. Dan Al-Hanabilah mengatakan 50 tahun dengan dalil :

`Bila wanita mencapai usia 50 keluarlah dia dari usia haid (HR. Ahmad).

4. Lama Haid Bagi Seorang Wanita
Al Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.

Dasar pendapat mereka adalah hadis beriut ini :

`Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Haid itu paling sepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari. (HR. Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)

Al Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra` lamanya satu hari.

As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a yang berkata :

Paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`

5. Lama Masa Suci
Masa suci adalah jeda waktu antara dua haid yang dialami oleh seorang wanita. Masa suci memiliki dua tanda, pertama; keringnya darah dan kedua; adanya air yang berwarna putih pada akhir masa haid.

Untuk masa ini, Jumhur ulama selain Al-Hanabilah mengatakan bahwa masa suci itu paling cepat lima belas hari. Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa : `Masa suci itu paling cepat adalah tiga belas hari.

6. Perbuatan Yang Haram Dilakukan Karena Haid

6.1. Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh diharamkan untuk melakukan shalat. Begitu juga haram untuk mengqada` shalat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat.

Dalilnya adalah hadis berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهs إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata,"Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,"Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu'lah dan lakukan shalat. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) .

Dan juga hadits berikut ini :
Dari Aisyah r.a berkata : `Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha` puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha` salat (HR. Jama`ah).

Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan shalat`

Beberapa Kasus Haidh dan Waktu Shalat

1. Seorang wanita mendapat haidh ketika waktu shalat sudah masuk tapi belum sempat mengerjakan shalat. Apakah shalat yang belum sempat dikerjakan itu harus diqadha'?

2. Seorang wanita mengalami suci dari haidh di akhir waktu shalat hingga tidak terkejar lagi untuk melakukan shalat karena sempitnya waktu. Apakah shalat yang ditinggalkannya itu wajib diqadha'?

Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bila

6.2. Berwudu` atau mandi
As-Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu' atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.

Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

6.3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.

وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ اللهs أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR, Muttafaq 'alaihi)

6.4.Tawaf
seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.

وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّs افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf disekeliling ka`bah hingga kamu suci (HR. Mutafaq `Alaih)

6.5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran :

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.` . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)

Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

6.6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa / zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub.Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik.

6.7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)

6.8. Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222)

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya. Sedangkan al Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ s اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda,"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan". (HR. Muslim).

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ s يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
`Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh". (HR. Muslim).

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab didalam al Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al Hanafiyah.

Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh

Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut :

وَعَن ابنِ عَبَّاسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ s فِي الذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، قَالَ: يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ، رَوَاهُ الخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ وَابْنُ القَطَّانِ، وَرَجَّح غَيرُهُمَا وَقْفَهُ
`Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haidh : `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar` (HR. Khamsah)

As-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.

Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, ِِِAsy- Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudahtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al Hafidz Ibn Hajar.

6.9. Menceraikan Istri
Seorang yang sedang haid haram untuk bercerai. Dan bila dilakukan juga maka thalaq itu adalah thalaq bid`ah. Dalilnya adalah :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلاََّّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
`Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang . Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.` (QS. At-Thalaq : 1)


Related Posts:

9 Fiqih Taharah - Mengusap Dua Khuff


1. Makna mengusap khuff
Mengusap khuff artinya adalah mengusap sepatu, sebagai ganti dari mencuci kaki pada saat wudhu`. Mengusap khuff merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam. Biasanya terkait dengan masalah udara yang sangat dingin padahal ada kewajiban untuk berwudhu dengan air dan hal itu menyulitkan sebagian orang untuk membuka bajunya, sehingga dibolehkan dalam kondisi tertentu untuk berwudhu tanpa membuka sepatu atau mencuci kaki. Cukup dengan mengusapkan tangan yang basah dengan air ke bagian atas sepatu dan mengusapnya dari depan ke belakang pada bagian atas. Makna mengusap adalah menjalankan tangan diatas sesuatu dan secara syari`ah maksudnya ialah membasahkan tangan dengan air lalu mengusapkannya ke atas sepatu dalam masa waktu tertentu.

2. Pengertian Khuff
Sepatu atau segala jenis alas kaki yang bisa menutupi tapak kaki hingga kedua mata kaki, baik terbuat dari kulit maupun benda-benda lainnya. Dimana alas kaki bisa digunakan untuk berjalan kaki.

3. Masyru`iyah
Pensyariatan mengusap khuff didasari oleh beberapa dalil antara lain hadis Ali r.a

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ ، وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ sيَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Dari Ali bin Abi Thalib berkata :`Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)

Selain itu ada juga hadis lainnya

عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَعَلَ النَّبِيُّ
ثلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ - يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata bahwa Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Majah.)

Juga ada hadis dari al Mughirah bin Syu`bah
Dari al Mughirah bin Syu`bah berkata : Aku bersama dengan Nabi (dalam sebuah perjalanan) lalu beliau berwudhu. aku ingin membukakan sepatunya namun beliau berkata :`Tidak usah, sebab aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci". lalu beliau hanya megusap kedua sepatunya (HR. Mutafaqun `Alaih)

Ada juga hadis Sofwan bin `Asal

وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ s يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ ، إلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاهُ
Dari Shafwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah SAW memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub (HR. Ahmad, NasA`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari)

4. Kalangan yang Mengingkari
Kalangan Syi`ah Imamiyah, Zaidiyah, Ibadhiyah, Khawarij adalah termasuk mereka yang mengingkari pensyariatan mengusap dua sepatu. Dengan pengecualian bahwa syiah al-Imamiyah membolehkannya bila dalam keadaan darurat saja. Sedangkan Khawarij mutlak tidak membolehkannya.

Dalil mereka adalah bahwa semua hadis diatas dianggap mansukh oleh ayat tentang wudhu pada surat Al-Maidah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS. Al-Maidah : 6)

Pendapat ini tentu saja tidak benar, sebab para ahli sejarah sepakat bahwa ayat wudhu ini turun pada saat perang Bani Mushtaliq yang terjadi pada bulan sya`ban tahun ke enam hijriah. Sedangkan hadis tentang mengusap khuff terjadi pada perang Tabuk, yang jatuh pada bulan rajab tahun kesembilan hijriah. Jadi bagaimana mungkin ayat yang turun lebih dahulu menasakh atau membatalkan hukum yang datang kemudian?

Mereka juga berhujjah bahwa Ali bin Abi Thali ra pernah berkata: Bahwa Qur`an mendahului tentang masalah khuff. Pendapat ini juga salah, sebab perkataan beliau ra itu dari segi riwayat termasuk munqati` (terputus), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah (argumen) yang diterima.

5. Praktek Mengusap Sepatu
Mengusap sepatu dilakukan dengan cara membasahi tangan dengan air, paling tidak menggunakan tiga jari, mulai dari bagian atas dan depan sepatu, tangan yang basah itu ditempelkan ke sepatu dan digeserkan ke arah belakang di bagian atas sepatu. Ini dilakukan cukup sekali saja, tidak perlu tiga kali. Sebenarnya tidak disunnahkan untuk mengulanginya beberapa kali seperti dalam wudhu'. Dan tidak sah bila yang diusap bagian bawah sepatu, atau bagian sampingnya atau bagian belakangnya.

- Yang wajib menurut mazhab Al-Malikiyah adalah mengusap seluruh bagian atas sepatu, sedangkan bagian bawahnya hanya disunahkan saja.
- Sedangkan mazhab As-Syafiiyah mengatakan cukuplah sekedar usap sebagaimana boleh mengusap sebagian kepala, yang diusap adalah bagian atas bukan bawah atau belakang.
- Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa haruslah terusap sebagian besar bagian depan dan atas sepatu. Tidak disunahkan mengusap bawah atau belakangnya sebagaimana perkataan al Hanafiyah.

6. Syarat untuk Mengusap Sepatu

6.1. Berwudhu sebelum memakainya
Sebelum memakai sepatu seseorang diharuskan berwudhu atau suci dari hadas baik kecil maupun besar. Sebagian ulama mengatakan suci hadas kecilnya bukan dengan tayamum tetapi dengan wudhu. Namun mazhab As-Syafiiyah mengatakan boleh dengan tayamum.

6.2. Sepatunya harus suci dan menutupi tapak kaki hingga mata kaki
Tidak dibolehkan mengusap sepatu yang tidak menutupi mata kaki bersama dengan tapak kaki. Sepatu itu harus rapat dari semua sisinya hingga mata kaki. Sepatu yang tidak sampai menutup mata kaki tidak masuk dalam kriteria khuff yang disyariatkan, sehingga meski dipakai, tidak boleh menjalankan syariat mengusap.

6.3. Tidak Najis
Bila sepatu terkena najis maka tidak bisa digunakan untuk masalah ini. Atau sepatu yang terbuat dari kulit bangkai yang belum disamak menurut Al-Hanafiyah dan As-Syafiiyah. Bahkan menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, hukum kulit bangkai itu tidak bisa disucikan walaupun dengan disamak, sehingga semua sepatu yang terbuat dari kulit bangkai tidak bisa digunakan unuk masalah ini menurut mereka.

6.4. Tidak Berlubang
Mazhab As-Syafi’iyah dalam pendapatnya yang baru dan mazhab Al-Hanabilah tidak membolehkan bila sepatu itu bolong meskipun hanya sedikit. Sebab bolongnya itu menjadikannya tidak bisa menutupi seluruh tapak kaki dan mata kaki. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan mazhab Al-Hanafiyah secara istihsan dan mengangkat dari keberatan mentolerir bila ada bagian yang sedikit terbuka, tapi kalau bolongnya besar mereka pun juga tidak membenarkan.

6.5. Tidak Tembus Air
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa sepatu itu tidak boleh tembus air. Sehingga bila terbuat dari bahan kain atau berbentuk kaus kaki dari bahan yang tembus air dianggap tidak sah. Namun jumhur ulama menganggap bahwa itu boleh-boleh saja. Sehingga mazhab Al-Hanafiyah pun juga membolehkan seseorang mengusap kaos kakinya yang tebal.

7. Masa Berlaku
Jumhur ulama mengatakan seseorang boleh tetap mengusap sepatunya selama waktu sampai tiga hari bila dia dalam keadaan safar. Bila dalam keadan mukim hanya satu hari. Dalilnya adalah yang telah disebutkan diatas:

وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّs يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ ، إلاَّّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاهُ
"Dari Sofwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub"(HR. Ahmad, Nasa`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari)

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah tidak memberikan batasan waktu. Jadi selama waktu itu tidak dicopot selama itu pula dia tetap boleh mengusap sepatu. Dalilnya ialah :

وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عُمَارَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ ؟ قَالَ : نَعَمْ قَالَ : يَوْمًا ؟ قَالَ : نَعَمْ قَالَ : وَيَوْمَيْنِ ؟ قَالَ : نَعَمْ قَالَ : وَثَلاثَةَ أَيَّامٍ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَمَا شِئْت أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد ، وَقَالَ : لَيْسَ بِالْقَوِيِّ
Dari Ubai bin Imarah r.a berkata: Ya Rasulullah bolehkah aku mengusap dua sepatu beliau menjawab boleh aku bertanya lagi sehari ? beliau menjawab: sehari. Aku bertanya lagi ? Beliau menjawab : dua hari. Aku bertanya lagi tiga hari ? Beliau menjawab terserah.(HR. Abu Daud)

Hadis ini lemah isnadnya, dan rijalnya tidak dikenal sehingga pendapat al Malikiyah ini dianggap lemah.

8. Yang Membatalkan
Sudah disebutkan sebelumnya bahwa masa berlaku syariat mengusap khuff ini sehari semalam bagi yang muqim dan 3 hari tiga malam bagi musafir. Semua itu terjadi manakala tidak ada hal-hal yang membatalkan kebolehannya. Namun apabila dalam masa sehari semalam atau 3 hari 3 malam itu terjadi sesuatu yang membatalkan kebolehan mengusap khuff, maka secara otomatis selesai sudah masa berlakunya, meski belum sampai batas maksimal waktunya.

Adapun hal-hal yang bisa membatalkan kebolehan mengusap kedua khuff antara lain adalah :

8.1. Mendapat janabah
Bila seorang yang telah mengenakan khuff mendapatkan janabah, baik karena hubungan suami istri, atau karena keluar mani, maka dengan sendirinya gugur kebolehan mengusap kedua khuff sebagai ganti dari mencuci kaki dalam wudhu'. Sebab atasnya ada kewajiban yang lebih utama, yaitu mandi janabah. Dan untuk itu, dia wajib melepas sepatunya, lantaran kewajiban mandi janabah adalah meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk ke kedua kaki. Dan untuk itu dia wajib melepas kedua khuffnya. Dan melepas kedua khuff tentu membatalkan kebolehannya.

8.2. Melepas atau terlepas sepatu baik satu atau keduanya
Apabila selama hari-hari dibolehkannya mengusap dua khuff, seseorang melepas sepatunya, maka kebolehan mengusap khuff dengan sendirinya menjadi gugur. Sebab syarat pelaksanan syariat ini adalah selalu dikenakannya kedua khuff tanpa dilepaskan. Jadi 24 jam dalam sehari harus tetap mengenakan. Sekali dilepas, maka batal kebolehannya.

8.3. Berlubang atau robek sehingga terlihat
Dengan berlubangnya sepatu sehingga kaki yang di dalam sepatu bisa terlihat, maka kebolehan mengusap dua khuff dengan sendirinya menjadi batal.

8.4. Basahnya kaki yang ada di dalam sepatu
Apabila kaki dalam sepatu terkena air hingga basah, maka kebolehan mengusap dua khuff menjadi batal dengan sendirinya. Dalam hal ini, keringnya kaki dalam khuff menjadi syarat sahnya syariat ini.

8.5. Habis waktunya.
Yaitu satu hari satu malam buat mereka yang muqim dan 3 hari bagi mereka yang dalam keadaan safar. Bila telah habis waktunya, wajib atasnya untuk berwudhu' dengan sempurna, yaitu dengan mencuci kaki. Namun setelah itu boleh kembali mengusap khuff seperti sebelumnya.


Related Posts: