B. SYARAT SHOLAT
1. Beragama Islam
2. Sudah baligh dan berakal
3. Suci dari hadist
4. Suci seuruh anggota badan,pakain dan tempat
5. Menutup aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
6. Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing masing shalat
7. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah
8. Menghadap kiblat
C. RUKUN SHALAT
1. Niat
2. Takbiratul ikhram
3. Berdiri tegak yang berkuasa pada shalat fardhu,boleh sambil duduk atau berbaring 4. bagi yang sedang sakit
5. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap tiap raka’at
6. Rukuk dengan tumakninah
7. I’tidal dengan tumakninah
8. Sujud dua kali dengan tumakninah
9. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
10. Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
11. Membaca tasyahud akhir
12. Membaca shalawat nabi pada tasyahd akhir
13. Membaca saam yang pertama
14. Tertib berurutan mngerjakan rukun rukun tersebut
D. SUNNAT SHALAT
Sunnat – sunnat shalat yaitu gerakan dan bacaan shalat yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak membatalkan shalat .
Sunnat – sunnat shalat terdiri dari :
. Sunnat Fi’liyyah yaitu sunnat – sunnat berupa gerakan
. Sunnat Qauliyyah yaitu sunnat sunnat berupa bacaan
Sunnat sunnat dalam shalat terbagi menjadi dua yaitu :
1. Sunnat Ab’ad
2. Sunnat Hai’at
Penjelasan tentang sunnat Ab’ad dan sunnat Hai’at
1. Sunnat Ab’ad
Sunnat Ab’ad yaitu sunnat yang sangat dianjurkan ,dan apabila tidak di kerjakan karena lupa harus diganti dengan sujud sahwi . Yang termasuk kedalam sunnat Ab’ad yaitu :
a. Duduk tasyahud Awal
b. Membaca Tasyahud awal
c. Membaca shalawat pada tasyahud awal
Do’a ketika sujud sahwi :
سُبْحَانَ مَنْ لَايَنَامُ وَلَايَسْهُو
“Maha suci zat (Allah) yang tidak pernah tidur dan lupa”
2.Sunnat Hai’at
Sunnat hai’at yaitu perbuatan sunnat baik gerakan ataupun bacaan yang apabila ditinggalkan tidak perlu melakukan sujud syahwi .
Gerakan yang termasuk sunnat Hai’at :
a. Mengangkat kedua tangan sampai ke telinga .
b. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri ( bersedekap ) .
c. Pandanga ketempat sujud .
d. Meletakkan telapak tangan pada lutut ketika rukuk .
e. 7 anggota sujud ditempelkan pada tempat sujud .
f. Duduk sebentar sesudah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga , kemudian berdiri sambil tangan bertelekan ke lantai .
g. Ketika duduk iftirasy dan duduk tawaruk telapak kaki kanan di tegakkan sehingga menghadap kiblat .
h. Menoleh ke sebelah kiri ketika salam kedua.
Bacaan yang termasuk ke dalam sunnat hai’at :
a. Membaca do’a iftitah .
b. Membaca ta’awudz untuk mengawali melafazkan surah Al- Fatikhah dan membaca amin pada saat selesai melafadzkan Surah Al-Fatikhah .
c. Membaca surah dalam al qur’an setelah membaca Al- Fatikhah pada raka’at pertama dan raka’at ke dua .
d. Mengeraskan bacaan pada raka’at pertama dan kedua pada saat shalat magrib , isya dan subuh .
e. Membaca ketika akan rukuk .
f. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud .
g. Membaca “Sami’allahuliman khamidah ” pada saat bangkit dari rukuk .
h. Membaca “Rabbana lakal hamdu’ ketika i’tidal .
i. Membaca doa pada saat duduk diantara dua sujud ( duduk iftirasy )
E. HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT
1. Melirik atau menoleh (Al-Iltafat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ
Berdasarkan hadits ‘Aisyah ra: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.”. Beliau bersabda: “Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.”( HR Bukhari).
2. Mengangkat pandangan, baik ke arah langit atau kemanapun, merupakan salah satu dari pada perbuatan makruh dalam shalat.
عَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَلَاةِ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
Dari Anas ra: Rasulullah saw bersabda: “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendak-lah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR Bukhari)
3. Sholat dengan tangan di pinggang. Yaitu seseorang sholat dengan bertolak pinggang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْخَصْرِ فِي الصَلاَةِ (رواه الشيخان
Dari Abi Hurairah Ra, ia berkata : Rasulullah saw melarang seseorang sholat dengan meletakan tangannya pada perutnya (bertolak pinggang). ( HR Bukhari Muslim )
4. Mengusap rambut yang terurai atau melipatkan lengan baju yang terulur tanpa sebab. Hal juga merupakan perbuatan makruh dalam shalat.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَرَابٍ وَنَهَي أنْ يَكُفَّ شعرَهُ و ثوبَهُ (رواه الشيخان
Dari Ibnu Abbas: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh menaikkan rambut (yang terulur) atau melipat baju.” (HR Bukhari Muslim)
5. Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, atau menahan kentut. Hal ini bisa mengganggu ketenangan hati dalam shalat.
6. Shalat di depan hidangan makanan. Hal ini juga termasuk perbuatan makruh dalam shalat, Jika memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian melaksanakan shalat, itu akan lebih baik, namun jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur baginya.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَام وَ لاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ (رواه مسلم
Dari Aisyah ras Rasulullah saw bersabda: “Janganlah shalat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah shalat sambil menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil dan besar). (HR Muslim)
F. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :
1. Berbicara Dengan Sengaja
Berbicara dengan sengaja yang dimaksud disini bukanlah berupa bacaan bacaan dalam AlQuran, dzikir atau pun do’a. Akan tetapi merupakan pembicaraan yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang di riwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) berikut:
عن زيد بن ارقم رضي الله عنه, قال: كنا نتكلم فى الصلاة, يتكلم أحدنا اخاه فى حاجته, حنى نزل فقول الله تعالى: (حافظوا على الصلوات و الصلاة الوسطى و قوموا لله قانتين) فأمرنا نالسكوت
“Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,”Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT “Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu”. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja. Berbeda bila seseorang melakukannya tanpa sadar alias tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari’ memberikan keringanan bagi orang yang melakukannya (berbicara dalam shalat), selama perkataan atau atau pun kata yang disebutkan masih dalam kategori sedikit. Dalam satu riwayat dikatakan tidak lebih dari 6 kata.
