U. Zakat Budak


Ikhtishar
A. Perbudakan Bukan Produk Islam
1. Perbudakan di Mesopotamia
2. Perbudakan di Mesir Kuno
2. Perbudakan di Athena
3. Perbudakan di Afrika
4. Perbudakan di Masa Kolonial
5. Perbudakan di Amerika

B. Islam Datang Menentang Perbudakan
1. Lewat Pengharaman Riba
2. Lewat Menghukum Mati Penyamun
3. Aturan Bahwa Anak Budak Lahir Merdeka
4. Denda dan Kaffarat Berupa Memerdekakan Budak
5. Zakat Membebas Budak

C. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah
3. Perbedaan Budak dan Orang Merdeka
4. Istilah-istilah Untuk Budak

D. Harta Zakat Untuk Budak
1. Al-Mukatab
2. Pembebasan Budak Langsung
3. Pembebasan Tawanan

E. Masihkah Berlaku di Masa Sekarang?

Mustahiq zakat yang sudah pasti di zaman sekarang ini telah tidak ada lagi adalah riqab atau budak. Hal itu karena nyaris semua negara di masa sekarang ini tidak lagi menganut dan mengakui sistem perbudakan. Kalau pun ada orang tertentu yang diperlakukan mirip seperti budak, secara hukum semua itu terjadi secara ilegal dan bertentangan dengan hukum yang sah. Namun tidak ada yang bisa memastikan apakah sistem perbudakan suatu ketika nanti akan timbul kembali atau tidak.

A. Perbudakan Bukan Produk Islam
Seringkali Islam dituduh sebagai agama yang mengakui perbudakan, hanya lantaran banyak konten syariah yang mengatur masalah perbudakan. Seolah-olah Islam meridhai perbudakan itu sendiri. Asumsi ini keliru dan jelas menggambarkan kekurangmengertian para penuduhnya. Bukan saja kurang mengerti syariat Islam, bahkan juga kurang mengerti sejarah dunia. Sesungguhnya perbudakan itu sudah ada sejak zaman kuno sekali. Ada yang mengatakan bahwa perbudakan itu sudah seumur umat manusia itu sendiri. Setiap peradaban di dunia ini pernah mengalami masa perbudakan, bukan sekedar ada, melainkan mengakui secara hukum positif sebagai bagian dari sistem perekonomian yang legal dan dibenarkan hukum.

Bangsa-bangsa yang menghuni benua Afrika, Eropa, Amerika dan juga Asia termasuk India, Cina dan sekitarnya mengenal perbudakan.

1. Perbudakan di Mesopotamia
Di tahun sekitar 6000-an sebelum masehi, Mesopotamia yang meliputi Sumeria, Babilonia, Asiria, Chaldea, tercatat telah mengenal perbudakan manusia. Kebudayaan Mesopotamia bertahan beribu tahun di bawah banyak pemerintahan yang berbeda. Pengaruhnya memancar ke Siria dan Mesir melalui perdagangan dan peperangan. Sejalan dengan proses migrasi dan perdagangan yang telah berlangsung sekian lama, pengaruh kebudayaan Mesopotamia juga sampai ke India dan Cina.

2. Perbudakan di Mesir Kuno
Bangsa Mesir telah menjadikan bangsa Israel pendatang yang mengungsi kelaparan itu menjadi budak. Dan hal itu sempat tercatat di dalam Al-Quran, ketika nabi Yusuf alaihissalam diperjual-belikan sebagai budak.

وَجَاءت سَيَّارَةٌ فَأَرْسَلُوا وَار دَهُمْ فَأَدْلَى دَلْوَهُ قَالَ يَابُشْرَى هَذَا غُلَامٌ وَأَسَرُّوهُ بِصَاعَةً وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ بِمَا يَعْمَلُونَ شَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيْهِ مِنَ الزَّاهِدِيْنَ
Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka dia menurunkan timbanya dia berkata: "Oh; kabar gembira, ini seorang anak muda!" Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. (QS. Yusuf : 19-20)

Para sejarawan memperkirakan masa hidup nabi Yusuf ‘alihissalam ini jauh sebelum masa hidup nabi Musa. Nabi Yusuf diperkirakan hidup sekitar tahun 1745 - 1635 sebelum masehi. Dan perbudakan sudah ada sejak kakek moyang nabi Yusuf, yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam. Bahkan salah satu riwayat menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim alaihissalam menikahi Hajar yang asalnya seorang budak wanita dari Mesir. Para sejarawan memperkirakan Nabi Ibrahim alaihissalam hidup sekitar tahun 91997-1882 sebelum masehi.

2. Perbudakan di Athena
Para ahli sejarah mencatat bahwa Athena pada sekitar tahun 600 SM diperkirakan sekitar 100 ribu penduduknya adalah para budak. Itu berarti meliputi hampir sepertiga hingga setengah penduduk Athena adalah budak. Setiap penduduk Athena kecuali yang teramat miskin memiliki minimal satu budak. Negeri yang konon dipercaya sebagai sumber pemerintahan demokrasi, justru mengakui perbudakan dalam hukum positifnya saat itu. Sebuah sumber menyebutkan bahwa filsuf terkenal Plato bahkan memiliki 50 budak. Ia juga memiliki ratusan budak yang disewakan pada orang lain. Ironis, padahal Plato adalah salah satu konseptor negara demokrasi.

3. Perbudakan di Afrika
Negeri yang amat terkenal dengan perbudakan adalah Afrika, barangkali karena ada asumsi hingga sekarang perbudakan masih berlangsung disana. Juga karena budakbudak Afrika ini terkenal kuat secara fisik, sehingga sangat laku dijual di pasar budak international. Ras Afro-American di benua Amerika diyakini asalnya dari budak-budak Afrika yang diangkut melintasi lautan untuk dipekerjakan sebagai budah di benua itu. Salah satu dari budak Afrika itu ada yang terdampar di kota Mekkah pada masa Rasulullah SAW diangkat menjadi utusan Allah, dan kemudian budak itu mengenal sosok beliau SAW dan menyatakan diri masuk Islam. Dia tidak lain adalah Bilal bin Rabah Al-Habasyi radhiyallahuanhu, seorang budak Afrika hitam dari negeri Habasyah. Bilal kemudian dibebaskan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu dengan harga 200 dinar emas.

4. Perbudakan di Masa Kolonial
Menjelang tahun-tahun 1500-an, bangsa Spanyol dan Portugal memiliki koloni-koloni di Amerika. Orang-orang Eropa mempekerjakan orang Indian pribumi Amerika di perkebunan luas dan di daerah pertambangan di kolonikoloni di Amerika. Kebanyakan orang Indian meninggal dunia karena terserang penyakit dari Eropa, dan karena perawatan yang tidak memadai. Karena itu orang Spanyol dan Portugal mulai mendatangkan orang-orang dari Afrika Barat sebagai budak. Prancis, Inggris dan Balanda berbuat serupa di koloni-koloni mereka di Amerika.

5. Perbudakan di Amerika
Abad 15 sampai abad 16 terjadi migrasi besar-besaran oleh bangsa Eropa menuju ke Amerika. Mereka membuka lahan dengan komoditas baru untuk pemenuhan permintaan pasar yang terbentuk setelah proses kolonialisasi sebelumnya. Konsekuensinya adalah kebutuhan budak untuk menjadi pekerja menjadi sangat tinggi. Saat itu diperkirakan sekitar 11 juta budak Afrika menjadi pekerja di lahan-lahan, pertambangan, dan usaha-usaha lainnya di lahan baru yaitu Amerika baik di bagian utara dan selatan. Pembukaan lahan-lahan baru di daerah koloni untuk eksploitasi sumber daya alam memicu ledakan kebutuhan akan pekerja. Dan dari sinilah paham kapitalisme mulai terjadi. Sejarah perdagangan dunia dimulai. Kebutuhan akan keuntungan yang besar, energi yang murah, sumber daya alam yang murah, dan buruh yang murah menjadikan bangsa Eropa yang melakukan ekspansi bertanggungjawab terhadap migrasi besar-besaran dari Afrika ke Amerika dan seluruh penjuru dunia. Budak-budak Afrika yang diperjualbelikan menjadi bisnis yang sangat menguntungkan selain bisnis komoditi pada waktu itu. Segitiga Emas jalur perdagangan budak yaitu Afrika-Eropa-Amerika terbentuk dengan kejam.

Tahun 1562 sampai 1807, bangsa Eropa yang telah melakukan kolonialisasi di Afrika Barat memaksa budak kulit hitam untuk bermigrasi, bukan sebagai manusia tetapi sebagai komoditas yang akan dibawa ke Amerika. Budakbudak kulit hitam itu dimasukkan ke dalam kapal dengan kondisi yang menyedihkan, berhimpitan, kelaparan. Kebanyakan dari mereka menderita penyakit hingga kematian karena tidak adanya perawatan dan juga anggapan bahwa budak adalah binatang yang tidak ada nilainya sama sekali kecuali hanya tenaganya saja.

B. Islam Datang Menentang Perbudakan
Ketika syariat Islam diturunkan, salah satu misinya adalah menghapuskan perbudakan lewat proses yang sistematis. Tidak mungkin menghilangkan perbudakan begitu saja, karena akan mengguncangkan sistem perekonomian yang ada, sama saja dengan bencana massal. Sebab budak itu ibarat ternak yang secara ekonomis harus diakui menjadi harta benda rakyat. Menghapuskan perbudakan secara tiba-tiba sama saja dengan membunuh semua ternak milik rakyat. Akan terjadi bencana massal, perekonomian akan terguncang dahsyat. Karena itu metode yang digunakan syariat Islam bukan menghapus perbudakan sekali pukul, melainkan menciptakan sistem yang bisa secara sistematis akan mengikis perbudakan. Intinya, semua pintu ke arah perbudakan ditutup rapatrapat. Sebaliknya, semua pintu ke arah kebebasan dibuka lebar-lebar.

1. Lewat Pengharaman Riba
Di antara hikmah diharamkannya praktek riba di masa nabi adalah agar tidak ada orang yang terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.
Praktek riba diharamkan, karena di masa itu riba adalah salah satu pintu masuk yang utama terjerumusnya manusia ke dalam perbudakan. Kalau diurutkan ke asal muasalnya, di Makkah terdapat begitu banyak budak yang dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yang ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh ke dalam perbudakan. Datangnya Islam bukan semata untuk menghapuskan perbudakan, melainkan juga mencabut akar penyebab utamanya, yaitu riba.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُم مُّؤْمِنِيْنَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.(QS. Al-Baqarah : 278)

2. Lewat Menghukum Mati Penyamun
Di masa sebelum Islam, kafilah dagang atau siapa pun yang melintas di tengah padang pasir, selalu akan jadi sasaran empuk para quttha’ut thuruq. Mereka adalah para penyamun, perampok, begal, atau bajing luncat yang kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak. Perampokan dan penculikan adalah pintu kedua jatuhnya manusia kepada perbudakan. Karena itu pintu kedua ini pun juga ditutup rapat-rapat oleh Islam. Islam sangat tidak membenarkan praktek seperti ini, bahkan mengancam hukuman yang sangat berat. Di dalam Al-Quran, mereka ditetapkan untuk dijatuhi hukuman mati, bahkan dengan cara disalib dan dipotong kaki dan tangan secara bersilangan.

إِنَّمَا جَزَاءَ الَّذِيْنَ يُحَارِبُونَ اللّٰهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِى الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيْهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (QS. Al-Maidah: 33)

Sejak turunnya ayat ini, kita tidak mengenal lagi adanya perbudakan karena seseorang menjadi korban penyamun di jalan.

3. Aturan Bahwa Anak Budak Lahir Merdeka
Berikutnya, syariat Islam telah menetapkan bahwa bila seorang yang bukan budak menikah dengan budak, maka anak yang lahir dari pernikahan mereka berstatus orang merdeka, bukan berstatus budak. Dengan demikian, maka secara sistematis setiap budak tidak akan melahirkan budak, melainkan akan melahirkan orang merdeka. Lalu seiring berjalannya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu ‘punah’ dengan sendirinya.

4. Denda dan Kaffarat Berupa Memerdekakan Budak
Ada begitu banyak larangan dalam syariah Islam. Kalau larangan itu dilanggar, biasanya ditetapkan tebusannya (kaffarah). Yang paling sering di antara bentuk kaffarah atas suatu kesalahan atau dosa besar adalah dengan jalan membebaskan budak. Misalnya pelanggaran atas dosa membunuh nyawa seorang muslim yang dilakukan secara salah (tidak sengaja), maka di antara pilihan kaffarahnya adalah membebaskan budak. Sebagaimana firman Allah SWT :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَئًا وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (QS. An-Nisa: 92)

Selain itu apabila ada orang melanggar sumpah yang pernah diikrarkannya, juga ada pilihan tebusan dengan cara memerdekakan budak.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِى أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيْكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. (QS. Al-Maidah: 98)

Pilihan untuk membebaskan budak juga berlaku buat suami yang menzhihar isterinya, yaitu apabila dia ingin kembali kepada isterinya. Maka sebelum berjima’, wajiblah atasnya untuk memerdekakan budak.

وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُو عَظُونَ بِهِ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيْرٌ
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu berjima’. (QS. Al-Mujadilah: 3)

Pelanggaran atas kesucian bulan Ramadhan pun salah satu bentuk kaffarahnya dengan memerdekakan budak, yaitu buat pasangan suami isteri yang melakukan hubungan jima’ pada saat sedang berpuasa wajib Ramadhan.

5. Zakat Membebas Budak
Dan yang paling utama meski disebutkan terakhir adalah bahwa harta zakat itu salah satunya dialokasikan untuk membebaskan manusia dari perbudakan. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللّٰهِ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)

C. Pengertian
1. Bahasa
Riqab dalam bahasa arab sering diterjemahkan menjadi budak, maknanya secara bahasa adalah :

المَمْلوكُ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى
Orang yang dimiliki, baik laki-laki atau pun perempuan.

2. Istilah
Dan secara istilah, ternyata para ulama fiqih mendefinisikan riqab ini tidak jauh-jauh dari maknanya secara bahasa, yaitu :

كَوْنُ الْإِنْسَانِ مَمْلُوكًا لإِنْسَانٍ اٰخَرَ
Keadaan manusia yang menjadi hak milik dari manusia yang lain.

Dan sebagian ulama mendefinisikan riqab ini dari sudut pandang pengurangan beban taklif, menjadi :

عَجْزٌ شَرْعِيٌّ مَانِعٌ لِلْوِ لَايَاتِ مِنَ الْقَضَاءِ وَالشَّهَادَةِ وَغَيْرِهِمَا
Kelemahan secara hukum syar’i yang mencegah dari wilayah qadha’, persaksian dan lainnya.

3. Perbedaan Budak dan Orang Merdeka
Kalau kita bandingkan antara budak dengan orang yang merdeka, ada beberapa poin utama, antara lain :

a. Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik berbentuk manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan, seorang budak setara dengan hewan. Boleh dibilang, budak adalah hewan yang berwujud manusia. Atau bisa juga sebaliknya, budak adalah manusia dengan kedudukan setingkat hewan. Di masa sekarang ini kita mungkin agak sulit membayangkan realitas ini, tetapi umat manusia sepanjang puluhan abad telah hidup di tengah perbudakan manusia atas manusia. Para budak itu tidak dianggap sebagai manusia yang utuh, tetapi dianggap hanya separuh manusia. Selebihnya, manusia hanya seharga hewan peliharaan.

b. Dimiliki Sebagai Aset Produktif
Ketika seorang tuan memiliki budak, maka kepemilikannya atas budak itu setara dengan kepemilikan atas nilai suatu harta, atau hewan ternak dan hewan peliharaan. Dengan kata lain, memiliki budak berarti memiliki investasi, karena budak termasuk harta yang produktif, yang bisa menghasilkan pemasukan, baik berupa uang atau sejenisnya. Bahkan budak juga bisa dipelihara untuk dikembang-biakkan. Orang kaya biasanya punya banyak budak dari berbagai jenis dan level. Berapa jumlah budak yang dimiliki oleh seseorang di masa itu, adalah salah satu ukuran status sosial, dan juga ukuran tingkat kekayaan yang dimiliki.

c. Diperjual-belikan
Karena nilai budak tidak lebih dari sekedar aset, maka budak bisa diperjual-belikan dengan harga yang ditawarkan dan disepakati. Di semua kota dan peradaban di masa lalu, selalu ada pasar budak, dimana budak-budak didatangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi. Tidak terkecuali di Kota Mekkah Al-Mukarramah di masa itu, juga ada hari-hari dimana orang datang ke pasar untuk menjual atau membeli budak. Juga ada para broker yang selalu siap mensuplai budak-budak yang dibutuhkan. Biasanya semakin kuat dan kekar seorang budak, harga jualnya akan semakin tinggi. Dan budak perempuan terkadang punya nilai harga tertentu, baik dari segi kecantikannya, atau juga dipengaruhi dari jenis dan ras budak itu. Persis kalau kita datang ke toko hewan peliharaan, harga hewan-hewan itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.

d. Tidak Punya Hak Kepemilikan
Budak adalah aset yang dimiliki, meski berwujud manusia, tetapi kedudukannya seperti hewan, sehingga tidak punya hak kepemilikan atas harta. Budak dipekerjakan oleh tuannya, hasilnya 100% milik tuannya. Persis seperti pemilik delman yang memelihara kuda untuk mengangkut penumpang, uang pembayarannya sepenuhnya menjadi pemilik delman. Kuda itu sendiri tidak punya hak serupiah pun atas tenaganya. Demikian juga peternak sapi, semua yang dikerjakan sapi termasuk susunya, 100% menjadi hak milik peternak, dan bukan hak milik sapi. Sapi cukup diberi makan, minum dan perawatan.

e. Disetubuhi Tanpa Dinikahi
Yang berlaku di semua peradaban manusia saat itu bahwa budak wanita yang dimiliki boleh disetubuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya. Dan hal itu juga berlaku di dalam syariat Islam. Di dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan hal tersebut :

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِيْنَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS.Al-Mu’minun : 5-6)

4. Istilah-istilah Untuk Budak
Dalam bahasa Indonesia, budak sering juga disebut dengan hamba atau sahaya, bahkan gabungan antara keduanya menjadi hamba sahaya. Di dalam bahasa Arab dan syariah Islam, budak disebutkan dengan berbagai istilah, seperti ‘abd untuk laki-laki dan amat untuk perempuan, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah : 221)

Budak juga disebut dengan istilah raqabah, yang secara bahasa bermakna leher. Pengistilahan ini diasumsikan bahwa seorang budak ibarat hewan yang lehernya terikat. Al-Quran menggunakan isitlah raqabah untuk budak dalam beberapa ayat, diantaranya :

فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
Maka bebaskanlah budak sebelum pasangan itu bercampur kembali. (QS. Al-Mujadalah : 3)

Al-Quran juga sering menyebut budak dengan istilah ma malakat aimanukum yang secara bahasa adalah orang yang dimiliki perjanjiannya. Misalnya seperti yang disebutkan dalam ayat berikut :

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِيْنَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Ma’arij : 30)

D. Harta Zakat Untuk Budak
Para ulama sepakat bahwa budak di masa lalu termasuk mereka yang berhak mendapatkan santunan dari harta zakat. Tentunya bukan untuk dimiliki, mengingat seorang budak tidak punya hak kepemilikan atas harta. Tujuan pemberian harta zakat kepada budak tidak lain adalah untuk membebaskannya. Ada tiga jenis bentuk pemberian harta zakat ini kepada budak, yaitu :

1. Al-Mukatab
Al-Mukatab adalah istilah untuk budak yang sedang mengurus pembebasan dirinya dengan cara membayar atau menebus harga atas dirinya itu kepada tuannya secara cicilan. Jumhur ulama sepakat bahwa seorang budak yang ingin pembebasan dirinya berhak atas harta zakat. Dan oleh pengurus zakat harta itu diserahkan kepada budak itu untuk diberikan kepada tuannya, sebagaimana
firman Allah SWT :

وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَاٰتُوهُمْ مِّن مَّالِ اللّٰهِ الَّذِي اٰتَاكُمْ
...Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (QS. An-Nur : 33)

Cara ini sungguh sangat adil, dimana orang yang kebetulan punya budak tidak lantas menjadi miskin, karena dia mendapat uang pengganti atas budak yang dimilikinya itu dari baitulmal zakat. Dan uang pengganti itu adalah uang yang sah dan halal dalam pandangan syariah.

2. Pembebasan Budak Langsung
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa pembebasan budak tidak dengan cara menyerahkan harta itu kepada budak yang bersangkutan, melainkan dikeluarkan langsung untuk membeli budak dari tuannya untuk dibebaskan. Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang dari amil zakat, sebab amil zakat itu yang langsung membebaskan dirinya menjadi manusia yang merdeka. Dan disyaratkan bahwa budak yang dibebaskan itu adalah budak yang agamanya Islam, bukan yang beragama selain Islam.

3. Pembebasan Tawanan
Mazhab Al-Hanabilah, memandang bahwa termasuk dalam membebaskan budak adalah membebaskan tawanan perang yang beragama Islam. Sebab tawanan perang menurut sebagian ulama sama kedudukannya seperti seorang budak. Bahkan salah satu pintu ke arah perbudakan di masa lalu adalah peperangan, dimana pihak yang kalah dijadikan tawanan untuk kemudian dijadikan budak yang diperjual-belikan. Namun mazhab Al-Malikiyah tidak setuju dengan pandangan ini, sehingga dalam pandangan mereka harta zakat tidak boleh untuk membebaskan tawanan perang. E. Masihkah Berlaku di Masa Sekarang? Pertanyaan yang paling menarik ketika kita bicara tentang mustahik zakat buat para budak adalah : apakah hukum ini masih berlaku saat ini? Bukankah perbudakan sudah tidak ada lagi di zaman ini? Ataukah masih tetap berlaku hukumnya namun diqiyaskan menjadi bentukbentuk yang lain? Dan seperti biasa para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, khususnya mereka yang hidup di masa sekarang. Maka kajian ini lebih merupakan kajian fiqih muashirah (kontemporer).

Jumhur ulama mengatakan bahwa karena di masa kini sudah tidak ada lagi budak, maka jatah harta zakat untuk mereka menjadi gugur. Sehingga diberikan untuk mustahik yang lainnya. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa jatah harta zakat itu diberikan untuk membebaskan para tawanan perang muslim yang ada di penjara-penjara orang kafir. Pendapat ini sesuai dengan pandangan Al-Hanabilah, Ibnul Habib dan Ibnul Hakam dari mazhab Al-Malikiyah, meski mazhab Al-Malikiyah secara resmi tidak membenarkan hal itu.

Selain itu juga tidak ada jaminan bahwa perbudakan tidak akan muncul lagi di masa mendatang. Sebab selama kiamat belum terjadi, apa pun bisa terjadi. Peradaban manusia mungkin saja pada satu kurun waktu tertentu tidak memperbudak manusia, namun tidak ada jaminan hal itu akan berlangsung terus. Dan isyarat akan adanya perbudakan di akhir zaman pun terdapat dalam beberapa hadits shahih. Hadits itu menceritakan tanda-tanda kiamat, yaitu ketika para budak melahirkan anak-anaknya.

فَأَخْبِرْنِى عَنِ السَّاعَةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم : مَا الْمَسْؤُلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِى عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ : أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْكُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِى الْبُنْيَانِ
Lelaki itu berkata lagi, "Beritahukan kepadaku kapan terjadinya Kiamat." Nabi menjawab, "Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya." Dia pun bertanya lagi, "Beritahukan kepadaku tentang tanda - tandanya!" Nabi menjawab, "Jika budak wanita telah melahirkan tuannya, jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta penggembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi." (HR Muslim)


Related Posts:

0 Response to "U. Zakat Budak"

Posting Komentar