Sejarah Timbulnya Mazhab


Tentang Sejarah Timbulnya Mazhab yang bersumber dari blog sahabat muslim kita :
Ketika masa Rosululluh masih hidup, tidak dikenal adanya aturan wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Umat Islam waktu itu hanya mengenal isitilah "ittiba'" artinya mengikuti petunjuk dan perilaku Rasulullah. Aturan hukum yang 5 tersebut, muncul setelah Rasul wafat, digolong-golongkan oleh ahli hukum. Setiap dari kaum muslimin yang bertanya akan suatu aturan pada waktu itu, langsung dikerjakan tanpa bertanya lagi akan hukum dan alasannya. Mereka tidak tertarik dengan hal-hal yang bersifat filosofis atau perincian yang njlimet.

Dalam menentukan sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memberikan jawaban yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini baru diketahui hikmahnya, seperti halnya Al Quran yang memberikan aturan secara garis besar, maka Rasul pun (hadits) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam menentukan sebuah aturan secara khusus dengan metode nalar dan logika (ijtihad). Namun demikian, walaupun beliau memberikan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang yakni :

"Hendaknya kamu mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang mendapat petunjuk dimasa kemudian dariku"(HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi, Ibn Majah).

Karena apa yang disampaikan Rasul masih ada yang bersifat umum ditambah pengetahuan akan nalar/qiyas orang berbeda-beda maka timbullah pemahaman yang berbeda pula. Penyebabnya adalah alasan geografis atau tempat tinggal, dimana orang-orang yang jauh dari wilayah Rasul secara logika akan lebih sedikit mendapatkan informasi akan sebuah aturan permasalahan (hadits) dibanding dengan orang yang dekat dengan Rasul. Karena perbedaan inilah, timbul golongan-golongan dengan pemahaman berbeda yang kemudian disebut mazhab.

Awal mula timbulnya mazhab ini bersifat kedaerahan dipimpin oleh seorang yang paling menonjol dalam bidang hukum. Mazhab paling besar pada waktu itu adalah Mazhab Iraq dan Mazhab Hijaz. Mazhab Hijaz memakai pendekatan aturan/qiyas berdasarkan hadits yang sudah ada, sedangkan mazhab Iraq berdasarkan nalar/logika. Penggunaan nalar lebih condong dipakai mazhab Iraq, karena hadits yang beredar di Iraq pada waktu itu sangat sedikit karena sulitnya distribusi hadits yang memang masih dari mulut ke mulut. Setelah itu, timbulah mazhab-mazhab baru dan yang paling masyhur serta diakui sebagai ahli sunnah wal jamaah adalah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Para ahli hukum telah sepakat bahwa ke empat Imam tersebut, telah diakui sebagai imam mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan dalam melakukan ijtihad, karena ahli dalam hukum Islam serta mempunyai pengetahuan yang sangat luas tentang syari'at Islam. Mazhab beliau sudah dienal di seluruh pelosok dunia dan tidak menjadi permasalahan di seluruh pelosok dimana kaum muslimin berada.

Jadi dapat difahami bahwa mazhab yang sudah berujud kitab-kitab berjilid-jilid yang sekarang banyak beredar (kitab kuning) bukan masalah baru dalam Islam. Dia bukan dinding pemisah yang menjauhkan umat Islam dari Quran dan hadits, namun justru dengan sumber-sumber itulah, umat Islam ditunjukan bagaimana cara memahami Al Quran dan hadits dengan benar secar ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan nalar pribadi masing-masing.

Pengertian Mazhab
Apa itu Mazhab? Pengertian Mazhabbisa dibagi 2. Ada arti menurut bahasa, ada arti menurut istilah. Berdasarkan bahasa atau dilihat dari kosa kata, mazhab merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba”, artinya jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih, mazhab adalah mengikuti sesuatu yang dipercayai.

Lebih lengkapnya pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Jadi tidak benar kalau ada istilah hukum shalat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi’i, karena hukum shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jika masalah yang dihadapi tentang hal-hal yang asalnya masih samar seperti hukum menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu ketika menyentuh wanita muhrim.

Nah, bagi seorang yang mampu berijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka dia boleh berijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat4243, yang artinya

“Bertanyalah kepada ahli dzikri/ulama jika kamu tidak mengerti”.

Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini hukumnya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.

Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena jika diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka pasti kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang ringan dan mudah saja dan hal ini akan membawa akibat lepasnya tuntutan taklif.

Sikap Umat Islam Terhadap Madzhab
Terhadap adanya madzhab, umat Islam terbagi 2 golongan besar, yakni :

1. Mereka yang menyatakan anti madzhab
2. Mereka yang merasa wajib bermadzhab

Untuk golongan pertama, telah dirintis oleh tokoh-tokoh anti madzhab sekelas Ibn Taimiyah, Ibn Hazm dan Ibn Qoyyim. Kemudian semakin populer setelah dikomandoi oleh Muhammad bin ‘Abdul Wahab (Saudi), Muhammad Abduh & Rasyid Ridho (Mesir) serta Sayyid Jamaludin Al Afgani (Afganistan).

Muh. Abduh berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan karena tidak adanya kebebasan dalam berfikir/berijtihad, sehingga beliau berfatwa mengharamkan melakukan taqlid terhadap imam mujtahid. Hal ini ternyata sejalan dengan penguasa Inggris di Mesir pada waktu itu. Bahkan para penguasa tersebut tidak segan-segan mempelopori fatwa-fatwa baru yang dinamakan kelompok Islam modern yang isi berbagai fatwanya atau hukumnya ternyata banyak yang menyalahi aturan Islam itu sendiri, seperti adanya aturan persamaan hak waris laki-laki dan wanita, pelarangan poligami dan lain sebagainya. Intinya, faham mereka menganjurkan kepada setiap umat Islam untuk melakukan ijtihad tanpa memandang kemampuan mereka di bidang ilmu agama serta melarang melakukan bermadzhab kepada imam mujtahid.

Konsep Muh. Abduh di atas memang cukup ideal jika diberlakukan di masyarakat Islam yang telah siap dan menguasai ilmu keislaman. Sementara kondisi umat Islam didunia sekarang ini terbagi menjadi 3 golongan.

1.Golongan berpendidikan rendah, dimana bentuk penjabaran dan penalaran ilmu keislamannya sangat rendah, tidak punya daya kritis dan analisis. Bagi mereka, mengerti apa arti dan manfaat ijtihad saja mungkin tidak tahu, apalagi dituntut untuk berijtihad sendiri.

2.Golongan berpendidikan menengah, dimana kadar penalaran ilmunya dalam taraf menengah, menguasai ilmu-ilmu yang sifatnya praktis dan mendesak, namun belum terpikirkan bagaimana konsep Islam di masa yang akan datang.

3.Golongan berpendidikan tinggiadalah orang-orang atau pemikir yang merasa terpanggil dalam memecahkan berbagai persoalan hukum di masyarakat. Dan dalam Islam, seorang intelektual adalah mereka yang memahami sejarah bangsa, melahirkan gagasan baru serta menguasai sejarah Islam. Dan di dalam al Quran, mereka dinamakan Ulul Albab.

Dengan melihat peta demografi umat Islam, dimana golongan ke 3 jauh lebih sedikit daripada golongan 1 dan 2, maka tak mungkin golongan 1 dan 2 mampu melakukan ijtihad sendiri. Satu-satunya jalan untuk golongan 1 dan 2 adalah bertanya kepada ahli ilmu sesuai dalil Q.S 16:43. Seluruh ulama ushul telah sepakat bahwa ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam agar taklid kepada imam mujtahid dan mereka sepakat bahwa hanya 4 imam mujtahid yang telah disepakati bersama sebagai rujukan kaum muslimin dunia dalam bermazhab yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Hanafi dana Imam Maliki.

Thanks to : http://belajar-fiqih.blogspot.com


Related Posts:

0 Response to "Sejarah Timbulnya Mazhab"

Posting Komentar