2. Makan dan Minum
Makan dan minum adalah salah satu perbuatan yang dapat membatalkan shalat. Apabila seseorang makan atau pun minum ketika melaksanakan shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal. Hal ini disebabkan karena akan menghilangkan kemulian dalam shalat. perbuatan makan dan minum dalam shalat ini, baik sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap akan membatalkan shalatnya.
Adapun jika perbuatan makan dan minum dalam shalat ini dilakukan tanpa disengaja, maka disyaratkan dalam hal tersebut tidak lebih dari kadar humsah
الحمصة (tidak bisa dibakar ataupun di masak kembali), yaitu kadar/batasan yang menjadi kebiasaan dalam kehidupan. Maka shalatnya tidak batal. Dan apabila di dalam mulut seseorang ada sisa gula atau sesuatu yang bisa mencair atau pun meleleh ketika melaksanakan shalat, maka jika ia menelannya akan membatalkan shalatnya.
3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).
Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.
4. Membelakangi atau Tidak Menghadap Kiblat
Bila seseorang shalat dengan membelakangi kiblat dengan sengaja, atau di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat , maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.
Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan Ulama Syafi’iyah dan Ulama Hanafiyah. Sedangkan menurut Ulama Mazhab Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Mazhab Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.
Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.
Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat. Namun, dalam kondisi darurat, tidak menghadap kiblat dibolehkan, selama yang bersangkutan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menghadap kiblat, misal orang yang habis operasi berat dan tidak mungkin menggeser-geser tempat tidurnya atau orang yang berada dalam bus umum yang perjalanannya tidak mengarah ke arah kiblat, sementara sopirnya tidak toleran terhadap orang-orang yang mau shalat. Maka jika mungkin, di waktu takbiratul ihram, tetap menghadap kiblat, tapi jika tidak mungkin (misalnya karena menghadap kiblat berarti menghadap ke sandaran kursi), maka dibolehkan menghadap sesuai arah bus. Namun, jika bisa mengusahakan bus berhenti di waktu shalat, maka ini adalah yang terbaik.
5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya secara sengaja, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Baik dilakukan dalam waktu yang singkat ataupun terbuka dalam waktu yang lama. Namun jika auratnya terbuka tanda disengaja dan bukan dalam waktu yang lama, maksudnya hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para Ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.
Namun Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.
Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.
6. Mengalami Hadats Kecil atau Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.
Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.
7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya dan tidak segera ditepis/tampiknya najis tersebut maka batallah shalatnya tersebut. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.
Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.
Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.
8. Tertawa
Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya.
9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.
10. Berubah Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.
11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat dengan sengaja
Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku’, maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa, dan ingat selama masih dalam shalat maka dia harus melakukan sujud syahwi sebelum salam, jika lupa pula untuk sujud syahwi, maka bisa dilakukan setelah salam.
Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku’ bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.
12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama’ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
AS-Syafi’iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.
13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu’, maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu’ saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.
14. Berubah Niat
Niat adalah salah satu rukun dalam shalat, jika rukun tersebut tidak terpenuhi maka tidak sah shalatnya tersebut. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat, kemudian dia berniat keluar dari shalatnya tersebut, atau ada sesuatu kejadian yang membuat (mushalli) keluar dari shalatnya, maka shalatnya tersebut akan menjadi batal dengan berubah niatnya tersebut, karena shalat harus dimulai dengan niat yang pasti.
15. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat.
G. FADHILAH SHALAT
Firman Allah ta’ala :
“Sesungguhnya shalat itu atas orang-orang mu’minin sebagai kewajiban yang berwaktu. Hai orang-orang yang beriman, janganlah dilalaikan oleh kesibukan terhadap harta dan anak-anakmu untuk mengerjakan dzikrullah (shalat), dan siapa yang berbuat begitu maka merekalah yang merugi”.
Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Pertama yang diwajibkan atas ummatku shalat lima waktu, dan pertama yang terangkat dari amal mereka shalat lima waktu, dan yang akan ditanya dari amal mereka shalat lima waktu, maka siapa yang mengurangi sedikit daripadanya, maka Allah ta’ala berkata kepada Malaikat : Lihatlah apakah kamu dapatkan pada hambaKu itu shalat sunnat untuk mencukupi kekurangan-kekurangannya dalam fardhu dan perhatikan puasa hambaKu pada bulan Ramadhan, bila kamu dapatkan mengurangi maka lihatlah apakah hambaKu telah mengerjakan puasa sunnat yang dapat kamu tambahkan yang kurang-kurang dari puasa Ramadhan, kemudian lihatlah zakat hambaKu, maka jika ada kekurangan, maka apakah ada padanya sedekah sunnat yang dapat ditambahkan pada zakat yang wajib itu, maka semua yang fardhu-fardhu itu diperhitungkan sedemikian, dan itu semata-ma rahmat dan karunia Allah, dan jika masih ada kelebihan dalam amal kebaikannya diletakkan dalam timbangan amalnya, dan dipersilahkan masuk sorga.
Dan bila tidak sesuatu dari itu, maka diperintahkan kepada Malaikat Zabaniyah : Tangkaplah ia dengan tangan dan kakinya kemudian dilemparkannya kedalam nereka”. (H.R. Alhakim).
Jabir r.a. berkata : Nabi s.a.w. bersabda : Perumpamaan shalat lima waktu itu bagaikan sungan yang lebar mengalir dimuka pintu salah satu rumah kamu, lalu ia mandi daripadanya tiap hari lima kali. Apakah yang demikian itu masih ada ketinggalan kotorannya. (H.R. Muslim).
Abu Dzar r.a. berkata : Nabi s.a.w. keluar dimusim dingin, sedang daun pohon banyak rontok, maka ia mengambil dua dahan, sedang daunnya rontok maka bersabda : Hai Abu Dzar. Jawabku : Labbaika ya Rasulullah. Lalu bersabda : Seorang hamba muslim jika shalat dengan ikhlas karena Allah maka rontok dosa-dosanya sebagai mana rontok daun dari dahan pohon ini.
(H.R. Ahmad)
Dalam kitab Azzawajir susunan Ahmad bin Hajar Alhaitami berkata :
Tersebut dalam hadits : Siapa yang menjaga shalat lima waktu maka Allah akan memulyakannya dengan lima macam :
1. Dihindarkan kesempitan hidup
2. Dihindarkan siksa kubur
3. Diberi kitab amalnya dengan tangan kanannya
4. Berjalan diatas shirat bagaikan kilat
5. Masuk sorga tanpa hisab
Dan siapa yang meremehkan (meninggalkan) shalat akan dihukum oleh Allah dengan lima belas siksa. Lima didunia, dan tiga ketika mati, dan tiga didalam kubur, dan tiga ketika keluar dari kubur. Adapun yang didunia :
1. Dicabut berkat umurnya.
2. Dihapus tanda orang shalih dari mukanya
3. Tiap amal yang dikerjakan tidak diberi pahala oleh Allah
4. Do’anya tidak dinaikkan kelangit
5. Tidak dapat bagian dari do’a orang-orang shalihin.
Adapun hukuman yang terkena padanya ketika mati :
1. Matinya hina
2. Mati kelaparan
3. Mati haus, dan andaikan diberi air samudera dunia tidak akan puas, dan tetap haus.
Adapun hukuman yang menimpa dalam kubur :
1. Disempitkan kubur sehingga hancur tulang-tulang rusuknya
2. Dinyalakan api dalam kubur, maka ia bergelimpangan dalam api, siang dan malam
3. Didatangkan padanya ular yang bernama syuja’ yang buta matanya dari api (berapi) dan kukunya dari besi tiap kuku panjangnya perjalanan sehari, ia berkata pada simayit : Aku syuja’ al’aqra’, sedang suaranya bagaikan petir yang menyambar, ia berkata ; Allah telah menyuruhku memukul kamu karena meninggalkan shalat subuh hingga terbit matahari, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat dhuhur hingga asar, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat asar hingga magrib, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat magrib hingga isya’, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat isya’ hingga subuh, dan tiap ia memukul satu kali terbenamlah orang itu kedalam tanah tujuh puluh hasta, maka ia selalu tersiksa dalam kubur hingga hari qiyamat. Adapun yang menimpa padanya
sesudah keluar dari kubur dihari qiyamat :
1. Diberatkan hisabnya
2. Allah murka padanya
3. Masuk dalam neraka
Dilain riwayat : Maka ia akan menghadap dihari qiyamat dan dimukanya ada tiga baris tulisan :
1. Hai orang yang mengabaikan hak Allah
2. Hai orang yang mendapat murka
3. Allah mengabaikan kamu sebagaimana kamu didunia mengabaikan hal Allah maka hari ini kamu putus dari rahmat Allah.
H. HUKUM BACAAN AL-QUR’AN SETELAH AL-FATIHAH
Para sahabat ijma (sepakat) bahwa disunnahkan membaca Al-Qur’an setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama di semua shalat. Ibnu Sirin mengatakan,
لا اعلمهم يختلفون في هذا
“saya tidak mengetahui mereka (para sahabat) berbeda pendapat dalam masalah ini” (dinukil dari Sifat Shalat Nabi, 101).
Diantara dalilnya adalah sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam dari sahabat Abu Qatadah,
انَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وَسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ وَيُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وَكَانَ يَقْرَأُ فِي العَصْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ
“Nabi shallallahu’alaihi wasallam membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat zhuhur dan juga membaca dua surat yang panjang pada rakaat pertama dan pendek pada rakaat kedua dan terkadang hanya satu ayat. Beliau membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat ashar dan juga membaca dua surat dengan surat yang panjang pada rakaat pertama. Beliau juga biasanya memperpanjang bacaan surat di rakaat pertama shalat subuh dan memperpendeknya di rakaat kedua” (HR Al-Bukhari 759, Muslim 451).
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai bacaan Al-Qur’an pada rakaat ketiga atau keempat. Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan membaca Al-Qur’an pada rakaat ketiga atau keempat, namun amalan ini tidak terlarang sebagaimana dilakukan oleh para salaf.
I. SURAT-SURAT YANG JADI KEBIASAAN NABI
Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menjelaskan, “Disyariatkan bagi imam, demikian juga munfarid (orang yang shalat sendirian), dalam kebanyakan yang ia lakukan dalam shalat shubuh membaca surat yang thiwal mufashal, dalam shalat maghrib membaca yang qisar mufashal, dan shalat yang lainnya membaca yang wasath mufashal” (Sifat Shalat Nabi, 103).
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah,
ما رأَيْتُ أحَدًا أشبَهَ صلاةً برسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم مِن فلانٍ – كان بالمدينةِ – قال سُلَيمانُ : فصلَّيْتُ أنا وراءَه فكان يُطيلُ في الأُولَيَيْنِ مِن الظُّهرِ ويُخفِّفُ الأُخْريَيْنِ ويُخفِّفُ العصرَ ويقرَأُ في الأُولَيَيْنِ مِن المغرِبِ بقِصارِ المُفصَّلِ وفي العِشاءِ بوسَطِ المُفصَّلِ وفي الصُّبحِ بطِوالِ المُفصَّلِ
“Tidak pernah aku melihat orang yang shalatnya lebih mirip dengan shalat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam selain Fulan (ketika itu di Madinah). Sulaiman berkata, ‘maka aku pun shalat di belakangnya, ia memperpanjang dua rakaat pertama dalam shalat zhuhur dan memperpendek sisanya. Ia juga memperpendek bacaan shalat ashar, dan pada shalat maghrib membaca surat-surat qishar mufashal, dan pada shalat Isya membaca yang wasath mufashal, dan pada shalat subuh membaca thiwal mufashal‘” (HR. Ibnu Hibban 1837, dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat Nabi).
