Al Qahhaar


Al Qohhar Maha Menundukan, Menaklukan Segala Sesuatu

Yang dapat Menaklukkan segala sesuatu; Yang dapat Memaksakan segala yang menjadi Kehendak-Nya Atau Yang Maha Menekan.

Menaklukan dan mengakhiri segala sesuatu.

Sifat Allah Al Qahhar diartikan sebagai Yang Maha Menundukkan. Dialah yang menundukkan siang dan malam, matahari, bulan dan bintang. Semua beredar menurut garis edarnya. Allah menundukkan manusia dan menunjukkan keesaanNya agar manusia mau berpikir.

Allah menundukkan semua makhluk termasuk manusia. Tiada yang dapat menolak rencanaNya. Dia yang menimpakan kehinaan dan Allah pula yang memberi kekuasaan kepada yang dikehendakiNya. Sungguh Allah menggenggam semua makhluk dalam kekuasaanNya.

Sebagai makhlukNya kita harus senantiasa mengambil keteladanan dari sifat Al Qahhar, dengan tidak merasa sombong karena kita hanyalah makhluk yang tiada daya.

Al-Qahhar adalah juga bermakna menjinakkan atau menundukkan. Segala makhluk-Nya dijinakkan dan ditundukkan di bawah kekuasaan-Nya. Tiada satupun makhluk yang menentang-Nya kecuali mereka akan dikalahkan dan dihinakan, sekaligus.

وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۚ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ
"Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-An'am: 18)


Dalam al-Qur’an, al-Qahhar disebut enam kali dan kesemuanya dirangkai setelah penyebutan kata al-Wahid, yang juga merupakan Asma Allah. Penyebutan nama dan sifat al-Wahid di depannya memberi arti kuat bahwa hanya Dia satu-satunya yang memiliki sifat Al-Qahhar. Orang yang mengaku dirinya Qahhar (penakluk) akan dikalahkan dan dihinakan-Nya. Fir’aun, dalam al-Qur’an dikisahkan pernah mengganggap dirinya sebagai “Qaahiruun” (penakluk) ketika dia memerintahkan untuk membunuh semua bayi lelaki.

قَالَ سَنُقَتِّلُ أَبْنَاءَهُمْ وَنَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَاهِرُونَ.....
“Fir'aun menjawab: "Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka".” (QS. Al-A'raf: 127)


Allah membungkam Fir’aun dan orang-orang kafir lainnya dengan menunjukkan tanda-tanda kebesaran-Nya, menekuk lutut para pembangkang dengan kekuasaan-Nya, menjinakkan hati para pecinta-Nya sehingga mereka bersuka cita menanti di depan pintu rahmat-Nya. Dia pula yang menundukkan panas dan dingin, mengalahkan besi dengan api, memadamkan api dengan air, menghilangkan gelap dengan terang, dan melenyapkan terang dengan kegelapan.

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ جَعَلَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ اللَّيْلَ سَرْمَدًا إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَنْ إِلَٰهٌ غَيْرُ اللَّهِ يَأْتِيكُمْ بِضِيَاءٍ ۖ أَفَلَا تَسْمَعُونَ
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku, jika Allah menjadikan untukmu malam itu terus menerus sampai hari kiamat, siapakah Tuhan selain Allah yang akan mendatangkan sinar terang kepadamu? Maka apakah kamu tidak mendengar?"(QS. Al-Qasas Ayat 71)

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ جَعَلَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ النَّهَارَ سَرْمَدًا إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَنْ إِلَٰهٌ غَيْرُ اللَّهِ يَأْتِيكُمْ بِلَيْلٍ تَسْكُنُونَ فِيهِ ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku, jika Allah menjadikan untukmu siang itu terus menerus sampai hari kiamat, siapakah Tuhan selain Allah yang akan mendatangkan malam kepadamu yang kamu beristirahat padanya? Maka apakah kamu tidak memperhatikan?"(QS. Al-Qasas Ayat 72)

Sungguh, Allah telah mengalahkan semua makhluq-Nya, termasuk manusia. Dialah yang menjadikan manusia menjerit ketika lapar, menjadikannya lemah dan tak berdaya ketika kantuk dan tidur. Dia pula yang memberi manusia sesuatu yang tidak diinginkan dan menghalangi yang didambakan. Tak seorangpun yang bisa menolak ketika diberi celaka atau sakit. Sebaliknya, tak seorangpun yang bisa mendapatkan sesuatu yang dihalangi Allah.

Kepada manusia yang biasa menyombongkan ilmu dan teknologinya, Allah menantang, apakah mereka bisa menahan sebentar saja peredaran matahari? Apakah mereka juga bisa memperpanjang malam walau sedetik saja? Orang yang beriman segera akan menyadari dan berkata:

وَالَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْفُلْكِ وَالْأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf: 12)

لِتَسْتَوُوا عَلَىٰ ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ
Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan: "Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya.(QS. Az-Zukhruf: 13)

Sekalipun Al-Qahhar merupakan nama dan sifat Allah yang tak patut seorangpun mengaku sebagai penakluk, tapi hal itu tidak menghalangi orang beriman untuk meneladaninya. Imam Al-Ghazali mempersyaratkan bagi mereka yang ingin meneladani sifat Al-Qahhar dengan terlebih dahulu menyadari bahwa tujuan penciptaannya adalah untuk menjadi hamba sekaligus khalifah di muka bumi. Banyak halangan dan rintangan yang menjadi sebab tak terpenuhinya tujuan penciptaan tersebut, salah satunya adalah hawa nafsu. Untuk itu kita harus “Qaahiruun”, menjadi penakluk dan penjinak hawa nafsu kita sendiri.

Dalam hal penaklukan dan penjinakan nafsu, kita harus meneladani cara dan pendekatan Allah dalam menundukkan dan menjinakkan makhluq-Nya. Ketika Allah menaklukkan manusia, Dia tidak mencabut kebebasannya, apalagi mematikannya kecuali pada saat yang telah ditetapkan-Nya. Untuk itu, nafsu tidak boleh dimatikan. Nafsu hanya boleh diarahkan dan dikendalikan.

Islam mengakui perlunya memenuhi tuntutan nafsu selama tidak mengantarkan manusia menyimpang dari tujuan penciptaannya. Bagaimana mungkin manusia dicegah untuk memenuhi syahwat perutnya, sementara jasmani yang sehat dan kuat sangat dibutuhkan untuk memikul tugas-tugas di jalan Allah? Bagaimana mungkin nafsu seksual diharamkan, sementara anak keturunan yang shaleh sangat didambakan untuk melanjutkan generasi pengemban risalah-Nya ?

Lebih jauh, Al-Qahhar jika dibumikan menjadi bahasa kepemimpinan, maka ia berarti kemampuan untuk mengarahkan orang lain pada kebaikan. Pemimpin yang baik adalah navigator yang tahu jalan yang lurus dan jalan yang harus dihindarinya. Ia memiliki kemampuan untuk membimbing anak buahnya agar senantiasa berjalan di atas rel yang lurus, tidak zig-zag agar lebih cepat mencapai tujuan. Untuk itu seorang pemimpin harus mampu menyatupadukan semua staf dan anggotanya menjadi satu kekuatan yang memiliki visi, misi, dan persepsi yang sama. Semoga kita bisa meneladaninya.


Related Posts:

Al Ghaffar


Luasnya Samudra Ampunan "Al Ghaffar Maha Pengampun"
Al-Qur’an menyebut kata “Ghaffar” sebanyak lima kali, tiga kali berdiri sendiri, sedang dua kali lainnya dirangkai setelah penyebutan sifat dan nama Indah lainnya, yaitu Al-Aziz.

إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ......
"Sesungguhnya Tuhanmu sangat luas maghfirah-Nya." (QS. At-Taubah: 117)

Al-Ghaffar berasal dari fi’il madhi “ghafara”, yang berarti menutupi. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kata itu terambil dari kata “alghafaru” yang berarti sejenis tumbuhan yang digunakan untuk mengobati luka. Jika kita mengambil makna yang pertama, maka Al-Ghaffar berarti Allah menutupi dosa hamba-hamba-Nya karena kemurahan dan keluasan ampunan-Nya. Adapun jika kita memaknai dengan kata yang kedua, berarti Allah menganugerahkan sifat penyesalan kepada hamba-hamba-Nya sehingga bisa menjadi obat penawar sekaligus penghapusan dosa.

Keduanya bisa jadi benar dan dibenarkan, sebab dalam kehidupan nyata, Dialah yang meniupkan rasa penyesalan pada diri manusia, sehingga hati manusia cenderung meminta maaf ketika berbuat dosa. Dia pula yang memberi ampunan sebesar apapun kepada hamba-hamba-Nya yang menyesal dan bertaubat kepada-Nya. Al-Ghaffar tidak sekadar mengampuni dosa hamba-hamba-Nya yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap syari’at, tapi pengampunan-Nya meliputi segala hal, termasuk dalam hal akhlaq yang oleh hukum syari’at tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sedemikian luasnya pengampunan itu, bahkan meliputi cinta dan emosi. Rasulullah saw senantiasa berusaha adil kepada isteri-isterinya, karenanya Allah mengampuninya jika hati beliau lebih condong kepada salah satu atas yang lain.

Luar biasa, akhlak Allah yang senantiasa menampakkan kebaikan untuk menutupi keburukan. Perhatikanlah, Dia menutupi sisi dalam jasmani manusia dengan penampakan luar yang sedap dipandang mata. Bagian dalam yang kotor dan menjijikkan ditutupi dengan tampilan lahir yang menawan.

Adalah Al-Ghaffar pula yang menutupi bisikan hati dan kehendak-kehendak kotor yang tersembunyi. Seandainya niat kotor, kemauan jahat, niat menipu, sangka buruk, iri hati, dan kesombongan itu terkuak ke permukaan dan diketahui semua orang, sungguh manusia akan mengalami berbagai kesulitan hidup. Jika yang terbetik dalam hati manusia tampak secara telanjang, sungguh masing-masing kita tidak ada yang saling percaya. Isteri tidak percaya kepada suami, anak tidak percaya kepada orangtua, rakyat tidak percaya kepada pemimpinnya. Begitu juga sebaliknya.

Dia, Al-Ghaffar bahkan tetap menutupi sekian banyak salah dan dosa yang telah dilakukan manusia, baik yang dilakukan secara tidak sengaja maupun yang disengaja. Segala aib tetap ditutupi oleh Allah. Itulah sebabnya Dia sangat marah kepada orang yang malam harinya berbuat dosa, sementara di siang harinya ia sebarkan perbuatan dosanya kepada orang lain. Andaikata ia segera menyesal dan bertaubat, pintu ampuan-Nya segera dibuka. Siksa-Nya tidak meliputi orang-orang yang bertaubat.

Al-Ghaffar senantiasa menyambut hamba-Nya yang tulus meminta ampunan, sebesar apapun dosa yang disandangnya. Dia berfirman : Sampaikan kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri:

لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.....
“Janganlah berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa, Dialah Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)

Dalam hadits qudsy riwayat At-Tirmidzi, Sahabat Anas ra berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, Allah berfirman: “Wahai keturunan Adam, selama engkau berdoa kepada-Ku dan mengharapkan ampunan-Ku, Aku ampuni untukmu apa yang telah engkau lakukan di masa lampau dan Aku tidak peduli (betapa banyak dosamu). Wahai keturunan Adam, sekiranya dosa-dosamu telah mencapai ketinggian langit, kemudian engkau memohon ampunan-Ku, Aku ampuni untukmu. Seandainya engkau datang menemui-Ku membawa seluas wadah bumi ini dosa-dosa dan engkau datang menjumpai-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu, niscaya Aku datang kepadamu dengan membawa pengampunan seluas wadah itu.”

Sebagai hamba Allah, kita dituntut memiliki atau meneladani sifat indah Al-Ghaffar itu, sebagaimana firman-Nya :

قُلْ لِلَّذِينَ آمَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لَا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ لِيَجْزِيَ قَوْمًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar ia memaafkan orang-orang yang tidak mengharapkan hari-hari Allah.” (QS. Al-Jatsiyah: 14)

Allah juga berfirman:

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy-Syuura: 43)

Ya Ghaffar, kami bermohon kepada-Mu kiranya membersihkan hati kami dari segala noda. Kami bermohon kiranya Engkau memenuhi hati kami dengan cahaya. Berilah kemampuan kepada kami untuk meneladani sifat dan nama-Mu Al-Ghaffar sehingga kami dapat menutupi aib teman-teman kami, membalas kejahatan mereka dengan kebaikan, dan meraih kemuliaan di dunia dan akherat.


Related Posts:

Al Musawwir


Al Musawwir Maha Menciptakan segala Bentuk dan Rupa

Al Mushowwir, المصور . Artinya: Yang Maha Menciptakan segala Bentuk dan Rupa.

“Dia-lah Allah Pencipta, Pencipta, Maha membentuk rupa terrsebut; Nya adalah nama yang paling baik; apa yang ada di langit dan bumi menyatakan kemuliaan-Nya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [QS al-Hasyr : 24]

Al-Khaliq (Pencipta), al-Bari `(Pembuat), al-Musawwir (Membentuk rupa) adalah tiga dari nama Allah yang disebutkan bersama-sama dalam ayat ini. Ketika tiga nama disebutkan secara bersamaan, masing-masing menyampaikan makna tertentu. Di sini, atribut penciptaan secara khusus mengacu ketentuan Allah dari apa Dia menciptakan, sehingga yang lebih dulu. Nama al-Bari‘ (pembuat) mengacu pada tindakan kreatif mewujudkan apa yang Allah kehendaki untuk menciptakan. Akhirnya nama al-Musawwir (Membentuk itu) mengacu memberikan setiap hal dibuat bentuk khususnya.

Maka Allah menciptakan apa yang Dia putuskan, membawa ke dalam keberadaan, dan menentukan bentuk unik yang ditentukan Nya. Allah Subhanahu Wata'ala menciptakan bentuk setiap hal yang diciptakan menurut, pengetahuan-Nya hikmat dan pengampunan. Dia memberikan setiap hal bentuk ini memiliki tanpa membutuhkan model yang sudah ada sebelumnya.

Khalaqa di situ ialah mencipta kemudian sawwa itu memberi rupa bentuk. Dalam erti kata lain ; sebelum makhluk ini diciptakan, Allah Subhanahu Wata'ala telah menentukan ukuran, sukatan (berapa kadar) dan menentukan bagaimana kewujudan penciptaan-Nya. Ini bermaksud bahwa setiap yang dicipta itu telah ada dalam ilmu Allah bagaimana rupanya apabila maujud nanti. Ini bermakna dengan sifat khalaqa yang dimiliki oleh Allah SWT; semua makhluk atau ciptaan yang maujud di atas muka bumi ini semuanya telah wujud dalam pengetahuan Allah SWT sebelum tercipta dan apa yang wujud dalam ilmu Allah itu nanti akan wujud dalam kenyataan bila dikehendaki dan telah tiba masanya.

Ketiga tindakan penciptaan, membuat, dan membentuk adalah asma Allah Subhanahu Wata'ala dalam menampakkan kekuasaan Nya dalam makhluk secara berurutan, yang terakhir adalah Penciptaan dari bentuk, yang secara bertahap datang ke penyelesaian. sebagai contoh mudah adalah bahwasanya Dia menciptakan manusia dengan bentuk , warna , dan atau rupa yang berbeda beda pada setiap manusia.

Penciptaan adalah bukti paling nyata kebesaran Allah dan keilahian. Bahwa Dia menganugerahkan kehidupan, gerak dan kesadaran pada makhluk Nya guna untuk memperhatikan , mendengar dan memahami setiap tanda - tanda kekuasaan-Nya.



Related Posts:

Al Baari'


Al Bari'u Maha Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan

Yang menjadikan segala sesuatu Atau Yang Maha Pengembang. Tuhan merencanakan Makhluk-Nya dan menuntunnya melalui tahap - tahap dalam proses perkembangannya. Allah bersifat Al-Bari' yang bisa diartikan sebagai Maha Merencanakan Sesuatu.

Dengan sifat-Nya tersebut Allah Subhanahu Wata'ala mengajarkan kepada hamba - hamba-Nya agar selalu memilki rencana sebelum melakukan segala sesuatu hal. akan tetapi perlu untuk di-ingat, bahwa Allah Subhanahu Wata'ala adalah yang menentukan hasilnya.

Menurut sebagian pendapat ulama' yang lain AL – BARI memiliki makna lebih kepada yang menjadikan segala sesuatu dari tiada menjadi ada.

“Al-Bari` artinya yang menciptakan makhluk tanpa meniru. Akan tetapi lafadz ini lebih memiliki kekhususan pada (penciptaan) makhluk-makhluk hidup, tidak pada makhluk-makhluk yang lain. Lafadz ini jarang sekali dipakai pada (penciptaan) selain makhluk hidup.

Allah Subhanahu Wata'ala Melaksanakan dan memunculkan atau mengadakan apa yang Dia tetapkan menuju ke alam nyata. Dan tidak semua yang bisa menetapkan sesuatu dan mengaturnya mampu untuk melaksanakan dan mewujudkannya, selain Allah Subhanahu Wata'ala.

Dengan mengimani nama tersebut serta mengetahui maknanya, kita semakin menyadari kekuasaan Allah Yang Maha Hebat, serta mengetahui bagaimana luasnya ilmu Allah dan kemampuan-Nya. Di mana tidak mungkin ada yang melakukan itu semua kecuali Dzat yang Maha Berilmu dan Maha Mampu. Ini semua mestinya membuat kita semakin tunduk kepada-Nya dan semakin patuh. Sebagaimana juga mestinya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya karena kita semuadengan bentuk ciptaan yang bagus dan indah ini adalah buah dari Asma Allah Subhanahu Wata'ala tersebut.



Related Posts:

Dinasti Abbasiyah Bab I


B. PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN/PERADABAN ISLAM PADA MASA DINASTI ABBASIYAH

1. Kemajuan Kebudayaan/Peradaban
Masa kekuasaan dinasti abbasiyah adalah zaman keemasan peradaban islam. berkembangnya pemikiran intelektual keagamaan pada periode ini antara lain karena kesiapan umat Islam dalam menerima khazanah peradaban yang besar dan mengembangkannya secara kreatif. Pada era ini, sikap umat Islam yang terbuka terhadap seluruh umat manusia mendorong orang-orang non-Arab (Mawali untuk masuk Islam). Kelompok ini ikut memberikan sumbangan bagi kemajuan peradaban. Para ilmuwan pada masa ini menduduki posisi penting, mereka dihargai karena kemuliaan ilmunya.

Ajaran Islam yang semula hanya dianut oleh minoritas para penguasa. Namun pada periode ini menjadi panutan massal. Mula-mula ada kecenderungan di kalangan Muslim Arab pendatang untuk membiarkan rakyat pribumi tetap menganut agama tradisi mereka. Mereka yang memeluk agama Islam melekatkan diri mereka dengan keluarga Arab tertentu (wali), karena itu mereka disebut mawali. Perluasan Islam tidak saja telah memperbanyak penganut Islam, tetapi juga ikut membangun bentuk peradaban Islam. Perluasan wilayah Islam ini dalam waktu yang begitu singkat telah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk belajar dari berbagai kelompok masyarakat yang telah memiliki tradisi keilmuan yang maju.

Dalam waktu yang bersamaan, hal ini juga menjadi tantangan bagi para ulama untuk mempertahankan dan membela agamanya. Serangan dan tantangan berbagai agama yang telah lama berkembang sebelum Islam, dengan sistem teologi dan tradisi keagamaannya yang khas, telah mendorong para ulama untuk menyusun dasar-dasar keyakinan (teologi) dan hukum Islam yang kokoh. Oleh karena itu, ilmu tauhid/kalam, fikih, usul fikih mengalami perkembangan. Kontak umat Islam dengan umat yang memiliki peradaban lain yang sangat maju, seperti India, Mesir, dan Yunani, mendorong umat Islam untuk menyerap khazanah peradaban tersebut.
Faktor ajaran Islam sendiri menjadi penting bagi pengembangan peradaban. Al-Qur’an sebagai sumber normatif, memiliki posisi yang sangat khusus dan memainkan peranan sentral dalam kehidupan kaum Muslimin karena senantiasa menjadi sumber inspirasi keagamaan dan keilmuan. Bahkan, pihak-pihak yang bertikai merujuk dan menggunakan ayat Al-Qur’an sebagai alasan pendirian dan tindakan mereka masing-masing. Di samping itu, pada abad ke-9, hadis juga telah mendapatkan kedudukan penting dalam kehidupan keagamaan Muslim. Pada masa ini, hadis rujukan telah dibukukan. Dalam rangka pembukuan hadis ini, sebagian ulama mempertahankan praktik musafir, yaitu melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain untuk mengumpulkan hadis.

Dari dua sumber utama ini (Al-Qur’an dan Al-Hadits), ilmu-ilmu lain kemudian berkembang. Baik ilmu-ilmu Al-Qur’an maupun Hadis merupakan dua serangkai pengetahuan yang menjadi pokok perhatian dan fokus pendidikan ketika itu. Pehatian terhadap Al-Qur'an dapat dilihat antara lain dengan banyaknya kitab yang dituli untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an. Hampir setiap cabang ilmu yang berkembang diawali dengan mengutip dan menafsirkan ayat Al-Qur'an yang terkati.


Begitu pula ilmu tafsir berkembang dengan pesat. Ilmu tafsir adalah cabang ilmu yang sangat penting bagi perkembangan keagamaan dan keilmuan umat Islam. Di antara buku-buku tafsir yang ditulis pada periode ini dan masih menjadi rujukan hingga sekarang ialah kitab Al-Jami Al-Bayan yang ditulis oleh At-Tabari (225 H/839 M - 310 H/923M), Al-Kasysyaf oleh Az-Zamakhsyari (467 h/1075 M - 1144 M), dan Mafatih Al-Gaib oleh Fakhruddin Ar-Razi (543 H/1149 M - 606 H/1189 M). Di samping itu, berbagai koleksi hadis juga dilakukan oleh para ulama. Pada awalnya, hadis dikumpulkan tidak berdasarkan isinya, tetapi lebih menurut perawinya. Metode pengumpulan hadis seperti ini disebut Al-Musnad. Al-Musnad yang paling terkenal ialah yang dihimpun oleh Ahmad bin Hanbal (241 H/855 M).

Tetapi pada masa belakangan, hadis juga disusun sesuai dengan isinya dan dibagi atas bab-bab tertentu yang terkait dengan pembahasan fikih. Kumpulan seperti ini sering disebut Musannaf. Ada enam dari kitab jenis ini yang secara umum diakui oleh mayoritas umat Islam, yang dikenal dengan Al-Kutub As-Sittah (kitab yang enam). Keenam pengumpulan hadis yang hidup pada zaman Dinasti Abbasiyah ini yaitu :

1. Bukhari (256 H/870 M)
2. Muslim (261 H/875 M)
3. Abu Daud (275 H/888 M)
4. At-Tirmidzi (279 H/892 M)
5. An-Nasa'i (303 H/915 M)
6. Ibnu Majah (273 H/886 M)

Sejak itu, bangunan peradaban Islam era Abbasiyah sangat diwarnai oleh pesatnya pekembangan berbagai cabang ilmu pengetahuan.

2. Kemajuan Sastra dan Sejarah
Masyarakat Arab sangat membanggakan kesastraan dan asal-usul cabang ilmu pengetahuan yang menjadi fokus perhatian mereka, yaitu ilmu bahasa Arab dan Sejarah. Ilmu bahasa Arab tumbuh karena ada Al-Qur'an. Mempelajari berbagai cabang ilmu bahasa Arab utlak perlu bagi umat Islam, terutama yang non-Arab. Cara ini, umat Islam bisa lebih menghayati sekaligus menyempurnakan pemahaman dan menerapkan secara praktis ajaran ibadah dan aktivitas keagamaan lain. Masyarakat tidak saja merasa perlu untuk memiliki pengetahuan tentang para pujangga terkenal yang syairnya banyak menggambarkan pergaulan sosial, tetapi justru banyak dari mereka yang kemudian menghasilkan karya baru di bidang kebahasaan. Mesipun budaya tutur sebetulnya masih menjadi pola umum. Pelestarian karya bahasa dan sastra yang berbentuk manuskrip atau tulisan tangan memperoleh tempat yang baik pada masa kini.

Di samping pada sastra, perhatian pada sejarah juga sudah membudaya di kalangan bangsa Arab, bahkan sejak sebelum Islam. Cerita tentang peperangan dan kemenangan serta silsilah merupakan pengetahuan bersama anggota kelompok sosial. Mereka yang menguasai materi ini akan mendapatkan kedudukan terhormat dalam komunitas tersebut. Sebaliknya, mereka yang tidak mengetahui sisilah dirinya dan garis keturunan keluarganya serta melupakan sejarah kemenangan sukunya akan menjadi bahan cemoohan warga lain. Dengna demikian, kemenangan demi kemenangan yang diraih umat Islam akan menjadi cabang ilmu yang berkembang pesat.

Bagian sejarah yang paling penting adalah riwayat Nabi Muhamad SAW. Sebagian besar sejarawan periode Abbasiyah mempelajari dan menulis tentang sejarah hidup Nabi Muhammad SAW. (sirah). Salah satu sirah yang terkenal ialah yang ditulis oleh Muhammad bin Ishaq (w. 150 H/767 M). Ia mengungsi dari Madinah antara lain karena para ulama di sana lebih memusatkan perhatian pada aspek hukum daripada sejarah yang lebih objektif. Di Bagdad, Muhammad bin Ishaq mendapat perlindungan dan dukungan dari Khalifah Abu Ja'far al-Mansur untuk enyiapkan sejarah hidup Rasulullah SAW. yang lengkap. Bukunya mengenai sejarah hidup Nabi Muhammad SAW. Meruapakan buku tertua. Akan tetapi, karya penting Ibnu Ishaq ini hanya dapat dibaca melalui ringkasannya yang disusun oleh Ibnu Hisyam (218 H/834M), yang dikenal dengan nama Sirah Ibn Hisyam.

Langkah penting Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam ini dilanjutkan oleh ilmuan lain, yitu al-Waqidi (1874). Ia disponsori oleh Yahya al-Barmaki, menteri Khalifah Harun ar-Rasyid. Salah satu karya utamanya ialah Tarikh al-Kabir, kitab yang melukiskan peperangan dan penaklukan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Murid dan asisten al-Waqidi, yaitu Ibnu Sa'ad (w.854), kemudian melengkapi lebih jauh dengan berbagai data dalam rincian kitabnya Tabaqat al-Kubra, sebanyak delapan jilid. Dua jilid pertama membentangkan sejarah hidup Nabi Muhammad SAW., dan enam jilid berikutnya memperinci riwayat para sahabat dan tabiin.

Hampir setiap khalifah, bahkan pembesar suku terkemuka mempunyai seorang ahli sejarah (mu'arrikh) yang mencatat dan menyusun sejarah mereka masing-masing. Dengan demikian, cukup banyak karya sejarah yang menguraikan para khalifah dan pembesar ketika itu. Tradisi penulisan sejarah di kalangan umat Islam mencapai tingkat kedewasaannya pada abad ke-9. Di antara penulis yang terkemuka adalah al-Baladuri (892), at-Tabari tentang sejarah Islam atau orang Arab, melainkan mengulas sejarah manusia secara menyeluruh. Penulis sejarah lain yang termasyhur adalah Abu Raihan al-Biruni (973-1048) yang menulis kitab Tahqiq Ma Lil-Hind, yaitu sebuah buku yang menguraikan sejarah bangsa India.

3. Kemajuan di Bidang Ilmu Pengetahuan
Masa pemerintahan dinasti Abbasiyah merupakan masa kejayaan umat Islam dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pada zaman ini umat Islam telah banyak melakukan kajian dan penelitian sehingga ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini terjadi karena melalui upaya penerjemahan berbagai karya orang-orang Yunani Kuno, di samping melakukan penelitian sendiri.

Para ahli sering mendiskusikan hasil temuannya dengan ahli lainnya, kemudian hasilnya ditelaah sehingga mencapai kesimpulan. Dari hasill inilah pengetahuan berkembang tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi di luar wilayah Islam, seperti Eropa dan sekitarnya.

Uamat Islam pada masa itu menyadari bahwa hanya dengan cara belajar serius, ilmu akan berkembang dan akan memberi makna untuk kemaslahatan umat manusia, Mereka bersandar pada Al-Qur'an bahwa hanya orang yang memiliki ilmu pengetahuan akan ditingkatkan derajatnya oleh Allah SWT., seperti yang tertulis dalam Al-Qur'an Surat Al-Mujadilah ayat 11 sebagai berikut :

يَرْ فَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوا مِنْكُم وَالَّذِيْنَ اُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ المجادلة : ١١
"Allah akan mengangkat (derajay) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadilah : 11)

Ilmu sangat dihargai oleh Islam, itu sebabnya menuntut ilmu hukumnya wajib. Orang yang lalai menuntut ilmu niscaya akan tertinggal jauh dengan yang lainnya. Oleh karena itu, penghargaan Islam pada ilmu begitu tinggi, sampai-sampai melarang seseorang mengerjakan suatu perkara tanpa dengan ilmunya. Inilah yang diterapkan oleh para khalifah pada zaman Abbasiyah dalam mencari ilmu pengetahuan. Mereka (para khalifah) menyadari bahwa keberlangsungan pemerintahannya akan lancar apabila dibekali dengan ilmu.

Dalam proses itu, tampaknya keterlibatan para khalifah tidak dapat diabaikan karena mereka memberikan motivasi kuat kepada para ilmuwan untuk melakukan kajian-kajian di berbagai bidang ilmu pengetahuan, sehingga para ilmuwan dengan tenang melakukan riset (penelitian) ilmiah. Pada masa itu, para ilmuwan yang terlibat kebanyakan bukan berasal dari bangsa Arab, tetapi umumnya berasal dari bangsa Persia yang telah memiliki tradisi ilmiah cukup lama. Para ilmuwan saat itu diberi gaji (upah) yang memadai, sehingga mereka dalam mengadakan risetnya penuh dengan ketenangan. Mereka tidak lagi memikirkan kebutuhan pokok sehari-hari, sebab sudah ditanggulangi oleh para khalifah. Dengan demikian, wajar apabila perkembangan ilmu pengetahuan pada masa itu berkembang dengan pesat dan dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

4. Perkembangan Ilmu Filsafat, Astronomi, dan ke-Dokteran
Adapun perkembangan pengetahuan dan kebudayaan dapat kita klasifikasikan menurut disiplin ilmu masing-masing. Di bawah ini akan diuraikan secara umum mengenai perkembangan ilmu pengetahuan beserta para tokoh ilmuwannya, seperti filsafat, astronomi, dan kedokteran.

a. Dalam bidang filsafat
Setelah kitab-kitab filsafat Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab pada masa pemerintahan khalifah Harun Al-Rasyid dan al-Makmun, kaum Muslimin sibuk mempelajari ilmu filsafat, bahkan menafsirkan dan mengadakan perubahan serta perbaikan sesuai dengan ajaran Islam. Dari kegiatan tersebut, lahirlah para filsuf Islam yang pada akhirnya menjadi kegiatan bintangnya dunia filsafat.

Di antara filosofis tern\kenal pada waktu itu adalah sebagai berikut,

1) Abu Ishak al-Kindi. Ia merupakan seorang filsuf Arab terkenal. Karyanya lebih dari 231 judul.
2) Abu Nashr al-Faraby. Ia memiliki karya sebanyak 12 buah.
3) Ibnu Sina, Selain sebagai filsuf, ia juga terkenal antara lain al-Qanun fi al-Thalibb.
4) Ibn Bajah (wafat tahun 523 H).
5) Ibn Thufail (wafat tahun 581 H).
6) Al-Ghazali. Ia diberi gelar Hujjat al-Islam. Di antara karyanya yang terkenal adalah Ihya Ulum al-Din, Maqasid al-Falasifah, al-Munqiz Min al-Dhalal, dan di Tahafut al-Falasifah.
7) Ibnu Rusydi. Di Barat ia dekanal dengan nama Averoes. Di antara karyanya yang terkenal ialah Thafut al-Tahafut.

b. Dalam bidang ilmu astronomi
Kaum Muslimin pada masa pemerintahan Daulah Abbasiyah mempunyai modal yang besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Mereka mengakaji dan menganalisis berbagai aliran ilmu perbintangan dari berbagai suku bangsa (Yunani, India, Persia, Kaldan) dan ilmu Falak Jahiliyah. Ilmu bintang memegang peranan penting dalam menentukan garis politik para khalifah dan amir. Di antara para ahli ilmu perbintangan (astronomi) yang terkenal pada waktu itu yaitu :

1) Al Farghani (Al-Faraganus)
2) Al-Batani
3) Rayhan al-Biruni
4) Abu Mansur al-Falaky

c. Dalam bidang kedokteran
Salah satu ilmu yang sangat menarik perhatian umat Islam adalah ilmu kedoketeran. Lembaga pelatiahan dan pengobatan peninggalan zaman Bizantium di Antioka dan Harran di Suriah serta di Iskandariyah Mesir yang sudah melembah ketika itu, kemudian dibangkitkan kembali. Di wilayah Timur ada sekolah khusus kedoketeran di Jundishapur Susiana, warisan masa keemasan Sasaniah. Salah seorang dokter yang terkenal dari lembaga ini, Jirjis bin Jibril al-Bokhtisho, pernah merawat Khalifah al-Mansur di bagdad dan terus melanjutkan praktiknya di ibukota Dinasti Abbasiyah itu. Khalifah Harun ar-Rasyid sendiri pernah mengundang Mankah, seorang dokter terkenal keturunan India, ke Bagdad. Bukan hanya khalifah dan keluarganya juga mempunyainya. Bahkan, secara umu keluarga-keluarga Muslim yang terpandang dan kaya mempercayakan kesehatan mereka kepada dokter-dokter non-Muslim. Akan tetapi, pada masa berikutnya dokter-dokter Muslim menjadi lebih dominan.

Dengan semakin banyaknya kitab kedokteran yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, bermunculanlah dokter Muslim yang secara terus-menerus mendalami dan mengembangkannya. Di antara para dokter tersebut adalah Muhammad bin Zakaria ar-Razi (Rhazes), yang hidup antara tahun 865925. Ia berjasa besar dalam mempelajari dan mengobati penyakit campak (small-pox) dan cacar (measles). Ia juga menulis buku al-Hawi yang berisikan catatan tentang berbagai jenis penyakit dan cara-cara pengobatannya. Di samping itu, dikenal juga Ali Abbas yang wafat 944. Ia menyusun sejenis ensiklopedia kedokterang yang disebutnya kitab al-Maliki. Buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dengan judul The Whole Medical Art. Buku ini menjadi buku rujukan di Barat hingga menjelang zaman modern. Ketenaran buku ini hanya bisa ditandingi oleh karya Ibnu Sina yang berjudul al-Qanun fi at-Tibb (Canon of Medicine).

Ilmu kedokteran bukan hanya diterapkan untuk pribadi dan golongan elit, melainkan juga diterapkan melalui berbagai rumah sakit yang tersedia. Sultan Ahmad bin Tulun mendirikan sebuah rumah sakit umu di Kairo pada 872 M. Khalifah Harun ar-Rasyid juga pernah mendirikan rumah sakit megah di Kota Bagdad. Pada abad berikutnya, di Bagdad terdapat lima buah rumah sakit. Beberapa dasawarsa kemudian terdapat klinik berjalan (Semacan Puskesmas Keliling). Rumah sakit tidak hanya tempat untuk merawat orang sakit, tetapi juga berfungsi sebagai sekolah tinggi ilmu kedokteran atau perobatan ini merupakan bagian sistem pendidikan Islam yang berkembang pesat pada masa itu.

Dengan demikian, ilmu kedokteran berkembang sejak Daulah Abbasiyah I dan mencapai puncak-puncaknya pada masa pemerintahan Daulah Abbasiyah II, III, dan IV.

Daulah Abbasiyah telah melak\hirkan banyak dokter kenamaan. Banyak dokter asing yang dipakai untuk praktik dan sebagai guru. Begitu juga rumah sakit besar dan sekolah tinggi kedokteran banyak didirikan. Di antranya adalah Sekolah Tinggi Kedokteran di Jundishapur. Sekolah Tinggi Kedokteran di Harran, Syiria dan Sekolah Tinggi Kedokteran di Bagdad.

Di antara mereka yang telah lulus dalam pendidikan dokter terkenal ialah sebagai berikut.

1) Abu Zakaria Yuhama ibn Masiwaih, seorang ahli farmasi di rumah sakit Jundhisafur, Iran.
2) Sabut ibn Sahal, direktur Rumah Sakit Jundhishafur.
3) Abu Zakaria al-Razy, kepala Rumah Sakit di Bagdad.
4) Ibn Sina, seorang filsuf dan ahli kedokteran. Di antara karyanya yang terkenal dalam bidang kedokteran adalah al-Qanum fi'il-Thibb.


Related Posts:

Bursa Saham



Di dalam sebuah pasar modal semacam Bursa Efek dan sejenisnya, ada hal-hal yang termasuk kategori haram dan ada juga yang tidak. Semau tergantung sejauh mana transaksi itu bisa selaras dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar transaksi dalam syariah Islam.

Prinsip dasarnya, sebuah pasar modal itu adalah tempat dimana bertemunya para pemilik modal (investor) dan para manager investasi (fund manager). Investasi sendiri sebenarnya adalah menanamkan modal para sektor tertentu baik sektor keuangan maupun sektor real pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan (expected return).

Dalam pandangan syariah Islam, pada dasarnya sebuah investasi itu hukumnya halal dan syah, selama dalam teknisnya tidak terkandung hal-hal yang mengalahi prinsip dasar dari transaksi yang halal. Dalam Islam dikenal istilah mudharabah yaitu dua pihak yang melakukan kerja sama menguntungkan.

I. Prinsip Dasar Yang Harus Dipenuhi
1. Bebas Bunga
Dari sisi akad dan perjanjian, harus ada kepastian tidak adanya unsur riba atau bunga (interest). sebagai gantinya, yang digunakan adalah sistem bagi hasil yang adil atau dikenal dengan akad mudharabah.

Bila sebuah investasi disepakati dengan cara memberikan fee dalam bentuk fee tertentu yang berujud bunga atas besarnya nilai dana yang diinvestasikan, maka jelaskan letak keharamannya. Seperti yang terjadi pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk riba.

2. Sektor Investasi
Investasi yang ditanamkan harus dipastikan pada barang-barang yang halal, bukan pada hal yang haram. Maka Islam tidak membenarkan bila investasi itu pada perusahaan minuman keras, peternakan babi, barang najis dan juga dunia hiburan, kasino, perjudian dan sejenisnya.

Begitu juga investasi pada bidang perdangan drugs dan obat terlarang tentu juga haram menurut Islam. Yang sering kecolongan adalah investasi pada industri makanan yang tidak bisa dipastikan kehalalannya.

Selain pada jenis produk dari industri itu, penting juga diperhatikan pola mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah. Seperti yang melanggar kesopanan dan etika Islam, seperti industri hiburan yang bersifat hura-hura dan melanggar batas pergaulan laki-laki dan wanita. Termasuk di dalamnya dunia pornografi dengan derivasinya.

3. Tidak Spekulatif
Islam sangat memperhatikan masalah hak milik seseorang, sehingga menjauhkan setiap orang dari berspekulasi yang hanya akan menimbulkan kerugian. Sebab yang sering terjadi adaalh sifat gambling ketimbang perhitungan masak dalam sebuah analisa untung rugi.

II. Tindakan Yang Sering Dilakukan Yang Menyalahi Prinsip Muamalat Islam
Selain itu dilarang untuk berinvestasi dengan cara yang merugikan orang lain. Misalnya dengan melakukan short selling, margin trading atau option. Sebab hal itu bertentangan dengan prinsip dasar jual-beli dalam islam yang melarang seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.
Sebenarnya praktek berikut ini bukan hanya dilarang dalam Islam, tetapi etika bisnis secara umumnya pun tidak membenarkan hal itu terjadi. Bahkan regulasi di pasar modal itu sendiri telah melarangnya.

Pelaku dari praktek yang menyalahi aturan ini bisa saja investornya sendiri. Atau mungkin juga sang broker atau plialang saham. Dan bisa juga dilakukan oleh akuntan publik, konsultan atau internal emitment itu sendiri.

Bisa juga merupakan kerjasama atau makar yang dilakukan secara kolektif di antara mereka, walau pun ada juga kemungkinan dilakukan secara sendiri-sendiri. Semua itu tentu diharamkan dalam Islam, sebab termasuk cara mendapatkan harta dengan cara yang batil. Diantaranya adalah prkatek berikut ini sebagaimana yang dituturkan oleh Dr. Setiawan Budi Utomo dalam Fiqh Kontemporernya mengutip bukunya Smith Skousen : Akuntansi Intermediate ; 207.

a. Margin trading
Margin trading adalah perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Pembeli margin berharap menadapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit.

b. Short Selling
Short Selling adalah penjualan saham yang dimiliki oleh penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah. Dansecara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya.

c. Insider Trading
Insider Trading adalah perdangan saham yang dilakukan dengan menggunakan informasi dari orang dalam, dapat dilakukan oleh orang dalam (insider) atau pihak yang menerima, mendapatkan serta mendengar informasi tersebut.

d. Corner
Corner adalah sejenis manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang beredar di pasar sehingga pelakunya dapat menentukan harga saham di bursa. Dengan adanya corner ini, harga dapat direkayasa dengan cara melakukan transaksi fiktif atau transaksi semu.

e. Window Drassing
Window Drassing adalah praktek tertentu dalam laporan keuangan yang didisain untuk menyajikan kondisi keuangan yang lebih baik dari pada keadaan yang sebenarnya. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan, yang berat dan ringannya tergantung dari tingkat dan jenis perkara yang dilakukan.



Related Posts:

Sogok atau Suap



Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir - al Fayumi, al-Muhalla -Ibnu Hazm).

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.

I. Keharaman Sogokan
1. Dalil Al-Quran
Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menafsirkan ungkapan Al-Quran yaitu `akkaaluna lissuhti` sebagai risywah atau sogokan.

.......سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS Al Maidah 42).

Kalimat `akkaaluna lissuhti` secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil sogokan atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui(QS Al Baqarah 188)

2. Dalil Sunnah
Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini :

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Dan hadits berikut ini :
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap (HR Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)

Dan hadits berikut ini :
Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya (HR Ahmad)

II. Yang Termasuk Diharamkan Terkait Dengan Sogokan
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu

1. Menerima sogokan
2. Memberi sogokan
3. Mediator sogokan

Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, kalau tidak ada yang menyogoknya. Maka orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.

Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemua langsung dengan si penyogok, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu.

Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.

Rupanya sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap gejala dan kebiasaan sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa depan nanti. Sejak 15 Abad yang lalu seolah-olah Islam sudah punya gambaran bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.

Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut mensukseskannya. Yaitu sebuah mafia persogokan yang biasa teramat sulit diberantas, karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah kelemahan hukum buatan manusia.

III.Sogok Untuk Memperoleh Hak
Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.

Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara, tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus. Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.

Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus

Maka jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona` 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).



Related Posts:

Memboikot



Pembokotan produk Yahudi adalah upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam. Upaya ini bila benar-benar dilaksakan oleh seluruh elemen umat Islam, akan bisa menggoyahkan sendi-sendi perekonomian mereka. Dalam peperangan modern, upaya untuk menyerang bukan lagi sekedar dengan bedil dan mesiu, tetapi dengan semua sisi dan upaya termasuk perluasan pasar industri ke negara lain.

Jadi hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil. Dan untuk itu, upaya untuk menahan 'serangan' itu dengan memboikot atau menahan import dari Tidak ada yang salah ketika umat Islam kompak, serempak dan sepakat tidak membeli produk mereka.

Secara hukum hal itu dibolehkan. Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban tetapi merupakan hak. Sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak. Sementara itu, produk milik umat Islam pun juga tersedia di pasar. Maka alangkah bagusnya bila umat Islam ini bertekad bersama-sama menguatkan sendi perekonomian mereka sendiri dan mengurangi atau sama sekali tidak membeli produk orang lain, apalagi produk kelompok yang memusuhi dan memerangi Islam.

Dalam sistem prekonomian modern, cara seperti ini sah-sah saja karena kita tidak merugikan orang lain ketika kita berusaha memperkuat basis perekonomian sendiri yang dengan bangga menggunakan produk dalam negeri. Karena itulah para ulama terutama di timur tengah umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot produk yahudi. Dan nampak usaha mereka disana cukup efektif karena kondisi dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu masyarakat umumnya sangat mematuhi arahan serta petunjuk para ulama. Bila ulama sudah mengatakan tidak, maka sambutan akan bergaung ke seluruh pelosok negeri tanpa ada yang berani bilang tidak.

Kondisi seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran dan kedudukan ulama umumnya masih kurang, sementara masyarkat pun kurang apresiatif terhadap fatwa ulama. Dan memang boleh kita akui dengan jujur bahwa kapasitas dan level para ulama di Indonesia belum seperti di Timur Tengah sana.

Sehingga gaung pemboikotan produk Yahudi kurang terasa efektifitasnya disini. Fatwa para ulama ketika mengharamkan produk itu tentu bukan memfatwakan keharaman zatnya seperti haramnya babi. Tetapi lebih kepada proses pembelian dan alokasi sekian besar dana dari umat Islam ke dalam kantong yahudi. Ionilah hakikat pengharaman itu.

Menghindari produk mereka adalah usaha baik untuk menyokong kekuatan Islam. Namun bila pada kondisi tertentu anda tidak bisa mengelak dari hal itu, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya.

Fatwa Ulama Untuk Memboikot Barang-barang dan Produk-produk Amerika dan Israel
Segala puji bagi Allah yang telah mewajibkan hamba-hamba-Nya memerangi orang-orang kafir dengan jiwa dan hartanya. Allah telah memberikan kabar gembira kepada mereka kemenangan dan kemuliaan, Dia berfirman,

قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, (Qs. At Taubah : 14).

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang telah bersabda, "Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisan kalian." Shalawat dan salam juga semoga tercurah kepada keluarga dan para sahabatnya. Wahai kaum muslimin, tak tersembunyi dari kalian apa yang menimpa umat kita belakangan ini. Konspirasi negara dzalim Amerika dangan rezim Imperialis Yahudi-Israel telah merampas tanah suci kita, membantai anak-anak kita di bumi Palestina, mengepung rakyatnya dan memaklumatkan perang kepada mereka di semua media visual ataupun audio lewat legalitas internasional yang mereka klaim. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam tampil berperan utnuk menghadapi persoalan umat ini dengan menggunakan berbagai sarana yang mungkin, terutama aksi pemboikotan barang-barang dan produk-produk Amerika dan Israel. Hal demikian itu didasarkan pada:

Pertama,
Firman Allah SWT

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Qs. Al Mumtahanah : 9)

Kedua :
Persetujuan Rasulullah SAW. pada Tsumamah ketika dia berkata kepada orang-orang Quraisy. Demi Allah, tidak akan sampai kepada kalian sebiji gandum pun sehingga Rasulullah SAW. mengizinkannya

Ketiga :
Allah SWT. berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ
"Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. (Qs. Asy Syura : 39).

Kita semua tahu bahwa Amerika telah banyak berbuat kedzaliman dan mengembargo negeri-negeri Islam dan kaum muslimin, teriakan dan tangisan anak-anak, rintihan orang-orang sakit, ratapan para wanita dan ribuan mayat yang tewas tidak bisa mengetuk nuraninya.

Keempat
konsensus para ulama' yang mengharamkan pemberian manfaat buat orang-orang kafir harbi (yang memerangi umat Islam).

Menyatakan
Haram hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya, produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya.

Barang siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir, membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita, Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini adalah:

  1. Syaikh Muhammad Fadhil Al Taqlawi, mantan Ketua Jamaah Anshar As Sunnah Al Muhamadiyah, Sudan.
  2. Syaikh Ahmad Muhammad Ali Al Thuraifi, Ketua Dewan Fatwa dan Kajian di Universitas Al Quranul Karim
  3. Syaikh Ahmad Dr. Muhammad Utsman Shalih, Direktur Universitas Islam Umdarman dan Sekjen Majlis Ulama Sudan.
  4. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Ali Al Arzaq, Wakil Direktur Universitas Islam Umdarman Sudan.
  5. Syaikh Ash Shadiq Abdullah Abdul Majid, Muraqib Am Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
  6. Syaikh Dr. Ismail Al Beliy, Ketua Majlis Ulama Sudan.
  7. Syaikh Prof. Dr. Al Khadhar Abdul Rahim, Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman.
  8. Syaikh Prof. Hasan Hamid, Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
  9. Syaikh Dr. Al Hibr Yusuf Nur Al Daim, Ketua Dewan Pengajaran Majlis Nasional Sudan.
  10. Syaikh Jalaludin Al Murad, Ketua Malis Tinggi Dakwah, Haji dan Wakaf Sudan
  11. Syaikh Kamal Utsman Rizq, Khatib Masjid Jami' Agung Qurthum.
  12. Mr. Muhammad Ibrahim Muhammad, Wakil Sekjen Majlis Ulama' Sudan.
  13. Syaikh Prof. Dr. Abbas Mahjub, Direktur Pusat Universitas Al Quranul Karim untuk Cabang Puteri.
  14. Syaikh Al Amin Al Haj Muhammad, Dosen Universitas Internasional Afrika.
  15. Dr. Suad Al Fatih, Anggota Majlis Nasional Sudan
  16. Syaikh Abdul Rahim Abul Ghaits, Direktur Institut Al Quranul Karim di Umdarman.
  17. Syaikh Dr. Al Qurasyi Abdul Rahim, mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim.
  18. Syaikh Sulaiman Utsman Abu Naro, Amir Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
  19. Syaikh Abdul Khalil Al Nadzir Al Karuri, Ketua Jam'iyah Al Ishlah wal Musawah Sudan.
  20. Dr. Fathimah Abdul Rahman, Dosen Universitas Al Quranul Karim.
  21. Syaikh Dr. Kamal Abid, Direktur Islamic Center Afrika
  22. Syaikh Dr. Ismail Hanaafi, Dekan Fakultas Syariah Universitas Internasional Afrika
  23. Syaikh Husain Asyisy, Khathib masjid Al Firdaus di Umdarman
  24. Syaikh Muhammad Al Amin Ismail, Khathib Masjid Al Fath di Shafahah
  25. Syaikh Dr. Abdullah Az Zubair, Dosen Universitas Al Quranul Karim
  26. Syaikh Dr. Mubarak Rahmah, mantan Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman
  27. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Abdul Ghafar, Dosen Universitas Qurthum
  28. Syaikh Dr. Sa'ad Ahmad Sa'ad, Sekjen Badan Penyantun Penerapan Syariat Islam, Sudan.
  29. Syaikh Muhammad Hasan Thanun, Ketua Dewan Pengurus Jam'iyah Anshar
  30. Dr. Umar Yusuf Hamzah, Dosen Universitas Islam Umdarman
  31. Syaikh Hamad Al Fadini, Ketua Urusan Aqidah dan Dakwah
  32. Syaikh Muhammad Abdul Karim, Khathib Masjid Majma' Islami di Jerif Barat
  33. Syaikh Musa'identivikasi Basyir Ali, Khathib Masjid Agung Umdaum
  34. Syaikh Dr. Ala'uddin Az Zuki, Dosen Universitas Qurthum
  35. Syaikh Dr. Abdullah Abdul Hay, Ketua Urusan Kemahasiswaan Universitas Al Quranul Karim
  36. Syaikh Dr. Abdul Hay Yusuf, Ketua Jurusan Peradaban Islam Universitas Qurthum
  37. Syaikh Dr. Umar Abdul Ma'ruf Ali, Universitas Islam Umdarman
  38. Syaikh Dr. Al Abid Muadz, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim
  39. Syaikh Mudatsir Ahmad Ismail, Khathib Masjid Al Arqam di Al Haj Yusuf
  40. Syaikh Dr. Yusuf Al Kudah, Dosen Universitas El Nilain
  41. Syaikh Dr. Shalih Al Taum, Dosen Universitas Qurthum
  42. Syaikh Al Abid Abdul Wahab, Dosen Universitas Qurthum
  43. Syaikh Ibrahim Al Dharir, Anggota Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
  44. Syaikh Dr. Ali Ulwan, Dekan Fakultas Syariah Universitas Nasional Al Ribath
  45. Syaikh Ahmad Hasan Muhammad, Ketua Jurusan Komunikasi Universitas Internasional Afrika
  46. Syaikh Dr. Mahmud Sulaiman Jadin, Dosen Universitas Al Quranul Karim
  47. Syaikh Fadhlullah Ibrahim Thaha, Dosen Universitas Al Quranul Karim
  48. Syaikh Akin Mawil, Anggota Majlis Ulama' Sudan
  49. Syaikh Dr. Adil Thahir, Universitas Islam Umdarman
  50. Syaikh Amad Bakri Abu Hiras, Da'i
  51. Syaikh Nazar Muhammad Utsman, Ketua Dewan Penasehat
  52. Syaikh Dr. Izzuddin Ibrahim, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim Cabang Juba
  53. Syaikh Utsman Abdul Razaq, Perintis Majlis Ulama' Sudan
  54. Syaikh Ibrahim Al Arzaq, Universitas Islam Umdarman
  55. Syaikh Dr. Ahmad Shadiq Basyir, Dosen Universitas Al Quranul Karim
  56. Syaikh Jamal Thahir Hasan, Khathib Masjid Banet Timur
  57. Syaikh Athiyah Muhammad Hasan, Anggota Majlis Ulama' Sudan
  58. Syaikh Khalid Ramadhan, Khathib Masjid Al Mustaghfirin
  59. Syaikh Umar Abdul Qadir, Televisi Qurthum
  60. Syaikh Daf'ullah Muhammad Hasan, Imam dan Khathib Masjid Al Dzakirin di Riyadh
  61. Syaikh Yahya Abdullah, Imam dan Khathib Masjid Al Mansyiyah
  62. Syaikh Muhammad Sayid Haj, Imam dan Khathib Masjid ats Tsaurah
  63. Syaikh Dr. Ibrahim Ali Muhammad, Universitas Islam Umdarman
  64. Syaikh Bakri Mikyal, Khathib Masjid Mikyal
  65. Syaikh Abdul Ilah Muhammad Ahmad Namr, Da'i
  66. Syaikh As'ad Abdul Karim, Imam dan Khathib Masjid Majma' Al Furqan
  67. Syaikh Dr. Adil Aliyullah, Universitas Islam Umdarman
  68. Syaikh Taj Thalab, Imam dan Khathib Masjid Boretzudan
  69. Syaikh Dr. utsman Ali Hasan, Dosen Fakultas Syariah Universitas Katar
  70. Syaikh Ali Aba Shalih, Imam dan Khathib Masjid Muraba' Wahid di Haj Yusuf

Daftar Produk AS yang Diboikot Oleh Para Ulama Restoran:

  • KFC
  • Arbys
  • McDonalds
  • McBurger
  • Pizza Hut
  • Chilies
  • Hardees
  • Paridies
  • Pizza Little Sitzer
  • Jack in the Box
  • A&W
  • Kantez
  • Baskin Robbins
  • Wimpy
  • Dominos Pizza
  • Texas
  • Slizer

Produsen Makanan & Minuman AS:
Minuman:

  • Pepsi dan anak perusahaannya: Mirinda dan 7up
  • Coca-Cola dan anak perusahannya (Anda kalau membaca tulisan Cola-cola dari belakang botol, akan tertulis: no Muhammad, no Mecca)
  • Sprite dan Fanta
  • Produk Hanes and Crystal: Mayonnaise, Kecap
  • California Garden and Warner & Lambert
  • T-Shirt, Sepatu: Semua baju dan sepatu merk Nike (pernah tertulis kata "Allah" dalam sebuah produknya), Adidas, Kate dan Calvin Klein
  • Peralatan Listrik : Power, Union Air, Clifinitour , Admiral, Harmony, Alaska, Duncan, Motorola, Alcatel.
  • Baterei: Everydy, Energizer dan Doorsill
  • Mobil: Ford, Chrysler, Hammer, Chevrolet, Puck Dan Semua produk General Electric


Perusahaan-Perusahaan AS yang mendanai Zionisme Internasional:

  • A & M FOODS A & W BRANDS
  • CAMACHO, INC .
  • ZERE GA'S SONS
  • PANZA & SONS
  • A.E. STALEY MANUFACTURING COMPANY
  • A.J. ALTMAN
  • A.L. BAZZINI CO
  • AARHUS, INC ABBA
  • AB BEIJER COMPANY
  • ABCO LABORATORIES
  • ABEL & SCHAFER
  • ABELES & HEYMANN
  • ABRAHAM'S NATURAL FOOD
  • ACCRU PAC GROUP ACE BAKING CO.
  • ACIME SMOKED FISH CORP
  • ADAMS VEG. OILS
  • ADAM MILLING
  • ADRIENNE'S GOURMET FOODS
  • ADVANCED SPICE & TRADING
  • AG PROCESSING
  • AGRO FOODS
  • AIR PRODUCTS & CHEMICALS, INC
  • AJINOMOTO, U.S.A
  • AK PHARMA, INC
  • AKZO & PACIFIC OLEOCHEMICALS
  • ALBERTO-CULVER COMPANY
  • ALBRIGHT & WILSON CO .
  • ALCAN FOIL PRODUCTS
  • ALEX FRIES & BROS .
  • ALGOOD FOOD COMPANY
  • ALL STAR FOODS
  • ALLE PROCESSING LLEN FOOD PRODUCTS
  • ALL FRESH FOOD PRODUCTS
  • ALLIED CUSTOM GYPSUM COMPANY
  • ALLIED FOOD DISTRIBUTORS
  • ALLTECH ALEO FARMS
  • ALTA DENA?
  • ALUMAX


FOILS Bahan - bahan Kimia dan pembersih : 1. PT. Procter and Gamble (memproduksi: Oloiez, Pampers, Ferry, Downy, Ariel, Tide, Head and Shoulder, Pantene, Camay, Zeset, Mack Factor, Carmen) 2. PT. Johnson & Johnson (memproduksi: Shower to Shower, Cream Johnson?) 3. Nectar 4. Avon 5. Revlon 6. Gardena 7. Pasta gigi Corset Alat Tulis: Bulpen merk Shiver, Parker dan Hear Bank Amerika: Bank America International, American Express, Bank of America, Bank of New York Lain-lain: Rokok AS seperti: Marlboro, Kant, Janstown, Lark, Merit, Gold Cost, Carlton, LM, More.

Fatwa Majelis Ulama Palestina Sumber: al Markaz al Filistini lil I'lam (PIC) (abu ais)



Related Posts:

Hak Cipta


Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait).

Namun dalam prakatek kesehariannya, ada juga hal-hal yang perlu diperhatikan selain demi kemashlahatan para pemilik hak cipta itu, yaitu hak para konsumen yang ternyata juga terhalang haknya untuk mendapatkan karya yang seharusnya.
Diantara pokok masalah itu antara lain :

1. Hak Cipta
Bila ditelusuri dalam sejarah Islam, hak cipta atas karya ilmiyah berupa tulisan maupun penemuan ilmiyah memang belum ada. Saat itu para ulama dan ilmuwan berkarya dengan tujuan satu, yaitu mencari ridha Allah SWT.?

Semakin banyak orang mengambil manfaat atas karyanya, semakin berbahagia-lah dia, karena dia melihat karyanya itu berguna buat orang lain. Dan semua itu selain mendatangkan pahala buat pembuatnya, juga ada rasa kepuasan tersendiri dari segi psikologisnya. Apa yang mereka lakukan atas karya-karya itu jauh dari motivasi materi / uang. Sedangkan untuk penghasilan, para ulama dan ilmuwan bekerja memeras keringat. Ada yang jadi pedagang, petani, penjahit dan seterusnya. Mereka tidak menjadikan karya mereka sebagai tambang uang.

Karena itu kita tidak pernah mendengar bahwa Imam Bukhori menuntut seseorang karena dianggap menjiplak hasil keringatnya selama bertahun-tahun mengembara keliling dunia. Bila ada orang yang menyalin kitab shohihnya, maka beliau malah berbahagia.?

Begitu juga bila Jabir Al-Hayyan melihat orang-orang meniru / menjiplak hasil penemuan ilmiyahnya, maka beliau akan semakin bangga karena telah menjadi orang yang bermanfaat buat sesamanya.

Hak cipta barulah ditetapkan dalam masyarakat barat yang mengukur segala sesuatu dengan ukuran materi. Dan didirikan lembaga untuk mematenkan sebuah `penemuan` dimana orang yang mendaftarkan akan berhak mendapatkan royalti dari siapa pun yang meniru / membuat sebuah formula yang dianggap menjiplak.

Kemudian hal itu menjalar pula di tengah masyarakat Islam dan akhirnya dimasa ini, kita mengenalnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dimiliki haknya sepenuhnya oleh penemunya.

Berdasarkan `urf yang dikenal masyarakat saat ini, maka para ulama pada hari ini ikut pula mengabsahkan kepemilikan hak cipta itu sebagaimana qoror dari majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami di atas.

2. Monopoli Produk
Dalam perkembangan berikutnya, hak cipta dan hak paten ini berkembang kearah monopoli produk. Karena begitu sebuah perusahaan memegang hak paten atas formula produknya, secara hukum hanya mereka yang berhak untuk memproduksi barang tersebut atau memberikan lisensi.?

Dan otomatis, mereka pulalah yang menentukan harga jualnya. Bila ada orang yang menjual produk yang sama tanpa lisensi dari pihak pemegang paten, maka kepada mereka hanya ada dua pilihan, bayar royalti atau dihukum baik dilarang berproduksi, didenda atau hukum kurungan.

Masalahnya timbul bila pemegang paten merupakan perusahaan satu-satunya yang memproduksi barang tersebut di tengah masyarakt dan tidak ada alternatif lainnya untuk mendapatkan barang dengan kualitas sama, padahal barang itu merupakan hajat hidup orang banyak. Bila pemegang hak paten itu kemudian menetapkan harga yang mencekik dan tidak terjangkau atas barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka jelas telihat unsur ketidak-adilannya. Dengan kata lain, produsen itu ingin mencekik masyarakat karena mereka tidak punya pilihan lain kecuali membeli dengan harga yang jauh di atas kemampuan mereka.

Kasus pematenan pembuatan tempe beberapa waktu yang lalu oleh pihak asing adalah contoh hal yang naif tentang dampak negatif pematenan ini. Bagaimana mungkin tempe yang entah sudah berapa generasi menjadi makanan orang Indonesia, tiba-tiba dipatenkan oleh orang dari luar negeri atas namanya.

Jadi bila nanti ada orang Indonesia membuat pabrik tempe yang besar dan bisa mengekspor, harus siap-siap diklaim sebagai pembajak oleh mereka. Karena patennya mereka yang miliki. Bayangkan bahwa setiap satu potong tempe yang kita makan, sekian persen dari harganya masuk ke kantong pemegang paten. Padahal mereka barangkali pemegang paten itu sendiri tidak pernah makan tempe atau tidak doyan tempe. Dalam kasus seperti ini, bagaimana mungkin kita dikatakan sebagai pencuri hasil karya mereka ? Padahal tempe adalah makanan kebangsaan kita, bukan ?

3. Pengkopian Di Era Digital
Di zaman industri maju saat ini, pengcopy-an sebuah karya apapun bentuknya adalah kerja yang sangat mudah dan murah. Apalagi bila kita bicara tekonologi digital.

Saat ini meski banyak undang-undang telah dibuat untuk membela pemilik copy right, pengcopy-an semua bentuk informasi dalam format digital adalah sebuah keniscayaan. Silahkan perhatiakan semua peralatan elektronik di sekeliling kita.

Semua PC dilengkapi dengan floppy disk dan kini CDRW sudah sangat memasyarakat, sarana paling mudah untuk meng-copy. Radio Tape dan VCR yang ada di rumah-rumah pun dilengkapi dengan tombol [rec] untuk merekam. Mesin photo copy dijual secara resmi dan itu adalah sarana pencopyan paling populer. Koran dan majalah kini terbit di Internet dimana seluruh orang dapat mem-browse, yang secara teknik semua yang telah dibrowse itu pasti tercopy secara otomatis ke PC atau ke Hardisk.

Artinya secara tekonologi, fasilitas untuk mengcopy suatu informasi pada sebuah media memang tersedia dan menjadi kelaziman. Dan pengcopy-an adalah sebuah hal yang tidak mungkin dihindari.
Bila dikaitkan dengan undang-undang hak cipta yang bunyinya cukup 'galak', semua itu menjadi tidak berarti lagi. Atau silahkan buka buku dan simaklah di halaman paling awal : "Dilarang keras menterjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit".

Itu artinya anda dilarang mempotocopy sebuah buku walau pun hanya setengah halaman saja. Tapi lihatlah deretan kios photo copy yang tersebar di seluruh negeri, bukankah diantara kerja mereka adalah mempotocopy buku (sebagian atau seluruhnya) ?

4. Bentuk Pengcopy-an.
Sesungguhnya para produsen produk digital sudah yakin bahwa pengcopy-an seperti itu mustahil diberantas. Dan secara neraca keuangan, bila ada seorang mencopy sebuah program / software untuk dirinya, tidak akan berpengaruh.

Yang sebenarnya ingin dihindari adalah pengcopy-an secara massal untuk dijual lagi kepada konsumen. Bentuk inilah yang diistilahkan dengan pembajakan hak cipta. Dan memang untuk itulah undang-undang hak cipta dibuat untuk melindungi pordusen dari kerugian. Selain itu untuk menghindari pembajakan massal itu, mereka juga sudah memiliki strategi jitu, yaitu dengan menurunkan harga serendah-rendahnya mendekati harga produk bajakan.

Itu bisa dilihat bila kita bandingkan VCD original dan bajakan yang kini harganya tidak terpaut jauh, sedangkan dari segi kualitas suara dan gambar, tenju saja sangat berbeda jauh. Buat konsumen yang normal, pasti mereka lebih memilih VCD original ketimbang menonton versi bajakan yang di dalamnya ada gambar penonton keluar masuk, bersuara berisik atau layar yang berbentuk trapesium.

Tetapi kenapa pembajakan itu timbul ? Salah satu penyebabnya barangkali `ketakamakan` produsen sendiri yang memasang harga terlalu tinggi antara biaya dan harga jual di pasar. Bila VCD bajakan bisa dijual seharga Rp. 3.000,- perkeping, mengapa dulu VCD original mematok harga hingga Rp. 50.000,-. Ini jelas terlalu tinggi.

Maka wajar bila mereka sendiri yang kena getahnya dengan adanya pembajakan. Sekarang mereka sadar, dalam dunia digital, tidak mungkin mengambil keuntungan dengan memark-up harga jual, tetapi justru dengan memproduk barang sebanyak-banyaknya lalu menjual semurah-murahnya sehingga mengundang jumlah pembeli yang lebih banyak. Dengan cara ini maka pembajakan masal sudah tentu mati kutu.

Kesimpulan :
Kembali ke masalah hukum, maka menimbang persoalan di atas, bila seseorang mengcopy sebuah program khusus untuk pribadi karena harganya tidak terjangkau sementara isinya sangat vital dan menjadi hajat hidup orang banyak, maka banyak ulama yang memberikan keringanan. Namun bila seseorang membeli mesin pengcopy massal lalu `membajak` program tersebut secara massal dimana anda akan mendapatkan keuntungan, disitulah letak keharamannya.

Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan hak orang lain. Hukum Islam memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas orang yang melakukan hal itu dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku di suatu sistem hukum.

Namun memang patut disayangkan bahwa sebagian umat Islam masih belum terlalu sadar benar masalah hak cipta ini, sehingga justru di negeri yang paling banyak jumlah muslimnya ini, kasus-kasus pembajakan hak cipta sangat tinggi angkanya. Barangkali karena masalah hak cipta ini memang masih dianggap terlalu baru dan kurang banyak dibahas pada kitab-kitab fiqih masa lampau.



Related Posts:

Kuis dan Undian



Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah 'Ju`al' dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya praktek jual adalah seorang mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu.

Dan ju`al ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar 'Ju`al' ini maka undian atau kuis dibolehkan Dalam sejarah, Al-Quran Al-Kariem menceritakan tentang kisah saudara Nabi Yusuf as yang mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas / piala milik raja. Kepada siapa yang bisa menemukannya, dijanjikan akan mendapat hadiah.

Dalil yang membolehkannya adalah firman Allah SWT :

فَلَمَّا جَهَّزَهُمْ بِجَهَازِهِمْ جَعَلَ السِّقَايَةَ فِي رَحْلِ أَخِيهِ ثُمَّ أَذَّنَ مُؤَذِّنٌ أَيَّتُهَا الْعِيرُ إِنَّكُمْ لَسَارِقُونَ
.قَالُوا وَأَقْبَلُوا عَلَيْهِمْ مَاذَا تَفْقِدُونَ
.قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
.قَالُوا تَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا جِئْنَا لِنُفْسِدَ فِي الْأَرْضِ وَمَا كُنَّا سَارِقِينَ
Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan piala ke dalam karung saudaranya. Kemudian berteriaklah seseorang yang menyerukan: 'Hai kafilah, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang mencuri'. Mereka menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: 'Barang apakah yang hilang dari pada kamu ?' Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya'. Saudara-saudara Yusuf menjawab 'Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri dan kami bukanlah para pencuri '. (QS Yusuf : 70- 73)

Haramnya Perjudian
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu .(QS. Al-Maidah : 91)

Hakekat Perjudian
Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.

Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi / kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.

Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.
Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya.

Perbedaan Ju'al Dengan Judi
Antara Ju'al dengan judi memang bisa terdapat kemiripan, bahkan bisa jadi sebuah undian yang pada dasarnya hala bisa berubah menjadi haram bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian.

Maka yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut.

Sebuah undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.

Contoh Sayembara Yang Diharamkan
Sebuah yayasan menyelenggarakan kuis berhadiah, namun untuk bisa mengikuti kuis tersebut, tiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 5.000,-. Peserta yang ikutan jumlahnya 1 juta orang. Dengan mudah bisa dihitung berapa dana yang bisa dikumpulkan oleh yayasan tersebut, yaitu 5 milyar rupiah. Kalau untuk pemenang harus disediakan dana pembeli hadiah sebesar 3 milyar, maka pihak yayasan masih mendapatkan untung sebesar 2 Milyar.

Bentuk kuis berhadiah ini termasuk judi, sebab hadiah yang disediakan semata-mata diambil dari kontribusi peserta.

Contoh Sayembara Yang Dihalalkan
Sebuah toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan / pembeli yang nilai total belanjanya mencapai Rp. 50.000. Dengan janji hadiah seperti itu, toko bisa menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar rupiah dalam setahun. Pertambahan keuntungan ini bukan karena adanya kontribusi dari pelanggan / pembeli sebagai syarat ikut undian. Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka.

Hadiah yang dijanjikan sejak awal memang sudah disiapkan dananya dan meskipun pihak toko tidak mendapatkan keuntungan yang lebih, hadiah tetap diberikan. Maka dalam masalah ini tidaklah disebut sebagai perjudian.

Hal lain yang bisa dikatakan bahwa cara ini tidak disebut sebagai judi adalah karena pembeli ketika mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000, sama sekali tidak dirugikan, karena barang belanjaan yang mereka dapatkan dengan uang itu memang sebanding dengan harganya.

Hukumnya bisa menjadi haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan uang yang mereka keluarkan. Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu Rp. 5.000,-, lalu karena ada program undian berhadiah, dinaikkan menjadi Rp. 6.000,-. Sehingga bisa dikatakan ada biaya di luar harga sesungguhnya yang dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak lain adalah uang untuk memasang judi.

Kuis SMS
Di zaman modern ini, sebuah kuis yang ditayanngkan dalam iklan di media massa yang bisa juga berunsur judi. Yaitu manakalah ada unsur kewajiban membayar biaya tertentu dari pihak peserta. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada kontribusi biaya dari peserta untuk membeli hadiah, seperti dari pihak sponsor, maka kuis itu halal hukumnya.

Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis / sayembara / undian yang biasa dilakukan di media seperti tv dan sebagainya agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba.

Suatu undian bila mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.

Dimana letak judinya ?
Letak judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya harga mengirim SMS adalah Rp. 250 untuk pasca bayar dan Rp. 350,- untuk kartu prabayar. Namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- untuk pasca bayar dan Rp. 1.100 untuk pra bayar. Bila pihak provider mengutip Rp. 250 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 750 atau Rp. 850. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 375.

Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.875.000.000. Uang ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp. 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya dua atau tiga orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan.

Kuis Premium Call
Hal yang hampir sama bisa juga terjadi pada kuis dengan menggunakan premium call. Sebab berbeda dengan tarif biasa, premium call itu bisa memberikan pemasukan kepada pihak yang ditelepon. Bila fasilitas ini digunakan untuk menjawab kuis, maka ada uang yang masuk ke pihak penyelenggara kuis.

Sebagai ilustrasi, untuk menjawab kuis lewat telepon dibutuhkan waktu 3 menit. Bila dengan tarif lokal 1, koneksi telepon seperti ini hanya membutuhkan biaya Rp. 195. Namun karena premium call, maka untuk sambungan 3 menit bisa menghabiskan Rp. 3.000.

Maka ada uang mengalir ke pihak penyelenggara kuis, misalnya setelah dipotong biaya sharing dengan pihka Telkom menjadi Rp. 1.000 per peserta. Kalau jumlah peserta ada 1 juta, maka penyelengara akan mendapat uang Rp. 1.000.000.000 atau 1 Milyar. Bila uang ini yang digunakan untuk membeli hadiah kuis premium call, maka disini sudah terjadi perjudian. Sebuah perjudian lewat telepon yang melibatkan 1 juta orang.

Padahal mereka itu tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari Rp. 3.000 yang mereka keluarkan. Dan pada hakikatnya, uang itu adalah uang taruhan sebuah perjudian.



Related Posts:

Bunga Bank


Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :

1. Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut

- Tahap Pertama

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )

Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.

- Tahap Kedua

فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا. وأخذهم الربا وقد نهوا عنه وأكلهم أموال الناس بالباطل وأعتدنا للكافرين منهم عذابا أليما
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)

Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.

- Tahap Ketiga

يآأيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله للكم تفلحون
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130)

Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.

- Tahap Keempat

(279)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)

Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (الربا) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi'ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (البيع) yang berarti semua jenis jual-beli.

2. As-Sunah
As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya : Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama

Dalam hadits lain disebutkan :
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa,'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepaa ayah mengapa beliau melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah saw. Melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat pembuat gambar.

Dengan dalil-dalil qoth'i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.

Pendapat yang menghalalkan bunga bank dan kelemahan argumennya Karena keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya tentang kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.

Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak mampu atau -mungkin- tidak memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya. Penulis akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan jawaban atas kelemahannya.

a. Alasan Darurat
Alasan darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi Ad-dharuratu Tubihul Mahzhurat : dharurat itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.

Pendapat seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional. Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit era awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.

Jawaban :
Pendapat seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah lainnya yaitu Ad-Dharuratu Tuqaddar Bi Qadriha bahwa darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya.
As-Suyuti menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian. . Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati.

Sedang Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqorah : 173).

Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan karena hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Jadi dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.

Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu :

  • Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
  • Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
  • Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
  • Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
  • Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
  • Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
  • Bank BTN (dalam perencanaan)
  • Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
  • Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
  • Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
  • BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
  • BPD Aceh

b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)

Jawaban :
Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua jawaban atas argumen di atas :

Kata (Adh'afan) yang berarti berlipat ganda itu harus dii'rab sebagai haal yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu.

Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua'amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.

Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.

Secarara linguistik kata (Adh-'af) adalah jamak dari (Dhi'f) yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama' itu minimal adalah tiga. Dengan demikian Adh'af berarti 3x2 = 6. Adapun (Mudha'afa) dalam ayat itu menjadi ta'kid atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.

c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz. Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa adalah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan lainnya tidak terkena hukum taklif, karena pada saat Nabi Hidup belum ada.

Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990.

Jawaban :
Argumen ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu ?idak benar bahwa pada zaman nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.

Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah. Juridical personality ini sah secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar keseluruhan.

Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa sebuah gank mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena hukum karena merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf. Demikian juga lembaga keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ? Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat RT dan RW, sedang yang lainnya adalah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melakukan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum sekuler.

d. Yang haram adalah yang konsumtif
Pendapat ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang digunakan adalah 'illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya dapat terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud menggunakan uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain.

Debitur melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung dari praktek konsumtif seperti ini haram. Dewasa ini telah terjadi perubahan pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman setelah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang dapat diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur.

Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat yang dapat menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank menjadi debitur karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur karena meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak yang kuat.

Karena cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.

Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma'ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :'Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dilarang Islam hanyalah yang konsumtif.

Jawaban :
Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan. Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank dewasa ini memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi memberikan porsi yang sangat kecil dari keuntungannya itu kepada deposan. Para ulama menetapkan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melakukan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala besar.

Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal seperti Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai dermawan besar dan bangga disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan memberi pakaian. Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melakukan perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Masyarakat Quraisy umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif.

Pendapat yang mengharamkan bunga bank

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal

-bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal : Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.



Related Posts: