Ikhtishar
A. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah
B. Masyru'iyah
C. Hikmah
D. Muallaf di Masa Nabi SAW
1. Orang Kafir Yang Diharapkan Keislamananya
2. Orang Kafir Yang Ditakuti Kejahatannya
3. Orang Yang Baru Masuk Islam
4. Tokoh yang Punya Pengaruh Besar Buat Orang Kafir
E. Ikhtilaf
1. Asy-Syafi’iyah Zakat Tidak Untuk Orang Kafir
2. Al-Hanafiyah : Ashnaf Muallaf Sudah Mansukh
F. Muallaf di Masa Kini
1. Pemurtadan
2. Penyebaran Islam di Negeri Minoritas
3. Pembinaan Muallaf
Disebutkan di dalam Al-Quran istilah al-muallafah qulubuhum ( المؤلفة قلوبهم ), sebagai salah satu dari pihak yang berhak menerima harta zakat.
A. Pengertian
1. Bahasa
Muallafah adalah bentuk jamak dari kata muallaf, yang berasal dari kata al-ulfah ( الألفه ), maknanya adalah menyatukan, melunakkan dan menjinakkan. Orang Arab menyebut hewan yang jinak dan hidup di sekeliling manusia dengan sebutan hayawan alif, atau hewan peliharaan. Allafa bainal qulub ( الف بين القلوب ) bermakna menyatukan atau menundukkan hati manusia yang berbeda-beda, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُم أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara. (QS. Ali Imran : 103)2. Istilah
Sedangkan secara istilah syariah, para ulama mendefiniskan makna al-muallafati qulubuhum dengan
berbagai pengertian dan definisi :
Al-Imam Az-Zuhri menafsirkan makna al-muallafati qulubuhum sebagai :
مَن أَسْلَمَ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا
Orang yahudi atau nasrani yang masuk Islam walaupun mereka kaya.75 Tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran li Al-Qurtubi jilid 5 halaman 465
Sedangkan dalam definisi para ulama fiqih, didefinisikan sebagai :
الَّذِيْنَ يُرَادُ تَأْلِيْفُ قُلُو بِهِمْ بِالْاِسْتِمَالَةِ إِلَى الْإِسْلَامِ أَوْ تَقْرِيْرًا لَهُمْ عَلَى الإِسْلَامِ أَوْكَفُّ شَرِّهِمْ عَنِ الْمُسلِمِينَ أَونَصْرُهُمْ عَلَى عَدُوٍّ لَهُم
Orang-orang yang diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk Islam, atau sebagai taqrir untuk masuk Islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat Islam, atau untuk membela mereka atas musuh-musuh mereka.B. Masyru'iyah
Al-Muallaf qulubuhum ditegaskan di dalam Al-Quran Al-Kariem sebagai pihak yang berhak menerima pembagian harta zakat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ ... وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk… para mu'allaf yang dibujuk hatinya.(QS. At-Taubah : 60)Di dalam shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan sebagian harta zakat untuk Abu Sufyan bin Al-Harb, Safwan bin Umayyah, 'Uyainah bin Hishn, Al-Aqra' bin Habis dan Abbas bin Mirdas, masingmasing 100 ekor unta.
Bahkan kepada 'Alqamah bin Ulatsah diberikan harta ghanimah perang Hunain. Semua itu dalam rangka membujuk hati mereka agar minimal mengurangi 76 Hasyiyatu Ibnu Abidin jilid 2 halaman 60 permusuhan kepada Islam. Dan kalau bisa sampai masuk Islam, tentu akan lebih baik lagi.
C. Hikmah
Di antara hikmah dari ditetapkannya bagian khusus untuk mereka yang dijinakkan hatinya adalah pembuktian bahwa pada hakikatnya Islam adalah agama yang lebih cenderung kepada kebaikan, kelembutan dan juga kesejahteraan.
Dan seringkali terjadi kekufuran atau keingkaran seseorang dari memeluk agama Islam karena faktor ekonomi atau kesejahteraan, meski masih berupa kekhawatiran. Dalam sirah nabawiyah kita belajar bahwa salah satu yang membuat berat para pemuka Quraisy dalam menerima ajakan dakwah Nabi SAW, karena pertimbangan kekhawatiran atas masalah ekonomi dan kesejahteraan. Mereka takut tidak sejahtera.
Kota Mekkah di masa itu punya pemasukan devisa yang luar biasa dari wisata rohani, yaitu adanya ritual ibadah haji tahunan. Dan untuk meningkatkan jumlah pengunjung, maka dibuatlah berbagai daya tarik tambahan berupa patung dan berhala sesembahan yang awalnya tidak ada. Para pemuka Quraisy sangat berkepentingan dengan masalah ini, karena semakin besar jumlah jamaah haji, maka
perekonomian mereka akan semakin terangkat.
Mereka khawatir kalau agama yang dibawa Muhammad itu tersebar, nantinya ritual peribadatan menjadi kurang ramai, sebab aqidah yang diajarkannya hanya mengajarkan adanya satu tuhan. Dalam analisa mereka, semakin banyak patung yang disembah, maka kota Mekkah akan semakin ramai dan makmur. Dan semakin sedikit patungnya, apalagi tidak ada sama sekali, maka mereka khawatir Mekkah akan sepi pengunjung, dan akibatnya perekonomian mereka terancam bangkrut.
Ketika Rasulullah SAW mengirim surat ajakan masuk Islam kepada para kepala pemerintahan dunia, ajakan itu berisi jaminan bahwa kerajaan dan kekayaan mereka akan tetap diakui serta dijamin tidak akan diotak-atik. Yang penting para raja itu mau memeluk agama Islam. Kalau pun tidak mau memeluk agama Islam, Rasulullah SAW menawarkan perjanjian perdamaian untuk menjamin hidup secara berdampingan dengan damai, dengan tetap menjamin kekuasaan dan kekayaan para raja.
Maka umumnya raja dan penguasa dunia menerima tawaran beliau SAW, sebagian masuk Islam dan tetap menjadi raja dengan segala kekayaannya. Dan sebagian lagi tetap dengan agama lamanya, namun siap untuk hidup damai berdampingan dengan umat Islam, mereka tetap menjadi raja dan tetap punya kekuasaan atas wilayah dan harta mereka.
Kecuali hanya kekaisaran Persia saja yang tidak mau masuk Islam, dan juga tidak mau hidup berdamai. Mereka lebih memilih berperang angkat senjata, bahkan melakukan berbagai macam provokasi yang mencelakakan banyak umat Islam. Sehingga Kerajaan ini ditaklukkan dengan kekuatan. Maka pertimbangan ekonomi tetap diperhatikan dalam dakwah kepada Islam, dalam arti ada semacam jaminan bahwa orang yang masuk Islam tidak akan menjadi miskin. Dan salah satunya tercermin dalam pensyariatan zakat yang juga memberikan jatah harta zakat buat mereka yang mau masuk agama Islam.
D. Muallaf di Masa Nabi SAW
Dalam pelaksanaan pembagian harta zakat kepada para muallaf di masa Nabi SAW, kita mencatat ada beberapa golongan yang saat itu menerima harta zakat, antara lain :
1. Orang Kafir Yang Diharapkan Keislamananya
Di masanya Rasulullah SAW pernah memberikan harta zakat kepada Shafwan bin Umayah, seorang tokoh kafir yang diharapkan masuk Islam. Dan akhirnya benar-benar masuk Islam di kemudian hari.
Al-Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits tentang shahabat yang satu ini ketika mengisahkan ceritanya sebelum dan sesudah masuk Islam.
وَاللّٰهِ لَقَدْ أَعْطَانِي النَّبِيُّ صلى اللّٰه عليه وسلم وَإِنَّهُ لأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ فَمَا زَالَ يُعْطِينِي حَتَّى إِنَّهُ لأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ فَإِنَ مُحَمَّدًا يعطي عطاء
Demi Allah, beliau SAW telah memberi aku harta, padahal dahulu beliau orang yang paling aku benci. Kemudian beliau terus memberi aku sehingga jadilah beliau orang yang paling aku cintai. (HR. Muslim)
جَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ فَرَجَعَ إِلَى قَومِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِى عَطَاءً لَا يَخْشَ الْفَاقَةَ
Dari Anas radhiallahu'anhu berkata,"Pada suatu hari ada seseorang yang datang menemui Rasulullah SAW, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan lelaki itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka: 'Wahai kaumku, hendaknya kalian semua segera masuk Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi pemberian yang sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemiskinan.'" (Riwayat Muslim)2. Orang Kafir Yang Ditakuti Kejahatannya
Di masa nabi SAW ada kaum yang kalau diberi harta zakat mereka akan memuji-muji Islam. Sebaliknya, bila tidak diberi harta zakat, mereka akan mencaci dan mencela. Kalau sekedar mencaci dan mencela, mungkin tidak terlalu masalah. Tetapi yang terjadi mereka juga seringkali melancarkan tikaman dan tusukan serta mencelakakan para juru dakwah yang diutus oleh beliau SAW. Sehingga hal-hal seperti ini sangat mengganggu dakwah. Sederhananya, sudah tidak mau masuk Islam, mengganggu pula.
Maka bahasa yang tepat buat mereka bukan bahasa pedang, juga bukan bahasa negoisasi, melainkan bahasa uang dan harta. Mirip dengan mentalitas pejabat dan birokrat di negara kita, tidak kenal bahasa halal haram, kerjanya bagaimana menumpuk harta sebanyak-banyaknya. Bahasa yang mereka tahu hanya satu, yaitu KUHP alias ‘kasih uang habis perkara’.
3. Orang Yang Baru Masuk Islam
Makna muallaf adalah orang yang baru saja masuk Islam adalah makna yang paling banyak disepakati oleh para ulama.
Misalnya Al-Imam Az-Zuhri pernah ditanya tentang siapakah yang dimaksud dengan muallaf. Beliau menjawab bahwa muallaf adalah orang-orang yahudi atau nasrani yang masuk Islam. Ketika ditanya lagi, apakah yang kaya juga termasuk? Beliau pun mengiyakan.
Al-Hasan Al-Bashri ketika ditanyakan tentang siapakah yang dimaksud dengan muallaf, beliau menjawab bahwa muallaf adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam.78 Di negeri kita, pengertian muallaf juga paling banyak dipegang adalah dalam pengertia yang satu ini, yaitu orang yang baru saja masuk Islam. Dan pada kenyataannya, mereka yang baru masuk Islam umumnya seringkali mendapatkan tekanan dari keluarga, baik orang tua atau masyarakatnya. Sehingga mereka membutuhkan bantuan selain moril juga yang bersifat materil.
77 Tafsir Ath-Thabari, jilid 14 hal. 314
78 As-Suyuti, Al-Iklil, hal. 119
4. Tokoh yang Punya Pengaruh Besar Buat Orang Kafir
Tokoh-tokoh muslim yang berpengaruh di kalangan orang kafir, dimana mereka bisa melakukan banyak hal yang sekiranya dapat menggiring kolega mereka masuk Islam, uga termasuk mereka yang dianggap berhak menerima harta zakat.
Misalnya seperti yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar ash-shidiiq radhiyallahuanhu. Beliau pernah
memberikan harta zakat kepada Adi bin Hatim dan Az-Zabarqan bin Badar.79
E. Ikhtilaf
1. Asy-Syafi’iyah Zakat Tidak Untuk Orang Kafir
Mazhab Asy-Syafi’iyah dengan tegas mengatakan bahwa muallaf hanya diberikan harta zakat manakala dia telah masuk Islam. Sedangkan orang yang masih kafir, meski diharapkan keislamannya, namun tidak berhak mendapatkan harta zakat. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
تُؤْخَذ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقَرَائِهِمْ
Diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Ada dhamir ‘mereka’ dalam hadits ini yang maknanya bahwa zakat itu dipungut hanya dari umat Islam, dan disalurkan hanya kepada umat Islam juga. Adapun riwayat-riwayat yang sampai kepada kita bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan harta kepada orang-orang kafir yang belum masuk Islam, menurut pendapat mazhab ini, bukan bersumber dari harta zakat, melainkan dari harta-harta yang lain seperti fai’ dan lainnya.
79 Tafsir Al-Manar, jilid 10 hal. 427
2. Al-Hanafiyah : Ashnaf Muallaf Sudah Mansukh
Seluruh ulama jumhur sepakat mengatakan bahwa asnaf muallaf ini sampai hari ini masih berlaku, karena kenyataannya memang masih ada para muallaf yang membutuhkan bantuan dana zakat.
Namun mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sejak Islam memperoleh kemenangan yang besar di masa Rasulullah SAW, pada dasarnya Islam sudah tidak lagi membutuhkan keislaman mereka.80
Kalau mereka mau masuk Islam, silahkan dan tidak perlu dirayu atau diiming-imingi uang. Dan kalau tidak mau masuk Islam, maka Islam tidak butuh mereka lagi, lantaran menjadi kekuatan yang amat diperhitungkan, bahkan menjadi kekuatan terbesar di dunia.
Dalil yang mendasarinya adalah tindakan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu yang merobek surat pernyataan kesediaan memberi harta zakat kepada Al-Aqra’ bin Habis dan Uyainah bin Hishn. Kisahnya, kedua orang itu datang menemui Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu untuk meminta jatah tanah dari baitul-mal zakat. Ketika keduanya bertemu dengan Umar, beliau membaca isi surat itu lantas merobek-robek surat itu. Kemudian Umar berkata :
هَذَا شَيْءٌ كَانَ رَسُولُ اللّٰهِ صلى اللّٰه عليه وسلم يُعْطِيْكُمُوهُ لِيَتَأَلَّفَكُمْ وَالأنَ قَدْ أَعَزَّ اللّٰهُ الْإِسْلَامَ وَأَغْنَى عَنْكُمْ فَإِنْ ثَبَتُّمْ عَلَى الْإِسْلَامِ وَإِلَّا فَبَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ السَّيْفُ
Harta zakat itu adalah sesuatu yang dahulu Rasulullah SAW memberikannya kepada kalian agar hati kalian ditaklukkan. Namun sekarang Allah sudah menguatkan Islam dan tidak butuh lagi dengan kalian. Kalau kalian tetap memeluk Islam, silahkan. Tetapi kalau mau keluar dari Islam, maka diantara kita urusannya adalah pedang. (HR. Al-Baihaqi)80 Fathul Qadir, jilid 2 hal. 14
Kedua orang itu kemudian kembali menghadap Khalifah Abu Bakar dan mengadukan apa yang dilakukan Umar. Mereka pun menggugat sambil mempertanyakan,”Yang jadi khalifah itu Anda atau Umar?”. Abu Bakar pun menjawab,”Dia, kalau dia menghendaki”. Maksudnya Abu Bakar menyetujui tindakan Umar yang menolak berlakunya surat pemberian tanah kepada keduanya. Saat itu tidak ada satu pun shahabat yang menolak apa yang dilakukan oleh Umar, termasuk Abu Bakar sendiri.
F. Muallaf di Masa Kini
1. Pemurtadan
Di masa lalu saat Islam berjaya di berbagai negeri, mungkin tidak terbayang bahwa suatu hari umat Islam akan mengalami titik balik. Islam bukannya menyebar dipeluk oleh orang-orang yang sebelumnya belum mengenal agama ini, tetapi justru umat Islam yang telah lama menjadi pemeluknya kemudian ramai-ramai keluar dari agama Islam. Harakatul Irtidad (gerakan pemurtadan) adalah fenomena yang di masa kejayaan Islam tidak pernah tergambarkan. Sehingga mazhab Al-Hanafiyah sampai mengatakan bahwa dengan tersebarnya agama Islam ke seluruh dunia, kita sudah tidak lagi butuh dan berharap agar orang-orang yang memang enggan masuk Islam untuk memeluk agama ini. Biar mereka yang tidak mau masuk Islam dengan agama mereka, toh Islam sudah besar dan jaya, tidak perlu lagi mengemis-ngemis meminta mereka masuk Islam.
Namun di akhir zaman ini, khususnya 300-an tahun terakhir ini, keadaan benar-benar berbalik 180 derajat. Negeri Barat yang dulu datang mengemis ilmu dan peradaban dari negeri Islam, justru kini datang menjajah, merampas, menjarah dan memporak-porandakan hampir semua negeri Islam. Bahkan tidak tersisa sejengkal pun tanah umat Islam, kecuali telah mereka nodai.
Dan lebih dari itu, mereka bukan hanya datang menjarah, tetapi juga sambil menyebarkan agama Kristen, dengan pedang, moncong meriam dan muntahan peluru. Dunia Islam mengalami nasib yang paling mengenaskan dalam sejarah. Belum pernah hal seperti ini terjadi sejak Rasulullah SAW menaklukkan kota Mekkah Al-Mukarramah.
Afrika dan Indonesia adalah di antara negeri yang paling parah mengalami penjajah dan kristenisasi. Orang-orang Jawa yang sejak rintisan suku ini telah mengenal dan memeluk agama Islam, bahkan mengalami degradasi paling mengenaskan. Padahal orang Jawa adalah orang yang paling tunduk kepada raja dalam segala hal, termasuk dalam masalaha agama. Sejak munculnya suku Jawa, semua rajanya memeluk Islam, bahkan Islam adalah agama resmi kerajaankerajaan di tanah Jawa.
Sejak masa Kesultan Demak, hingga Pajang, lalu Mataram dan hingga kini, Kesultanan Ngayogyokarto Hadiningrat, adalah rangkaian kerajaan Islam, dimana raja dan seluruh isi istana adalah para muslim yang jelas-jelas memeluk agama Islam.
Sayangnya, rayuan sekaligus tekanan yang dilancarkan penjajah Belanda kepada para adipati, demang dan bupati, telah berhasil membuat celah untuk terjadinya kristenisasi. Anak-anak pejabat itu diberi kesempatan untuk mengenyam pendidikan ala Belanda. Memang tidak semua yang belajar di sekolah-sekolah Belanda pasti murtad. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa jalur pemurtadan yang paling sukses adalah lewat jalur pendidikan.
Setidaknya, setiap datang perayaan natal dan hari-hari besar agama Kristen, anak-anak pejabat itu pasti akan diikutkan juga. Dan tentunya cara mereka bergaul sudah tidak lagi seperti anak-anak pribumi. Sehingga sekat-sekat itu kemudian terjadi, hingga pada akhirnya terjadilah pemurtadan.
Belanda sebenarnya termasuk jenis penjajah yang pelit kepada ilmu dan pendidikan. Kalau pun mereka mendirikan sekolah dan tempat pendidikan, pastilah tidak lepas dari faktor untung rugi. Belanda tentu saja butuh pegawai dan anak buah serta orang-orang suruhan yang bekerja menjadi kaki tangan mereka.
Untuk itu maka secara sangat terbatas, dibukalah sekolah Belanda buat mereka yang dianggap sangat loyal kepada semua visi dan misi Belanda, termasuk yang siap dan rela bila berpindah agama. Dalam hal ini peran para misionaris dalam rangka menjaring anak-anak pejabat masuk Kristen sangat besar. Sebab yang bertindak menjadi guru di sekolahsekolah Belanda tidak lain adalah pastor dan pendeta Kristen.
Maka sangat masuk akal kalau orang Betawi sangat anti dengan sekolah Belanda, karena umumnya mereka yang sekolah disana adalah orang-orang yang harus mau ikut dengan semua doktrin Kristen.
2. Penyebaran Islam di Negeri Minoritas
3. Pembinaan Muallaf
Pembinaan kepada para muallaf di negeri kita memang sangat memprihatinkan. Hal itu bisa dibuktikan dari betapa banyak angka orang-orang yang sudah pernah menyatakan diri masuk Islam, ternyata kemudian berbalik keluar lagi. Atau kalau pun tidak keluar dari agama Islam, mereka tetap berjalan di tempat sebagai orang yang lemah dalam urusan agama secara abadi. Ilmu agamanya tidak bertambah, dari sejak masuk Islam sampai berpuluh-puluh tahun kemudian masih saja jahil, buta syariah dan tidak tahu apaapa tentang agama.
Seharusnya lembaga zakat menyiapkan biaya untuk orang-orang yang baru masuk Islam ini untuk melalui jenjang pendidikan ilmu-ilmu syariah secara serius dan profesional. Seperti yang dilakukan oleh umat Islam di Republik Rakyat Cina (RRC), yang mengirim para pemuda dan mahasiswa mereka ke Pakistan untuk kuliah ilmu agama dan bahasa Arab.
Karena kurangnya pembinaan ini, kalau pun ada pendeta atau biarawati masuk Islam, lalu kemudian berkeliling diundang berceramah kesana-kemari, ilmu yang mereka sampaikan itu sesungguhnya sangat dangkal. Dan umumnya sekedar bercerita pengalaman diri mereka masingmasing tentang perjalanan pindah agama saja.
Jarang sekali dari mereka yang secara serius dibina sehingga fasih membaca Al-Quran misalnya, atau bisa menghafal 30 juz. Jarang sekali dari mereka yang masuk Islam lantas diberi pendidikan Islam yang serius, sehingga mereka menguasai bahasa Arab, sehingga lancar baik lisan maupun tulisan. Padahal semua ilmu tentang Islam tersimpan di berjuta jilid kitab yang berbahasa Arab. Jarang sekali orang yang masuk Islam diprogram agar bisa mempelajari dan menguasai ilmu-ilmu keislaman secara langsung berguru kepada para ulama ahli di bidang ilmuilmu syariah yang mumpuni. Padahal seharusnya mereka berhak mendapatkan pendidikan tingkat tinggi untuk belajar ilmu tafsir, hadits, fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan lainnya.
Yang disebut dengan pembinaan para muallaf hari ini sekedar mengadakan ceramah dan tabligh akbar, asal dihadiri oleh banyak para muallaf, dianggap sudah sukses dan pembinaan dianggap telah berjalan. Maka kalau untuk bisa memenuhi semua standar minimal itu dibutuhkan dana, maka rumah zakat berkewajiban menyediakannya.
0 Response to "T. Zakat Mu'allaf"
Posting Komentar