Para ulama berbeda pendapat mengenai istilah qisar mufashal, wasath mufashal, dan thiwal mufashal. Namun di antara pendapat yang bagus adalah yang diungkapkan oleh Ibnu Ma’in, yang dirajihkan oleh As Suyuthi dalam Al Itqan Fi Ulumil Qur’an (1/222):
فَطِوَالُهُ إِلَى عَمَّ وَأَوْسَاطُهُ مِنْهَا إِلَى الضُّحَى وَمِنْهَا إِلَى آخِرِ الْقُرْآنِ قِصَارُهُ
“thiwal mufashal adalah (Qaf) hingga ‘Amma (yatasaa’aluun), wasath mufashal adalah dari ‘Amma hingga Ad-Dhuha, dan dari Ad-Dhuha hingga akhir adalah qisar mufashal”.
Namun di luar kaidah ini, ada beberapa surat yang biasa dibaca oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat-shalatnya, sehingga dianjurkan juga untuk mencontoh beliau dalam hal ini.
- Shalat Maghrib
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membaca surat At-Thur, Al-A’raf, dan Al-MurShalat ketika shalat maghrib. Dari Jubair bin Math’am, ia berkata,
سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقرأُ بالطورِ في المغربِ
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membaca surat At-Thuur pada shalat maghrib” (HR. Muslim 463).
Dari Marwan bin Hakam, ia berkata,
أنَّ زيدَ بنَ ثابتٍ قالَ : ما لي أراكَ تقرأُ في المغربِ بقصارِ السُّورِ ؟ قد رأيتُ رسولَ اللهِ يقرأُ فيها بأطول الطُّوليينِ ! قلتُ : يا أبا عبدِ اللهِ ، ما أطولُ الطُّوليينِ؟ قالَ : الأعراف
“Zaid bin Tsabit bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau membaca surat yang pendek-pendek ketika shalat maghrib? Aku pernah melihat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membaca surat yang paling panjang’. Marwan berkata, ‘wahai Abu Abdillah, apa yang engkau maksud surat yang paling panjang?’. Ia menjawab, Al A’raf” (HR. An Nasa-i 989, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
إن أم الفضل سمعته ، وهو يقرأ : { والمرسلات عرفا } . فقالت : يابني ، والله لقد ذكرتني بقراءتك هذه السورة ، أنها لآخر ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ بها في المغرب
“Bahwa Ummul Fadhl mendengarnya membaca surat wal mursalaati ‘urfaa. Kemudian Ummul Fadhl berkata, ‘wahai anakku, demi Allah engkau telah mengingatkan aku dengan bacaan surat ini bahwa ini adalah surat yang dibaca ketika shalat maghrib terakhir yang dilakukan rasulullah shallallahu’alaihi wasallam‘” (HR. Al Bukhari 763, Muslim 462).
- Shalat Shubuh
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah membaca surat Qaaf dan At-Takwir dalam shalat shubuh. Dari Quthbah bin Malik, ia berkata,
أنه صلى مع النبيِّ صلى الله عليه وسلم الصبحَ . فقرأ في أولِ ركعةٍ: والنخلُ باسقاتٍ لها طلعٌ نضيدٌ. وربما قال: ق
“Ia pernah shalat shubuh bersama bersama nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pada rakaat pertama membaca ayat baasiqaatin lahaa thal’un nadhiid (surat Qaaf ayat 10)” (HR. Muslim 457).
‘Amr bin Harits berkata,
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْفَجْرِ إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ
“aku mendengar nabi shallallahu’alaihi wasallam pada shalat shubuh membaca idzas syamsu kuwwirat (surat At Takwir)” (HR. An Nasa-i dalam Ash Shughra 941, dengan sanad hasan).
- Shalat Isya
Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menyatakan, “Dimakruhkan memperpanjang bacaan surat pada shalat Isya’ sebagaimana larangan nabi shallallahu’alaihi wasallam terhadap Muadz” (Sifat Shalat Nabi, 104). Karena yang dianjurkan ketika shalat Isya adalah surat-surat wasath mufashal sebagaimana telah dijelaskan.
أنَّ مُعاذَ بنَ جبلٍ رضي الله عنه كان يُصلِّي معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، ثم يأتي قَومَه فيُصلِّي بهمُ الصلاةَ، فقَرأ بهمُ البقرةَ، قال : فتجوَّز رجلٌ فصلَّى صلاةً خفيفةً، فبلَغ ذلك مُعاذًا فقال : إنه منافقٌ، فبلَغ ذلك الرجلَُ، فأَتَى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال : يا رسولَ اللهِ، إنا قومٌ نعمَل بأيدينا، ونَسقي بنَواضِحنا، وإن مُعاذًا صلَّى بنا البارِحةَ، فقرَأ البقرةَ، فتجوَّزتُ، فزعَم أني منافقٌ، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( يا مُعاذُ، أفتَّانٌ أنت – ثلاثًا – اقرَأْ : { وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا} . و{ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى } . ونحوَها أنَّ مُعاذَ بنَ جبلٍ رضي الله عنه كان يُصلِّي معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، ثم يأتي قَومَه فيُصلِّي بهمُ الصلاةَ، فقَرأ بهمُ البقرةَ، قال : فتجوَّز رجلٌ فصلَّى صلاةً خفيفةً، فبلَغ ذلك مُعاذًا فقال : إنه منافقٌ، فبلَغ ذلك الرجلَُ، فأَتَى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال : يا رسولَ اللهِ، إنا قومٌ نعمَل بأيدينا، ونَسقي بنَواضِحنا، وإن مُعاذًا صلَّى بنا البارِحةَ، فقرَأ البقرةَ، فتجوَّزتُ، فزعَم أني منافقٌ، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( يا مُعاذُ، أفتَّانٌ أنت – ثلاثًا – اقرَأْ : { وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا} . و{ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى } . ونحوَها
“Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu pernah shalat bersama nabi shallallahu’alaihi wasallam. Kemudian ia kembali kepada kaumnya dan shalat bersama mereka menjadi imam. Kemudian ia membaca surat Al-Baqarah. Kemudian seorang lelaki mangkir dari shalat dan ia shalat sendiri dengan shalat yang ringan. Hal ini terdengar oleh Mu’adz, sehingga ia pun berkata, ‘ia munafik‘. Perkataan Muadz ini pun terdengar oleh si lelaki tersebut. Maka ketika datang nabi shallallahu’alaihi wasallam ia bertanya, ‘wahai rasulullah, siang hari saya bekerja dengan tangan saya dan mengairi ladang dengan unta-unta saya. Kemarin Muadz shalat mengimami kami dan membaca Al Baqarah, sehingga saya mangkir dari shalat. Dan ia mengatakan saya munafik‘. Lalu nabi shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘wahai Muadz, apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah?’ Sebanyak 3x. Bacalah was syamsi wad dhuhaaha (Asy Syams) dan sabbihisma rabbikal a’laa (Al A’laa) atau semisalnya’” (HR. Al Bukhari 6106, Muslim 465).
Surat Asy-Syams dan Al-A’laa termasuk wasath mufashal.
- Shalat Zhuhur dan Ashar
Dari Abu Sa’id Al Khudri,
>كنا نحزرُ قيامَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في الظهرِ والعصرِ فحزرنا قيامَه في الركعتين الأوليين من الظهر قدرَ قراءةِ الم تنزيل – السجدة . وحزرنا قيامَه في الأخريين قدرَ النصفِ من ذلك وحزرنا قيامه في الركعتين الأوليين من العصرِ على قدرِ قيامِه في الأخريين من الظهرِ وفي الأخريين من العصرِ على النصفِ من ذلك . ولم يذكر أبو بكرٍ في روايته : الم تنزيل . وقال : قدر ثلاثين آيةً
“Kami mengira-ngira panjang shalat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika shalat zhuhur dan ashar. Kami mengira-ngira dua rakaat pertama beliau pada shalat zhuhur yaitu sekadar bacaan surat Alif laam miim tanzil (As Sajdah). Dan kami mengira-ngira dua rakaat terakhir beliau sekitar setengah dari itu. Dan kami mengira-ngira dua rakaat pertama beliau pada shalat ashar itu seperti dua rakaat akhir beliau pada shalat zhuhur. Dan dua rakaat terakhir beliau pada shalat ashar itu sekitar setengahnya dari itu. Dalam riwayat Abu Bakar tidak disebutkan Alif laam miim tanzil, namun ia berkata: “sekitar 30 ayat” (HR. Muslim 452).
- Memperpendek Bacaan Dalam Keadaan Safar
Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi mengatakan, “anjuran surat-surat pada setiap shalat di atas dikecualikan dalam keadaan safar. Dalam keadaan safar, tidak perlu mengkhususkan diri dengan surat tertentu, bahkan yang disyariatkan adalah memperingan bacaan. Terdapat riwayat shahih (valid) dari nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau membaca mu’awwidzatain (qul a’udzubirabbinnas dan qul a’udzu birabbil falaq) dalam shalat shubuh, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dari ‘Uqbah bin Amir dan dishahihkan oleh Abu Hatim.
Terdapat riwayat shahih (valid) juga yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Ma’rur bin Suwaid dari ‘Umar bahwa ketika ‘Umar sedang safar berhaji, beliau shalat shubuh dengan membaca li iila fi quraisy.
Terdapat riwayat shahih (valid) juga dari Amr bin Maimun, bahwa ketika shalat dalam safar ia membaca qul yaa ayyuhal kafirun dan qul huwallahu ahad” (Sifat Shalat Nabi, 105).
Dan syaikh menyebutkan lagi beberapa atsar (perkataan sahabat nabi) serupa dari para sahabat.
Anjuran Menyesuaikan Kondisi Makmum
Dianjurkan bagi imam untuk menyesuaikan diri dengan kondisi makmum, jika terdapat orang yang lemah, orang sakit, atau anak-anak, dianjurkan untuk memperingan shalat.
إذا أمَّ أحدُكم الناسَ فليخفِّفْ . فإن فيهم الصغيرَ والكبيرَ والضعيفَ والمريضَ . فإذا صلَّى وحده فليصلِّ كيف شاء
“Jika salah seorang dari kalian menjadi imam bagi suatu kaum, maka permudahlah shalatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika kalian shalat sendirian maka silakan shalat sebagaimana kalian mau” (HR. Al Bukhari 90, Muslim 467).
Imam At-Tirmidzi setelah membawakan hadits ini dalam Sunan-nya beliau mengatakan, “ini adalah pendapat mayoritas ulama, mereka berpendapat hendaknya imam tidak memperpanjang shalat karena khawatir menimbulkan kesulitan bagi orang yang lemah, orang tua, dan orang yang sakit”.
Ketika menjelaskan hadits ini dalam Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr yang bagus, beliau berkata, “Setiap imam dianjurkan memperingan shalatnya, ini adalah perkara yang disepakati para ulama. Dan yang dimaksud memperingan adalah mengurangi kesempurnaannya. Adapun jika sampai ada kekurangan dalam shalat, maka tidak boleh. Karena rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang orang yang shalatnya seperti burung gagak mematuk. Rasulullah juga pernah melihat orang yang shalatnya tidak sempurna rukuknya. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘ulangilah shalatmu! Karena engkau belum shalat‘. Kemudian beliau bersabda, ‘Allah tidak melihat kepada orang yang tidak meluruskan punggung ketika rukuk dan sujud‘”. Ibnu Abdil Barr juga mengatakan, “Saya tidak mengetahui khilaf (perbedaaan) di antara para ulama mengenai dianjurkannya memperingan shalat bagi siapa saja yang menjadi imam untuk kaummnya, selama memenuhi syarat yang kami jelaskan, yaitu tetap sempurna rukun shalatnya. Diriwayatkan dari Umar bin Khathab bahwa beliau berkata,”
لا تبغضوا الله إلى عباده ، يطول أحدكم في صلاته حتى يشق على من خلفه
“Allah tidak murka kepada para hamba-Nya jika mereka memanjangkan shalat mereka, kecuali jika itu mempersulit orang yang dibelakangnya (makmum)”.
- Mengulang Surat / Ayat Yang Sama
Mengulang bacaan atau surat yang sama pada rakaat yang berbeda
Misalnya pada rakaat pertama membaca surat Adh-Dhuha, lalu pada rakaat kedua juga membaca surat Adh-Dhuha. Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi menjelaskan, “Bukan termasuk sunnah mengulang bacaan Al-Qur’an yang sama di kedua rakaat, bahkan yang lebih utama adalah membaca bacaan yang berbeda antara rakaat pertama dan kedua. Dan terkadang dianjurkan pada rakaat kedua lebih pendek dari rakaat pertama”. (Sifat Shalat Nabi, 103).
- Mengulang bacaan atau surat yang sama pada satu rakaat
Misalnya pada rakaat pertama membaca surat Al-Insyirah sebanyak dua kali. Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi menjelaskan, “Mengulang bacaan yang sama pada satu rakaat adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah, tidak pernah dilakukan oleh nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak pula oleh salah seorang dari sahabatnya. Dan Al-Qur’an itu tidak turun dengan cara berulang-ulang untuk ayat yang sama. Tidak ada bagian dari Al-Qur’an itu yang sia-sia. Telah diisyaratkan bahwa perbuatan ini menyelisihi sunnah oleh imam Asy- Syathibi dalam kitab Al-I’tisham” (Sifat Shalat Nabi, 109-110).
- Mengulang ayat yang sama pada satu rakaat
Tidak terdapat hadits yang shahih (valid) dari nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau pernah mengulang ayat yang sama dalam satu rakaat, namun terdapat atsar (perbuatan sahabat nabi) yang menyatakan bahwa amalan ini dilakukan oleh sebagian sahabat nabi.
- Memisah Bacaan Surat Dalam Dua Rakaat
Contoh memisah bacaan misalnya seseorang membaca surat An-Naba ayat 1–30 pada rakaat pertama, lalu pada rakaat kedua ia lanjutkan ayat 31–40. Ini berarti ia memisahkan bacaan surat An-Naba’ menjadi dua rakaat.
Yang sesuai sunnah adalah membaca satu surat atau satu bacaan untuk satu rakaat, tidak memisahkan satu surat atau satu bacaan menjadi dua rakaat. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
لِكُلِّ سورةٌ حظُّها منَ الركوعِ والسجودِ
“setiap surat itu kadarnya seperti panjang rukuk dan sujud” (HR. Al-Baihaqi 3/10, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’, 5165).
dalam riwayat lain,
لكلِّ سورةٍ ركعةٌ
“setiap surat itu untuk satu raka’at”.
Inilah yang diamalkan oleh rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan tidak ada riwayat yang shahih (valid) yang mengabarkan bahwa beliau shallallahu’alaihi wasallam pernah memisah bacaan surat dalam dua rakaat. Yang demikian juga merupakan amalan yang diutamakan para salaf ridwanullah ‘alaihim ajma’in. Namun demikian, memang benar ada sebagian salaf yang pernah membagi bacaan surat dalam dua rakaat. Namun ini hanya pada kesempatan yang sedikit saja dan bukan dijadikan hal yang utama ataupun rutinitas.
J. BACAAN I'TIDAL YANG DIPEREBUTKAN MALAIKAT
Gerakan i’tidal misalnya. Gerakan ini dilakukan setelah ruku’ dengan mengangkat kedua tangan. Biasanya kalimat yang diucapkan adalah Sami allahu liman khammidah dan dilanjutkan dengan Rabbanaa Lakal Hamdu.
Terdapat beberapa perbedaan lafadz dalam beberapa riwayat. Berikut ini merupakan bacaan i’tidal yang istimewa dibanding lainnya. Menurut Rasulullah, ketika manusia membacanya, malaikat berebut mencatat pahala orang yang melafadzkan itidal ini. Seperti apa bacaannya? Berikut ulasannya.
Rifa’ah bin Rofi Azzuraqiy mengungkapkan bahwa Ia sering Shalat di belakang Rasulullah SAW. Ketika mengangkat kepala dari ruku’, Nabi SAW mengucapkan “Sami allahu liman hamidah” (Allah mendengar orang yang memuji-Nya).”
Lalu seorang jamaah yang berada di belakang beliau mengucapkan Robbana lakal hamdu hamdan katsiira thayyiban mubaarokan fiih (Ya Tuhan Kami, bagi-Mu segala puji yang banyak, baik dan mengandung berkah).
Usai Shalat Rasulullah SAW bertanya, siapakah orang yang mengucapkan kalimat tadi? “Saya” aku seorang Jamaah.
Rasulullah SAW kemudian bersabda “Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat yang berebut mencatatnya,” (HR. Malik,Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i).
Namun apapun bacaanya asalkan sesuai ajaran Rasul, maka gerakan i’tidal memiliki banyak keutamaan yang hanya diyakini oleh orang-orang yang beriman. Salah satunya adalah diampuni dosa-dosa yang telah lalu.
Abu Huairah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Apabila imam mengucapkan “Sami Allahu liman khamidah (Allah mendengar orang yang memujiNya)”maka katakanlah Rabbana Lakal hamdu (wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji) Sebab, barang siapa yang ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka Ia akan diampuni dari segala dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain dijelaskan juga bagaimana bacaan I’tidal yang juga diajarkan Rasulullah SAW. Ibnu Awfa ra mengatakan “Jika Rasulullah SAW bangkit dari ruku’ beliau membaca Sami Allahu liman khamidah(Allah mendengar orang yang memujiNya) Rabbana lakal hamdu mil ussamaawaati wa mil ul ardli, wa mil umaa syi’ta min syai in ba’du” (Allah mendengar orang-orang yang memuji-Nya.Ya Tuhan Kami.Bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki sesudah itu) (HR.Muslim).
K. RAHASIA SHALAT 5 WAKTU
Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan Shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.
Shalat 5 waktu merupakan ibadah yang Allah Ta’ala syariatkan kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam secara langsung tanpa perantara malaikat. Berbeda halnya dengan kewajiban lainnya yang diwajibkan melalui perantara malaikat.
Shalat 5 waktu diwajibkan di langit sementara kewajiban lainnya diwajibkan di bumi.
Shalat 5 waktu akan menghapuskan semua dosa dan kesalahan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim )
Dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah seorang muslim didatangi shalat fardlu, lalu dia membaguskan wudlunya dan khusyu’nya dan shalatnya, melainkan itu menjadi penebus dosa-dosanya terdahulu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada sepanjang zaman.” (HR. Muslim )
Pada kedua hadits di atas dikecualikan dosa-dosa besar, karena memang dosa besar tidak bisa terhapus dengan sekedar amalan saleh, akan tetapi harus dengan taubat dan istighfar.
Shalat dalam pelaksanaannya terdiri dari 2 jenis shalat yaitu shalat wajib atau sholat fardhu 5 waktu dan sholat sunnat .
Keutamaan shalat fardhu dapat menghapus dosa-dosa dan kesalahan
Hukum shalat fardhu atau sholat wajib ada 2
1. Fardu Ain merupakan suatu kewajiban kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti sholat lima waktu, dan shalat Jumat khusus untuk pria.
2.Fardu Kifayah merupakan kewajiban kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya , namun jika ada sebagian orang yang mengerjakannya maka hukumnya menjadi sunnah dan berdosa jika tidak ada orang yang mengerjakannya contohnya shalat jenazah.
Riwayat sejarah sholat fardhu sebelum di wajibkan menjadi perintah sholat 5 waktu yang di dalamnya mengandung hikmah dan keutamaan serta manfaat sholat lima waktu
- SHALAT SUBUH
Shalat subuh senantiasa dihadiri dan disaksikan oleh para malaikat dan dia juga menjadi makmum
Allah Ta’ala berfirman:
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78).
Shalat Subuh adalah shalat pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Adam As. Dua rakaat Subuh dijalankan oleh Nabi Adam di bumi setelah diturunkan dari surga. Waktu itu pertama kalinya Nabi Adam melihat kegelapan. Begitu gelapnya sehingga ia merasakan ketakutan yang amat sangat. Namun kemudian kegelapan itu secara lamban mulai sirna mengusir rasa takut, dan perlahan terbitlah terang. Itulah pergantian waktu malam menuju pagi. Oleh karenanya, dua rakaat Subuh dilaksanakan sebagai rasa syukur atas sirnanya kegelapan pengharapan atas datangnya kecerahan.
- SHALAT DHUHUR
Nabi Ibrahim As adalah orang pertama yang melaksanakan shalat Dhuhur. Empat rakaat dhuhur dilaksanakan, ketika Allah menggantikan Ismail yang rencananya disembelih sebagai kurban dengan seekor domba. Ini terjadi tatkala siang, tatkala matahari bergeser sedikit dari titik tengahnya. Empat rakaat itu menunjukkan beberapa perasaan Nabi Ibrahim. Satu raka’at adalah penanda kesyukuran atas digantikannya Ismail. Satu raka’at karena kegembiraan, satu raka’at untuk mencari keridhaan Allah dan satu raka’at lagi sebagai rasa syukur atas domba pemberian Allah swt.
- SHALAT ASHAR
Shalat ashar yang merupakan shalat wustha -sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari- dikhususkan penyebutannya dibandingkan shalat-shalat lainnya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Kemudian riwayat shalat Ashar berhubungan erat dengan Nabi Yunus As. ketika diselamatkan oleh Allah dari perut ikan . Dikisahkan bahwa bentuk ikan hampir menyerupai burung, namun tanpa sayap. Ketika di dalam perut itu Nabi Yunus As merasakan empat macam kegelapan, gelap karena kekhawatiran gelap di dalam air, gelap malam dan gelap di dalam perut ikan. Demikianlah Nabi Yunus As keluar ketika matahari mulai condong kebarat dan shalatlah beliau empat rekaat sebagai penanda terbebas dari empat macam kegelapan itu.
- SHALAT MAGHRIB
Sedangkan tiga rakaat shalat Maghrib mempunyai sejarahnya sendiri yang tidak bisa dilepaskan dari nabi Isa As. ketika berhasil keluar dari kaumnya di penghujung senja. Tiga rakaat sangat bermakna bagi Nabi Isa As. Satu rakaat menandai perjuangan beliau menegakkan tauhid dan menafikan semua bentuk sesembahan kecuali Allah. Satu raka’at untuk menafikan hinaan dan tuduhan kaumnya atas ibundanya yang melahirkannya tanpa ayah. Dan ini sekaligus menunjukkan betapa ketuhanan itu hanya milik Allah semata yang Maha Kuasa, inilah makna satu rakaat yang terakhir.
- SHALAT ISYA
Dihilangkannya empat kesedihan yang menimpa Nabi Musa As. oleh Allah swt ketika meninggalkan kota Madyan menjadi sejarah ditetapkannya shalat Isya empat rakaat. Tercatat empat kesedihan itu berhubungan dengan istrinya, saudaranya yang bernama Harun, anak-anaknya, dan kesedihan karena kekuasaan Fir’aun. Dan ketika semua kesedihan itu diangkat oleh Allah swt di waktu malam, Nabi Musa pun melaksanakan shalat empat rakaat sebagai rasa syukur atas segalanya.
Menjaga shalat subuh dan ashar merupakan sebab terbesar masuk surga dan selamat dari neraka.
Dari Imarah bin Ru’aibah radhiallahu anhu dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak akan masuk neraka seseorang yang shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (HR. Muslim )
Dari Abu Musa radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa mengerjakan shalat pada dua waktu dingin, maka dia akan masuk surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim )
Dari Jundab bin Abdullah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah, oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu dari kalian sebagai imbalan jaminan-Nya, sehingga Allah menangkapnya dan menyungkurkannya ke dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 1050)
Dari Jarir bin ‘Abdullah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan untuk melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim )
L. TATA CARA SHOLAT
Berdiri tegak pada Shalat fardu hukumnya wajib. Berdiri tegak merupakan salah satu rukun Shalat. Sikap ini dilakukan sejak sebelum takbiratul ihram. Cara melakukannya adalah sebagai berikut.
1. Posisi badan harus tegak lurus dan tidak membungkuk, kecuali jika sakit.
2. Tangan rapat di samping badan.
3. Kaki direnggangkan, paling lebar selebar bahu.
4. Semua ujung jari kaki menghadap kiblat.
5. Pandangan lurus ke tempat sujud.
6. Posisi badan menghadap kiblat. Akan tetapi, jika tidak mengetahui arah kiblat, boleh menghadap ke arah mana saja. Asal dalam hati tetap berniat menghadap kiblat.
Rukuk artinya membungkukkan badan. Adapun cara melakukannya adalah sebagai berikut.
Angkat tangan sambil mengucapkan takbir. Caranya sama seperti takbiratulihram.
1. Turunkan badan ke posisi membungkuk.
2. Kedua tangan menggenggam lutut. Bukan menggenggam betis atau paha. Jari-jari tangan direnggangkan. Posisi tangan lurus, siku tidak ditekuk.
3. Punggung dan kepala sejajar. Punggung dan kepala dalam posisi mendatar. Tidak terlalu condong ke bawah. Tidak pula mendongah ke atas.
4. Kaki tegak lurus, lutut tidak ditekuk.
5. Pinggang direnggangkan dari paha.
6. Pandangan lurus ke tempat sujud.
a. Sesudah posisi ini mantap, kemudian membaca salah satu doa rukuk.
Iktidal adalah bangkit dari rukuk. Posisi badan kembali tegak. Ketika bangkit disunahkan mengangkat tangan seperti ketika takbiratulihram. Bersamaan dengan itu membaca kalimat “sami’allahu liman hamidah”. Badan kembali tegak berdiri. Tangan rapat di samping badan. Ada juga yang kembali ke posisi bersedekap seperti halnya ketika membaca surat Al Fatihah. Perbedaan ini terjadi karena beda pemaknaan terhadap hadis dalilnya. Padahal dalil yang digunakan sama. Namun, jumhur ulama sepakat bahwa saat iktidal itu menyimpan tangan rapat di samping badan.
barulah membaca salah satu doa iktidal.
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّموَاتِ وَمِلْءُ اْلاَرْضِ وَمِلْءُمَاشِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ
Sujud artinya menempelkan kening pada lantai. Menurut hadis riwayat Jamaah, ada tujuh anggota badan yang menyentuh lantai ketika sujud, yaitu:
1. wajah (kening dan hidung),
2. dua telapak tangan,
3. dua lutut, dan
4. dua ujung telapak kaki.
Cara melakukan sujud adalah sebagai berikut.
1. Turunkan badan dari posisi iktidal, dimulai dengan menekuk lutut sambil mengucapkan takbir.
2. Letakkan kedua lutut ke lantai.
3. Letakkan kedua telapak tangan ke lantai.
4. Letakkan kening dan hidung ke lantai.
5. Talapak tangan dibuka, tidak dikepalkan. Akan tetapi, jari-jarinya dirapatkan, dan ini satu-satunya gerakan di mana jari-jari tangan dirapatkan, sementara dalam gerakan lainnya jari-jari ini selalu direnggangkan.
6. Jari-jari tangan dan kaki semuanya menghadap ke arah kiblat. Ujung jari tangan letaknya sejajar dengan bahu.
7. Lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki). Untuk perempuan ada yang menyunahkan merapatkannya pada ketiak. Namun, boleh juga merenggangkannya.
8. Renggangkan pinggang dari paha.
9. Posisi pantat lebih tinggi daripada wajah.
10. Sujud hendaknya dilakukan dengan tenang. Ketika sudah mantap sujudnya, bacalah salah satu doa sujud.
Ketika bangkit dari sujud untuk berdiri ke rakaat berikutnya, disunahkan wajah lebih dulu dianggkat dari lantai, kemudian tangan, dan disusul dengan mengangkat lutut hingga berdiri tegak.
Sujud artinya menempelkan kening pada lantai. Menurut hadis riwayat Jamaah, ada tujuh anggota badan yang menyentuh lantai ketika sujud, yaitu:
1. wajah (kening dan hidung),
2. dua telapak tangan,
3. dua lutut, dan
4. dua ujung telapak kaki.
1. Bangkit dari sujud pertama sambil mengucapkan takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Pandangan lurus ke tempat sujud.
9. Setelah posisi tumakninah, baru kemudian membaca salah satu doa antara dua sujud.
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
Duduk tasyahud awal adalah duduk iftirasy, sama seperti duduk antara dua sujud. Ini pada Shalat yang lebih dari dua rakaat, yaitu pada Shalat zuhur, asar, magrib, dan isya. Caranya adalah sebagai berikut.
1. Bangkit dari sujud kedua rakaat kedua sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud.
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ اَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ، اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Tasyahud akhir adalah duduk tawaruk. Caranya adalah.
1. Rakaat terakhir Shalat, sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan. Jadi, panggul duduk menyentuh lantai.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud, selawat, dan doa setelah tasyahud akhir.
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ اَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ، اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَرَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Gerakan salam adalah menengok ke arah kanan dan kiri. Menengok dilakukan sampai kira-kira searah dengan bahu. Jika jadi imam dalam Shalat berjamaah, salam dilakukan sampai terlihat hidung oleh makmum. Menengok dilakukan sambil membaca salam.
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu masih mukmin, maka tentunya tidak dipersyaratkan ketika dia bertaubat dia harus beriman.
Ini dipertegas dalam hadits Jabir radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Juga dalam Abdullah bin Buraidah dari ayahnya radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“(Pemisah) di antara kami dan mereka (orang kafir) adalah meninggalkan shalat, karenanya barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad )