Hukum-hukum Haid, Istihadhah, Nifas
Hukum-hukum :
HAID (MENSTRUASI)
ISTIHADHAH
NIFAS
BERKABUNG KEMATIAN
Penerbit :
Darul Qosim
Edisi :
Bahasa Indonesia
Alih Bahasa dan Layout :
H. Sholahuddin Abdul Rahman, Lc
Editor :
Muh. Mu’inudinillah
بِسمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta Alam, sholawat dan salam atas nabi dan rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
HAID (MENSTRUASI)
Haid yaitu darah yang keluar dari seorang wanita secara alami, tanpa suatu sebab dan pada waktu-waktu tertentu.
1. Usia wanita yang mengalami haid tidak tertentu, kapan seorang wanita melihat pada dirinya darah haid, maka ia telah dianggap haid, walaupun belum berusia 9 tahun atau berusia di atas 50 tahun.
2. Batas minimal dan maksimal masa haid tidak tertentu, jadi ketika seorang wanita melihat darah kebiasaan tersebut bukan karena luka dan sebagainya maka darah itu adalah darah haid tanpa diukur dengan masa tertentu. Kecuali jika haid itu berlanjut dan tidak berhenti, atau berhenti dalam waktu yang singkat maka itulah yang disebut dengan istihadhah.
3. Bila orang yang hamil itu melihat darah, maka ia berada dalam dua situasi :
Pertama : Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan, misalnya dua hari sebelumnya dan disertai rasa sakit maka itu adalah darah nifas.
Kedua : Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan tanpa disertai rasa sakit atau keluar jauh sebelum waktu melahirkan, maka darah itu bukanlah nifas, tetapi itu adalah darah haid, bila keluarnya pada hari-hari kebiasaannya haid. Bila darah itu bukan darah kebiasaannya haid, maka darah itu adalah darah fasad (rusak/kotor), tidak ada hukumnya
4. Beberapa hal yang di luar kebiasaan haid
Pertama :
bertambah dan berkurangnya masa haid
Kedua :
cepat atau lambatnya waktu datanya haid. Hukum kedua keadaan ini adalah bila ia melihat darah maka ia dianggap haid, dan bila ia telah bersih, berarti ia telah dianggap suci, baik itu melebihi darah kebiasaannya ataupun kurang dari itu. Baik itu melewati atau lebih lambat dari waktu kebiasaannya.
Ketiga :
berwarna kuning dan ekruh. Bila itu tejadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan bila itu terjadi setelah suci, maka itu bukan darah haid, kecuali bila pada akhir bersihnya terdapat tanda-tanda haid seperti adanya rasa sakit dan sebagainya, maka itulah haid.
Keempat :
darah haid keluar secara terputus-putus, yaitu sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar
Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :
1. Jika hal itu terjadi pada seorang wanita di setia waktunya, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
2. Jjika kondisi ini tidak sering terjadi pada seorang wanita, tapi kadangkala saja datanya, bila berhentinya darah kurang dari sehari maka hal itu tidak dianggap suci, kecuali bila ia mendaptkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci, misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau melihat lendir putih.
Kelima : terjadinya pengeringan darah, yaitu bila wanita tidak mendapatkan selain rasa lembab atau basah (pada kemaluannya). Jika hal itu terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka berlaku baginya hukum haid. Tetapi bila itu terjadi setelah masa suci, maka itu tidak termasuk haid.
5. Haid itu akan berhenti dengan keluarnya lendir putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar pada akhir masa haid, kecuali bila lendir putih itu bukan kebiasaan akhir hadinya, maka masa sucinya adalah keringnya darah.
6. Bila setitik cairan dengan jumlah yang sangat sedikit, keluar dari seorang wanita, maka terdapat dua kemungkinan; bila itu terjadi pada masa haid dan ia menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka itu berarti darah haid, dan bila terjadi di luar kebiasaan waktu haid dan ia tidak menganggapnya sebagai darah paid yang is kenal, maka darah itu tidak ada hukumnya karma tffmasuk sesuatu yang sedikit (yang dimaafkan).
7. Bila seorang wanita hamil keluar darah ketlka mengandung. keadaannya ada dua:
Pertama: Bila drab itu keluar tens manna tanpa himti (di saat-saat haidnya) sejakhamil, maka ini tmmasukdarah bald.
Kedua: Bila darah itu berhmti lalu setelah itu is melihat darah yang bukan darah kebiasaan, maka ini tidaktermasukdarah bald.
ISTIHADHAH
istilsidhah adalah lceluamya darah tens-menems pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhmti sebecitar sepiNti dua hari atau tiga hari.
1. Kondisi wanita rnustthathd, ada tiga:
Pertama:
Sebelum mengalaml istihadhah, is telah mempunyai waktu bald yang jelas. Dalam kondisi seperti itu, hendaklah is berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihittmg sebagai bald dan berlaku baginya hukum-hukum bald. Adapun selain masa tmsebut maka itu merupakan istilsithah yang bfflaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Kedua:
Tidak mempunyai waktu paid yang jelas sebelum istihadhah, sementara is mengalaminya terns-mimmus mulai dan sat peTtama kali is melihat drab. Dalam kondisi ini, hendaklah is melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam atau kental atau berbau, maka yang terjadi itu adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, maka yang terjadi itu adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Ketiga:
Tidak mempunyai waktu haid yang jelas dan tidak bisa membedakan darahnya secara tepat Misalnya jika istihadhah, yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah, sementara darahnya memiliki satu sifat saja atau bembah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi seperti ini, hedaklah ia mengambil kebiasaan wanita pada umumnya. Jadi masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya adalah istihadhah. Bila ia lupa hari pertama haidnya, maka ia memulainya pada awal bulan sabit.
2. Wanita Mustahadhah harus berwudhu setiap akan sholat jika waktunya telah masuk dan bila akan wudhu ia harus mencuci bekas darah itu lalu meletakkan kain dan kapas (atau Softex) untuk menyerap darah.
3. Cairan putih yang keluar dari rahim bukan dari kandung kemih adalah suci dan hukumnya adalah bila itu berlanjut terus maka hal itu tidak membatalkan wudhu, tetapi ia hanya berwudhu untuk sholat jika waktunya telah masuk, lalu sholat fardhu atau sholat sunnah, tetapi bila cairan itu kadang-kadang berhenti maka wudhunya batal, maka sholatnya ditunda hingga darah itu berhenti selama ia tidak khawatir dengan habisnya waktu sholat, bila ia khawatir waktu sholatnya habis maka ia boleh berwudhu, menjaga (kebersihannya) lalu sholat.
NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya, dua atau tiga hari, yang disertai rasa sakit.
1. Masa nifas maksimal 60 hari, bila darah itu keluar terus dengan cara yang sama, maka ia tidak boleh melewati masa maksimalnya, yaitu 60 hari. Bila ia mendapati darah (setelah 60 hari), maka hendaklah ia mandi lalu sholat. Kecuali bila bertepatan dengan masa haidnya maka ia tetap menunggu hingga masa haidnya habis lalu mandi dan sholat. Bila tidak bertepatan dengan masa haidnya, maka darah itu adalah darah kotor yang tidak memiliki hukum. Hendaklah ia menghilangkan bekas-bekasnya dan berwudhu setelah masuknya waktu, lalu sholat.
2. Bila wanita itu telah bersih dari nifas, lalu keluar lagi dengan warna bau dan dengan segala keadaannya yang sama dengan darah nifas, mak aitu adalah nifas, bila tidak demikian, maka itu adalah darah haid dan bila tetap berlanjut maka itu adalah darah istihadhah.
3. Bila janin itu mengalami keguguran setelah 81 hari, maka ia harus mengamati apakah janin itu sudah dalam bentuk manusia atau tidak. Bila telah berbentuk manusia, maka darahnya adalah darah nifas, dan umumnya janin yang sudah berumur 90 hari dalam kandungan sudah berbentuk manusia. Dan bila mengalami keguguran sebelum berusia 80 hari maka darah itu bukanlah darah nifas, tetapi darah penyakit, karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah, ia harus mencuci bekas-bekas darah, lalu berwudhu untuk sholat bila telah masuk waktunya.
4. Tidak mengapa bila suami ingin menggauli istrinya bila ia telah berseih dari nifas sebelum 40 hari.
Sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa Salam beserta keluarga dan para sahabatnya.
BEBERAPA HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA
1. Ia harus tetap tinggal di rumahnya di mana suaminya meninggal, tidak keluar dari rumah kecuali karena ada suatu urusan dan kepentingan yang mendesak; seperti, berobat ke dokter ketika sakit, membeli kebutuhan rumah tangganya seperti makan dan semacamnya bila ia tidak menemukan orang lain yang melakukan itu, hingga ia melahirkan bila ia tengah mengandung atau menyempurnakan 4 bulan 10 hari masa iddahnya kalau ia tidak dalam keadaan hamil.
2. Menghindari penggunaan pakaian yang indah (dan menarik perhatian) dan menggunakan pakaian yang selain itu.
3. Menghindari penggunaan wangi-wangian, kecuali bila ia telah bersih dari haid atau nifas, maka ia boleh menggunakan asap kayu bakhur (yang mengandung aroma harum) atau wangi-wangian lain.
4. Menghindari penggunaan perhiasan emas, perak dan berbagai macam bentuk perhiasan lainnya, baik itu berbentuk cincin, kalung dan sebagainya.
5. Menghindari pewarna rambut dan celak; karena Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wanita yang ditinggal mati suaminya menggunakan benda-benda tersebut.
Ia boleh mandi dengan air, sabun dan daun bidara bila ia mau iapun boleh berbicara dengan siap saja yang ia kehendaki dari kaum kerabatnya atau orang lain. Ia juga boleh duduk bersama muhrimnya, menyuguhi kopi, makan dan sebagainya.
Ia juga boleh bekerja di rumah, di kebun rumah atau atapnya (khususnya untuk rumah-rumah model orang saudi) siang dan malam pada segala bentuk-bentuk pekerjaan rumah, seperti memasak, menjahit, menyapu rumah, mencuci pakaian, memerah susu ternak dan berbagai macam pekerjaan yang biasa dilakukan oleh wanita-wanita lain. Iapun boleh berjalan di waktu malam dengan wajah terbuka sebagaimana wanita lainnya.
Dan ia juga dapat menggunakan cadar (hanya menampakkan kedua mata) bila tidak ada orang lain di sisinya kecuali muhrimnya.
Sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta keluarga dan para sahabatnya
Tidak nyambung
BalasHapus